Politik Uang/Imbalan
H. Darizal Basir Diduga Melanggar Pasal 523 ayat ( 1 ) Undang Undang no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. - PristiwaNews Pembagian sembako berupa minyak goreng yang bergambar H. Darizal basir sudah memberikan dampak yang sangat buruk di tengah tengah masyarakat, yang mana cara seperti ini tercermin sebuah hal yang tidak memberikan pendidikan politik yang baik karna Darizal basir adalah seorang anggota DPR RI dari partai demokrat seharusnya beliau tidak berbuat curang yang diduga sudah melanggar pasal 532 ayat ( 1 ) undang undang nomor 7 tahun 2017.sabtu (03/02/2024) Sewaktu pembagian sembako berupa minyak goreng oleh tim pemenangan Darizal Basir salah seorang masyarakat kecamatan koto Xl tarusan. “Anto membenarkan bahwa ada tim dari Darizal basir membagikan minyak goreng tersebut kepada masyarakat dan yang menerima di arahkan untuk mencoblos Darizal Basir, maka kami menilai hal seperti ini adalah cara berpolitik yang tidak mendidik,” Tutur anto masyarakat koto Xl tarusan Di tempat terpisah kami dari wartawan pristiwa news berupaya menghubungi pihak bawaslu pesisir selatan dalam upaya untuk pengembangan berita terkait dugaan pelanggaran pasal 523 ayat ( 1 ) undang undang No 7 tahun 2017. Pihak bawaslu pesisir selatan dengan enggan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon legislatif dari partai Demokrat untuk DPR RI dapil 1 sumbar yaitu Darizal Basir, komunikasi melalui chet whathapp dengan salah seorang sekretariat bawaslu pesisir selatan pada tanggal 3 februari 2024 jam 16 : 20 WIB pihak bawaslu pesisir selatan tidak bisa memberikan komentar apapun terkait hal ini. Beberapa dari kalangan tokoh masyarakat bayang utara yang engan di sebutkan namanya menilai perlakuan yang telah di perbuat oleh Darizal basir sangat tidak mendidik karena ia seorang tokoh yang sudah malang melintang di kabupaten pesisir selatan tetapi mengapa berlaku curang, serta dengan berani melanggar aturan pemilu, seharunya Darizal basir, bisa memberikan contoh yang baik terhadap generasi muda ke depannya. Perbuatan ini akan menjadi tolak ukur bagi masyarakat pesisir selatan karena Darizal pernah menjabat menjadi bupati pesisir selatan selama dua periode di tambah lagi ia juga sudah menjadi anggota DPR RI selama tiga periode yaitu periode 2009 – 2014, 2014 – 2019 serta 2019 sampai 2024, mengapa beliau masih berlaku curang Kegiatan kampanye pembagian sembako berupa minyak goreng merupakan salah satu cara money politik atau politik uang, maka bisa di simpulkan bahwa perlakuan seperti ini sering terjadi di setiap pemilihan umum, Sementara Darizal hanya turun menyapa masyarakat pada saat pemilu berlangsung saja tapi selama duduk menjadi anggota DPR RI tidak pernah tau dengan masyarakat tutur tokoh masyarakat bayang utara. ( *)
oleh Root
20 March 2024, 08.06 WIB