Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

H. Darizal Basir Diduga Melanggar Pasal 523 ayat ( 1 ) Undang Undang no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. - PristiwaNews Pembagian sembako berupa minyak goreng yang bergambar H. Darizal basir sudah memberikan dampak yang sangat buruk di tengah tengah masyarakat, yang mana cara seperti ini tercermin sebuah hal yang tidak memberikan pendidikan politik yang baik karna Darizal basir adalah seorang anggota DPR RI dari partai demokrat seharusnya beliau tidak berbuat curang yang diduga sudah melanggar pasal 532 ayat ( 1 ) undang undang nomor 7 tahun 2017.sabtu (03/02/2024) Sewaktu pembagian sembako berupa minyak goreng oleh tim pemenangan Darizal Basir salah seorang masyarakat kecamatan koto Xl tarusan. “Anto membenarkan bahwa ada tim dari Darizal basir membagikan minyak goreng tersebut kepada masyarakat dan yang menerima di arahkan untuk mencoblos Darizal Basir, maka kami menilai hal seperti ini adalah cara berpolitik yang tidak mendidik,” Tutur anto masyarakat koto Xl tarusan Di tempat terpisah kami dari wartawan pristiwa news berupaya menghubungi pihak bawaslu pesisir selatan dalam upaya untuk pengembangan berita terkait dugaan pelanggaran pasal 523 ayat ( 1 ) undang undang No 7 tahun 2017. Pihak bawaslu pesisir selatan dengan enggan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon legislatif dari partai Demokrat untuk DPR RI dapil 1 sumbar yaitu Darizal Basir, komunikasi melalui chet whathapp dengan salah seorang sekretariat bawaslu pesisir selatan pada tanggal 3 februari 2024 jam 16 : 20 WIB pihak bawaslu pesisir selatan tidak bisa memberikan komentar apapun terkait hal ini. Beberapa dari kalangan tokoh masyarakat bayang utara yang engan di sebutkan namanya menilai perlakuan yang telah di perbuat oleh Darizal basir sangat tidak mendidik karena ia seorang tokoh yang sudah malang melintang di kabupaten pesisir selatan tetapi mengapa berlaku curang, serta dengan berani melanggar aturan pemilu, seharunya Darizal basir, bisa memberikan contoh yang baik terhadap generasi muda ke depannya. Perbuatan ini akan menjadi tolak ukur bagi masyarakat pesisir selatan karena Darizal pernah menjabat menjadi bupati pesisir selatan selama dua periode di tambah lagi ia juga sudah menjadi anggota DPR RI selama tiga periode yaitu periode 2009 – 2014, 2014 – 2019 serta 2019 sampai 2024, mengapa beliau masih berlaku curang Kegiatan kampanye pembagian sembako berupa minyak goreng merupakan salah satu cara money politik atau politik uang, maka bisa di simpulkan bahwa perlakuan seperti ini sering terjadi di setiap pemilihan umum, Sementara Darizal hanya turun menyapa masyarakat pada saat pemilu berlangsung saja tapi selama duduk menjadi anggota DPR RI tidak pernah tau dengan masyarakat tutur tokoh masyarakat bayang utara. ( *)

oleh Root

20 March 2024, 08.06 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan Iming2 Program Keluarga Harapan (PKH)

Penerima PKH di Pesisir Selatan Diarahkan Pilih Caleg Tertentu, Bawaslu Selidiki Dugaan Langgar Kampanye - Sumbarkita.ID Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan akan menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 usai beredarnya video penerima PKH di Kecamatan Lengayang diarahkan untuk memilih caleg tertentu. Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi mengaku baru mendapatkan informasi tersebut. Pihaknya bakal menelusuri lebih lanjut terkait kebenaran video yang beredar. Ia pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya pelanggaran kampanye Pemilu 2024. “Jika ada dugaan pelanggaran kampanye silakan saja laporkan ke Panwascam setempat. Setiap laporan yang masuk bakal kami proses. Nanti akan ditindaklanjuti, apakah nanti terpenuhi syarat formil dan materil,” ucap Afriki Musmaidi, Kamis (1/2/2024). Baca Juga : Sengaja Ditinggal Pemiliknya, Puluhan Lapak PKL di Pasar Raya Diangkut Sebelumnya diberitakan, beredar video emak-emak di Kabupaten Pesisir Selatan diarahkan oleh oknum pendamping PKH untuk memilih caleg dari partai tertentu. Ditelusuri Sumbarkita, Kamis (1/2/2024) video itu diketahui terjadi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tak tanggung-tanggung, dalam video berdurasi 40 detik tersebut terlihat seorang emak-emak memegang tiga atribut kampanye para caleg mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga DPR RI. Adapun stiker caleg yang dipegang oleh emak-emak tersebut adalah Caleg DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Yusli Mardan (PBB), Caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sri Kumala Dewi (PDIP), dan Caleg DPR RI Zahra Mardiah Anwar (PDIP). Dalam percakapan video tersebut, terdengar seorang perempuan bertanya kepada emak-emak tersebut dan menanyakan siapa nama ketua PKH. Emak-emak tersebut awalnya menjawab tidak tahu. Namun ketika perempuan itu mengingatkan nama Sias, emak-emak tersebut membenarkan nama itu. Emak-emak tersebut mengaku bahwa dirinya disuruh seseorang untuk memilih caleg sesuai atribut yang dipegangnya itu. “Beliau diintervensi oleh pendamping PKH untuk memilih caleg tertentu,” ujar salah satu narasumber Sumbarkita yang namanya tidak bersedia disebutkan. Baca Juga : Gedung Rusunawa di Pondok Pesantren Al-Manaar Batuhampar Limapuluh Kota Diresmikan Anggota DPR RI Sementara itu, Caleg DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Yusli Mardan (PBB) ketika dikonfirmasi menyebut hal itu lumrah terjadi di masa kampanye. “Saya rasa tidak ada yang perlu ditanggapi, sebab di masa kampanye atribut atau APK saya ada di masyarakat dan itu hal yang lumrah. Tapi kalau APK berasal dari mana atau ada intervensi, silakan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Terimakasih,” kata Yusli Mardan menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp.

oleh Root

20 March 2024, 07.43 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Caleg Golkar

Bupati Limapuluh Kota Tidak Netral.!, Sambil Berpantun Ajak Pilih Anak dan 'Minantu'… - sumbar time Dilansir 2 Akun Facebook, SiUn Pasa dan Yogi Nofrizal II yang menayangkan sebuah Video Bupati Limapuluh Kota Syafarudin Dt.Bandaro Rajo sedang mengajak Masyarakat yang hadir untuk memilih 2 orang Caleg. Diduga Postingan SiUn Pasa mulai diposting pada Sabtu, 27/01 sekira Jam 17.30, sementara Yogi Nofrizal II membuat Postingan pada hari ini 28/01 sekira Jam 13.30 WIB. Masih dari Postingan, Kampanye dilakukan saat malam hari disalah satu rumah warga dan disaksikan belasan orang sambil bertepuk tangan. Dalam Video tersebut Bupati Syafarudin diduga mengarahkan dukungan seraya berpantun, Pantun 1, Digas oto Toruh malaju Lari Kudo malompek lompek Jikok Baruah Gunuang nak tambah maju Pilihlah Golkar taun 2024 Artinya: Digas Mobil terus melaju Lari kuda melompat lompat Andai Baruah Gunuang Ingin Maju Pilih Golkar 2024 Pantun 2, Mandaki jalan ka jorong Apar Jalan licin ati-ati bapijak Kalau untuak DPRD Sumbar Kito piliah Yogi Nofrizal urangnyo bijak, Artinya: Mendaki Jalan ke Jorong Apar Jalan licin hati hati berpijak Kalau untuk DPRD Sumbar Pilih Yogi Nofrizal orangnya bijak ADVERTISEMENT Pantun 3, Pai kapasa Balanjo ditoko Simpan Balanjo didalam kulkas Nak topek pilihan Kito Coblos Nomor 1 Doni Ikhlas Artinya: Pergi kepada belanja ditoko Simpan belanja didalam kulkas Supaya pas pilihan kita Coblos Nomor 1 Doni Ikhlas Doni Ikhlas adalah Caleg Golkar Anak Kandung Bupati, sementara Yogi Nofrizal merupakan “Minantu” Bupati, jika ditarik dari garis Persukuan. Sebagai Kepala Daerah yang sedang menjabat, Bupati Limapuluh Kota dituntut untuk Netral dan tidak berpihak, seperti perintah UU Nomor 23 tahun 2014, Paragraf 4 Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pada kesempatan terpisah, Ismet Aljannata, S.Fili, Koordiv PPPS Bawaslu Limapuluh Kota , saat dimintai keterangan terkait dugaan Pelanggaran Pemilu pada Video tersebut 28/01, tidak menjawab.

oleh Root

20 March 2024, 07.15 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Bawaslu Pasaman Barat proses dugaan panwas kecamatan lakukan kampanye - Antara Sumbar Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sedang memproses salah seorang Panitia Pengawas Kecamatan yang diduga mengkampanyekan salah seorang calon legislatif provinsi serta calon wakil presiden dan wakil presiden sesuai video yang beredar di tengah masyarakat. Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang di Simpang Empat, Selasa, membenarkan adanya laporan terkait dugaan kampanye yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Luhak Nan Duo. Pihaknya juga telah mengklarifikasi dan meninjau ke lapangan terhadap peristiwa tersebut. "Kita sudah terima laporan beserta rekaman video yang terjadi tanggal 26 Januari lalu. Kita pastikan terhadap anggota Panwaslu itu kita berikan tindakan tegas nantinya jika terbukti," tegasnya. Ia menyebutkan yang bersangkutan merupakan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Luhak Nan Duo dan saat itu hadir dalam kegiatan salah satu anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya hak seperti itu jelas dilarang karena yang bersangkutan ini jelas sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan tentu tidak dibenarkan ikut dalam hal kampanye apalagi mengajak untuk memenangkan salah satu Caleg ataupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pihaknya akan bersikap tegas terhadap proses pelanggaran pemilu termasuk dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap internalnya sendiri. "Dalam waktu dekat kita akan putuskan sanksi bagi yang bersangkutan. Kepada masyarakat kami juga meminta untuk turut serta dalam mengawal dan menjaga pesta demokrasi yang sedang berlangsung ini," sebutnya. Di dalam video yang beredar, anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Luhak Nan Duo berinisial ZE ini mengimbau kepada peserta yang hadir untuk mencoblos nama-nama calon yang telah disebutkan sebelumnya oleh salah seorang calon legislatif yang hadir saat itu. Selain itu, ia juga mengatakan agar dalam memilih presiden jangan dengan emosional karena itu akan membuat hancur lima tahun ke depan sembari menyebutkan agar memilih dan menyebutkan salah satu nama calon presiden dan wakil presiden yang ada. Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Luhak Nan Duo ZE saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp hingga pukul 16.49 WIB tidak membalas. ***2***

oleh Root

20 March 2024, 07.11 WIB

Thumbnail laporan

Intimidasi utk dukung Caleg

Diduga diancam dan diintimidasi, seorang guru laporkan Pj Wali Nagari Lembah Binuang Pasbar ke Bawaslu - Antara Sumbar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, menerima laporan seorang guru pendidikan anak usia dini karena adanya dugaan intimidasi dari seorang Pejabat Wali Nagari (kepala desa) untuk memilih seorang calon legislatif DPR RI daerah pemilihan Sumbar 2 dalam Pemilu Serentak 2024. "Hari ini ada laporan yang masuk ke Bawaslu Pasaman Barat, sedang kita dalami," kata Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang di Simpang Empat, Rabu (24/1) malam. Pihaknya saat ini telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan hingga saat ini masih berproses menentukan apakah memenuhi unsur dalam pelanggaran. Sementara itu, kuasa hukum pelapor Kasmanedi mengatakan pelapor merupakan seorang guru pendidikan anak usia dini swasta inisial Ii (34). Ia diduga diintimidasi untuk memilih anak Bupati Pasaman Barat yang saat ini menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI dapil Sumbar 2. "Benar, hari ini kita melaporkan Pj Wali Nagari Lembah Binuang Aua Kuniang inisial FY karena mengintimidasi dan mengancam klien kami," katanya. Menurutnya, pelapor juga diduga diancam, diintimidasi dan diminta mundur dari tim salah satu calon legislatif Hariadi BE dari daerah pemilihan Sumbar 2. "Klien saya dipaksa untuk mendukung serta menyukseskan anak Bupati Pasaman Barat yang salah satu caleg DPR RI Sumbar 2 bernama HD Dianovri Harpama," jelasnya. Kemudian, kata dia, kliennya juga diduga diancam jika tidak mau memenangkan anak bupati maka proposal bantuan pendidikan untuk PAUD-nya yang bersumber dari nagari akan dihapuskan. "Klien saya juga diancam tidak akan mendapat bantuan proposal pendidikan dari dana nagari, meskipun bersikap netral," ungkapnya. Sementara itu, pelapor Ii (34) setelah membuat laporan di Bawaslu Rabu (24/1) malam, membenarkan dia diintimidasi untuk memenangkan salah satu calon anggota DPR RI yang merupakan anak Bupati Pasaman Barat. Ia menjelaskan awalnya pada Sabtu (20/1) mendapatkan telepon dari Pj Wali Nagari Lembah Binuang Aua Kuniang inisial FY. "Dalam telepon itu saya dituduh ikut menyukseskan calon legislatif DPR RI Hariadi BE dan disuruh mundur, padahal saya tidak masuk tim pemenangan tetapi hanya hubungan kedekatan saja dengan istri dari Hariadi BE. Saya sangat terkejut dan saya disuruh menghadap ke kantornya," katanya. Senin (22/1), ia mendatangi Kantor Wali Nagari Lembah Binuang dan bertemu dengan Pj Wali Nagari itu. "Saat itu saya disuruh mundur dari tim Hariadi BE dan pindah menyukseskan anak bupati. Bahkan bantuan untuk sekolah saya diancam tidak diberikan dari dana bantuan operasional pendidikan. Saya merasa diintimidasi, makanya saya membuat laporan," sebutnya. Menyikapi hal itu koordinator tim relawan Hariadi BE Pasaman Barat Muhammad Ikbal sangat menyayangkan sikap seorang Pj Wali Nagari yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). "ASN itu jelas harus netral dan tidak berpihak. Apalagi mengintimidasi seorang guru atau warga sekalipun," katanya. Menurutnya, calonnya Hariadi BE merasa dizalimi karena ada seorang ASN yang ikut mengarahkan dan mengintimidasi seorang guru. "Kami berharap pihak Bawaslu Pasaman Barat menindaklanjuti dan menindak pelaku karena telah mencederai demokrasi saat ini," tegasnya. ***2***

oleh Root

20 March 2024, 06.59 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Bawaslu Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bupati Pasaman Barat - Tribun Padang Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat memeriksa dua orang terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi. Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (18/1/2024) kemarin. Ia menyebut, dua orang itu merupakan pelapor dan satu lagi saksi. “Saat ini baru tahapan klarifikasi terhadap dugaan perkara pelanggaran pemilu dan perkara itu sudah diregister dan kemudian nanti akan dibahas ditingkat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian dan kejaksaan," katanya di Simpang Empat. Ia menambahkan, bahwa pada hari ini Jumat (19/1/2024) tiga orang saksi akan dipanggil untuk klarifikasi yakni Camat Sasak Ranah Pasisia, wali nagari dan salah seorang warga. Sementara itu, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi dengan tegas membantah telah melakukan kampanye dan ajakan untuk memilih anaknya HD Dianovri Harpama yang saat ini ikut sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional di Rumah Dinas Bupati setempat. Baca juga: BREAKING NEWS: Tiba di Padang, Ketum PSI Kaesang Pangarep Hadiri Kopdarwil Tertutup Menurutnya, ketika itu pada Rabu (10/1/2024) lalu sekitar pukul 20.00 ia kedatangan tamu puluhan orang di rumah dinasnya, mulai dari Camat Sasak Ranah Pasisie, Wali Nagari, Badan Musyawarah (Bamus) nagari, perangkat nagari, ninik mamak dan masyarakat lainnya. "Kedatangan mereka tidak ada yang diundang. Awalnya yang hadir dari barisan ninik mamak untuk menyampaikan ucapan terimakasih atas nama masyarakat kepada bupati karena selama ini bupati sebagai kepala daerah dan wilayah telah berhasil menyelesaikan permasalahan di daerah Kecamatan Sasak Ranah Pasisia," ungkapnya. Menurutnya pada awalnya datang Camat Sasak Ranah Pasisie menemuinya untuk bertemu dengan ninik mamak. "Lalu, saya katakan biarlah saya yang langsung menemui para ninik mamak tersebut. Rupanya lebih awal sudah ada sejumlah ninik mamak datang ke rumah dinas. Akhirnya saya persilahkan mereka masuk," kata Hamsuardi . Tidak lama berselang, rombongan perangkat nagari dan masyarakat lainnyapun berdatangan ke rumah dinas bupati. Baca juga: Ketertiban Jelang Pemilu, Binmas Polda Sumbar Silaturahmi dengan Wawako Padang Kemudian dalam pertemuan itu ada sejumlah orang yang hadir pada saat itu bertanya terkait ada sejumlah calon anggota DPR RI yang ikut dari Kabupaten Pasaman Barat. Lalu ia membeberkan sejumlah putra terbaik dari Kabupaten Pasbar, termasuk putranya HD Dianovri Harpama juga ikut dalam kontestasi politik dari PAN. Namun, setelah rentang waktu tiga hari usai pertemuan itu ada isu beredar di media sosial dan media online bahwa ada ajakan bupati memenangkan anaknya HD Dianovri Harpama dalam kontestasi pemilu yang saat ini sudah masuk dalam tahapan pemilu. "Saya tegaskan, bahwa saya tidak ada melakukan kampanye untuk memenangkan anak saya yang kebetulan ikut calon anggota DPR RI dari PAN. Pertemuan silaturahmi itu hanya kebetulan saja. Tidak ada atribut partai dan penyampaian visi misi," ujarnya. Selain itu dalam pertemuan itu, ia hanya menyampaikan program unggulan yang sudah dan sedang berjalan seperti berobat gratis (UHC), magrib mengaji, sekolah gratis dan rumah tahfiz. Juga membahas masalah perkebunan dan pembangunan. Baca juga: Daftar Caleg DPRD Kota Bandung 2024 dari Golkar Lengkap Dapil 1 hingga 7 Terkait laporan itu, ia menegaskan akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang ada. "Saya akan ikuti proses dan saya telah membentuk tim hukum menyikapi hal ini," sebutnya. Tri Tegar Marunduri sebagai pelapor membenarkan telah membuat laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi karena diduga mengkampanyekan dan mengajak camat, wali nagari, bamus dan perangkat nagari memenangkan saat pemilu nanti. "Benar, laporan telah saya buat pada Senin (15/1/2024) sore. Saya didampingi oleh tiga orang pengacara," sebutnya. Dalam laporan itu, katanya, ia melampirkan bukti video yang di dalamnya diduga bupati melakukan kampanye untuk memilih anaknya yang mencalonkan diri untuk DPR RI di ruman dinas kepada aparat sipil negara dan perangkat nagari. "Saya sendiri telah diperiksa hari ini, Kamis (18/1/2024). Klarifikasi dilakukan oleh pihak Bawaslu dengan melontarkan belasan pertanyaan terkait video yang diduga ada pelanggaran pemilu di dalamnya," pungkasnya.(*)

oleh Root

19 March 2024, 19.53 WIB

Thumbnail laporan

Kampanye Melanggar: Kampanye dengan Fasilitas Negara

Pakai Fasilitas Negara, Caleg DPR RI Partai Gerindra Dilaporkan ke Bawaslu Bukittinggi - Detak Sumbar | Denyut Nadi Sumatera Barat Bawaslu kota Bukittinggi kembali mendapat laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemilu. Laporan terkait adanya penggunaan fasilitas negara yang membawa Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar 2 dari Partai Gerindra. Laporan masyarakat atas nama Mardi, warga Panorama Baru, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, menyampaikan bahwa ada becak motor nomor polisi plat merah yang merupakan fasilitas negara, membawa alat peraga kampanye atau bendera Partai Gerindra yang memuat nama Ade Rezki Pratama. Saat dihubungi melalui saluran telepon, pada Senin, (15/01), Mardi membenarkan telah membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Bukittinggi tentang salah seorang Caleg DPR RI Dapil Sumbar 2 dari Partai Gerindra atas nama Ade Rezki Pratama. "Tadi saya melanjutkan laporan yang menurut bawaslu adalah laporan perbaikan. Sebelumnya laporan itu sudah pernah saya buat beberapa hari lalu," ucap Mardi. Foto : Surat Tanda Bukti Laporan. Lanjut Mardi, waktu pertama kali kita buat laporan, kita disuruh mengisi formulir model B.3. Lalu tadi kita disuruh mengisi Formulir Model B.3.1, Tanda Bukti Perbaikan Laporan dengan Nomor: 001/LP/PL/Kota/03.02/1/2024. "Pada saat kejadian jelas ada alat bukti, saya sendiri yang lihat, waktu kita tanya sama supir betor-nya, kenapa pakai becak motor plat merah bawa bendera partai, supirnya diam saja, ya sudah saya foto," ujarnya. Nah lucunya, lanjut Mardi, tadi berdasarkan keterangan Bawaslu Bukittinggi yang saya tangkap, bahwa Bawaslu sudah melakukan penelusuran ke Kelurahan, Kecamatan dan ke Pemko Bukittinggi. Tapi tidak ada yang mengaku memiliki becak motor plat merah tersebut. Dan setelah ditelusuri supir betor-nya pun juga sudah tidak kerja lagi. Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi bahwa benar sudah masuk laporan, masih dalam proses penanganan pelanggaran. "Kita juga masih rapat tentang proses penanganan pelanggaran tersebut, sudah berjalan. Masih membahas pemenuhan syarat formil dan materil," kata Ruzi, pada Senin, (15/01) dikantor Bawaslu Bukittinggi. Lanjut Ruzi, besok kita putuskan apakah kita register atau tidak kita register. Semua setiap laporan masyarakat kita terima, namun tetap kita uji syarat formil dan materilnya. "Iya betul Terlapor-nya Ade Rezki Pratama, Caleg DPR RI Partai Gerindra yang dibuat oleh Pelapor," ucap Ruzi. (*)

oleh Root

19 March 2024, 19.48 WIB

Thumbnail laporan

Penyelenggara Pemilu DPT C6 bermasalah Dusun Selatan, Pariaman Tengah, Kota Pariaman

Tidak dapat kertas C-6 Saya telah terdata sebelum nya tapi tidak dapat kartu Pemilih... Anggota keluarga Saya yg lain mendapatkan, namun saya sebagai kepala keluarga tidak

oleh Anonim

13 February 2024, 12.28 WIB

Thumbnail laporan

Penyelenggara Pemilu APK Pelanggaran Jalan By Pass Bukittinggi

Alat Peraga Kampanye Masih terpasang di Masa Tenang APK masih banyak yang terpasang di sepanjang jalan raya perbatasan Bukittinggi-Agam, seperti bendera partai dan reklame yang terpampang

oleh Anonim

13 February 2024, 11.06 WIB

Thumbnail laporan

ASN Netralitas Agam Sumatera Barat

Bawaslu Sumbar tindaklanjuti dua kasus pelanggaran netralitas ASN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menindaklanjuti dua kasus terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga masa kampanye...

oleh Anonim

10 February 2024, 13.47 WIB