Politik Uang/Imbalan

Tanggal Peristiwa:

03 Februari 2024

Tanggal Diketahui:

04 Februari 2024

Kategori Peristiwa

Lokasi Pelanggaran

Detail Lokasi

KABUPATEN PESISIR SELATAN, SUMATERA BARAT

Terlapor

Caleg Partai Demokrat

Deskripsi Peristiwa

H. Darizal Basir Diduga Melanggar Pasal 523 ayat ( 1 ) Undang Undang no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. - PristiwaNews Pembagian sembako berupa minyak goreng yang bergambar H. Darizal basir sudah memberikan dampak yang sangat buruk di tengah tengah masyarakat, yang mana cara seperti ini tercermin sebuah hal yang tidak memberikan pendidikan politik yang baik karna Darizal basir adalah seorang anggota DPR RI dari partai demokrat seharusnya beliau tidak berbuat curang yang diduga sudah melanggar pasal 532 ayat ( 1 ) undang undang nomor 7 tahun 2017.sabtu (03/02/2024) Sewaktu pembagian sembako berupa minyak goreng oleh tim pemenangan Darizal Basir salah seorang masyarakat kecamatan koto Xl tarusan. “Anto membenarkan bahwa ada tim dari Darizal basir membagikan minyak goreng tersebut kepada masyarakat dan yang menerima di arahkan untuk mencoblos Darizal Basir, maka kami menilai hal seperti ini adalah cara berpolitik yang tidak mendidik,” Tutur anto masyarakat koto Xl tarusan Di tempat terpisah kami dari wartawan pristiwa news berupaya menghubungi pihak bawaslu pesisir selatan dalam upaya untuk pengembangan berita terkait dugaan pelanggaran pasal 523 ayat ( 1 ) undang undang No 7 tahun 2017. Pihak bawaslu pesisir selatan dengan enggan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon legislatif dari partai Demokrat untuk DPR RI dapil 1 sumbar yaitu Darizal Basir, komunikasi melalui chet whathapp dengan salah seorang sekretariat bawaslu pesisir selatan pada tanggal 3 februari 2024 jam 16 : 20 WIB pihak bawaslu pesisir selatan tidak bisa memberikan komentar apapun terkait hal ini. Beberapa dari kalangan tokoh masyarakat bayang utara yang engan di sebutkan namanya menilai perlakuan yang telah di perbuat oleh Darizal basir sangat tidak mendidik karena ia seorang tokoh yang sudah malang melintang di kabupaten pesisir selatan tetapi mengapa berlaku curang, serta dengan berani melanggar aturan pemilu, seharunya Darizal basir, bisa memberikan contoh yang baik terhadap generasi muda ke depannya. Perbuatan ini akan menjadi tolak ukur bagi masyarakat pesisir selatan karena Darizal pernah menjabat menjadi bupati pesisir selatan selama dua periode di tambah lagi ia juga sudah menjadi anggota DPR RI selama tiga periode yaitu periode 2009 – 2014, 2014 – 2019 serta 2019 sampai 2024, mengapa beliau masih berlaku curang Kegiatan kampanye pembagian sembako berupa minyak goreng merupakan salah satu cara money politik atau politik uang, maka bisa di simpulkan bahwa perlakuan seperti ini sering terjadi di setiap pemilihan umum, Sementara Darizal hanya turun menyapa masyarakat pada saat pemilu berlangsung saja tapi selama duduk menjadi anggota DPR RI tidak pernah tau dengan masyarakat tutur tokoh masyarakat bayang utara. ( *)

Link Terkait

https://pristiwa.com/75976-2/

Bukti Pelanggaran

-

Laporan Terbaru

Lihat Semua
Thumbnail laporan

Pelanggaran Penyelenggara pemilu

DALAM PEMILIHAN DPRD, DPRP Provinsi, DPD, DPR-RI, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. OKNUM PENYELENGGARA KPUD MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGAN PENGALIHAN, PENGGABUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI CALEG LAIN KEPADA CALON TERTENTU. HAL INI DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN DAN JUGA BAWASLU KABUPATEN.

oleh Root

16 April 2024, 10.47 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB