Kampanye Melanggar: Kampanye dengan Fasilitas Negara
Tanggal Peristiwa:
10 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
15 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Kota Bukittinggi
Terlapor
Caleg Partai Gerindra
Deskripsi Peristiwa
Pakai Fasilitas Negara, Caleg DPR RI Partai Gerindra Dilaporkan ke Bawaslu Bukittinggi - Detak Sumbar | Denyut Nadi Sumatera Barat Bawaslu kota Bukittinggi kembali mendapat laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemilu. Laporan terkait adanya penggunaan fasilitas negara yang membawa Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar 2 dari Partai Gerindra. Laporan masyarakat atas nama Mardi, warga Panorama Baru, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, menyampaikan bahwa ada becak motor nomor polisi plat merah yang merupakan fasilitas negara, membawa alat peraga kampanye atau bendera Partai Gerindra yang memuat nama Ade Rezki Pratama. Saat dihubungi melalui saluran telepon, pada Senin, (15/01), Mardi membenarkan telah membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Bukittinggi tentang salah seorang Caleg DPR RI Dapil Sumbar 2 dari Partai Gerindra atas nama Ade Rezki Pratama. "Tadi saya melanjutkan laporan yang menurut bawaslu adalah laporan perbaikan. Sebelumnya laporan itu sudah pernah saya buat beberapa hari lalu," ucap Mardi. Foto : Surat Tanda Bukti Laporan. Lanjut Mardi, waktu pertama kali kita buat laporan, kita disuruh mengisi formulir model B.3. Lalu tadi kita disuruh mengisi Formulir Model B.3.1, Tanda Bukti Perbaikan Laporan dengan Nomor: 001/LP/PL/Kota/03.02/1/2024. "Pada saat kejadian jelas ada alat bukti, saya sendiri yang lihat, waktu kita tanya sama supir betor-nya, kenapa pakai becak motor plat merah bawa bendera partai, supirnya diam saja, ya sudah saya foto," ujarnya. Nah lucunya, lanjut Mardi, tadi berdasarkan keterangan Bawaslu Bukittinggi yang saya tangkap, bahwa Bawaslu sudah melakukan penelusuran ke Kelurahan, Kecamatan dan ke Pemko Bukittinggi. Tapi tidak ada yang mengaku memiliki becak motor plat merah tersebut. Dan setelah ditelusuri supir betor-nya pun juga sudah tidak kerja lagi. Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi bahwa benar sudah masuk laporan, masih dalam proses penanganan pelanggaran. "Kita juga masih rapat tentang proses penanganan pelanggaran tersebut, sudah berjalan. Masih membahas pemenuhan syarat formil dan materil," kata Ruzi, pada Senin, (15/01) dikantor Bawaslu Bukittinggi. Lanjut Ruzi, besok kita putuskan apakah kita register atau tidak kita register. Semua setiap laporan masyarakat kita terima, namun tetap kita uji syarat formil dan materilnya. "Iya betul Terlapor-nya Ade Rezki Pratama, Caleg DPR RI Partai Gerindra yang dibuat oleh Pelapor," ucap Ruzi. (*)