Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Netralitas thd Caleg Golkar

Kades di Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Video Janjikan Kerbau untuk Suara Caleg - kabar6.com Kepala desa (kades) Curugbadak Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Agus, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu buntut dari video dirinya yang menjanjikan bakal memberikan seekor kerbau jika suara salah satu caleg di TPS mencapai ratusan. Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan membenarkan laporan tersebut. Laporan terkait dengan video Agus. “Iya, ada laporan masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kades di Kecamatan Maja,” kata Dwi kepada Kabar6.com, Rabu (31/1/2024). Dwi mengatakan, setelah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti. **Baca Juga: Kabar Baik untuk Pecinta Kopi! Simak Hasil Penelitian ini “Setelah menerima laporan kita tindak lanjuti dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2023 terkait temuan dan laporan,” jelas Dwi. Saat dihubungi, Kades Curugbadak Agus belum bisa memberikan penjelasan. “Lagi di Cisauk, maoteun kaka (Kakak meninggal-red). Nanti dihubungi,” singkat AS. Dalam video tersebut, Agus menjanjikan bakal memberikan satu ekor kerbau jika suara Ine caleg DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Golkar bisa mendapat 200 di TPS. “Yang dapat TPS 200 orang untuk Ine saya bayar kerbau satu. Dari saya kerbau satu buat satu TPS yang dapat 200 nama Ine Agesti nomor 3 di Golkar, DPRD Lebak,” kata Agus dalam video itu.(Nda)

oleh Root

20 March 2024, 07.51 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Paslon 02

Kades di Kabupaten Serang Berfoto 2 Jari dan Pamer Stiker Capres 02, Dilaporkan Warga ke Bawaslu - faktabanten.co.id aporkan oleh warga ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), pada Senin lalu (29/1/2024). BACA JUGA Suara PKB Kuasai Dapil Banten I Pegiat Antikourpsi Uday Suhada Didorong Maju Pilkada Pandeglang recommended by PROSTANORE Singkirkan Prostatitis dalam Satu Hari! Metode Rumah! PELAJARI LEBIH Warga Anyer bernama Rahmatullah mengatakan, dirinya menemukan postingan foto di grup whatsapp yakni seorang kepala desa bersama sejumlah orang berfoto dengan mengacungkan dua jari sembari memegang stiker capres-cawapres nomor urut 2. Rahmat menilai apa yang dilakukan kades dalam foto itu merupakan bentuk pelanggaran Pemilu. recommended by PROSTANORE Singkirkan Prostatitis dalam Satu Hari! Metode Rumah! PELAJARI LEBIH “Bagi kami, tidak benar hal ini dilakukan seorang kepala desa yang mendukung dan mengkampanyekan salah satu calon di Pemilu seperti ini. Apalagi, kades adalah bagian dari aparatur pemerintah yang harus netral,” katanya. BACA JUGA Warga Sobang Ditemukan Meninggal Dunia Di Pesisir Pantai Muara PLTU Labuan Optimalkan Peran Pers Kampus, LPM Dialektika STISIP Banten Raya Gelar Pondok Jurnalis Sekda ramadhan Rahmat meminta Bawaslu harus menindaklanjuti temuan ini. Ia mempercayakan proses selanjutnya ke Bawaslu Kabupaten Serang. Dia mengaku hanya menyampaikan temuan ini agar menjadi introspeksi dan peringatan untuk semua aparat pemerintah agar tetap netral pada Pemilu 2024 ini. recommended by PROSTANORE Singkirkan Prostatitis dalam Satu Hari! Metode Rumah! PELAJARI LEBIH “Informasi yang saya dapat, foto bersama Kades sambil mengacungkan 2 jari dan memegang stiker Capres-cawapres itu dilakukan setelah berkumpul dengan RT/RW dilakukan di rumah si Kades. Foto tersebut juga dishare di grup-grup whatsapp, sehingga menyebar dan turut disebarkan oleh warga-warga di Desa Kosambironyok,” jelas Rahmat. BACA JUGA Pemprov Banten Waspadai Gagal Panen Restoran Di Tangerang Tak Taat Bayar Pajak Dapat Sanksi Dipasangi Stiker Dan Baliho Oleh Bapenda Akibat menyebarnya foto tersebut, menurut Rahmat, ada warga Desa Kosambironyok yang ikut-ikutan memposting foto Kades itu di grup whatsapp sambil bernarasi mengajak mendukung Capres 02. “Aksi Kades yang fotonya tersebar ini, memicu dan menjadi contoh untuk ajakan-ajakan terbuka kepada warganya dalam memberi dukungan kepada Capres 02. Jelas ini pelanggaran fatal yang disengaja, harusnya sudah masuk delik pidana ini,” tegas si pelapor. Diketahui, berdasarkan Pasal 282 Jo 490 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. (*/Red)

oleh Root

20 March 2024, 07.24 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Camat hingga Kepala Dinas di Pandeglang Disanksi Gegara Dukung Caleg - Okezone News Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyatakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pemilu 2024. Mereka terbukti mendukung salah satu Caleg DPR RI. "Iya betul 3 ASN putusannya sudah keluar dari KASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin saat dihubungi. baca juga: Ganjar Ungkap Sejumlah Pelanggaran Pemilu 2024 Dibiarkan Ketiga ASN itu menurut Didin telah dinyatakan terbukti melanggar dan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang. "Selanjutnya itu kewenangan BKPSDM untuk menindaklanjuti," katanya. Kata Didin, ketiga orang itu merupakan abdi negara di Kecamatan Carita dan Mandalawangi. Bawaslu telah melakukan beberapa tahapan hingga berdasarkan hasil pleno yang dilakukan Bawaslu diberikan rekomendasi kepada KASN. "Satu lagi ada sebetulnya tapi baru direkomendasikan ke KASN," sambungnya. baca juga: Soal Transaksi Mencurigakan Pemilu 2024, PPATK Harus Kuat Dia berharap ke depan ASN agar bekerja dan bersikap sesuai dengan ketentuan UU No 20 tahun 2023, PP 94 2010. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, terlepas dan menghindar dari intervensi politik. Diketahui, ASN yang terbukti melanggar diantaranya Camat Carita, Mandalawangi dan Kepala DKPP Kabupaten Pandeglang.

oleh Root

20 March 2024, 07.09 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd seorang Caleg

Bawaslu Lebak Telusuri Spanduk Berlogo Kemenag Dukung Caleg DPR - detikNews Bawaslu Kabupaten Lebak akan menelusuri beredarnya foto spanduk berlogo Kementerian Agama (Kemenag) mendukung salah satu caleg DPR RI. Bawaslu akan memanggil pihak Kemenag dan caleg itu. "Kami sudah melihat foto spanduk yang beredar itu. Sekarang kami sedang menelusuri informasi ini," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, kepada wartawan, Rabu (24/1/2024). "Iya kami akan memanggil Kemenag Lebak dan caleg untuk dimintai konfirmasi," sambungnya. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Baca juga: Kemenag Lebak Bantah Bikin Spanduk Dukungan ke Caleg DPR Dwi mengatakan spanduk tersebut diduga melanggar aturan. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut. "Dugaan pelanggarannya ada tapi jenisnya belum bisa disampaikan. Apakah pelanggaran administrasi atau pelanggaran lain nanti kita lihat," tuturnya. Dwi mengatakan spanduk itu diduga terpasang di Balong Ranca Lentah yang merupakan salah satu pusat keramaian di Rangkasbitung. Spanduk yang sama diduga terpasang di daerah Malangnegah yang merupakan jalur ramai lalu lintas. "Kami sudah ke lokasi (spanduk terpasang) tapi tidak ada spanduknya. Jadi sekarang selain konfirmasi tadi, kami juga menginstruksikan kepada Panwascam untuk menelusuri apakah di masing-masing kecamatan ada spanduk serupa dan sampai sekarang belum ditemukan," ucapnya. Dalam foto yang dilihat detikcom, spanduk itu berwarna hijau dengan logo Kemenag di bagian atas. Ada juga nama dan foto caleg. "Keluarga besar Kemenag Kab Lebak dan Kemenag Kab Pandeglang siap mendukung Abdul Rochman nomor urut 2 dari PKB," demikian tulisan di spanduk itu. Kepala Kemenag Lebak Badrussalam menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan pembuatan spanduk. Dia mengatakan instansinya patuh terhadap aturan. "Sama sekali tidak benar. Saya tidak menginstruksikan untuk pembuatan spanduk. Saya seorang PNS yang tahu regulasi tentang Pemilu," kata Badrussalam.

oleh Root

20 March 2024, 07.01 WIB

Thumbnail laporan

APK Melanggar

Bawaslu Kota Serang temukan pelanggaran pemasangan baliho capres-cawapres - Antara Banten Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Banten, menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan pemasangan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran, yang terpasang di pohon pintu masuk Terminal Pakupatan. Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Selasa, menyebutkan baliho tersebut dipasang di pohon dengan cara dipaku mulai dari pintu masuk terminal. "Total baliho yang dipasang di Terminal Pakupatan ada 32 baliho; di sisi kanan 16 dan sisi kiri 16," kata Fierly di Kota Serang, Banten, Selasa. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang itu menambahkan baliho Prabowo-Gibran itu diketahui terpasang bertepatan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Terminal Pakupatan, Senin (8/1), untuk meresmikan revitalisasi terminal tersebut. "Minggu sore (7/1) sudah kami pantau tidak ada baliho yang tersebar di lokasi tersebut, tetapi pas pagi, Senin pagi, sudah ada. Kemungkinan dipasang (Minggu) malam," jelas Fierly. Baca juga: Bawaslu Banten butuh 33.000 pengawas TPS di Pemilu 2024 Dia menegaskan alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang lingkungan terminal, sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Nomor 151 Tahun 2023. "APK dan bahan kampanye tidak boleh dipaku dipasang di pohon dan dipasang di lokasi terminal. Jelas, ini sudah dilarang sesuai aturan KPU Kota Serang Nomor 151 Tahun 2023," imbuhnya. Fierly menyebut baliho Prabowo-Gibran dipasang oleh dua kelompok relawan. Bawaslu Kota Serang pun akan segera melakukan pemanggilan serta meminta keterangan kedua kelompok relawan tersebut. "Satu relawan sudah terdeteksi keberadaannya, sekretariatnya, sudah tahu; tinggal mencari yang satu lagi. Nanti, kami panggil untuk dimintai klarifikasi," tegas Fierly. Baca juga: Soal pemasangan baliho, Bawaslu nilai KPU Kota Serang langgar aturan sendiri Selain memanggil terduga relawan tersebut, Bawaslu Kota Serang juga akan memanggil kepala Terminal Pakupatan untuk dimintai keterangan. "Kami juga butuh keterangan dari UPT terminal. Kami berharap dalam waktu tiga hari ini, kami segera melakukan pemanggilan," katanya. Fierly mengatakan ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Terminal Pakupatan dan fasilitas publik lain agar tidak ada lagi peserta pemilu melanggar aturan dengan memasang APK di lingkungan fasilitas milik publik tersebut.

oleh Root

19 March 2024, 19.39 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd seorang Caleg

Buntut Unggah Video Caleg di Status Whatsapp, Camat Cibeber Datangi Bawaslu Kota Cilegon - Banten Raya - Bantenraya.com Camat Cibeber Sofan Maksudi dan istri datang ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon untuk dimintai klarifikasi mengenai perkara unggah video salah satu calon anggota legislatif atau caleg. Sofan Maksudi dan istri datang ke Kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Jumat, 12 Januari 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti mengatakan, Bawaslu pada Jumat kemarin memanggil Camat Cibeber beserta istri untuk diminta klarifikasi mengenai unggahan video salah satu caleg melalui status WhatsApp. "Jadikan sudah jadi temuan Bawaslu dan diregister, sekarang ini sedang melakukan pengkajian dengan cara klarifikasi. Bawaslu melakukan klarifikasi kepada Camat Cibeber beserta istrinya," kata Eneng kepada Bantenraya.com pada Sabtu, 13 Januari 2024. Baca Juga: 1.059 Pemilih Masuk DPTb Pemilu 2024 di Kota Cilegon, Jumlahnya Masih Bisa Bertambah Eneng menerangkan, klarifikasi ini terkait unggahan video caleg yang dilakukan Camat Cibeber lewat status WhatsApp. Dalam proses klarifikasi itu, papar Eneng, pihaknya menanyakan tentang asal usul video, alasan diunggah, hingga menggali apakah ada unsur ketidaksengajaan atau sengaja. "Perihal sengaja atau tidak sengajanya kita tentukan dalam kajian, lalu pengumpulan bukti, baru kita memutuskan," ungkapnya. "Klarifikasi ini mencari dan mendalami kajian materi dan pengumpulan bukti," lanjutnya. Baca Juga: Pemda Diminta Lakukan Antisipasi dan Mitigasi Bencana, Banjir dan Puting Beliung Jadi Ancaman Serius Provinsi Banten Eneng menyatakan, yang akan diminta klarifikasi bukan hanya Camat Cibeber dan istri, tetapi juga kepada pihak pelapor dan pihak-pihak terkait. Menurutnya, saat klarifikasi Camat Cibeber dan istri muncul beberapa nama yang dalam waktu dekat akan diminta untuk klarifikasi. "Ya, nanti kurang lebih tiga atau empat orang karenakan setelah klarifikasi, kita kaji, kira-kira siapa saja yang akan kami klarifikasi lagi," tegasnya. "Dari klarifikasi itukan keluar nama, nama-nama itu akan kita klarifikasi lagi, benar gak ini, tahu gak permasalahan ini, jadi kita dalam hal ini penggalian dan pengumpulan bukti dalam agenda klarifikasi itu," tambahnya. Ia mengungkapkan, dalam klarifikasi itu, Camat Cibeber masih mengakui yang mengunggah video caleg tersebut adalah sang istri. Namun, Eneng menegaskan, pihaknya tidak akan langsung percaya begitu saja atas pengakuan Camat Cibeber tersebut. "Masih mengaku adalah istrinya. Tapi dalam hal ini kita tidak melihat kacamata itu saja, kita juga harus menggali dan mencari tahu siapa saja yang melihat, yang mengetahui, dan itu yang akan kita panggil. Kemungkinan kita akan panggil pada hari kerja," tuturnya. Kami TUTUP GUDANG! Veneer - diskon gila 90%. Veneer ini 300 kali lebih baik dari gigi palsu! Sementara itu Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Cilegon Subiah menyampaikan, persoalan yang dilakukan oleh Camat Cibeber bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Baca Juga: Al Muktabar Minta BKD Provinsi Banten Potong Tukin Pegawai Indisipliner Menurutnya, Bawaslu telah mendapatkan syarat formil dan materilnya, di mana pihaknya sedang menggali dan melakukan kajian. "Iya pelanggaran, yang namanya ASN-kan enggak boleh memihak, enggak boleh berkampanye. Itu jelas adanya dugaan pelanggaran," pungkasnya.***

oleh Root

19 March 2024, 18.29 WIB

Thumbnail laporan

SIREKAP PSI Markup

SIREKAP PSI Markup Total Suara Desa Bulakan TPS 004, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten

oleh Anonim

5 March 2024, 16.45 WIB

Thumbnail laporan

PSI Makrup Total Suara

Sama nih 0 jadi 69

oleh Root

4 March 2024, 16.19 WIB

Thumbnail laporan

DPT Bermasalah NIK invalid atau disalahgunakan

Bawaslu Kota Serang menemukan adanya orang yang sudah meninggal dalam daftar kehadiran pencoblosan di TPS.

oleh Root

1 March 2024, 13.02 WIB

Thumbnail laporan

DPT Bermasalah

Pencoblosan Ulang. Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengulang pencoblosan karena kesalahan prosedur. Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di TPS 10, Kampung Dukuh, Rangkasbitung Barat, Selasa (20/2/2024). Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebak Ade Jurkoni mengatakan, PSU harus dilakukan di TPS ini karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk mencoblos.

oleh Root

26 February 2024, 14.43 WIB