Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Caleg Perindo Diduga Langgar Kampanye dan Coba Suap Panwas di Lampung Timur - Sinarlampung.co

oleh Root

20 March 2024, 07.25 WIB

Thumbnail laporan

Pelaksanaan Menyimpang: Pelanggaran Prosedur

Biarkan Pembagian Amplop saat Kampanye, Ketua Panwascam Pagar Dewa Dicopot - Tribun Lampung Ubaidillah Zuhri, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pagar Dewa, Lampung Barat, resmi dicopot dari jabatannya. Ubaidillah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pelanggaran itu dilakukannya dalam kampanye caleg Partai Kebangkitan Nasional (PKB) di Pekon Pahayu Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, beberapa waktu lalu. Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama mengatakan, keputusan pencopotan Ubaidillah dilakukan berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno. “Setelah adanya laporan itu, tentunya kami telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan kajian terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya, Jumat (19/1/2024). “Hal itu mengacu pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” terusnya. Pihaknya telah melakukan serangkaian proses klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi. “Setelah melalui beberapa rangkaian proses tersebut, akhirnya hasil keputusan dapat disimpulkan dalam rapat pleno,” kata dia. “Ketua Panwascam Pagar Dewa diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwascam Pagar Dewa,” tambahnya. Menurut Jones, sanksi ini merupakan bentuk ketegasan serta integritas Bawaslu Lampung Barat dalam mengawasi proses Pemilu. “Ke depan Bawaslu akan melakukan pembinaan terhadap Panwascam agar tidak salah dalam menafsirkan peraturan,” sebutnya. Jones menjelaskan, dicopotnya Ketua Panwascam Pagar Dewa itu murni kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan adanya dugaan pembiaran politik uang dalam kampanye tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lampung Barat buka suara terkait video Ketua Panwascam Kecamatan Pagar Dewa yang membiarkan caleg membagikan amplop dalam kegiatan kampanye. Kampanye itu berlangsung di Pekon Pahayu Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, Senin (1/1/2024) lalu. Video yang diambil oleh LSM Trinusa Lampung Barat itu memperlihatkan pembagian amplop oleh caleg. Ketika dimintai keterangan, Ketua Panwascam Pagar Dewa Ubaidillah mengatakan, hal itu diperbolehkan. Karena uangnya hanya untuk penggantian transportasi. "Kalau bentuknya untuk transport itu tidak apa-apa. Nanti saya tanyakan ke panitia. Kalau itu bentuknya transport enggak apa-apa. Itu ada dasar hukumnya," sebutnya dalam video.

oleh Root

19 March 2024, 21.03 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Kampanye Diwarnai Bagi-bagi Duit Rp50.000, Caleg DPR RI PKB Ella Dilaporkan ke Bawaslu - RMOL Lampung

oleh Root

19 March 2024, 18.31 WIB

Thumbnail laporan

Kampanye Melanggar: Perizinan Kampanye Bermasalah

PKS Bandar Lampung Dapat Teguran dari Bawaslu Gegara Pelanggaran Administrasi - Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bandar Lampung mendapat surat teguran dari Bawaslu lantaran melakukan pelanggaran administrasi saat kampanye. Teguran dari Bawaslu tersebut tercantum dengan surat nomor 172/PP 00.02/K.LA-14/12/2023 yang ditujukan kepada PKS Kota Bandar Lampung tanggal 13 Desember 2023. Adapun teguran itu dilayangkan oleh Bawaslu karena PKS Bandar Lampung melakukan kampanya tanpa menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, surat teguran tersebut juga telah diteruskan kepada KPU Kota dalam bentuk rekomendasi. "Teguran ini disampaikan setelah ada aktivitas oleh terlapor Heru Purwanto dan Ahmad Gani Purnama pada tahapan Kampanye tanpa disertai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian," kata Oddy, Rabu (3/1/2024) Menurut Oddy, hal itu sesuai sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasai 18 Ayat (2) huruf c, tentang petugas kampanye berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara RI sesuai dengan tingkatannya. "Jadi peserta pemilu harus menyampaikan salinan dokumen STTP itu ke Bawaslu sesuai tingkatannya," jelas Oddy. Sementara itu, KPU Bandar Lampung diketahui juga telah memberikan surat teguran kepada PKS bandar lampung dengan nomur surat 1417/PL.01.6-/SD/1871/2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, tertanggal 24 Desember 2023. Surat tersebut menjelaskan tentang pemberitahuan yang disampaikan kepada Kepolisian sesuai tingkatan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 30 ayat (4) pemberitahuan sebagaimana dimaksud mencakup informasi hari, tanggal, jam, tempat, pelaksanaan kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab dan tautan. Selain itu, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 465, pasal 461 ayat (6) yang menyatakan Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu dan sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan dalam undang-undang. Dalam surat tersebut, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi pun menghimbau agar PKS Bandar Lampung dan peserta pemilu lainnya melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan regulasi sebelum melakukan Kampanye.

oleh Root

14 March 2024, 09.57 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg DPRD Lampung Divonis Delapan Bulan - Limapagi.id. Sukadana – Sukardi, caleg PAN DPRD Kabupaten Lampung Timur nomor urut 6 dari dapil VII, dijatuhi hukuman delpan bulan penjara dengan masa percobaan selama dua bulan. Vonis itu diberikna oleh hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan politik saat berkampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Kacamatan Pekalongan, Lampung Timur pada 2 Desember 2023. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony menjelaskan bahwa sehari sebelum kampanye, terdakwa meminta bantuan Supono (saksi) untuk dicarikan perlengkapan kampanye. Sekaligus menggalang warga Desa Jogog agar hadir di Lapangan Tegal Asri. Keesokan harinya, kampanye berlangsung dengan dihadiri sejumlah caleg PAN seperti Irfan Nurada (caleg DPR nomor urut 10) dan Suminto Martono (caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2). Setelah melakukan orasi politik, terdakwa membagikan 20 lembar amplop yang masing-masing berisi uang sebesar Rp 50.000. Di dalam amplop itu juga terdapat kartu bergambar terdakwa Sukardi, Suminto Martono, dan Irfan Nuranda. “Tujuan terdakwa memberikan amplop berisi uang itu supaya memilihnya dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024,” kata Rony. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan, Sukardi juga dikenakan denda Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti hukuman pidana selama dua bulan kurungan penjara. Anggota Bawaslu Lampung Timur Bidang Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Hendri Widiono mengatakan pihaknya menyambut baik vonis ini, Ia pun menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dalam proses pemilu. Salah satunya dengan mengungkap dan menindak segala bentuk pelanggaran, baik administrasi, etik, maupun pidana. “Upaya mematuhi aturan ini tidak hanya untuk menjaga integritas demokrasi, tetapi juga untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap pelaksanaan pemilu yang kondusif dan berjalan lancar,” katanya.

oleh Root

14 March 2024, 09.43 WIB

Thumbnail laporan

Kampanye Melanggar Kampanye Di Rumah Ibadah

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Oknum caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye kembali mangkir dari panggilan kedua oleh Bawaslu Lampung Utara. Caleg berinisial RA itu berasal dari Partai Buruh yang bertarung untuk memperebutkan kursi DPRD Lampung Utara dari dapil 1. RA diduga menggunakan fasilitas ibadah sebagai tempat menggelar kampanye beberapa waktu lalu. Baca juga: Oknum Caleg Kampanye di Tempat Ibadah Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Lampung Utara. Anggota Bawaslu Lampung Utara Divisi Penanganan Pelanggaran Dedi Suardi menjelaskan, pihaknya telah dua kali memanggil RA. "Bawaslu Kabupaten Lampung Utara telah melayangkan dua kali pemangilan kepada yang bersangkutan," ujarnya, Senin (15/1/2024). Namun, oknum caleg tersebut kembali tidak hadir. "Tapi, di panggilan kedua ini, RS belum juga hadir, dan tidak ada konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ungkapnya. Pihaknya akan kembali memanggi RA untuk kali ketiga besok. "Besok adalah panggilan ketiga untuk RA. Kita lihat besok," timpalnya. Pihaknya menegaskan bakal memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan. "Sampai saat ini masih kita proses terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan yang bersangkutan," kata Dedi. Jika RA masih tidak hadir dalam panggilan ketiga, Dedi menyebutkan kasus ini tetap berjalan. "Apabila sampai ketiga kali dipanggil dan tidak hadir, kasus ini akan tetap berjalan, ada atau tidak yang bersangkutan. Karena ini dugaan tindakan pidana dalam Pemilu. Ada ancaman pidana atas kasus ini," tegasnya. Bahkan, oknum RA dapat dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2024. "Tergantung hasil dari persidangan. Kalau sidang memutus bersalah, otomatis yang bersangkutan batal (caleg)," pungkasnya.

oleh Root

1 March 2024, 13.19 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan Joni Bedial Kabupaten Lampung Utara Dapil 5

LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER-Salah satu oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lampung Utara, diduga melakukan aksi bagi-bagi uang kepada masyarakat. Aksi itu dilakukan oleh oknum caleg JB (Joni Bedial), yang merupakan caleg Kabupaten Lampung Utara, dapil 5. Diketahui, JB juga merupakan petahana, sebagai ketua komisi III DPRD Kabupaten Lampung Utara dari Partai Demokrat. Dalam video yang dihimpun oleh Tribun Lampung, JD melakukan bagi-bagi uang, dengan dalih bisa menebak siapa nama lengkap oknum caleg tersebut. Terlihat, salah seorang warga yang mampu menyebutkan namanya, diberi oleh JD uang sebesar Rp 100 ribu. Dalam video tersebut juga, oknum caleg JD juga memperagakan kepada para warga setempat, agar dapat mencoblos namanya saat pemilu serentak 2024 mendatang. Namun, saat dikonfirmasi melalui telepon dan juga melalui WhatsApp, oknum caleg JD tidak membalas ataupun tidak merespon. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia juga menyebutkan, jika laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut. "Laporan sudah diproses dan sedang dalam penanganan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/1/2024). Ia juga menyebutkan jika pihaknya sedang mendalami kejadian tersebut. "Hingga saat ini, masih proses, kami sedang mendalami (laporan dugaan pelanggaran kampanye)," katanya.

oleh Root

1 March 2024, 13.15 WIB

Thumbnail laporan

Surat Suara Tercoblos

Sejumlah surat suara untuk calon legislatif (Caleg) tingkat DPRD provinsi dan DPRD Kota ditemukan telah tercoblos . Peristiwa itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) nomor 19 Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandarlampung.

oleh Root

23 February 2024, 12.39 WIB

Thumbnail laporan

Penyelenggara Pemilu Surat Suara Tercoblos Bandar Lampung

( balam ) - badan pengawas pemilu ( bawaslu ) bandar lampung terus menelusuri terkait penemuan ratusan surat suara tercoblos . berdasarkan informasi kecurangan terjadi di tps 19 kelurahan way kandis , kecamatan tanjung senang , bandar lampung . sebanyak tujuh anggota kpps dan dua orang limas setempat telah diperiksa oleh bawaslu , kamis ( 15/2/2024 ) . bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana terkait surat suara tercoblos . kemudian , bawaslu bakal melakukan pemeriksaan terhadap dua caleg yang namanya sudah tercoblos di surat suara . caleg yang dimaksud yakni nettylia syukri , caleg dprd provinsi lampung dari partai demokrat . selain itu ada sidik efendi , caleg dprd kota bandar lampung dari pks . ketua bawaslu bandar lampung apriliwanda mengatakan , dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu di tps 19. sementara itu , koordinator divisi penanganan pelanggaran pemilu bawaslu bandar lampung oddy marsa jp mengatakan , pasal yang disangkakan dalam peristiwa ini adalah pasal 532 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum . `` pasal yang disangkakan 532. kita punya waktu tujuh hari untuk menyelesaikan ini , untuk mengetahui siapa pelakunya , '' kata oddy . kedua caleg tersebut dapat dibatalkan pencalonannya jika terbukti terlibat pidana kecurangan pemilu . ( an ) @bawaslulampung @pemilu2024.info @dkpp_ri

oleh Root

17 February 2024, 17.44 WIB

Thumbnail laporan

Penyelenggara Pemilu SIREKAP Markup TPS 011 Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah

KECURANGAN DI WEB KPU SAYA MELIHAT HASIL KECURANGAN DI WEBSITE KPU

oleh Root

17 February 2024, 15.54 WIB