Kampanye Melanggar: Perizinan Kampanye Bermasalah

Tanggal Peristiwa:

13 Desember 2023

Tanggal Diketahui:

07 Januari 2024

Kategori Peristiwa

Lokasi Pelanggaran

Detail Lokasi

Kec. Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Terlapor

Partai PKS

Deskripsi Peristiwa

PKS Bandar Lampung Dapat Teguran dari Bawaslu Gegara Pelanggaran Administrasi - Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bandar Lampung mendapat surat teguran dari Bawaslu lantaran melakukan pelanggaran administrasi saat kampanye. Teguran dari Bawaslu tersebut tercantum dengan surat nomor 172/PP 00.02/K.LA-14/12/2023 yang ditujukan kepada PKS Kota Bandar Lampung tanggal 13 Desember 2023. Adapun teguran itu dilayangkan oleh Bawaslu karena PKS Bandar Lampung melakukan kampanya tanpa menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, surat teguran tersebut juga telah diteruskan kepada KPU Kota dalam bentuk rekomendasi. "Teguran ini disampaikan setelah ada aktivitas oleh terlapor Heru Purwanto dan Ahmad Gani Purnama pada tahapan Kampanye tanpa disertai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian," kata Oddy, Rabu (3/1/2024) Menurut Oddy, hal itu sesuai sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasai 18 Ayat (2) huruf c, tentang petugas kampanye berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara RI sesuai dengan tingkatannya. "Jadi peserta pemilu harus menyampaikan salinan dokumen STTP itu ke Bawaslu sesuai tingkatannya," jelas Oddy. Sementara itu, KPU Bandar Lampung diketahui juga telah memberikan surat teguran kepada PKS bandar lampung dengan nomur surat 1417/PL.01.6-/SD/1871/2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, tertanggal 24 Desember 2023. Surat tersebut menjelaskan tentang pemberitahuan yang disampaikan kepada Kepolisian sesuai tingkatan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 30 ayat (4) pemberitahuan sebagaimana dimaksud mencakup informasi hari, tanggal, jam, tempat, pelaksanaan kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab dan tautan. Selain itu, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 465, pasal 461 ayat (6) yang menyatakan Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu dan sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan dalam undang-undang. Dalam surat tersebut, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi pun menghimbau agar PKS Bandar Lampung dan peserta pemilu lainnya melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan regulasi sebelum melakukan Kampanye.

Link Terkait

https://lampung.tribunnews.com/2024/01/03/pks-bandar-lampung-dapat-teguran-dari-bawaslu-gegara-pelanggaran-administrasi

Bukti Pelanggaran

-

Laporan Terbaru

Lihat Semua
Thumbnail laporan

Pelanggaran Penyelenggara pemilu

DALAM PEMILIHAN DPRD, DPRP Provinsi, DPD, DPR-RI, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. OKNUM PENYELENGGARA KPUD MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGAN PENGALIHAN, PENGGABUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI CALEG LAIN KEPADA CALON TERTENTU. HAL INI DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN DAN JUGA BAWASLU KABUPATEN.

oleh Root

16 April 2024, 10.47 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB