Kampanye Melanggar Kampanye Di Rumah Ibadah
Tanggal Peristiwa:
15 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
15 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Kabupaten Lampung Utara
Terlapor
Caleg Partai Buruh (RA)
Deskripsi Peristiwa
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Oknum caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye kembali mangkir dari panggilan kedua oleh Bawaslu Lampung Utara. Caleg berinisial RA itu berasal dari Partai Buruh yang bertarung untuk memperebutkan kursi DPRD Lampung Utara dari dapil 1. RA diduga menggunakan fasilitas ibadah sebagai tempat menggelar kampanye beberapa waktu lalu. Baca juga: Oknum Caleg Kampanye di Tempat Ibadah Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Lampung Utara. Anggota Bawaslu Lampung Utara Divisi Penanganan Pelanggaran Dedi Suardi menjelaskan, pihaknya telah dua kali memanggil RA. "Bawaslu Kabupaten Lampung Utara telah melayangkan dua kali pemangilan kepada yang bersangkutan," ujarnya, Senin (15/1/2024). Namun, oknum caleg tersebut kembali tidak hadir. "Tapi, di panggilan kedua ini, RS belum juga hadir, dan tidak ada konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ungkapnya. Pihaknya akan kembali memanggi RA untuk kali ketiga besok. "Besok adalah panggilan ketiga untuk RA. Kita lihat besok," timpalnya. Pihaknya menegaskan bakal memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan. "Sampai saat ini masih kita proses terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan yang bersangkutan," kata Dedi. Jika RA masih tidak hadir dalam panggilan ketiga, Dedi menyebutkan kasus ini tetap berjalan. "Apabila sampai ketiga kali dipanggil dan tidak hadir, kasus ini akan tetap berjalan, ada atau tidak yang bersangkutan. Karena ini dugaan tindakan pidana dalam Pemilu. Ada ancaman pidana atas kasus ini," tegasnya. Bahkan, oknum RA dapat dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2024. "Tergantung hasil dari persidangan. Kalau sidang memutus bersalah, otomatis yang bersangkutan batal (caleg)," pungkasnya.