Penyelenggara Pemilu Surat Suara Tercoblos Bandar Lampung
Tanggal Peristiwa:
15 Februari 2024
Tanggal Diketahui:
16 Februari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
TPS 19, Kelurahan Way Kandis , Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung
Terlapor
KPU
Deskripsi Peristiwa
( balam ) - badan pengawas pemilu ( bawaslu ) bandar lampung terus menelusuri terkait penemuan ratusan surat suara tercoblos . berdasarkan informasi kecurangan terjadi di tps 19 kelurahan way kandis , kecamatan tanjung senang , bandar lampung . sebanyak tujuh anggota kpps dan dua orang limas setempat telah diperiksa oleh bawaslu , kamis ( 15/2/2024 ) . bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana terkait surat suara tercoblos . kemudian , bawaslu bakal melakukan pemeriksaan terhadap dua caleg yang namanya sudah tercoblos di surat suara . caleg yang dimaksud yakni nettylia syukri , caleg dprd provinsi lampung dari partai demokrat . selain itu ada sidik efendi , caleg dprd kota bandar lampung dari pks . ketua bawaslu bandar lampung apriliwanda mengatakan , dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu di tps 19. sementara itu , koordinator divisi penanganan pelanggaran pemilu bawaslu bandar lampung oddy marsa jp mengatakan , pasal yang disangkakan dalam peristiwa ini adalah pasal 532 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum . `` pasal yang disangkakan 532. kita punya waktu tujuh hari untuk menyelesaikan ini , untuk mengetahui siapa pelakunya , '' kata oddy . kedua caleg tersebut dapat dibatalkan pencalonannya jika terbukti terlibat pidana kecurangan pemilu . ( an ) @bawaslulampung @pemilu2024.info @dkpp_ri