Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara Caleg Partai PKN

Adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu/ dilaporkan oleh pengurus DPW PKB Sumsel ke bawaslu Kab.Muba. Pengurus DPW PKB Sumsel melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis 29 Februari 2024. Wakil Sekretaris DPW PKB Sumsel/ Agus Syahputra mengatakan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK Kecamatan Keluang dengan modus memindahkan suara tidak sah ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). “Berdasarkan data C1 yang kami himpun/ penggelembungan terjadi di 14 desa dengan jumlah total sebanyak 523 suara. Semestinya PKN hanya memperoleh 1.605 suara/ berubah menjadi 2.128” jelas agus kepada wartawan. Baca Juga: Prabowo Apresiasi Dibentuknya Fakultas Matematika dan Fisika UKRI : Sangat Strategis Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Advertisement Veneer adalah cara termudah untuk mendapatkan senyum yang indah tanpa bayar mahal Advertisement Jika Anda Minum Ini/ Pagi-pagi Semua Parasit akan Keluar! Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Agus kemudian menyebutkan contoh kasus yang terjadi di desa Mekar Jaya/ Tegal Mulyo dan Cipta Praja. Semestinya suara PKN berjumlah 116/ 310/ dan 142 bertambah menjadi 258/ 356/ dan 212. “Dalam catatan kami/ contoh kasus di tiga desa/ Mekar Jaya/ suara tidak sah semula berjumlah 233 berkurang menjadi 138/ Desa Tegal Mulyo/ suara tidak sah semula berjumlah 144 berubah menjadi 100 dan Desa Cipta Praja/ semuala berjumlah 278 berubah menjadi 208. Berkurangnya suara tidak sah tersebut dipindahkan ke Partai PKN/” ungkapnya. Menurutnya kejadian ini merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa karena melibatkan penyelengggara pemilu. Untuk itu/ ia meminta agar Bawaslu segera bergerak cepat menindak lanjuti laporanya dan merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang. Baca Juga: Prabowo Hadiri Wisuda UKRI: Kepada Anak - anak Muda/ Jadilah Pemimpin yang Cinta Rakyat “Kasus ini merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa. Kami minta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami dan merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang untuk Kecamatan Keluang/” tegasnya. Lebih lanjut/ Agus mengingatkan kepada penyelanggara pemilu yang dengan sengaja atau lalai/ sehingga berdampak pada hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil prolehan penghitungan suara akan dikenakan sanksi pidana pemilu. “Silahkan dibaca lagi pasal 505 dan 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Jangan dianggap main-main/ jika terbukti bisa dipenjara selama 2 tahun. Hati-hati loh/” pungkasnya. (Mskr)

oleh Root

20 March 2024, 23.05 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Oknum Kades di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Arahkan Dukungan ke Caleg Tertentu - Tribun Sumsel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menetapkan seorang oknum kepala desa di Ogan Ilir jadi tersangka pidana pemilu. Penetapan tersangka ini setelah oknum kades tersebut mengarahkan dukungan ke calon legislatif (caleg) tertentu. Keputusan ini diungkapkam komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, terkait tindaklanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kepada desa. Naafi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pemenuhan pasal 490,dimana unsur-unsur yang dapat dikenakan pidana. Diterangkannya, oknum kepala desa tersebut secara sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. "Sebagai konsekuensinya, kepala desa tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama satu tahun, dan denda sebesar Rp12 juta, " kata Naafi, Selasa (16/1/2024). Baca juga: 2000-an Surat Suara Pemilu 2024 di Empat Lawang Rusak, Sobek Hingga Tulisan dan Gambar Tidak Jelas Diungkapkan Naafi, pentingnya penanganan kasus ini juga ditekankan oleh Naafi, yang menyebutnya sebagai delik formil. "Meskipun jenis delik ini terkait dengan tindakan formal dan administratif, namun ketegasan Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, " tandasnya. Proses selanjutnya melibatkan penyerahan berkas kasus kepada Polres Ogan Ilir oleh Bawaslu setempat. Hal ini menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. "Perlu dicatat bahwa jenis kepala desa atau sebutan lain yang terlibat dalam kasus ini bukan termasuk lurah, menggarisbawahi batasan lingkup pelanggaran, " jelasnya. Kondisi politik di Kabupaten Ogan Ilir pun semakin panas dengan pengembangan kasus ini. Masyarakat dan pihak terkait tentu akan memperhatikan perkembangan lebih lanjut. Sementara Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menambahkan, jika sudah ada proses dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara dalam pemilu 2024. "Sebelumnya juga dugaan pelanggaran Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah disampaikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk diberikan sanksi yang sesuai," pungkasnya.

oleh Root

20 March 2024, 07.35 WIB

Thumbnail laporan

Pelaksanaan Menyimpang: Pelanggaran Prosedur

Anggota Bawaslu Palembang Disidang karena Diduga Kader PDI-P, Ketua Bawaslu Beri Kesaksian - Kompas.com - Nasional Kompas.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan anggota Bawaslu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang ini terkait perkara nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh Febi Irianto. Pengadu menduga anggota Bawaslu Kota Palembang, M Hasbi merupakan kader PDI-P. Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Sidang juga turut dihadiri para teradu di antaranya M Hasbi serta Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dalam sidang, Bagja mengatakan bahwa proses seleksi terhadap jajaran Bawaslu Kota Palembang sudah sesuai aturan. “Seleksi anggota Bawaslu Kota Palembang masa jabatan 2023 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Bagja di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jakarta, Senin (22/1/2024). Baca juga: DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Bagja menambahkan proses seleksi dan penilaian terhadap para calon anggota Bawaslu dilakukan sesuai petunjuk teknis uji kelayakann dan kepatutan. Selama proses seleksi hingga pelantikan calon anggota Bawaslu di Palembang tersebut, kata Bagja, pihaknya dan tim seleksi tidak menerima adanya masukan dan tanggapan masyarakat atas nama calon anggota Bawaslu M Hasbi. Selain itu, menurutnya, tim seleksi sudah mengecek latar belakang M Hasbi. “Bahwa tim verifikator memastikan saudara M Hasbi tidak terdaftar sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada waktu mendaftar,” ujar dia. Bagja mengatakan dalil Febi selaku pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi pada penyelenggaraan pemilu tidak terbukti. Dia pun meminta DKPP menolak seluruh pengaduan pengadu serta menyatakan Teradu VII sampai Teradu XI tidak terbukti melanggar kode etik. “Ketiga, merehabilitasi nama baik teradu 7 sampai teradu 11 selaku ketua merangkap anggota dan anggota Bawaslu RI dan apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” imbuhnya. Baca juga: Ponsel 3 Anggota DKPP Diretas Bersamaan, Saat Sedang Tangani Perkara Etik soal Gibran Adapun 11 pihak teradu dalam perkara ini adalah Anggota Bawaslu Kota Palembang M. Hasbi (Teradu I), lima Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kurniawan (Ketua merangkap Anggota), Ardianto, Muhammad Sarkani, Massuryati, dan Ahmad Naafi, (Teradu II sampai Teradu VI). Kemudian, Ketua dan Anggota Bawaslu RI yaitu Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono menjadi Teradu VII sampai Teradu XI. Dalam pokok aduan, Febi mendalilkan M Hasbi tidak memenuhi syarat lolos sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028. M Hasbi diduga masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) PDI-P saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.

oleh Root

20 March 2024, 06.54 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd seorang Caleg

Tanggapan Ketua PPK Lahat Disebut Terima THR Caleg, Beredar Pesan Percakapan di WhatsApp - Tribun Sumsel Tanggapan disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lahat Emil Asy Ary usai namanya disebut menerima THR atau uang dari salah seorang calon legislatif (caleg). Informasi mengenai dugaan adanya uang yang diterima PPK Lahat ini tersebar melalui pesan percakapan WhatsApp dan sudah beredar sejak sepekan terakhir. Atas perbuatan tersebut, diduga anggota PPK Lahat termasuk Ketua PPK Lahat Emil Asy Ary telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Selain Emil Asy Ary ada tiga nama anggota PPK lain yakni Febri Ariyansyah, Ramdhanisyah, Intan Wahyu Tantina (anggota). Keempat anggota PPK ini dalam pesan tersebut disebut diduga telah pernah menerima uang dari salah seorang peserta Caleg, berinisial Z, Dapil I (Kota Lahat), yang kemudian disebut sebagai "Tuan Kita" di dapil 1. Pesan selebaran yang beredar di format PDF itu juga menampilkan bukti, berupa screenshot percakapan di media WhatsApp, antara caleg Z dengan Emil Asy Ary. Emil dipinta caleg Z untuk main ke rumahnya bersama tiga anggota PPK Lahat lainnya. Baca juga: Pintu Air Jebol, Ratusan KK di Kelurahan Kayuara Sekayu Terdampak Banjir Diimbau Mengungsi Selain itu, ada juga screenshot percakapan antara Emil Asy Ary dengan salah satu anggota PPK Lahat yang meneruskan pesan tersebut. Namun, anggota PPK Lahat yang belum diketahui namanya itu menuliskan, permintaan maaf tidak bisa datang ke rumah caleg Z. Dari bukti screenshot ini, penulis yang belum diketahui identitasnya ini juga menyebut, bersamaan dengan itu, Emil (Ketua PPK Lahat) disebut menjadi "operator" dalam membagikan THR (uang dan bingkisan minuman) kepada sejumlah PPK di kecamatan lain dari caleg di dapil masing-masing, yang disebut sebagai Tuan/Pengantin di dapil tersebut. "Isu lamo, sebelum tes bawaslu kemarin. Kito jugo dak paham wa siapo utk siapo itu," ujar Emil via WhatsApp saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024). Disinggung terkait selebaran itu, Emil mengaku, jika chat tersebut memang ada, silakan dilaporkan kode etik. Tapi Emil memastikan, akan melaporkan balik. Menurutnya, isu itu berkembang saat jelang pengumuman tes Bawaslu Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu, untuk dijadikan bahan tanggapan masyarakat. "Aku meraso dak pernah ado chat itu. Sayangnyo ini cuma sebaran, dak ado laporan ke KPU atau Bawaslu atau ke DKPP," jawabnya.

oleh Root

19 March 2024, 20.50 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Langgar Kode Etik, Ketua Panwascam Air Sugihan OKI Dicopot - okuselatan.disway.id - Oku Selatan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Air Sugihan, M Saikoni, telah dipecat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Romi Maradona, Ketua Bawaslu OKI, menegaskan bahwa Saikoni bersalah karena menyebarkan foto bantuan salah satu calon legislatif ke sebuah sekolah melalui grup WhatsApp. Pelanggaran ini dianggap melanggar integritas dan netralitas penyelenggara pemilu, seiring dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117. BACA JUGA:Resep Sederhana Ketan Kinca Durian: Manis Legit Gurih, Camilan Kekinian yang Menggoda Selera Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan harus siap bekerja penuh waktu tanpa melakukan profesi lain selama masa keanggotaan. Selain itu, M Saikoni juga melanggar aturan dengan menjabat sebagai bendahara di salah satu sekolah di daerah tersebut dan memiliki keterlibatan di beberapa organisasi lainnya. Setelah klarifikasi, Saikoni mengakui kesalahan yang dituduhkan. Bawaslu OKI mengambil sikap tegas dengan mencopot M Saikoni dari jabatannya sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan untuk menjaga integritas dan independensi penyelenggara pemilu. Keputusan ini diambil sebagai sinyal bahwa pelanggaran etika tidak akan ditoleransi, dengan tujuan menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan. (*)

oleh Root

19 March 2024, 19.38 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Update Kasus Kades di Rambang Kuang yang Dilaporkan Diduga Tak Netral di Pemilu 2024 - Sripoku.com - SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Satreskrim Polres Ogan Ilir masih menyelidiki perkara oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang yang dilaporkan tak netral pada Pemilu 2024. Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. "Saat ini masih kami kumpulkan bukti-bukti," kata Andi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (24/1/2024). Polres Ogan Ilir yang juga bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih membahas perkara ini bersama Kejari dan Bawaslu. "Masih dibahas di lingkup Gakkumdu," kata Andi. Sementara Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham meminta awak media bersabar untuk menunggu rilis hasil pemeriksaan. "Nanti ada rilis dari hasil penyelidikan dan penyidikan," kata Ilham. Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa jelang Pileg 2024. Oknum kepala desa berinisial AP dilaporkan menghimpun warga dan diduga membahas perihal dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg). Video oknum kepala desa bedurasi 2 menit lebih tersebut beredar via media sosial di mana lokasinya di Rambang Kuang yang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat. Bawaslu Ogan Ilir telah menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 oleh oknum kades. Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar tersebut. Menurut Lily, ini merupakan laporan pertama dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Ogan Ilir. "Laporan terkait pelanggaran netralitas Pemilu oleh terlapor berinisial AP dilayangkan ke Bawaslu Ogan Ilir," terang Lily. Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Ogan Ilir telah melakukan pengkajian awal dan memeriksa saksi-saksi. Menurut informasi dari pelapor, oknum kades tersebut menghimpun warga di kediamannya pada Kamis (7/12/2023). Pada pertermuan tersebut, menurut Lily, pelapor menyebut oknum kades mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg. "Tentunya kami menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai bukti yang ada. Sudah sekitar 15 saksi diperiksa," terang Lily. Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada oknum kades sesuai Pasal 493 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran kampanye dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. "Kami mengimbau rekan-rekan di ASN dan juga para kepala desa untuk menjaga netralitas sehingga Pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan damai," pesan Lily.

oleh Root

14 March 2024, 09.47 WIB

Thumbnail laporan

Pelaksanaan Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg PAN

OKU TIMUR - Seorang calon anggota legislatif ( caleg ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Andi Fernando, melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Andi Fernando merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Oku Timur . Pengacara caleg pelapor, Rendi Hirawansyah mengatakan, dugaan kecurangan dan penggelembungan suara terlihat dilakukan sangat masif karena mayoritas terjadi di Dapil 3 OKU Timur, khususnya di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Belitang Mulya dan Semendawai Timur. "Seperti C1 pleno di TPS yang semula Partai PAN nomor urut 2 mendapatkan 18 suara, namun ketika di pleno Kecamatan dan Input di Sirekap berubah menjadi 19 Suara. Sehingga ini merugikan caleg dari partai PAN yang lain di dapil 3 tersebut," ujar Rendi, Senin (26/2/2024). Baca Juga Kejaksaan Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur, Ada Apa? Adanya dugaan kecurangan tersebut, Rendi pun minta agar Bawaslu segera menindak lanjuti laporan tersebut, serta dilakukan penghitungan ulang khusus di 2 Kecamatan Dapil 3 yaitu Belitang Mulya dan Semendawai Timur. "Yang kita perjuangkan ini adalah suara rakyat yang dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya. Rendi menjelaskan, sesuai Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta. Baca Juga Mantan Kapolres OKU Timur Dicopot, Diduga Terkait Fee Rp2 Miliar "Selain itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta," jelasnya. Lihat Juga: Beragam Olahan Pisang yang Bisa Dijadikan Menu Buka Puasa (wib)

oleh Root

13 March 2024, 10.02 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan Pembelian Suara Caleg PAN

jadi begini permainnanya makanya suara kok bisa tiba2 melonjak dratis dlm hitungan jam 🤣🤣🤣 kawal demokrasi 🇲🇨🇲🇨🇲🇨 salam waras 🇲🇨🇲🇨🇲🇨

oleh Root

5 March 2024, 16.43 WIB

Thumbnail laporan

C1 Salah/Bermasalah

Perubahan jumlah di c1 plano -- Merubah hasil pemilu

oleh Anonim

26 February 2024, 11.08 WIB

Thumbnail laporan

SIREKAP input salah / tidak bisa edit

Terjadi perbedaan total suara antara perhitungan didepan warga dan jumlah suara yang di upload di sirekap. Hari Rabu, 14 Februari 2024 saya hadir untuk menyaksikan perhitungan suara di TPS 27 Serasan Jaya, Sekayu, Musi Banyuasin, Suamtera Selatan pada pukul 13.40 Total perhitungan suara didepan masyarakat disebutkan bahwa Paslon 01 memiliki jumlah suara 95, Paslon 02 memiliki suara 132, dan Paslon 03 memiliki suara 19. Setelah selesai diumumkan saya diperbolehkan mengabil gambar hasil pemilu tersebut bersama warga lainnya. Setelah satu minggu berlalu, pada tanggal 22 Februari 2024 Pukul 15.00 saya memeriksa situs laman resmi KPU yaitu pemilu2024.kpu.go.id Saya memeriksa hasil suara tps saya apakah sudah berhasil direkap atau belum. Ternyata saat saya periksa hasil suara tersebut berbeda dengan hasil perhitungan didepan masyarakat. Total suara menjadi berubah, yaitu: 1. Pada paslon 01 memiliki total suara berkurang 2 dari sebelumnya 95 menjadi 93 2. Pada paslon 02 memiliki total suara yang awalnya 132 namun bertambah 1 suara menjadi 133 3. Pada paslon 03 total suara tetap sama yaitu 19 Jadi, diduga adanya penambahan dan pengurangan suara antara apa yang dihitung didepan masyarakat dan yang dilaporkan kepada si rekap

oleh Anonim

23 February 2024, 12.38 WIB