Pelaksanaan Menyimpang: Pelanggaran Prosedur

Tanggal Peristiwa:

22 Januari 2024

Tanggal Diketahui:

22 Januari 2024

Kategori Peristiwa

Lokasi Pelanggaran

Detail Lokasi

Kota Palembang

Terlapor

Penyelenggara Pemilu: Anggota Bawaslu

Deskripsi Peristiwa

Anggota Bawaslu Palembang Disidang karena Diduga Kader PDI-P, Ketua Bawaslu Beri Kesaksian - Kompas.com - Nasional Kompas.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan anggota Bawaslu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang ini terkait perkara nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh Febi Irianto. Pengadu menduga anggota Bawaslu Kota Palembang, M Hasbi merupakan kader PDI-P. Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Sidang juga turut dihadiri para teradu di antaranya M Hasbi serta Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dalam sidang, Bagja mengatakan bahwa proses seleksi terhadap jajaran Bawaslu Kota Palembang sudah sesuai aturan. “Seleksi anggota Bawaslu Kota Palembang masa jabatan 2023 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Bagja di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jakarta, Senin (22/1/2024). Baca juga: DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Bagja menambahkan proses seleksi dan penilaian terhadap para calon anggota Bawaslu dilakukan sesuai petunjuk teknis uji kelayakann dan kepatutan. Selama proses seleksi hingga pelantikan calon anggota Bawaslu di Palembang tersebut, kata Bagja, pihaknya dan tim seleksi tidak menerima adanya masukan dan tanggapan masyarakat atas nama calon anggota Bawaslu M Hasbi. Selain itu, menurutnya, tim seleksi sudah mengecek latar belakang M Hasbi. “Bahwa tim verifikator memastikan saudara M Hasbi tidak terdaftar sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada waktu mendaftar,” ujar dia. Bagja mengatakan dalil Febi selaku pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi pada penyelenggaraan pemilu tidak terbukti. Dia pun meminta DKPP menolak seluruh pengaduan pengadu serta menyatakan Teradu VII sampai Teradu XI tidak terbukti melanggar kode etik. “Ketiga, merehabilitasi nama baik teradu 7 sampai teradu 11 selaku ketua merangkap anggota dan anggota Bawaslu RI dan apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” imbuhnya. Baca juga: Ponsel 3 Anggota DKPP Diretas Bersamaan, Saat Sedang Tangani Perkara Etik soal Gibran Adapun 11 pihak teradu dalam perkara ini adalah Anggota Bawaslu Kota Palembang M. Hasbi (Teradu I), lima Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kurniawan (Ketua merangkap Anggota), Ardianto, Muhammad Sarkani, Massuryati, dan Ahmad Naafi, (Teradu II sampai Teradu VI). Kemudian, Ketua dan Anggota Bawaslu RI yaitu Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono menjadi Teradu VII sampai Teradu XI. Dalam pokok aduan, Febi mendalilkan M Hasbi tidak memenuhi syarat lolos sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028. M Hasbi diduga masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) PDI-P saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.

Link Terkait

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/22/15132611/anggota-bawaslu-palembang-disidang-karena-diduga-kader-pdi-p-ketua-bawaslu

Bukti Pelanggaran

-

Laporan Terbaru

Lihat Semua
Thumbnail laporan

Pelanggaran Penyelenggara pemilu

DALAM PEMILIHAN DPRD, DPRP Provinsi, DPD, DPR-RI, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. OKNUM PENYELENGGARA KPUD MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGAN PENGALIHAN, PENGGABUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI CALEG LAIN KEPADA CALON TERTENTU. HAL INI DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN DAN JUGA BAWASLU KABUPATEN.

oleh Root

16 April 2024, 10.47 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB