Netralitas Legislatif
Tanggal Peristiwa:
07 Desember 2023
Tanggal Diketahui:
24 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Kecamatan Rambang Kuang Dapil IV, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Terlapor
Kepala Daerah
Deskripsi Peristiwa
Update Kasus Kades di Rambang Kuang yang Dilaporkan Diduga Tak Netral di Pemilu 2024 - Sripoku.com - SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Satreskrim Polres Ogan Ilir masih menyelidiki perkara oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang yang dilaporkan tak netral pada Pemilu 2024. Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. "Saat ini masih kami kumpulkan bukti-bukti," kata Andi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (24/1/2024). Polres Ogan Ilir yang juga bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih membahas perkara ini bersama Kejari dan Bawaslu. "Masih dibahas di lingkup Gakkumdu," kata Andi. Sementara Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham meminta awak media bersabar untuk menunggu rilis hasil pemeriksaan. "Nanti ada rilis dari hasil penyelidikan dan penyidikan," kata Ilham. Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa jelang Pileg 2024. Oknum kepala desa berinisial AP dilaporkan menghimpun warga dan diduga membahas perihal dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg). Video oknum kepala desa bedurasi 2 menit lebih tersebut beredar via media sosial di mana lokasinya di Rambang Kuang yang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat. Bawaslu Ogan Ilir telah menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 oleh oknum kades. Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar tersebut. Menurut Lily, ini merupakan laporan pertama dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Ogan Ilir. "Laporan terkait pelanggaran netralitas Pemilu oleh terlapor berinisial AP dilayangkan ke Bawaslu Ogan Ilir," terang Lily. Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Ogan Ilir telah melakukan pengkajian awal dan memeriksa saksi-saksi. Menurut informasi dari pelapor, oknum kades tersebut menghimpun warga di kediamannya pada Kamis (7/12/2023). Pada pertermuan tersebut, menurut Lily, pelapor menyebut oknum kades mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg. "Tentunya kami menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai bukti yang ada. Sudah sekitar 15 saksi diperiksa," terang Lily. Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada oknum kades sesuai Pasal 493 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran kampanye dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. "Kami mengimbau rekan-rekan di ASN dan juga para kepala desa untuk menjaga netralitas sehingga Pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan damai," pesan Lily.