Netralitas Legislatif
Tanggal Peristiwa:
16 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
16 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN
Terlapor
Kepala Daerah
Deskripsi Peristiwa
Oknum Kades di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Arahkan Dukungan ke Caleg Tertentu - Tribun Sumsel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menetapkan seorang oknum kepala desa di Ogan Ilir jadi tersangka pidana pemilu. Penetapan tersangka ini setelah oknum kades tersebut mengarahkan dukungan ke calon legislatif (caleg) tertentu. Keputusan ini diungkapkam komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, terkait tindaklanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kepada desa. Naafi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pemenuhan pasal 490,dimana unsur-unsur yang dapat dikenakan pidana. Diterangkannya, oknum kepala desa tersebut secara sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. "Sebagai konsekuensinya, kepala desa tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama satu tahun, dan denda sebesar Rp12 juta, " kata Naafi, Selasa (16/1/2024). Baca juga: 2000-an Surat Suara Pemilu 2024 di Empat Lawang Rusak, Sobek Hingga Tulisan dan Gambar Tidak Jelas Diungkapkan Naafi, pentingnya penanganan kasus ini juga ditekankan oleh Naafi, yang menyebutnya sebagai delik formil. "Meskipun jenis delik ini terkait dengan tindakan formal dan administratif, namun ketegasan Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, " tandasnya. Proses selanjutnya melibatkan penyerahan berkas kasus kepada Polres Ogan Ilir oleh Bawaslu setempat. Hal ini menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. "Perlu dicatat bahwa jenis kepala desa atau sebutan lain yang terlibat dalam kasus ini bukan termasuk lurah, menggarisbawahi batasan lingkup pelanggaran, " jelasnya. Kondisi politik di Kabupaten Ogan Ilir pun semakin panas dengan pengembangan kasus ini. Masyarakat dan pihak terkait tentu akan memperhatikan perkembangan lebih lanjut. Sementara Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menambahkan, jika sudah ada proses dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara dalam pemilu 2024. "Sebelumnya juga dugaan pelanggaran Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah disampaikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk diberikan sanksi yang sesuai," pungkasnya.