Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Netralitas thd Caleg Demokrat

Dugaan Kepsek Biayai Caleg Anak Bupati Pinrang Rp 3,5 Juta Diusut Bawaslu - detikcom Kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga diinstruksikan membiayai kampanye anak Bupati Pinrang Irwan Hamid, Andi Azizah Irma sebesar Rp 3,5 juta di Pileg 2024. Bawaslu Pinrang tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Diketahui, Andi Azizah Irma merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Sulsel dari Partai NasDem. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pinrang disebut-sebut sebagai pihak yang memberi dukungan kepada Andi Azizah Irma. "Kalau informasi yang kami dapatkan seperti itu (kepsek diduga diinstruksikan membayar Rp 3,5 juta untuk membiayai caleg)," ungkap Ketua Bawaslu Pinrang Fitriani Bakri kepada detikSulsel, Jumat (2/2/2024). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Fitriani mengatakan, perkara itu diselidiki berdasarkan informasi yang ramai beredar. Pihaknya belum menerima laporan resmi dari warga maupun kepsek yang diduga dipaksa membayar. "Sebenarnya harapan kami masyarakat melaporkan hal ini kalau terjadi dugaan pelanggaran di lapangan," sebutnya. ADVERTISEMENT Namun Fitrani menegaskan, jika perkara itu tetap menjadi perhatian. Pihaknya melibatkan panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) untuk mengumpulkan informasi. "Kami rapat bersama dan sepakat melakukan penelusuran dengan melibatkan beberapa kecamatan," tegas Fitriani. Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pinrang Ruslan menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti dugaan mobilisasi kepsek itu. Informasi yang diterima akan dipastikan kebenarannya. "Sudah kami plenokan agar masing-masing panwascam turun melakukan penelusuran," kata Ruslan yang dikonfirmasi terpisah. Baca juga: Guru Besar Unhas Bikin Petisi Ingatkan Jokowi Tetap di Koridor Demokrasi Ruslan menuturkan, perkara ini bisa saja ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal ini jika ditemukan adanya bukti pelanggaran pidana pemilu dalam kasus tersebut. "Belum (ditangani di Gakkumdu untuk saat ini) karena ini baru penelusuran," imbuhnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud Pinrang Muhtar membantah memobilisasi kepsek untuk memenangkan caleg anak bupati Pinrang. Pihaknya tidak pernah menginstruksikan kepsek mengeluarkan uang untuk peserta Pileg 2024. "Jadi tidak ada itu (permintaan uang kepada kepsek untuk membiayai kampanye caleg Rp 3,5 juta)," ujar Muhtar kepada detikSulsel, Jumat (2/2). Baca juga: Dikbud Pinrang Bantah Mobilisasi Kepsek Biayai Caleg Anak Bupati Rp 3,5 Juta Muhtar mengaku, pihaknya memang pernah mengumpulkan para kepala sekolah beberapa waktu lalu. Namun pertemuan itu hanya fokus membahas masalah pendidikan. "Ada pertemuan dulu (dengan kepsek) membahas dana BOS (bantuan operasional sekolah), pencegahan kekerasan dan standar pelayanan kenaikan pangkat," bebernya. Muhtar menyebut, kepsek tidak dibenarkan terlibat langsung di Pileg 2024. Dia juga berkomitmen tidak mau melibatkan diri pada politik praktis yang berpotensi melanggar netralitasnya sebagai ASN. "Pokoknya saya itu tidak mau ambil uang dari kepsek meskipun dia berikan (sebagai tanda terima kasih)," pungkasnya.

oleh Root

20 March 2024, 07.58 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan Iming2 Program Indinesia Pintar (PIP)

Dugaan Penyaluran PIP Dijadikan Alat Kampanye Melalui Guru, Disdik Tana Toraja Bilang Begini - Tribun Toraja epala Dinas Pendidikan Tana Toraja, Andarias Lebang, menyebut pihaknya tak tahu jika Program Indonesia Pintar (PIP) digunakan caleg melalui oknum guru sebagai alat kampanye politik. “Kalau kami dari Dinas Pendidikan, kami tidak tahu kalau ada oknum di lapangan yang melakukan seperti itu,” kata Andarias saat dikonfirmasi usai unjuk rasa aliansi mahasiswa di Kantor Bawaslu Tana Toraja, Jalan Tongkonan Ada Nomor 3, Makale, Jumat (2/2/2024) siang. “Karena yang kami tahu, bantuan ini adalah murni bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk pendidikan, untuk membantu anak-anak yang rentan, miskin/tidak mampu, yang dikhawatirkan akan tidak lanjut bersekolah,” lanjutnya. Andarias menegaskan, pencairan dana PIP tidak membutuhkan sertifikat. “Terkait sertifikat yang beredar di masyarakat itu kalau kami dari Dinas Pendidikan tidak ada sertifikat,” ucapnya. Terhadap oknum guru yang tidak netral, Andarias kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Bawaslu dan aparat penegak hukum. Sebelumnya diberitakan, caleg partai NasDem yang sekaligus petahana di DPR RI, Eva Stevany Rataba, diduga melibatkan oknum guru PIP. PIP baru akan dicairkan oleh bank usai sertifikat diambil oleh orang tua di rumah Ketua DPD NasDem Tana Toraja, Evivana Rombe Datu. Dalam sertifikat yang dimaksud, terpampang wajah Eva mengenakan almamater biru tua khas partai NasDem. Pengumuman disebarkan melalui pesan berantai sebuah grup WhatsApp yang berisikan guru dan kepala sekolah. “Selamat pagi!!! Meneruskan penyampaian dari pengelolaha PIP ASPIRASI IBU EVA STEVANY RATABA, bagi siswa yang mendapat PIP tersebut diharapkan orang tua langsung mengambil sertifikat siswa di rumah EVIVANA ROMBE DATU,” demikian isi pesan berantai WhatsApp tersebut. Dilansir dpr.go.id, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 telah menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ke 70 ribu siswa di Toraja dan Luwu Raya. Bantuan itu disalurkan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Bantuan tersebut, telah menggelontorkan dana miliaran rupiah angaran yang berasal dari pagu anggaran PIP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang merupakan mitra kerja dari komisi X DPR RI.

oleh Root

20 March 2024, 07.55 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Bawaslu Luwu Terima Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kasek Panwascam - eksposindo Ketua Bawaslu Luwu Irpan dengan cepat merespon adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh seorang Oknum Kepala Sekretariat Panwascam di Kabupaten Luwu. Meski kata Irpan belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut, namun pihaknya berusaha menelusuri adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekretariat Panwascam tersebut. “Terkiat berita tersebut saya belum dapat laporan resmi, Di tunggu (laporannya,” kata Irpan saat dikonfirmasi Media Kamis, (25/1). Sebelumnya, HR, salah seorang oknum Kepala Sekretariat Panwascam di Kabupaten Luwu diberitakan diduga turut mengakampanyekan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Bahkan, beberpa informasi menyebutkan HR secara terang-terangan membantu Caleg tersebut dengan mengumpulkan data KK dan KTP dari warga masyarakat. Anu tek ndi, ipaku tek kasi, ta bali bali lek (Anu ini dek, iparku ini kasian, kita bantu saya-red),” tiru AS seorang warga yang pernah didatangi oleh HR sambil membawa kartu nama Caleg. Terpisah, senada dengan ketua Bawaslu Luwu, pihak Inspektorat Luwu mengaku belum menerima laporan adanya dugaan oknum ASN melakukan kampanye. “Kami belum mendapat laporan resmi, akan kami cek di lapangan atau di unit kerja terkait, belum ada juga penyampaian lisan dari Panwas atau Bawaslu,” kata Ir, inspektur inspektorat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak HR belum memberikan keterangan resmi perihal dugaan mengakampanyekan salah satu Caleg. (*)

oleh Root

20 March 2024, 07.03 WIB

Thumbnail laporan

Kampanye Melanggar Prosedur Kompilasi

Tak Cuti saat Kampanye, Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu - RMOL ID Pelanggaran Pemilu diduga dilakukan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, karena tidak mengajukan cuti, saat kampanye di beberapa daerah. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa BERITA TERKAIT: Politikus PDIP Semprot Mendag: Impor Beras Kita Tertinggi Selama 25 Tahun Politikus PDIP Semprot Mendag: Impor Beras Kita Tertinggi Selama 25 Tahun Mendag Zulhas: Petani Tidak Punya Beras, Masyarakat Kita Kesulitan Mendag Zulhas: Petani Tidak Punya Beras, Masyarakat Kita Kesulitan Mendag Ungkap Inflasi Pangan Relatif Terkendali Mendag Ungkap Inflasi Pangan Relatif Terkendali Harga Beras Tinggi Tidak Hanya di Indonesia Harga Beras Tinggi Tidak Hanya di Indonesia Kenaikan Harga Minyak Goreng Akibat Penurunan Realisasi Distribusi DMO Kenaikan Harga Minyak Goreng Akibat Penurunan Realisasi Distribusi DMO Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf akhirnya melaporkan perbuatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/2). Advokat LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, menjelaskan, pihaknya menemukan, ada 3 hari dalam seminggu Mendag yang kerap disapa Zulhas itu tidak dalam kondisi cuti, padahal kampanye. "Tindakan Zulhas itu diduga melanggar Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu," ujar Kemal, usai menyerahkan laporan. Menurutnya, 3 hari kerja itu digunakan untuk kampanye di beberapa daerah. Pertama di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa, 23 Januari 2024. Kedua, di GOR Anugrah, Jalan Sultan Dg Raja, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Januari 2024. Selanjutnya kunjungan kerja ke Cirebon, Jumat, 26 Januari 2024. "Zulhas juga diduga melanggar Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah 53/2023," katanya. BACA JUGA: Raih 3 Kursi di Kalsel, Zulhas: Bukti Program PAN Mengena ke Masyarakat Raih 3 Kursi di Kalsel, Zulhas: Bukti Program PAN Mengena ke Masyarakat Mendag Zulhas Kembali Imbau Masyarakat Beralih ke Beras Bulog untuk Tekan Laju Kenaikan Beras Mendag Zulhas Kembali Imbau Masyarakat Beralih ke Beras Bulog untuk Tekan Laju Kenaikan Beras Sebab itu Kemal memandang perlu melaporkan kejadian itu ke Bawaslu, dan berharap bisa memanggil Zulhas untuk diperiksa. "Tujuan laporan ini, agar proses demokrasi yang sedang kita jalani berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Kemal.

oleh Root

20 March 2024, 06.58 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Bermasalah di Bawaslu, ASN di Takalar Malah Dapat Promosi Jabatan - disway sulsel Salah satu Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar yang diduga melakukan pelanggaran pemilu berinisial NE mendapat promosi jabatan. Dugaan pelanggaran pemilu tersebut yang sempat viral beberapa waktu lalu, kini tengah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Takalar. “Dugaan pelanggaran pemilu oleh beberapa oknum ASN, termasuk NE sementara dalam proses, beberapa saksi saksi terkait masalah itu juga sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” Kata Ince Hadiy Rachmat, salah komisioner Bawaslu Takalar, Kamis 1 Februari 2024. NE yang sebelumnya bertugas dikantor Sekretariat Daerah bagian kesejahteraan keluarga (Kesra) dipromosi sebagai pejabat esalon IV dan menjabat posisi Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar. Sekedar diketahui, peristiwa dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya, Jumat 19 Januari 2024 lalu, di Sekolah Dasar No 21 Bulukunyi Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Kala itu, Ketua DPRD Takalar dan rombongannya mendatang sekolah tersebut dan salah satu dari ASN yang ikut mendampinginya membagikan alat peraga kampanye (APK) berupa kartu bergambar istri ketua DPRD kepada para guru di Sekolah itu Menyikapi dugaan pelanggaran pemilu tersebut, Ketua HMI Takalar Kasim memberikan pandangan agar Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad menindak tegas ASN yang diduga Aktif berkampanye itu ” Pj Bupati Takalar sebagai pemegang pucuk kekuasaan tertinggi di wilayah eksekutif harus mampu bersikap tegas menindaki ASN yang diduga terlibat aktif berkampanye, Pj Bupati seharusnya jangan pasif menunggu, tetapi menindaki secara objektif beberapa ASN yang menyalahi netralitas ASN,” urai Kasim. Kasim meminta agar Pj Bupati Takalar tak khawatir dengan tindakan menjaga marwah Demokrasi di Takalar, karena dirinya dan barisan HMI akan ikut mengawal dan mendukung setiap kebijakan yang pro Demokrasi demi melahirkan pemimpin yang berkualitas kedepan. ” Kami menganggap bapak Pj Bupati tidak sendirian kami dari kelompok lembaga kemahasiswaan terutama HMI akan seantiasa di Garda terdepan mengawal proses demokrasi terutama di Kabupaten Takalar. Dengan kecaman ini kami tidak memberikan sinyal mendukung orang tertentu namun semata-mata kami hanya ingin menjaga kualitas demokrasi dan tentunya mampu menciptakan pemimpin-pemimpin yang mampu berlaku adil dan diridhoi oleh Allah SWT,” tegas Kasim. (Adlan)

oleh Root

19 March 2024, 21.04 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Paslon 02

Video Viral Dukungan ASN untuk Capres, Panwas Bulupoddo Gelar Pleno I Sinjai Info - Sinjai Info Video berdurasi 52 detik beredar luas di media sosial, Rabu (17/1/2024). Isinya adalah aktivitas pemasangan alat peraga kampanye pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran di depan kantor Camat Bulupoddo, Kabupaten Sinjai. Yang menjadi sorotan dalam video ini adalah suara si perekam video yang diduga adalah ASN berinisial AB, dan memegang jabatan penting di Kantor Kecamatan Bulupoddo. “Ini Puang, pak Korcam Bulupoddo lagi pasang baliho Prabowo-Gibran. Tim ta semua ini puang, di dekat Kantor ini Puang Kantor Kecamatan,” ucap perekam video yang diduga AB. “Pokoknya pegawai Kecamatan kalau ada pindah, kalau nanti naik Andi Seto, ku catat semuako. Yahhhh Prabowo menang satu putaran,” ucapnya lagi. Andi Seto yang dimaksud di video ini adalah mantan Bupati Sinjai, yang juga politisi Partai Gerindra. Sementara itu, Camat Bulupoddo, Asrulllah, mengaku tidak mengetahui video tersebut. “Tidak ada saya tahu soal itu,” singkatnya kepada wartawan. “Tidak ada seperti itu, kita tidak boleh terlibat dalam politik,” terangnya. Panwascam Bulupoddo Gelar Pleno Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, kepada Sinjai Info mengaku sudah mengetahui dan melihat video rekaman yang dimaksud. “Tadi sudah kita atensi ke jajaran kami di kecamatan Bulupoddo ada dugaan mengenai kejadian di kecamatan Bulupoddo. Tentunya berdasarkan laporan jajaran kami di Panwascam Bulupoddo, tentu ada mekanisme yang menjadi kewenangan Bawaslu, dan kami ini sudah melakukan beberapa hal terkait kewenangan yang dimiliki oleh jajaran kami di kecamatan Bulupoddo dan kita akan tindak lanjuti,” bebernya. “Mereka juga akan melakukan proses sesuai dengan mekanisme dan informasi ini, mereka sudah melakukan rapat pleno terkait dengan melakukan kajian-kajian dalam hal ini adalah dugaan ASN apakah ada unsur pidana dalam informasi yang mereka dapatkan,” jelas Arsal. Bawaslu kabupaten ungkapnya, sisa menunggu hasil rapat pleno dari Panwascam. Ia menunggu tujuh hari berdasarkan kewenangan yang Panwascam miliki. “Dalam hal ini kami sudah atensi, kalau bisa dipercepat prosesnya agar ada kepastian terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN salah satunya yang ada di kecamatan Bulupoddo,” pungkasnya.

oleh Root

19 March 2024, 20.55 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd seorang Caleg

Pj Bupati Enrekang Baba Dituduh Tak Netral, Disebut Untungkan Satu Caleg saat HUT ke-7 PGRI - Tribun Timur Koalisi Masyarakat Peduli Enrekang (Komplen) yang menganggapnya tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) melaporkan Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, H Baba dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komplen menganggap H Baba tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). Anggota Komplen, Rahmawati sebagai pelapor, menyoroti dugaan pelanggaran netralitas yang dapat mempengaruhi integritas dan keadilan pemilihan. Dia mendeteksi adanya indikasi dukungan yang tidak seimbang dari Pj Bupati H Baba. H Baba dituding tidak netral dengan memberi ruang yang menguntungkan kepada Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, yakni Muslimin Bando dalam kegiatan HUT PGRI ke-78. Muslimin Bando diketahui mantan Bupati Enrekang dua periode yang kini mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Sulsel III dari Partai Amanat Nasional (PAN). Adapun kegiatan perayaan HUT PGRI berlangsung pada Sabtu (13/1/2024) lalu. Selain H Baba, Kadis Pendidikan sekaligus Ketua PGRI Enrekang, Jumurdin, dan Muslimin Bando dilaporkan ke Bawaslu. "Mereka menghadirkan Muslimin Bando. Bahkan Muslimin Bando yang memandu kegiatan. Berarti ada ruang khusus yang diberikan kepada Muslimin Bando," kata Rahmawati Karim kepada Tribun-Timur, Selasa (16/1/2024). Di samping itu, Rahmawati menuding Muslimin Bando bermain politik uang dalam perayaan HUT PGRI. "Dalam kegiatan itu, Muslimin Bando memberikan hadiah di masa kampanye, itu adalah politik uang dan masuk pelanggaran pemilu," ujarnya. Dia menganggap, tindakan Muslimin Bando sangat mempengaruhi pilihan politik orang lain dilarang dalam undang-undang. Termasuk hadiah paket umroh yang diberikan kepada masyarakat. "Apalagi kan Muslimin Bando yang mencabut undian dan menyerahkan hadiah umroh," kata Rahmawati. Oleh karena itu, Rahmawati secara terang-terangan menyebut, Muslimin Bando, Jumurdin, dan H Baba melakukan pelanggaran pemilu. "Ketiganya ini saya laporkan ke Bawaslu. Laporan saya sudah masuk Senin (15/1/2024) kemarin. Saya menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Enrekang, hari Kamis nanti saya akan melihat seperti apa tindak lanjutnya terkait laporan saya," tandasnya. Terpisah, H Baba membenarkan dirinya telah diadukan ke Bawaslu Enrekang terkait dugaan ketidaknetralan dalam pemilu. Kendati begitu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Enrekang ini membantah tudingan memihak ke salah satu calon legislatif. "Tidak betul itu," tegas H Baba. Dia mengungkapkan, perayaan HUT PGRI itu juga dihadiri oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Namun demikian, H Baba hanya mendampingi Bahtiar Baharuddin dalam perayaan HUT PGRI termasuk mengecek logistik pemilu yang sementara ini sedang disortir KPU. Terkait dengan bagi-bagi doorprize, H Baba mengaku tidak ada di lokasi kegiatan. Sebab, setelah membuka perayaan HUT PGRI yang dirangkaikan jalan sehat santai, Pj Gubernur dan Pj Bupati telah meninggalkan lokasi. "Saya bersama pak Pj Gubernur langsung hadiri panen bawang, dan meninjau gudang logistik pemilu. Sama sekali keterlibatan kami di situ," tandasnya. Sementara itu, Jumurdin menjelaskan, ada dua paket umroh yang dihadiahkan kepada peserta. Salah satunya datang dari Anggota DPR RI komisi X, Mitra Fahruddin MB. Jumurdin juga membenarkan bahwa paket umroh yang kedua memang datang dari Muslimin Bando Caleg DPR RI partai PAN. "Memang hadiah umroh dari dia (Muslimin Bando). Anunya memang, masa mau orang lain yang cabut (Undian). Tetapi tidak ada bahasa politik disitu," kata Jumurdin. Pihaknya juga mengaku siap untuk memberikan klarifikasi mengenai hal ini. "Kami siap untuk klarifikasi ini. Dari ribuan peserta yang ada, tidak ada satupun yang mendengar ada bahasa politik disitu," pungkasnya.

oleh Root

19 March 2024, 20.28 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas

Gakkumdu Tetapkan Anggota BPD di Sinjai Jadi Tersangka Pidana Pemilu - detikcom Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan berinisial M sebagai tersangka tindak pidana Pemilu. M dinyatakan terbukti mengkampanyekan salah satu calon presiden (capres). "Betul, sudah ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Arsal Arifin (26/1/2024). Arsal mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melewati seluruh proses dan mekanisme yang ada di Sentra Gakkumdu. M ditetapkan tersangka pada Jumat (19/1) lalu. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Jumat 19 Januari pekan lalu ditetapkan tersangka. Oknum anggota BPD yang ikut serta sebagai tim pemenangan salah satu calon presiden disangkakan UU Nomor 7 Pasal 494 junto 280 ancamannya 1 tahun kurungan dan denda Rp 12 juta," katanya. Baca juga: Anggota BPD di Sinjai Diduga Jadi Timses Capres Diproses Gakkumdu Arsal menuturkan, pihaknya sudah akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Pihak Bawaslu sudah bekerja sesuai mekanisme. ADVERTISEMENT "Kami sudah akan menyerahkannya ke kejaksaan. Kami sudah bekerja sesuai mekanisme, dan semua ada tahapannya," jelasnya. Baca juga: Nelayan di Sinjai Desak Kapolda Sulsel Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan Diberitakan sebelumnya, oknum anggota BPD di Sinjai berinisial M diduga menjadi tim sukses (Timses) salah satu capres di Pemilu 2024. Kasus tersebut pun diusut tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Betul ada oknum anggota BPD di salah satu desa di Kecamatan Sinjai Selatan yang diduga terlibat timses capres," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sinjai Ahmad Ismail, Rabu(10/1).

oleh Root

19 March 2024, 20.00 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Oknum Kades di Bastura Luwu Terancam Pidana Pemilu Satu Tahun Penjara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Luwu meneruskan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu (TPP) dengan Nomor Register 002/Reg/TM/PL/Kab./27.09/I/2024 ke tahapan penyidikan, Selasa (30/01/2024). Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin SH MH menjelaskan, kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Bastem Utara. BACA JUGA Satresnakroba Polres Luwu Kembali Ringkus DPO Pengedar Obat THDDiduga Jual Obat THD, Satresnarkoba Polres Luwu Amankan IRT di LarselPj Bupati Luwu Tinjau Lokasi Banjir di 3 Kecamatan “Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu tersebut merupakan informasi awal dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Bassesangtempe Utara yang kemudian dilakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan terhadap dugaan tindak pidana Pemilu tersebut,” ungkap Asriani Baharuddin. Diketahui, Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu, menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 490 Jo Pasal 282 Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Serta Pasal 282 yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”. Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Luwu, Asriani menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran TPP tersebut dilanjutkan dengan proses klarifikasi oleh anggota Bawaslu Luwu yang tergabung kedalam Sentra Gakkumdu dengan didampingi penyidik. Asriani menuturkan, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu, menjelaskan waktu yang digunakan dalam proses menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari dan ditambah waktunya 7 hari jadi jumlah waktu yang digunakan 14 hari kerja. “Dalam menyusun kajian, pengawas pemilu dapat melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini juga untuk mendapatkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi. Dalam rangka mencari dan menemukan bukti awal, dan menilai kecukupan bukti permulaan. Sehingga bisa terpenuhi unsur pasal yang disangkakan,” jelas Asriani yang juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Luwu. Lanjut Asriani, setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Sentra Gakkumdu Luwu dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan), menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan. “Berkas dokumennya telah kami lakukan penerusan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Luwu untuk diproses ke tahapan penyidikan, dan untuk pelanggaran hukum lainnya telah kami teruskan kepada Bupati Luwu,” pungkas Asriani.

oleh Root

19 March 2024, 19.55 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Paslon 02

Viral Sekda Takalar Sebut Jokowi Angkat Jutaan CPNS Jika Anak Menang - CNN Indonesia Beredar video Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Muhammad Hasbi diduga mengkampanyekan pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo-Gibran saat membuka acara rembuk guru di Museum Daerah Balla Apakka Sulapa' Takalar, Sulawesi Selatan. Video yang tersebar berdurasi satu menit itu memperlihatkan Sekda Takalar, Muhammad Hasbi tengah membahas masalah tenaga pendidikan. Video tersebut sudah tersebar di sejumlah platform media sosial. Kemudian di tengah pembahasan Hasbi menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menjanjikan pengangkatan CPNS bagi tenaga pengajar dan program itu akan dilanjutkan capres-cawapres nomor urut 2 jika terpilih pada Pilpres 2024. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Lihat Juga : Kajari, Polisi, TNI Bantah Rekaman Pejabat Batubara Menangkan Prabowo "Pak Jokowi sudah janjikan, kalau anaknya menang, Insya Allah akan dilanjutkan program pengangkatan CPNS jutaan. Itu harus diapresiasi, pengangkatan CPNS kita butuh. Guru-guru ini kurang," kata Muhammad Hasbi dalam video tersebut. ADVERTISEMENT Tak ada penjelasan lebih lanjut soal siapa anak yang di maksud, dan menang dalam hal apa. Saat ini ini salah satu anak Jokowi Gibran Rakabuming Raka sedang ikut Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto. Paslon nomor urut 2 ini kerap disebut-sebut didukung oleh Jokowi meski parpol asal Jokowi, PDIP, mengusung paslon Ganjar-Mahfud. Lebih lanjut dalam video tersebut, Sekda Takalar mengeluhkan kesulitan mencari dana untuk menggaji guru PPPK, lantaran dana yang ada di Pemda Kabupaten Takalar tidak ada. "Setengah mati ini kami mencari dimana belanja untuk penggajian PPPK. Jadi kita bersyukur sekali ini Takalar pro kepada PPPK yang ada tapi mohon maaf yang belum terangkat tunggu pengangkatan CPNS," ungkapnya. Hasbi menuturkan bahwa pengangkatan PPPK ini dirinya tidak mau menambah beban APBD. "Kita tidak mau menambah beban APBD, kita mau APBN dari pusat bertambah untuk pengajian PPPK," pungkasnya. Terkait video tersebut, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menuturkan bahwa pihaknya sudah meminta ke Bawaslu Takalar untuk menelusuri atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. "Iya, tadi saya koordinasi dengan Bawaslu Takalar, katanya mereka saat ini sudah melakukan penelusuran," kata Saiful, Senin (15/1). Saiful mengatakan bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti netralitas ASN untuk dugaan pelanggaran Pemilu. Lihat Juga : Viral Pejabat Batubara Mau Pakai Dana Desa buat 02, Kajati Sebut Hoaks "Netralitasnya sudah kita lihat (videonya), tinggal teman-teman (Bawaslu Takalar) lanjutkan," ujarnya. Meski demikian, Saiful mengaku belum dapat menentukan adanya pelanggaran tindak pidana pemilu, karena Bawaslu Takalar masih melakukan penelusuran dan jika mengarah pada pelanggaran pidana Pemilu pasti ada tahapannya yang akan dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Kita lihat dulu posisi kasusnya bagaimana. Apakah menguntungkan pasangan calon lain atau tidak," ujarnya. Klarifikasi Sekda Takalar Sementara itu Sekda Takalar, Muhammad Hasbi membantah dirinya berkampanye untuk pasangan calon tertentu. Hasbi mengatakan ia tak mengajak para guru yang hadir pada acara Rembuk Guru di Takalar untuk memilih pasangan capres-cawapres tertentu. "Tidak ada ajakan memilih pasangan calon ataupun menyampaikan visi misi paslon. Yang saya sampaikan adalah program presiden," kata Hasbi. Hasbi menjelaskan bagaimana peristiwa ini kemudian viral karena dianggap mengkampanyekan pasangan Capres tertentu. Dia bilang peristiwa terjadi pada 10 Januari 2023 saat acara Rembuk Guru Kabupaten Takalar. Dia bicara memberikan sambutan. "Seluruh guru hadir, baik guru PNS, PPPK dan honorer. Ada tanya jawab di situ yang kemudian berkembang menjadi diskusi." kata Hasbi. Salah satu poin diskusi, kata dia, para guru honorer mempertanyakan kebijakan pemerintah yang belum mengangkat mereka menjadi PPPK padahal sudah mengabdi bertahun-tahun. Hasbi mengaku dari pertanyaan itu dirinya kemudian mengutip pernyataan presiden yang ingin mengangkat jutaan CPNS. Ia juga menegaskan ada pihak yang memenggal diskusi itu secara utuh dan menyayangkan kesalahpahaman dari seluruh elemen masyarakat. "Jadi saya menyesalkan peristiwa ini. Jika Anda hadir langsung, maka akan paham alur diskusi itu. Rasanya Ada tangan-tangan jahat yang mencoba merusak stabilitas daerah ini pada tahun politik 2024. Kita semua sudah mengikuti deklarasi netralitas ASN," ujar Hasbi. Belum ada pernyataan dari pihak lain yang terkait seperti Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran soal pernyataan Sekda Takalar ini.

oleh Root

19 March 2024, 19.49 WIB