Kampanye Melanggar Prosedur Kompilasi
Tanggal Peristiwa:
23 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
02 Februari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Papua Pegunungan/Makassar/Cirebon
Terlapor
Pejabat Negara: Menteri Perdagangan / Ketum Partai Amanat Nasional
Deskripsi Peristiwa
Tak Cuti saat Kampanye, Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu - RMOL ID Pelanggaran Pemilu diduga dilakukan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, karena tidak mengajukan cuti, saat kampanye di beberapa daerah. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa BERITA TERKAIT: Politikus PDIP Semprot Mendag: Impor Beras Kita Tertinggi Selama 25 Tahun Politikus PDIP Semprot Mendag: Impor Beras Kita Tertinggi Selama 25 Tahun Mendag Zulhas: Petani Tidak Punya Beras, Masyarakat Kita Kesulitan Mendag Zulhas: Petani Tidak Punya Beras, Masyarakat Kita Kesulitan Mendag Ungkap Inflasi Pangan Relatif Terkendali Mendag Ungkap Inflasi Pangan Relatif Terkendali Harga Beras Tinggi Tidak Hanya di Indonesia Harga Beras Tinggi Tidak Hanya di Indonesia Kenaikan Harga Minyak Goreng Akibat Penurunan Realisasi Distribusi DMO Kenaikan Harga Minyak Goreng Akibat Penurunan Realisasi Distribusi DMO Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf akhirnya melaporkan perbuatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/2). Advokat LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, menjelaskan, pihaknya menemukan, ada 3 hari dalam seminggu Mendag yang kerap disapa Zulhas itu tidak dalam kondisi cuti, padahal kampanye. "Tindakan Zulhas itu diduga melanggar Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu," ujar Kemal, usai menyerahkan laporan. Menurutnya, 3 hari kerja itu digunakan untuk kampanye di beberapa daerah. Pertama di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa, 23 Januari 2024. Kedua, di GOR Anugrah, Jalan Sultan Dg Raja, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Januari 2024. Selanjutnya kunjungan kerja ke Cirebon, Jumat, 26 Januari 2024. "Zulhas juga diduga melanggar Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah 53/2023," katanya. BACA JUGA: Raih 3 Kursi di Kalsel, Zulhas: Bukti Program PAN Mengena ke Masyarakat Raih 3 Kursi di Kalsel, Zulhas: Bukti Program PAN Mengena ke Masyarakat Mendag Zulhas Kembali Imbau Masyarakat Beralih ke Beras Bulog untuk Tekan Laju Kenaikan Beras Mendag Zulhas Kembali Imbau Masyarakat Beralih ke Beras Bulog untuk Tekan Laju Kenaikan Beras Sebab itu Kemal memandang perlu melaporkan kejadian itu ke Bawaslu, dan berharap bisa memanggil Zulhas untuk diperiksa. "Tujuan laporan ini, agar proses demokrasi yang sedang kita jalani berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Kemal.