Netralitas
Tanggal Peristiwa:
10 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
26 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
DESA GARECCING, KABUPATEN SINJAI, SULAWESI SELATAN
Terlapor
Aparat Negara
Deskripsi Peristiwa
Gakkumdu Tetapkan Anggota BPD di Sinjai Jadi Tersangka Pidana Pemilu - detikcom Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan berinisial M sebagai tersangka tindak pidana Pemilu. M dinyatakan terbukti mengkampanyekan salah satu calon presiden (capres). "Betul, sudah ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Arsal Arifin (26/1/2024). Arsal mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melewati seluruh proses dan mekanisme yang ada di Sentra Gakkumdu. M ditetapkan tersangka pada Jumat (19/1) lalu. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Jumat 19 Januari pekan lalu ditetapkan tersangka. Oknum anggota BPD yang ikut serta sebagai tim pemenangan salah satu calon presiden disangkakan UU Nomor 7 Pasal 494 junto 280 ancamannya 1 tahun kurungan dan denda Rp 12 juta," katanya. Baca juga: Anggota BPD di Sinjai Diduga Jadi Timses Capres Diproses Gakkumdu Arsal menuturkan, pihaknya sudah akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Pihak Bawaslu sudah bekerja sesuai mekanisme. ADVERTISEMENT "Kami sudah akan menyerahkannya ke kejaksaan. Kami sudah bekerja sesuai mekanisme, dan semua ada tahapannya," jelasnya. Baca juga: Nelayan di Sinjai Desak Kapolda Sulsel Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan Diberitakan sebelumnya, oknum anggota BPD di Sinjai berinisial M diduga menjadi tim sukses (Timses) salah satu capres di Pemilu 2024. Kasus tersebut pun diusut tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Betul ada oknum anggota BPD di salah satu desa di Kecamatan Sinjai Selatan yang diduga terlibat timses capres," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sinjai Ahmad Ismail, Rabu(10/1).