Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai PBB
BMR PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) tengah menjadi sorotan publik setelah skandal geser suara terungkap. Di mana/ salah satu komisioner KPU Minut terbukti memberikan arahan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan aksi geser suara. YH diberhentikan sementara lantaran terbukti memberikan arahan terhadap PPK Likupang Barat untuk memenangkan salah satu caleg. Baca Juga: Eks PPK Likbar Akui/ Nekad Geser Suara Karena Instruksi Pimpinan KPU dan Bawaslu: Kami Korban "Terbukti memberikan arahan/ mengarahkan PPK Likupang Barat menggeser (suara kepada salah satu caleg)/" terang Salman Saelangi/ Komisioner KPU Sulut/ Jum'at/ 15 Maret 2024. KPU Sulut telah melaksanakan rapat terkait hal tersebut dan telah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara YH dari Komisioner KPU Minut. "Dia diberhentikan sementara/" lanjutnya. Baca Juga: Robby Dondokambey/ Politisi PDIP/ Merajai Dapil Minahasa-Tomohon Intip Kekayaannya yang Fantastis Meski begitu/ KPU Sulut masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI dan DKPP terkait pemberhentian YH. "Resminya di KPU RI/ karena KPU RI yang mengangkat. Di sisi lain kita melanjutkan itu melaporkan ke DKPP/ jadi permanennya itu di DKPP/" terangnya. Kasus ini bermula saat YH menghubungi Ketua PPK Likupang Barat saat rekapitulasi di Kecamatan Likupang Barat. YH memberikan arah agar PPK dapat menggeser suara untuk dapat memenangkan caleg PBB nomor urt 4 dari daerah pemilihan (Dapil) 3 DPRD Minut. "Pergeseran suara sebanyak 48 suara berasal dari internal PBB kepada salah satu caleg dan dari beberapa partai ke PBB. Di dapil 3 DPRD Kabupaten Minut/ Caleg PBB nomor urut 4. (Asal suara dari) sekitar 22 TPS di Kecamatan Likupang Barat/" ungkap Salman. Sayangnya/ aksi tersebut terungkap saat rekapitulasi di tingkat kabupaten sehingga suara yang telah bergeser dikembalikan seperti semula. "Pergeseran ini terjadi di tingkat kecamatan. Jadi saat rekapitulasi tingkat kabupaten itu sudah dikembalikan/ karena ketahuan saat rekapitulasi kabupaten. Jadi sudah dikembalikan seperti semula/" lanjutnya. Ketua dan anggota PPK Likubang Barat pun diberikan sanksi berupa pemberhentian oleh KPU Minut. Merasa hanya menjalankan perintah/ PPK kemudian mengadukan YH ke KPU Sulut karena telah mendalangi aksi geser suara tersebut. "Pemeriksaan telah dilakukan hari Selasa 12 Maret 2024 kepada teradu anggota KPU Minut berinisial YH. KPU Sulawesi Utara telah melaksanakan rapat pleno pada Rabu 13 Maret 2024/ untuk menyimpulkan dan menetapkan sanksi (diberhentikan)." Pungkasnya.***
oleh Root
20 March 2024, 23.02 WIB