Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai PBB

BMR PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) tengah menjadi sorotan publik setelah skandal geser suara terungkap. Di mana/ salah satu komisioner KPU Minut terbukti memberikan arahan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan aksi geser suara. YH diberhentikan sementara lantaran terbukti memberikan arahan terhadap PPK Likupang Barat untuk memenangkan salah satu caleg. Baca Juga: Eks PPK Likbar Akui/ Nekad Geser Suara Karena Instruksi Pimpinan KPU dan Bawaslu: Kami Korban "Terbukti memberikan arahan/ mengarahkan PPK Likupang Barat menggeser (suara kepada salah satu caleg)/" terang Salman Saelangi/ Komisioner KPU Sulut/ Jum'at/ 15 Maret 2024. KPU Sulut telah melaksanakan rapat terkait hal tersebut dan telah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara YH dari Komisioner KPU Minut. "Dia diberhentikan sementara/" lanjutnya. Baca Juga: Robby Dondokambey/ Politisi PDIP/ Merajai Dapil Minahasa-Tomohon Intip Kekayaannya yang Fantastis Meski begitu/ KPU Sulut masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI dan DKPP terkait pemberhentian YH. "Resminya di KPU RI/ karena KPU RI yang mengangkat. Di sisi lain kita melanjutkan itu melaporkan ke DKPP/ jadi permanennya itu di DKPP/" terangnya. Kasus ini bermula saat YH menghubungi Ketua PPK Likupang Barat saat rekapitulasi di Kecamatan Likupang Barat. YH memberikan arah agar PPK dapat menggeser suara untuk dapat memenangkan caleg PBB nomor urt 4 dari daerah pemilihan (Dapil) 3 DPRD Minut. "Pergeseran suara sebanyak 48 suara berasal dari internal PBB kepada salah satu caleg dan dari beberapa partai ke PBB. Di dapil 3 DPRD Kabupaten Minut/ Caleg PBB nomor urut 4. (Asal suara dari) sekitar 22 TPS di Kecamatan Likupang Barat/" ungkap Salman. Sayangnya/ aksi tersebut terungkap saat rekapitulasi di tingkat kabupaten sehingga suara yang telah bergeser dikembalikan seperti semula. "Pergeseran ini terjadi di tingkat kecamatan. Jadi saat rekapitulasi tingkat kabupaten itu sudah dikembalikan/ karena ketahuan saat rekapitulasi kabupaten. Jadi sudah dikembalikan seperti semula/" lanjutnya. Ketua dan anggota PPK Likubang Barat pun diberikan sanksi berupa pemberhentian oleh KPU Minut. Merasa hanya menjalankan perintah/ PPK kemudian mengadukan YH ke KPU Sulut karena telah mendalangi aksi geser suara tersebut. "Pemeriksaan telah dilakukan hari Selasa 12 Maret 2024 kepada teradu anggota KPU Minut berinisial YH. KPU Sulawesi Utara telah melaksanakan rapat pleno pada Rabu 13 Maret 2024/ untuk menyimpulkan dan menetapkan sanksi (diberhentikan)." Pungkasnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.02 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Transfer Suara Partai PBB

Tiga orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Likupang Barat (Likbar) Kabupaten Minahasa Utara (Minut)/ Sulawesi Utara (Sulut)/ yang dipecat akibat melakukan pergeseran suara untuk PBB/ akhirnya bicara di depan publik.⁠ ⁠ Mereka menyatakan jika mereka adalah korban yang kini dijadikan kambing hitam dari aksi yang sebenarnya merupakan instruksi dari pimpinan mereka dalam hal ini KPU Kabupaten Minut. Selain itu/ keterlibatan anggota Bawaslu Minut juga ada di kasus tersebut.⁠ ⁠ "Sebenarnya masalah ini merugikan kami/ karena pada dasarnya kerja kami tidak lepas dari koordinasi. Jujur terkait masalah ini ada aktor intelektual. Mana mungkin kami berani melakukan hal seperti itu kalau tanpa ada garansi dari atasan. Itu karena atas perintah dan arahan dari salah satu pimpinan saya di KPU dan salah satu pimpinan Bawaslu Minut/" ungkap Ketua PPK Likbar yang dipecat/ Saptono.⁠ ⁠ Yang disesalkan oleh Saptono/ setelah konspirasi jahat yang terjadi ini kemudian terbongkar ke publik/ dia dan dua rekan lainnya justru malah disalahkan dan dikambing hitamkan agar para aktor intelektual ini terbebas dari tuntutan.⁠ ⁠ "Kami tak menyangka/ kalau apa yang kami lakukan karena perintah pimpinan justru jadi bumerang bagi kami/" katanya kembali.⁠

oleh Root

20 March 2024, 22.48 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Diduga Langgar Aturan Pemilu, Oknum Caleg Dapil 2 Mitra Terancam Digugurkan | KOMENTAR.ID - KOMENTAR.ID Diduga langgar aturan Pemilu, Oknum Calon Legislatif (Caleg) dari partai PDIP inisial SK Dapil 2 Belang – Ratatotok, dilaporkan ke Bawaslu Minahasa Tenggara oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa Tenggara, baru-baru ini. Ketua LSM LAKRI Mitra, Zulfan Yunus angkat bicara soal dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum caleg tersebut. Menurut Zulfan, pihaknya mendapat informasi aduan masyarakat bahwa oknum caleg tersebut melakukan manuver kampanye dan diduga membagikan uang serta melibatkan oknum perangkat di Desa Moreah. Usai mendapat informasi, pihaknya turun dan menelusuri fakta yang dilakukan oleh oknum tersebut. Setelah mendapat cukup keterangan, pihaknya langsung memberikan laporan ke Bawaslu Minahasa Tenggara. “Kami menemukan cukup alasan untuk membuat laporan ke Bawaslu, atas manuver yang dilakukan oleh oknum caleg itu. Setidaknya, sebagai calon harus tahu aturan dalam Pemilu. Sebab pembagian uang atau mengiming-imingkan sesuatu dalam bentuk apapun, dalam tahapan masa kampanye merupakan pelanggaran,” sebut Zulfan sembari menyebut bahwa pihaknya menunggu proses yang berjalan di Bawaslu. ANDA MUNGKIN MENYUKAI Anak dari Pendakwah Terkenal Diusir karena Ganti Agama Limelight Media Sewaktu dengan Luna Maya, Ini Jumlah Ariel-Cut Tari Berhubungan Limelight Media Wanita 68-an asal dengan Baby Face Pakai Ini sebelum Tidur Gluwty Jelang 1 Tahun Kepergiannya, Mbak You Berhasil Palsukan Kematian? Limelight Media Pihaknya berharap, Bawaslu Minahasa Tenggara agar objektif menilai letak dugaan pelanggaran dari oknum Caleg tersebut. Jika kemudian terbukti telah melanggar UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 maka sepatutnya juga yang bersangkutan mendapat sanksi sesuai aturan. “Pada prinsipnya kami melengkapi bukti dugaan pelanggaran sebagaimana yang termaktub dalam aturan,” ucapnya. Zulfan kemudian berharap, setiap kontestan Pemilu dapat melenggang dengan baik serta dapat mematuhi aturan Kepemiluan. Sebab masyarakat saat ini butuh kerja yang nyata bukan sekedar ucapan, iming-iming uang apalagi memakai jasa lain, misalnya perangkat desa demi meraup pundi suara. “Atas dasar itulah kami berupaya untuk memberikan edukasi bagi masyarakat agar hindari jual beli suara hanya untuk kepentingan sesaat. Akan tapi gunakan hak pilih sesuai nurani, dengan melihat calon wakil rakyat yang dapat diandalkan,” tambahnya. Sementara, Bawaslu Minahasa Tenggara melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hja Dolly Van Gobel ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut sembari menyebut laporan sementara berproses. “Sementara berproses. Apabila dalam proses laporan tersebut terbukti ada pembagian uang, itu bisa di proses pidana,” jelas Gobel.

oleh Root

20 March 2024, 07.15 WIB

Thumbnail laporan

Kampanye Melanggar Perizinan

Bawaslu Manado Dalami Dugaan Adanya Unsur Kampanye Dalam Kunjungan HBL di Sejumlah Pasar - Redaksi Sulut Hillary Brigita Lasut (HBL) bersama tim mengunjungi sejumlah pasar di Kota Manado pada Sabtu (20/01/2023) pagi. Namun, kegiatan tersebut diduga turut menjadi ajang kampanye yang tidak memiliki izin. Pihak Bawaslu Kota Manado angkat bicara terkait hal ini. “Tak ada pemberitahuan kampanye yang masuk. Yang jelas Bawaslu mengawasi seluruh kegiatan kampanye,” ungkap Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene saat dikonfirmasi wartawan. Dia menambahkan pihak Bawaslu sedang mendalami dugaan kampanye tersebut. “Ya lagi di proses Panwascam Wenang, nantinya akan dikeluarkan putusan,” terangnya. Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant Maengko mengatakan jajaran yang melakukan pengawasan telah mencatat kejadian dalam laporan pengawasan. “Untuk selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan pihak bawaslu Provinsi terkait hal ini,” tutur dia. Dia pun menerangkan, PKPU 15 tahun 2023 mengatakan bahwa Metode Kampanye dalam pasal 26 dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peundang-undangan. Ini juga tertuang dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 ayat 1. Kemudian dalam pasal 31 ayat 4 dalam PKPU 15 tahun 2023 juga menyampaikan terkait Pertemuan Tatap Muka dalam Metode Kampanye ini bisa dilakukan diluar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya. Selanjutnya dalam Pasal 32 tertulis bahwa Petugas Kampanye Pemilu pertemuan tatap muka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatanya dan pemberitahuan ini disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya. Dalam ayat 1 pasal 267 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi Kampanye Pemilu merupakan bagian dari Pendidikan Politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kemudian dalam pasal 33 juga tertera terkait Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dimana bahan kampanye dapat berbentuk selebaran, poster, stiker, pakaian serta atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bahan kampanye tersebut dapat disebarkan, ditempelkan dan dipasang pada salah satunya pertemuan tatap muka. Selanjutnya kita kembali pada Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan wakil presiden pada pasal 8 PKPU 15/2023 ini dimana Pelaksana ini terdiri atas pengurus partai politik atau gabungan parpol pengusung, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan juga Kampanye Pemilu Anggota DPR dimana pelaksana Kampanye nya terdiri atas Pengurus parpol Peserta Pemilu DPR, Calon Anggota DPR, orang seorang yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR kemudian organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR. Perlu juga diketahui dalam Pasal 273 Undang-undang 17 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat. “Kita (Saya) kira ndak ada yang larang orang ke pasar mo berbelanja, cuma perlu jadi catatan kalau yang kesana dalam bentuk kampanye itu yang harus ikut aturan main, sudah ada UU Pemilu dan PKPU kami kira sudah jelas dan wajib ditaati oleh semua Peserta Pemilu, Tim Kampanye bahkan peserta kampanye,” tegas dia. (***

oleh Root

19 March 2024, 21.04 WIB

Thumbnail laporan

Pelaksanaan Menyimpang: Pemalsuan Dokumen Legislatif

Ini Penjelasan Gakkumdu Talaud Terkait Kasus TP Pemilu yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD - Indo Brita Melonguane- Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud yang terdiri dari unsur Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Jim W Maatuil yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud ke rutan Lirung terkait kasus Pemalsuan dokumen. Hal itu dikatakan oleh Glendy Dalope selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaram dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Talaud saat Gakkumdu Talaud mengadakan Press Conference, bertempat di Kantor Bawaslu Talaud, Melonguane, kamis (11/1/2024). BACAAN LAINNYA KPU Talaud Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024KPU Talaud Pastikan Tidak Ada PSU di TPS BawombaruBawaslu Talaud Benarkan Terjadi OTT Pelaku Money Politik, Sindra Sofyan ; Saat ini Kasus Sementara Diproses “Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pada pasal 520 bahwa Jim W. Maatuil terbukti secara sah telah melakukan pemalsuan dokumen terhadap calon legislatif yang ada di partai Hanura,”ungkap Dalope. Baca juga: Pemkab Talaud Tandatangani NPHD Dengan KPU dan Bawaslu Serta Unsur Pendukung Keamanan Pemilu 2024 Senada dengan Dalope, Kordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Talaud Sidra Sofyan menyampaikan, Bawaslu dalam Pemilu 2024 terus melakukan langka-langka pencegahan. Salah satunya setiap rapat bersama KPU dan stakeholder sering mengingatkan Partai Politik dalam tahapan pencalonan untuk tetap berhati hati. ” Dalam artian tetap mengikuti ketentuan peraturan KPU. Teknis pencalonan sudah diatur di PKPU termasuk larangan diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, Bawaslu terus mengingatkan Partai politik,” katanya. Sofyan juga berharap, dengan kasus ini menjadi pelajaran juga tidak hanya pada masyarakat maupun penyelenggara Pemilu, tapi juga menjadi pelajaran bagi peserta Pemilu. Sehingga dalam tahapan yang sedang berlangsung partai politik dapat berhati hati dalam proses Pemilu. Baca juga: Purna Tugas Tahun 2022 dan 2023, Personel Polri di Sulut Latihan Keterampilan Jelang Pensiun Terkait hal tersebut, Ipda Yulham Azhar sebagai Tim Gakkumdu menambahkan, Gakumdu dan pihak kepolisian telah melakukan penyidikan selama 14 hari sesuai dengan perintah undang-undang, yang kemudian penyidikan diserahkan ke JPU. “JPU menetapkan P21 sehingga dilanjutkan dalam persidangan dan dinyatakan tersangka bersalah dan bersama-sama telah dieksekusi ke Lapas Lirung,” jelas Azhar. Sementara itu, Batara Ebenhezer sebagai jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Melonguane, tersangka Jim Wolter Maatuil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Dimana tersangka di Pidana selama 1 tahun penjara dan Denda sebesar Rp 50 Juta subsider 6 bulan kurungan. “Jadi atas putusan PN Melonguane ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau telah inkra, maka dari itu saya selaku jaksa eksekutor melaksanakan putusan pengadilan yaitu eksekusi.” tegasnya.(liw)

oleh Root

19 March 2024, 20.24 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 pelaku tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang, yang dilaporkan Bawaslu Sulut. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut. "Satgas Polda Sulut telah menangkap 2 pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea Manado, yaitu pria berinisial FA dan JW, pada hari Selasa, 13 Februari 2024.

oleh Root

23 February 2024, 12.29 WIB

Thumbnail laporan

KPPS 5 DESA TELAP MINAHASA SULAWESI UTARA TIDAK MENGIRIMKAN SURAT UNDANGAN DAN MENYALAHKAN PEMILIH

KPPS DESA TELAP Kecamatan Eris Minahasa TPS 3 Hingga hari pemilihan Kpps Desa Telap tidak mengirimkan surat undangan juga mempersulit pemilih untuk mendaftar dan memilih

oleh Anonim

16 February 2024, 13.40 WIB

Thumbnail laporan

Penyelenggara Pemilu Surat Suara Ganda di Malalayang 1 Lingkungan 10 Manado

Kesalahan data, surat undangan ganda Saya mendapatkan 2 undangan sekaligus dari TPS yang berbeda namun masih sesuai dengan alamat KTP saya. Disertai kesalahan penginputan nama dan juga NIK. Lantas, bagaimana surat suara saya di TPS lain?

oleh Anonim

13 February 2024, 11.11 WIB

Thumbnail laporan

ASN Netralitas Bolaang Mongondow

Bawaslu Bolaang Mongondow Timur Usut 3 ASN Pakai Kaos Bergambar Caleg Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengusut temuan 3 ASN Pemkab Boltim, Sulawesi Utara (Sulut), diduga melanggar netralitas.

oleh Anonim

10 February 2024, 11.26 WIB