Pelaksanaan Menyimpang: Pemalsuan Dokumen Legislatif
Tanggal Peristiwa:
11 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
11 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD, SULAWESI UTARA
Terlapor
Aparat Negara: Anggota DPRD
Deskripsi Peristiwa
Ini Penjelasan Gakkumdu Talaud Terkait Kasus TP Pemilu yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD - Indo Brita Melonguane- Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud yang terdiri dari unsur Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Jim W Maatuil yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud ke rutan Lirung terkait kasus Pemalsuan dokumen. Hal itu dikatakan oleh Glendy Dalope selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaram dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Talaud saat Gakkumdu Talaud mengadakan Press Conference, bertempat di Kantor Bawaslu Talaud, Melonguane, kamis (11/1/2024). BACAAN LAINNYA KPU Talaud Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024KPU Talaud Pastikan Tidak Ada PSU di TPS BawombaruBawaslu Talaud Benarkan Terjadi OTT Pelaku Money Politik, Sindra Sofyan ; Saat ini Kasus Sementara Diproses “Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pada pasal 520 bahwa Jim W. Maatuil terbukti secara sah telah melakukan pemalsuan dokumen terhadap calon legislatif yang ada di partai Hanura,”ungkap Dalope. Baca juga: Pemkab Talaud Tandatangani NPHD Dengan KPU dan Bawaslu Serta Unsur Pendukung Keamanan Pemilu 2024 Senada dengan Dalope, Kordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Talaud Sidra Sofyan menyampaikan, Bawaslu dalam Pemilu 2024 terus melakukan langka-langka pencegahan. Salah satunya setiap rapat bersama KPU dan stakeholder sering mengingatkan Partai Politik dalam tahapan pencalonan untuk tetap berhati hati. ” Dalam artian tetap mengikuti ketentuan peraturan KPU. Teknis pencalonan sudah diatur di PKPU termasuk larangan diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, Bawaslu terus mengingatkan Partai politik,” katanya. Sofyan juga berharap, dengan kasus ini menjadi pelajaran juga tidak hanya pada masyarakat maupun penyelenggara Pemilu, tapi juga menjadi pelajaran bagi peserta Pemilu. Sehingga dalam tahapan yang sedang berlangsung partai politik dapat berhati hati dalam proses Pemilu. Baca juga: Purna Tugas Tahun 2022 dan 2023, Personel Polri di Sulut Latihan Keterampilan Jelang Pensiun Terkait hal tersebut, Ipda Yulham Azhar sebagai Tim Gakkumdu menambahkan, Gakumdu dan pihak kepolisian telah melakukan penyidikan selama 14 hari sesuai dengan perintah undang-undang, yang kemudian penyidikan diserahkan ke JPU. “JPU menetapkan P21 sehingga dilanjutkan dalam persidangan dan dinyatakan tersangka bersalah dan bersama-sama telah dieksekusi ke Lapas Lirung,” jelas Azhar. Sementara itu, Batara Ebenhezer sebagai jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Melonguane, tersangka Jim Wolter Maatuil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Dimana tersangka di Pidana selama 1 tahun penjara dan Denda sebesar Rp 50 Juta subsider 6 bulan kurungan. “Jadi atas putusan PN Melonguane ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau telah inkra, maka dari itu saya selaku jaksa eksekutor melaksanakan putusan pengadilan yaitu eksekusi.” tegasnya.(liw)