Kampanye Melanggar Perizinan
Tanggal Peristiwa:
20 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
20 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Pasar-pasar di Manado
Terlapor
Caleg Partai Nasdem
Deskripsi Peristiwa
Bawaslu Manado Dalami Dugaan Adanya Unsur Kampanye Dalam Kunjungan HBL di Sejumlah Pasar - Redaksi Sulut Hillary Brigita Lasut (HBL) bersama tim mengunjungi sejumlah pasar di Kota Manado pada Sabtu (20/01/2023) pagi. Namun, kegiatan tersebut diduga turut menjadi ajang kampanye yang tidak memiliki izin. Pihak Bawaslu Kota Manado angkat bicara terkait hal ini. “Tak ada pemberitahuan kampanye yang masuk. Yang jelas Bawaslu mengawasi seluruh kegiatan kampanye,” ungkap Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene saat dikonfirmasi wartawan. Dia menambahkan pihak Bawaslu sedang mendalami dugaan kampanye tersebut. “Ya lagi di proses Panwascam Wenang, nantinya akan dikeluarkan putusan,” terangnya. Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant Maengko mengatakan jajaran yang melakukan pengawasan telah mencatat kejadian dalam laporan pengawasan. “Untuk selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan pihak bawaslu Provinsi terkait hal ini,” tutur dia. Dia pun menerangkan, PKPU 15 tahun 2023 mengatakan bahwa Metode Kampanye dalam pasal 26 dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peundang-undangan. Ini juga tertuang dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 ayat 1. Kemudian dalam pasal 31 ayat 4 dalam PKPU 15 tahun 2023 juga menyampaikan terkait Pertemuan Tatap Muka dalam Metode Kampanye ini bisa dilakukan diluar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya. Selanjutnya dalam Pasal 32 tertulis bahwa Petugas Kampanye Pemilu pertemuan tatap muka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatanya dan pemberitahuan ini disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya. Dalam ayat 1 pasal 267 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi Kampanye Pemilu merupakan bagian dari Pendidikan Politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kemudian dalam pasal 33 juga tertera terkait Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dimana bahan kampanye dapat berbentuk selebaran, poster, stiker, pakaian serta atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bahan kampanye tersebut dapat disebarkan, ditempelkan dan dipasang pada salah satunya pertemuan tatap muka. Selanjutnya kita kembali pada Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan wakil presiden pada pasal 8 PKPU 15/2023 ini dimana Pelaksana ini terdiri atas pengurus partai politik atau gabungan parpol pengusung, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan juga Kampanye Pemilu Anggota DPR dimana pelaksana Kampanye nya terdiri atas Pengurus parpol Peserta Pemilu DPR, Calon Anggota DPR, orang seorang yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR kemudian organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR. Perlu juga diketahui dalam Pasal 273 Undang-undang 17 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat. “Kita (Saya) kira ndak ada yang larang orang ke pasar mo berbelanja, cuma perlu jadi catatan kalau yang kesana dalam bentuk kampanye itu yang harus ikut aturan main, sudah ada UU Pemilu dan PKPU kami kira sudah jelas dan wajib ditaati oleh semua Peserta Pemilu, Tim Kampanye bahkan peserta kampanye,” tegas dia. (***