Rekapitulasi Menyimpang: Transfer Suara Partai PBB
Tanggal Peristiwa:
12 Maret 2024
Tanggal Diketahui:
13 Maret 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Kecamatan Likupang Barat/ Kabupaten Minahasa Utara/ Sulawesi Utara
Terlapor
Penyelenggara Pemilu: KPU dan Bawaslu Daerah
Deskripsi Peristiwa
Tiga orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Likupang Barat (Likbar) Kabupaten Minahasa Utara (Minut)/ Sulawesi Utara (Sulut)/ yang dipecat akibat melakukan pergeseran suara untuk PBB/ akhirnya bicara di depan publik. Mereka menyatakan jika mereka adalah korban yang kini dijadikan kambing hitam dari aksi yang sebenarnya merupakan instruksi dari pimpinan mereka dalam hal ini KPU Kabupaten Minut. Selain itu/ keterlibatan anggota Bawaslu Minut juga ada di kasus tersebut. "Sebenarnya masalah ini merugikan kami/ karena pada dasarnya kerja kami tidak lepas dari koordinasi. Jujur terkait masalah ini ada aktor intelektual. Mana mungkin kami berani melakukan hal seperti itu kalau tanpa ada garansi dari atasan. Itu karena atas perintah dan arahan dari salah satu pimpinan saya di KPU dan salah satu pimpinan Bawaslu Minut/" ungkap Ketua PPK Likbar yang dipecat/ Saptono. Yang disesalkan oleh Saptono/ setelah konspirasi jahat yang terjadi ini kemudian terbongkar ke publik/ dia dan dua rekan lainnya justru malah disalahkan dan dikambing hitamkan agar para aktor intelektual ini terbebas dari tuntutan. "Kami tak menyangka/ kalau apa yang kami lakukan karena perintah pimpinan justru jadi bumerang bagi kami/" katanya kembali.