Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai PKB

Ada dugaan kecurangan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Subang/ modusnya pergeseran suara caleg DPR RI Dapil Jabar IX dari PKB. Dugaan kecurangan utak-atik hasil Pemilu 2024 terjadi di Subang/ ada pergeseran suara ke nomor urut 3 caleg DPR RI Dapil Jabar IX dari PKB. Sementara caleg nomor urut 4 sampai 8 jadi nol besar alias nihil. Kesimpulan tersebut merupakan hasil pengamatan Koordinator Aliansi Penyelamat Demokrasi/ Iwan. Iwan mendapati ada modus pergeseran suara caleg PKB pada tahapan sidang pleno hasil rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Di Kecamatan Blanakan/ suara calon legislatif tingkat DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 4 sampai 8 hilang menjadi 0 suara/" kata Iwan/ Senin (26 Februari 2024) di Subang. Dia menuding kecurangan itu merupakan hasil permainan kongkalikong oknum penyelenggara/ pengawas/ dan saksi. "Diduga/ pergeseran suara juga terjadi di beberapa kecamatan lainnya seperti Cikaum/ Patokbeusi/ yang melibatkan unsur PPK dan Panwascam setempat/" sebutnya. "Di Kecamatan lain/ Ciasem/ suara caleg nomor urut 3 Neng Supartini melambung naik dari hasil rekap semua desa. Dari data C1 yang dihitung/ suara Neng Supartini awal sebesar 9.410/ namun dalam hasil pleno menjadi 11.943/" pungkas Iwan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai PKB

Koordinator Relawan Melawan Kecurangan (Remek)/ Deni Nurjaman menganggap aneh hasil Pleno PPK Kecamatan Sumedang Utara/ Kabupaten Sumedang. Koordinator Relawan Melawan Kecurangan (Remek)/ Deni Nurjaman menganggap aneh hasil Pleno PPK Kecamatan Sumedang Utara/ Kabupaten Sumedang/ Jawa Barat. Menurut Deni/ hasil pleno salah satu calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tingkat DPR RI/ tidak sesuai dengan suara sebenarnya. Dari hasil D1 Pleno Kecamatan Sumedang Utara/ suara Caleg PKB DPR RI nomor urut 3 Neng Supartini suaranya naik mencapai 1438. Padahal dari hasil C1/ suaranya hanya sebesar 556 saja. Sementara suara partai PKB di Pleno Kecamatan hanya sebesar 363 dari 1.245 suara dari hasil C1. Baca Juga: Fa'tashim Inginkan Ridwan Kamil Maju Lagi di Pilgub Jabar "Menyesalkan proses perhitungan dan pleno yang telah dilakukan di Kecamatan Sumedang Utara yang diduga secara sengaja melakukan pergeseran suara untuk menguntungkan caleg tertentu/" kata Deni/ dalam konferensi pers yang digelar di salah satu rumah makan di Sumedang/ Senin/ 26 Februari 2024. Adanya peningkatan suara Neng Supartini diduga diambil dari suara-suara caleg lain serta suara partai. Ia menduga/ ada kongkalikong antara PPK dengan Panwascam kecamatan setempat/ juga saksi dari partai. Sementara itu Gerakan Aksi Umat Melawan (GAUM) H Agus meminta Bawaslu Sumedang dan KPU Sumedang untuk segera mengusut tuntas dan mengambil tindakan terhadap semua yang terlibat dalam kongkalikong tindakan manipulatif ini. Baca Juga: Pergeseran Suara Antar Caleg di Subang Diduga Ada Kongkalikong Oknum Saksi dan Penyelenggara Pemilu "Kami menduga ada cara sistematis yang dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara dan pengawas di Kecamatan Sumedang Utara untuk menggeser suara kepada seorang caleg di Partai PKB/" kata Agus di tempat yang sama. Agus berharap publik terus terlibat aktif dalam menjaga suara-suara yang kini masih terus dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. "Kita tidak ingin suara rakyat dirampok oleh oknum-oknum politisi culas yang menggunakan segala cara untuk menang/" imbuh Agus. Terakhir/ Agus bakal melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC PKB Sumedang atas kejadian ini. Pasalnya/ saksi yang ditugasi untuk mengawal suara di Pleno PPK Sumedang Utara mendapat mandat dari DPC PKB Sumedang. (andie)***

oleh Root

20 March 2024, 23.06 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Nasdem

Bawaslu Kabupaten Bandung Barat memutuskan KPU bersalah lantaran menggeser ribuan suara untuk caleg DPR RI dari Partai NasDem di Dapil Jawa Barat. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat memutuskan KPU bersalah lantaran menggeser ribuan suara untuk caleg DPR RI dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II. Dalam kasus ini/ ada pergeseran suara Partai NasDem untuk caleg nomor urut 5. Ketua Bawaslu KBB/ Riza Nasrul Falah Sopandi menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif. "Kami meminta KPU Bandung Barat segera melakukan pencermatan kembali formulir C Hasil dengan model D Hasil pleno di 5 kecamatan. Dan KPU wajib melakukan perbaikan data atau penghitungan ulang untuk Pileg DPR RI Dapil 2 Jabar maksimal 2 hari setelah amar putusan dibacakan/" kata Riza lewat keterangan tertulis/ Jumat (8/3). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Lihat Juga : PKS Temukan Dugaan Penggelembungan Suara NasDem & PAN di Depok-Bekasi Riza menyatakan ada perbedaan suara Partai Nasdem antara formulir C Hasil Plano dengan lampiran formulir D di 352 TPS. ADVERTISEMENT Ratusan TPS itu tersebar di Kecamatan Cikalongwetan/ Cisarua/ Padalarang/ Ngamprah/ dan Cipeundeuy. Sedangkan untuk Kecamatan Parongpong tidak terbukti. "Kalau paling banyak itu terjadi di Kecamatan Padalarang/" ucap Riza. Kasus ini masuk persidangan pada Senin lalu (4/3). Enam panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat/ disidang atas dugaan pergeseran jumlah suara. Enam PPK itu Bertugas di kecamatan Padalarang/ Ngamprah/ Cisarua/ Parongpong/ Cikalongwetan/ dan Cipendeuy. "Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga melakukan pergeseran suara/" sebut Riza/ Sabtu (3/3). Bawaslu melakukan sidang usai menerima laporan dugaan praktik pergeseran ribuan suara suara Partai NasDem untuk salah satu caleg DPR RI di Jabar II.

oleh Root

20 March 2024, 23.04 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Caleg Gerindra dan PKB

Somantri/ Kepala Desa Mentengsari di Kecamatan Cikalongkulon/ Kabupaten Cianjur/ Jawa Barat/ terekam kamera mencoblosi surat suara DPRD Kabupaten.

oleh Root

20 March 2024, 22.59 WIB

Thumbnail laporan

Pelaksanaan Menyimpang: Pelanggaran Prosedur

Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Golkar Kabupaten Bekasi - BERITA PEMBARUAN. Ybs masih aktif dan menerima honor dari BUMD di Bekasi: Bina Bangun Wibawa Mukti

oleh Root

20 March 2024, 07.50 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan: kuis

Dianggap Langgar Aturan Pemilu, Caleg PKB Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi - - Wawainews Caleg DPR RI dari PKB Sudjatmiko dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi lantaran diduga langgara aturan Pemilu. “Kami telah membuka laporan resmi ke Bawaslu Kota Bekasi untuk melaporkan Caleg Dapil VI Kota Bekasi-Depok dari PKB bernama Sudjatmiko, laporan resmi diberikan kemarin,”ungkap Puji Nugraha RidwanKoordinator Forum Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia, pada Selasa (30/1/2024). Scroll untuk baca artikel DIkatakan Caleg PKB Sudjatmiko di laporkan ke Bawaslu Kota Bekasi karena diduga melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf j serta Pasal 523 ayat 1. Diketahui bahwa laporan itu dipicu pada akun Instagramnya @sudjatmikocenter membuat hal kampanye tebak score pada Piala Asia AFC 2023 dengan total hadiah Rp750.000 untuk 3 orang pemenang. BACA JUGA : Cucuk Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Forum Mahasiswa Bekasi, Kok Bisa? “Kami melaporkan bapak Sudjatmiko sebagai calon legislatif karena jelas saya menduga ini melanggar aturan pemilu atau kampanye, karena menjanjikan uang pada kampanyenya di media sosial Instagram dengan menjanjikan siapa pemenang tebak score akan di kasih uang oleh beliau,”tukas Japong sapaan akrabnya Dia menyebut dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan yang tertulis pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf j serta Pasal 523 ayat 1. “Hari ini Bawaslu harus segera memproses laporan kami agar terciptanya pemilu yang adil dan tidak adanya pelanggaran pemilu” ujar japong koordinator Fambui Laporan diterima oleh Bawaslu Kota Bekasi pada Senin 30 Januari 2024 disertakan dengan beberapa bukti untuk di proses oleh Bawaslu Kota Bekasi. BACA JUGA : Diduga Terlibat Menangkan Caleg Nasdem, Ketua KPU Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP Japong selaku Koordinator Forum Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia menyatakan akan mengawal dugaan kasus pelanggaran pemilu ini sampai tuntas “Jelas kami akan mengawal laporan kami sampai tuntas, jangan sampai pemilu 2024 ini calon legislatif selalu melakukan kampanye dengan menjanjikan uang. Ini hal yang salah karena melanggar aturan yang berlaku. Bawaslu harus tindak” ujar keras Japong.***

oleh Root

20 March 2024, 07.31 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Paslon 02

Anggota KPPS di Pangandaran Diberhentikan Sementara, Berpose Salam Dua Jari dan Sebut Prabowo - Pikiran Rakyat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran langsung melakukan penelusuran terkait adanya salah satu anggota KPPS yang diduga melakukan pelanggaran dan viral di media sosial. Ketua Bawaslu Kab Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran dan investigasi terkait keberpihakan seorang penyelenggara pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Kami melakukan penelusuran juga mengawasi. Ketua PPS dan KPPS nya juga sudah dimintai keterangan oleh Panwas Kecamatan atau Panwascam di mana anggota KPPS tersebut bertugas," ujar Iwan pada Selasa 30 Januari 2024. Bahkan, kata Iwan Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan KPU untuk menanyakan dan memastikan sikap KPU terkait adanya keberpihakan anggota KPPS kepada salah satu calon presiden. Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan. "Katanya, KPU telah memberhentikan sementara anggota KPPS tersebut dan melakukan klarifikasi serta dimintai keterangan untuk dikaji selama tiga hari," ujar Iwan. Kalau memang betul pelanggaran itu terbukti dan ada keberpihakan kepada salah satu calon, akan ada tindakan dari KPU, apakah anggota KPPS tersebut diberhentikan atau hanya teguran, kata Iwan, itu tergantung aturan yang ada di KPU sendiri terkait kode etik penyelenggara di Badan Adhoc. Integritas Dirinya menilai, kemungkinan hal tersebut dilakukan atas dasar ketidaksengajaan dan kurangnya memahami bahwa perbuatan tersebut ada unsur keberpihakan. Maka dirinya mengimbau kepada seluruh penyelenggara untuk tegak lurus dan tegakan integritas. "Karena masyarakat mendambakan agar penyelenggara untuk tidak berpihak kepada siapa pun calon pada pelaksanaan pemilu," katanya. Diketahui, bahwa ada seorang anggota KPPS di Pangandaran dipecat karena diduga terlibat dalam pelanggaran. Dalam video viral yang berdurasi 17 detik itu, terlihat anggota KPPS merekam dirinya dengan teman-temannya di sebuah ruangan aula hotel. Pada akhir video, dia berpose salam dua jari dan menyebutkan nama Prabowo.***

oleh Root

20 March 2024, 07.24 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Viral Video Dugaan Money Politics Anggota DPRD Fraksi PKS, Bawaslu: Kami Sedang Kumpulkan Bukti Tambahan - Kilas Cimahi - Kilas Cimahi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi tengah menelusuri dugaan money politics yang diduga dilakukan anggota DPRD Cimahi dari Fraksi PKS. Dugaan money politics ini terjadi saat anggota DPRD Cimahi dari Fraksi PKS menggelar acara Reses. Dugaan praktek money politics ini dilakukan anggota DPRD Cimahi dari Fraksi PKS dengan cara menyelipkannya dalam bungkusan snack dan makanan yang diberikan kepada warga yang mengikuti acara reses tersebut. Dari informasi yang diperoleh, anggota DPRD Cimahi dari Fraksi PKS ini menebarkan uang kepada warga dalam acara reses yang digelar di dua tempat, yakni di RW 14 Kelurahan Leuwigajah, dan di SMA Stikes Budi Luhur. Baca Juga: Kampanye PKS Gunakan PIP Diduga Ada Penyimpangan, Nico: Kejaksaan Harus Usut Tuntas Adanya dugaan politik uang ini terungkap dari video yang beredar luas di berbagai grup WhatsApp. Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan tengah membuka amplop yang berisikan uang sebesar Rp 50 ribu. Selain itu, perempuan tersebut juga memperoleh satu dus makanan dan satu dus snack. Dalam video tersebut terdengar juga perbincangan secara jelas yang menyebutkan anggota DPRD Cimahi dari Fraksi PKS tersebut yang membagikan uang. ''Asa wawuh dewan na. Pa Wahyu (Seperti kenal dengan anggota Dewannya. Pa Wahyu,red),''ujar perempuan ini saat menanyakan kepada seseorang lelaki seperti dikutip kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) belum lama ini. Dari informasi yang diperoleh, anggota DPRD Cimahi dari Fraksi PKS yang diduga melakukan money politics saat reses ini memiliki nama lengkap Wahyu Widyatmoko. Wahyu pun saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Cimahi. Kepada media lokal Cimahi, Wahyu mengungkapkan bahwa dirinya telah mengundang 1000 peserta dalam acara reses tersebut yang dibagi dalam dua titik, yakni di RW 14 Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan dan 1 lagi di SMA Stikes Budi Luhur. Dengan demikian, masing-masing titik acara reses tersebut dihadiri oleh 500 warga. Jika diasumsikan bahwa setiap orang menerima Rp 50 ribu seperti yang ada dalam video yang viral tersebut, maka Wahyu diduga membagikan uang sebanyak Rp 50 juta dalam acara reses tersebut. Sayangnya, saat dimintai akan dimintai konfirmasi terkait video testimoni warga yang memperoleh uang dari acara reses tersebut, Wahyu tidak menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya dibaca. Dan panggilan telepon pun ditolak. Bawaslu Turun Tangan Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Zainal Ginan Komisioner Bawaslu Yang Juga Koordinator Penanganan Pelanggaran, Zainal Ginan mengaku telah menerima video yang berisikan dugaan money politics yang diduga dilakukan saat reses oleh anggota DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko. ''Saya menerima video itu pada Minggu 28 Januari 2024 sekitar pukul setengah 12 malam. Saat itu juga saya minta Panwas Kecamatan Cimahi Selatan untuk menelusuri,''ungkap Zainal. Dari hasil penelusuran tersebut, Zainal menambahkan, terdapat beberapa saksi yang mengaku menerima uang sebesar Rp 50 ribu. Tapi, kata Zainal, pengakuan dari saksi tersebut belum bisa dijadikan acuan untuk dimajukan ke pengadilan. ''Pada dasarnya butuh dua alat bukti. Video itu baru informasi awal. Jadi, kami masih menelusuri fakta-fakta yang bisa mengaitkan adanya praktek money politics yang dilakukan terduga,''jelas Zainal. Apalagi, kata Zainal, dalam DPA Sekretariat DPRD Kota Cimahi, kegiatan Reses tidak mengalokasikan dana berupa uang untuk transport warga. Jadi, pemberian uang di luar DPA Sekretariat DPRD Kota Cimahi ini memang bisa termasuk pelanggaran. Meski demikian, Zainal menambahkan, pihaknya masih memiliki beberapa hari ke depan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan adanya pemberian uang oleh terduga di acara reses, mulai dari amplop, uang Rp 50 ribu, atau bukti visual adanya pemberian uang dari terduga kepada warga. ''Dan jangan lupa, karena ini dugaannya money politics, unsur politiknya juga tengah kami dalami, misal apakah ada ajakan untuk memilih, dan sebagainya,''tambah dia. Baca Juga: Sah Presiden Jokowi Tanda Tangani Perubahan Nama Hari Libur Nasional Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus Zainal berharap masyarakat bisa bersabar dan menunggu hasil dari penelusuran Bawaslu di lapangan. Untuk diketahui larangan politik uang atau money politics ini tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut jtidak menghilangkan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”. Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

oleh Root

20 March 2024, 07.16 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Bagi-bagi Hadiah Umroh saat Kampanye di Tasikmalaya, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Advokat Anti Hoax Indonesia (AHI) melaporkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Mahfud diduga melakukan pelanggaran kampanye politik uang yang dilakukan pada saat kampanye terbuka di Stadion Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Januari 2023. BACA JUGA Dua Caleg Demokrat di DKI Diduga Politik Uang, Peneliti Perludem Minta Bawaslu Berani dan Tegas Bawaslu Konfirmasi Dua Caleg Demokrat di DKI Dilaporkan Dugaan Politik Uang Polri Terima 322 Laporan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 “Seperti yang beredar pada media online berjudul Mahfud MD Kampanye terbuka di Tasikmalaya, Bagi-bagi hadiah umrah bersama Hanura, dan di UU Pemilu sudah jelas Melarang Kampanye politik uang," kata Koordinator AHI, Raden Elang Mulyana di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Raden menjelaskan, dengan adanya dugaan kampanye politik uang ini tentu saja suatu kesalahan dan patut diduga melanggar aturan yaitu UU Pemilu dan Peraturan KPU No 20 Tahun 2023 tentang Kampanye pemilihan umum. Dalam Laporannya, Raden mengatakan Mahfud MD patut diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf j UU Pemilu Perbawaslu No 7 tahun 2022 jo pasal 523 ayat 1 uu No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. "Serta pasal 72 ayat 1 huruf j Peraturan KPU No 20 tahun 2023 Tentang Kampanye," ujarnya. Lebih lanjut, Raden mengungkapkan, berdasarkan keadaan fakta dan peraturan hukum yang berlaku tersebut, maka pihaknya membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI. Ia berharap laporannya ini dapat mewujudkan Pemilu 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Indonesia. “Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar Yang bersangkutan dapat segera diproses," tandasnya.

oleh Root

20 March 2024, 07.16 WIB

Thumbnail laporan

APK Dirusak

Bawaslu Masih Dalami Kasus Kadus Desa Karya Mekar - tvberita.co.id Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dusun Desa Karya Mekar Purwakarta masih didalami oleh Bawaslu Kabupaten Purwakarta. Sebelumnya Bawaslu sudah memanggil Oknum Kepala Dusun yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan melakukan perusakan poster salah satu Caleg dari Partai Buruh. “Masih kita dalami, sebelumnya kita sudah memeriksa Kepala Dusun dan Kepala Desa Karya Mekar, dan saksi lainnya,”ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat Jumat (26/1). “Saksi dari pihak-pihak terkait sudah kita minta keterangan, namun ada satu saksi yang tidak hadir,”tegasnya. “Nanti akan kita sampaikan hasilnya, sementara ini masih dikaji dan didalami, apakah benar dugaan tersebut dilakukan oleh Oknum Kepala Dusun Desa Karya Mekar, dan ada yang menyuruh,”ungkapnya. Bila hal Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu ini terbukti maka pelaku diganjar pasal yang disangkakan pasal 280 ayat (4) menegaskan bahwa Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tidak pidana pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). (*)

oleh Root

20 March 2024, 07.07 WIB