Politik Uang/Imbalan: kuis
Tanggal Peristiwa:
30 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
31 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
akun Instagramnya @sudjatmikocenter membuat hal kampanye tebak score pada Piala Asia AFC 2023 dengan total hadiah Rp750.000 untuk 3 orang pemenang.
Terlapor
Caleg Partai PKB
Deskripsi Peristiwa
Dianggap Langgar Aturan Pemilu, Caleg PKB Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi - - Wawainews Caleg DPR RI dari PKB Sudjatmiko dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi lantaran diduga langgara aturan Pemilu. “Kami telah membuka laporan resmi ke Bawaslu Kota Bekasi untuk melaporkan Caleg Dapil VI Kota Bekasi-Depok dari PKB bernama Sudjatmiko, laporan resmi diberikan kemarin,”ungkap Puji Nugraha RidwanKoordinator Forum Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia, pada Selasa (30/1/2024). Scroll untuk baca artikel DIkatakan Caleg PKB Sudjatmiko di laporkan ke Bawaslu Kota Bekasi karena diduga melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf j serta Pasal 523 ayat 1. Diketahui bahwa laporan itu dipicu pada akun Instagramnya @sudjatmikocenter membuat hal kampanye tebak score pada Piala Asia AFC 2023 dengan total hadiah Rp750.000 untuk 3 orang pemenang. BACA JUGA : Cucuk Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Forum Mahasiswa Bekasi, Kok Bisa? “Kami melaporkan bapak Sudjatmiko sebagai calon legislatif karena jelas saya menduga ini melanggar aturan pemilu atau kampanye, karena menjanjikan uang pada kampanyenya di media sosial Instagram dengan menjanjikan siapa pemenang tebak score akan di kasih uang oleh beliau,”tukas Japong sapaan akrabnya Dia menyebut dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan yang tertulis pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf j serta Pasal 523 ayat 1. “Hari ini Bawaslu harus segera memproses laporan kami agar terciptanya pemilu yang adil dan tidak adanya pelanggaran pemilu” ujar japong koordinator Fambui Laporan diterima oleh Bawaslu Kota Bekasi pada Senin 30 Januari 2024 disertakan dengan beberapa bukti untuk di proses oleh Bawaslu Kota Bekasi. BACA JUGA : Diduga Terlibat Menangkan Caleg Nasdem, Ketua KPU Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP Japong selaku Koordinator Forum Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia menyatakan akan mengawal dugaan kasus pelanggaran pemilu ini sampai tuntas “Jelas kami akan mengawal laporan kami sampai tuntas, jangan sampai pemilu 2024 ini calon legislatif selalu melakukan kampanye dengan menjanjikan uang. Ini hal yang salah karena melanggar aturan yang berlaku. Bawaslu harus tindak” ujar keras Japong.***