Politik Uang/Imbalan

Tanggal Peristiwa:

28 Januari 2024

Tanggal Diketahui:

31 Januari 2024

Kategori Peristiwa

Lokasi Pelanggaran

Detail Lokasi

RW 14 Kelurahan Leuwigajah dan SMA Stikes Budi Luhur

Terlapor

Caleg Partai PKS

Deskripsi Peristiwa

Viral Video Dugaan Money Politics Anggota DPRD Fraksi PKS, Bawaslu: Kami Sedang Kumpulkan Bukti Tambahan - Kilas Cimahi - Kilas Cimahi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi tengah menelusuri dugaan money politics yang diduga dilakukan anggota DPRD Cimahi dari Fraksi PKS. Dugaan money politics ini terjadi saat anggota DPRD Cimahi dari Fraksi PKS menggelar acara Reses. Dugaan praktek money politics ini dilakukan anggota DPRD Cimahi dari Fraksi PKS dengan cara menyelipkannya dalam bungkusan snack dan makanan yang diberikan kepada warga yang mengikuti acara reses tersebut. Dari informasi yang diperoleh, anggota DPRD Cimahi dari Fraksi PKS ini menebarkan uang kepada warga dalam acara reses yang digelar di dua tempat, yakni di RW 14 Kelurahan Leuwigajah, dan di SMA Stikes Budi Luhur. Baca Juga: Kampanye PKS Gunakan PIP Diduga Ada Penyimpangan, Nico: Kejaksaan Harus Usut Tuntas Adanya dugaan politik uang ini terungkap dari video yang beredar luas di berbagai grup WhatsApp. Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan tengah membuka amplop yang berisikan uang sebesar Rp 50 ribu. Selain itu, perempuan tersebut juga memperoleh satu dus makanan dan satu dus snack. Dalam video tersebut terdengar juga perbincangan secara jelas yang menyebutkan anggota DPRD Cimahi dari Fraksi PKS tersebut yang membagikan uang. ''Asa wawuh dewan na. Pa Wahyu (Seperti kenal dengan anggota Dewannya. Pa Wahyu,red),''ujar perempuan ini saat menanyakan kepada seseorang lelaki seperti dikutip kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) belum lama ini. Dari informasi yang diperoleh, anggota DPRD Cimahi dari Fraksi PKS yang diduga melakukan money politics saat reses ini memiliki nama lengkap Wahyu Widyatmoko. Wahyu pun saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Cimahi. Kepada media lokal Cimahi, Wahyu mengungkapkan bahwa dirinya telah mengundang 1000 peserta dalam acara reses tersebut yang dibagi dalam dua titik, yakni di RW 14 Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan dan 1 lagi di SMA Stikes Budi Luhur. Dengan demikian, masing-masing titik acara reses tersebut dihadiri oleh 500 warga. Jika diasumsikan bahwa setiap orang menerima Rp 50 ribu seperti yang ada dalam video yang viral tersebut, maka Wahyu diduga membagikan uang sebanyak Rp 50 juta dalam acara reses tersebut. Sayangnya, saat dimintai akan dimintai konfirmasi terkait video testimoni warga yang memperoleh uang dari acara reses tersebut, Wahyu tidak menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya dibaca. Dan panggilan telepon pun ditolak. Bawaslu Turun Tangan Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Zainal Ginan Komisioner Bawaslu Yang Juga Koordinator Penanganan Pelanggaran, Zainal Ginan mengaku telah menerima video yang berisikan dugaan money politics yang diduga dilakukan saat reses oleh anggota DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko. ''Saya menerima video itu pada Minggu 28 Januari 2024 sekitar pukul setengah 12 malam. Saat itu juga saya minta Panwas Kecamatan Cimahi Selatan untuk menelusuri,''ungkap Zainal. Dari hasil penelusuran tersebut, Zainal menambahkan, terdapat beberapa saksi yang mengaku menerima uang sebesar Rp 50 ribu. Tapi, kata Zainal, pengakuan dari saksi tersebut belum bisa dijadikan acuan untuk dimajukan ke pengadilan. ''Pada dasarnya butuh dua alat bukti. Video itu baru informasi awal. Jadi, kami masih menelusuri fakta-fakta yang bisa mengaitkan adanya praktek money politics yang dilakukan terduga,''jelas Zainal. Apalagi, kata Zainal, dalam DPA Sekretariat DPRD Kota Cimahi, kegiatan Reses tidak mengalokasikan dana berupa uang untuk transport warga. Jadi, pemberian uang di luar DPA Sekretariat DPRD Kota Cimahi ini memang bisa termasuk pelanggaran. Meski demikian, Zainal menambahkan, pihaknya masih memiliki beberapa hari ke depan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan adanya pemberian uang oleh terduga di acara reses, mulai dari amplop, uang Rp 50 ribu, atau bukti visual adanya pemberian uang dari terduga kepada warga. ''Dan jangan lupa, karena ini dugaannya money politics, unsur politiknya juga tengah kami dalami, misal apakah ada ajakan untuk memilih, dan sebagainya,''tambah dia. Baca Juga: Sah Presiden Jokowi Tanda Tangani Perubahan Nama Hari Libur Nasional Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus Zainal berharap masyarakat bisa bersabar dan menunggu hasil dari penelusuran Bawaslu di lapangan. Untuk diketahui larangan politik uang atau money politics ini tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut jtidak menghilangkan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”. Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

Link Terkait

https://cimahi.pikiran-rakyat.com/politik/pr-517660181/viral-video-dugaan-money-politics-anggota-dprd-fraksi-pks-bawaslu-kami-sedang-kumpulkan-bukti-tambahan?page=all

Bukti Pelanggaran

-

Laporan Terbaru

Lihat Semua
Thumbnail laporan

Pelanggaran Penyelenggara pemilu

DALAM PEMILIHAN DPRD, DPRP Provinsi, DPD, DPR-RI, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. OKNUM PENYELENGGARA KPUD MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGAN PENGALIHAN, PENGGABUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI CALEG LAIN KEPADA CALON TERTENTU. HAL INI DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN DAN JUGA BAWASLU KABUPATEN.

oleh Root

16 April 2024, 10.47 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB