Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara Caleg Partai Demokrat

Ketua DPD Demokrat Sumut M Lokot Nasution protes dan merasa perolehan suaranya di DPR Sumut 1 hilang dan beralih ke caleg lainya. Ketua DPD Demokrat Sumut M Lokot Nasution protes dan merasa perolehan suaranya di DPR Sumut 1 hilang dan beralih ke caleg lainya. Caleg yang dimaksud adalah Hendrik Sitompul yang merupakan petahana di DPD RI dari Demokrat. Protes itu disampaikan Lokot melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani. Mereka menuding suara Lokot hilang pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan. Ranto Sibarani kuasa hukum Lokot mengatakan kejadian itu merugikan kliennya sebagai calon anggota legislatif. "Kami tidak menuduh caleg DPR RI itu mencuri/ tidak/ karena perubahan suara itu terjadi ditingkat TPS kemudian berubah saat di perhitungan suara di Kecamatan. Jadi dari data kita dari 13 suara untuk Lokot Nasution dan pindah ke caleg lainnya dari partai yang sama atas nama Hendrik Sitompul. Jadi kita tidak menuduh caleg itu yang melakukan. Tapi itu merugikan klien kita/" kata Ranto kepada tribun-medan/ Rabu (22/2/2024). Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini! Ranto mengatakan suara Lokot yang hilang seperti yang terjadi di TPS 13 Kecamatan Medan Labuhan/ Kelurahan Martubung dan juga TPS 21 Medan Labuhan/ Kelurahan Medan Labuhan. Berdasarkan data C1 hasil/ suara Lokot pada dua TPS ini hilang dan berpindah ke Hendrik Sitompul. "Pada dua TPS itu suara Lokot yang tadinya ada/ itu 13 suara misal pindah ke caleg nomor urut 2 yang namanya Hendrik Sitompul. Tapi kita tidak menuduh beliau yang melakukan ya/ karena kita belum tau siapa pelakunya. Tapi waktu ketika mau diklasifikasi saat itu ada yang lari entah itu dari timnya atau saksinya atau penyelenggaranya/" kata Ranto. Ranto mengatakan pihaknya telah melaporkan hal itu ke penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Sumut. Dia berharap agar pemindahan suara tersebut ditindaklanjuti agar hal yang sama tak terjadi pada calon lainnya. "Dari selisih suara sudah jauh ya antara suara Lokot dengan calon yang lain. Yang ingin kami capai di sini agar ada efek jera supaya orang yang memindahkan suara karena itu kan ada pidananya. "Karena kita ingin ketika ada kejadian perpindahan suara ini ditelusuri apakah ini karena selipan/ salah penulisan atau memang ada unsur kesengajaan. Kami juga tidak menuduh Hendrik adalah pelakunya bisa saja beliau juga korban dan mengalami hal sama di tempat lain. Karena itu ini mesti diusut/" lanjut Ranto. Tim Hendrik Sitompul Angkat Bicara Donsisko Peranginangin ketua tim Hendrik Sitompul menilai pernyataan Lokot Nasution yang juga Ketua DPD Demokrat Sumut bertendensi menyudutkan dan seolah-olah menuduh. Donsisko menilai/ mestinya masalah tersebut bisa diselesaikan pada perhitungan suara ditingkat Kecamatan sebab Demokrat memiliki saksi di sana. "Kesannya menuding padahal ada saksi partai di TPS itu. Jadi sebenarnya bisa ditanyakan kenapa hal itu terjadi kepada saksi apalagi beliau ada Ketua DPD Demokrat seharusnya lebih paham/" kata Donsisko kepada Tribun-medan. Menurutnya apa yang disampaikan Lokot melalui kuasa hukum tak lebih dari gimick politik. Sebagai Ketua DPD Demokrat tindakan Lokot dinilai kurang arif. "Tidak ada alasan yang mendasar/ sebagai ketua DPD mestinya tidak bicara seperti itu/ ini seperti ingin menyerang Hendrik. Lalu kenapa cuman beberapa kasus ditemukan lalu bicara seperti itu. Jangan jangan kita duga dia lakukan untuk membunuh karakter Hendrik. Padahal jika pun ada suara yang tertukar bisa diselesaikan di Kecamatan saat penghitungan suara berjenjang/" kata Donsisko. Selain itu/ kejadian tersebut pun memperlihatkan lemahnya para saksi Demokrat menjaga TPS. Sebab ujar Donsisko/ hal yang sama juga dialami Hendri Sitompul. Kata dia suara Hendrik dibeberapa TPS seperti di Kota Tebingtinggi hilang dan beralih ke calon lainnya. Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini! "Kita ada tim yang input data/ kita temukan juga beberapa TPS suara Hendrik tak ada suara Lokot ada. Seperti di TPS 06/ Tambangan/ Kecamatan Padang Hilir/ Tebingtinggi suara Hendrik 35 suara/ tiba di C1 plano itu tidak ada. Pencurian suara juga kita alami cuma kita tidak tuduh siapa-siapa lah. Seperti di Deli Tua Deli Serdang/ di situ dari data kita ada 20 orang suara Hendrik tetapi 0 suara dia di sana/" katanya. "Kenapa bagi kita bisa terjadi/ ini karena saksi Demokrat tidak kuat di TPS dan ini merugikan suara partai Demokrat bukan hanya suara Lokot Nasution." Hingga Kamis 29 Februari pagi pukul 07.00/ data real count KPU di sirekap menunjukkan suara Lokot mengungguli suara Hendrik Sitompul. Lokot sudah meraup 10.608 suara sedangkan Hendrik mendapat 10.002 suara. Partai Demokrat diperkirakan akan mendapat satu kursi di Dapil Sumut 1.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Partai Golkar - Mencabut APK PDIP

Heboh Video Diduga Oknum Satpol PP Cabut Bendera PDIP dan Biarkan Bendera Golkar di Kota Sidikalang - Konteks Heboh video diduga oknum Satpol PP mencabut satu persatu Bendera PDIP di Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara. Dalam video yang tersebar, tampak sejumlah orang diduga oknum Satpol PP mencabut bendera PDIP di median jalan dan membiarkan bendera Partai Golkar tertancap. ad Seorang pria terlihat merekam aksi diduga oknum Satpol PP itu mencabut bendera PDIP dalam video berdurasi 60 detik itu. “Ini kecurangan bendera PDIP dicabuti, Golkar dibiari,” ujar pria dalam video mengutip, Jumat 2 Februari 2024. Tampak dalam video, tiga orang diduga oknum Satpol PP mencabut bendera PDIP dan memasukkannya ke dalam mobil yang berjalan pelan di depannya. “Dairi punya cerita,” ucap pria dalam video. Redaksi juga mendapat informasi laporan dugaan kecurangan pencabutan bendera PDIP itu ke Bawaslu Kabupaten Dairi. Seorang bernama Passlona Mangapul Sihombing melaporkan dugaan kecurangan dalam video tersebut kepada Bawaslu, pada Jumat 2 Februari 2024. Tertulis dalam laporan, pelapor menyertakan barang bukti berupa lima video dan 3 foto. “Terkait dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi Sumatra Utara, DPRD Kabupaten Dairi,” tulis keterangan laporan tersebut. Pihak Bawaslu yang menerima laporan tersbeut yakni, Agung Armayanda Manik.***

oleh Root

20 March 2024, 08.02 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Viral, Oknum Caleg Gerindra di Deliserdang Diduga Main Politik Uang - SINDOnews Daerah Viral, seorang caleg partai Gerindra untuk DPRD Deliserdang Dapil 2 berinisial PB terekam kamera sedang membagikan uang ke salah seorang warga. Video berdurasi sekitar 1 menit memperlihatkan seorang caleg partai Gerindra berinisial PB membagikan uang kepada pemilih. ADVERTISEMENT Dari rekaman video terdengar caleg tersebut menjelaskan kepada pemilih menggunakan bahasa Jawa, saat pemilu 2024 pada surat suara warna hijau cari nama SP No 4 lalu dicoblos. Baca Juga Gerindra Dukung Revisi UU ITE, Begini Catatannya Setelah diarahkan caleg tersebut pun memberikan sejumlah uang kepada pemilih tersebut. Caleg partai Gerindra berinisial PB sudah berulangkali diminta tanggapannya terkait beredarnya video tersebut, hingga saat ini belum bersedia menjawab. Sementara itu, komisioner Bawaslu Kabupaten Deliserdang Divisi Penanganan Pelanggaran, Sartua Tjarda Ay Situmorang mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini. “Jika nanti caleg tersebut memang benar melanggar peraturan pemilu di saat berkampanye dapat dikenakan sanksi pidana dan denda,” kata Sartua, Rabu (31/1/2024). Baca Juga Prabowo Diserang Hoaks, Gerindra: Persaingan Tidak Sehat Dia mengimbau para caleg peserta pemilu di Kabupaten Deliserdang mematuhi peraturan yang telah ditetapkan KPU dan tidak melakukan kecurangan seperti money politics.

oleh Root

20 March 2024, 07.37 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Paslon 03

Bawaslu Periksa Kades di Batubara yang Dukung Ganjar - Harian Medan Bisnis - Membangun Indonesia yang Lebih Baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara menindaklanjuti laporan masyarakat perihal viral video kepala desa di Batubara yang mendukung Capres 03 Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Ketua Bawaslu Batubara, M Amin Lubis, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, berinsial S alias B. Karena pihaknya menerima laporan dari masyarakat perihal viralnya video kades tersebut, sehingga proses penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan. "Tentu kami, sudah kejadian ini viral. Ada yang melaporkan (Kepala desa tersebut). Beda hal dengan ini (audio viral), tidak melaporkan," ujar Amin Lubis kepada wartawan di Ruang Sentra Gakkumdu Sumut di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Rabu (17/01/2024). Amin mengungkapkan, pihaknya sedang mendalami dengan penelusuran terkait ucapan Kades dalam video viral tersebut, termasuk memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. "Ini sudah kita proses dan sekarang sudah kita panggil kepala desanya ke Kantor Bawaslu Batubara. Kemudian saksi-saksi kemudian pelapor," kata Amin. Disinggung dalam penelusuran sementara apakah ditemukan pelanggaran pemilu dilakukan oknum Kades tersebut, Amin mengungkapkan sedang dalam kajian dan analisis Bawaslu Batubara saat ini. "Kita masih dalam proses pengkajian," ujar Amin Lubis kepada wartawan, yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis dan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Saut Boangmanalu. Sebelumnya dalam video yang beredar, Kades tersebut selain mendukung Ganjar di Pilpres 2024, juga menyatakan dukungan kepada Zahir maju kembali jadi Bupati Batubara di Pilkada 2024. Zahir merupakan Bupati Batubara periode 2018-2023. Sebelumnya Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, meminta seluruh aparatur dan penyelenggaraan negara, bersama-sama menjaga netralitas selama tahapan Pemilu tahun 2024 ini. "Jadi, kami dari Bawaslu Sumut, mengajak semua pihak dan penegakan hukum. Seharusnya, menjadi salah satu tonggak, penyelanggaraan Pemilu supaya, sesuai dengan aturan, supaya pro aktif. Apa yang terjadi, tidak mau berasumsi, ayok kita bukti dengan perilaku dan Keputusan kita, kita benar-benar, Pemilu ini bisa berjalan dengan damai, berjalan sesuai aturan," kata Saut. Saut meminta masyarakat dan pihak terkait, ikut mengikuti aktivitas aparatur yang diduga melakukan pelanggaran atau mendukung peserta Pemilu 2024, untuk segera membuat laporan ke Bawaslu dan jajarannya. "Kita Bawaslu Sumut terbuka menerima (laporan) dari eksekutif, dan pihak mana pun, bila mana informasi dan menyampaikan informasi, kami sangat terbuka. Baik di Bawaslu Sumut maupun Bawaslu Kabupaten/Kota," tandas Saut.

oleh Root

19 March 2024, 20.54 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Paslon 02

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran - Nasional Tempo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara belum bisa menyimpulkan dugaan pejabat di Kabupaten Batubara, Sumut, terlibat mendukung salah satu pasangan calon presiden nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya beredar video dengan judul rekaman bocor; demokrasi rusak parah dan semua kades dipaksa menangkan 02. Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara. Kepala Kejaksaan Negeri Batubara juga datang ke Kantor Bawaslu. Baca Juga: Pj Gubernur Aceh yang Baru Bustami Hamzah, Langsung Dapat Tugas Ini dari Mendagri Tito Karnavian "Sedangkan Pj Bupati Batubara dan Komandan Kodim Asahan belum bisa dimintai klarifikasi. Bawaslu masih menunggu kesediaan Pj Bupati dan Dandim untuk klarifikasi. Bawaslu belum bisa menyimpulkan apakah video yang beredar tersebut mengandung kebenaran atau hoaks," ujar Saut kepada Tempo, Senin 15 Januari 2024. Prabowo-2 Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Tarigan mengatakan Kajari Batubara telah membantah suara dalam video tersebut. "Kajari Batubara Amru Siregar teleh menjelaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut dan kepada Kasi Penkum bahwa suara dalam video itu bukan dia. Foto yang ada dalam video itu dicatut," kata Tarigan. IKLAN SCROLL UNTUK MELANJUTKAN Meski Kajari Batubara telah mengklarifikasi video itu, Posko Pemilu 2024 Kejati Sumut yang dipimpin Asisten Intelijen akan menelusuri si pembuat video tersebut dan motifnya. Untuk semantara, ujar Tarigan, pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumut menerima klarifikasi Kajari Batubara yang membantah video dengan judul rekaman bocor; demokrasi rusak parah dan semua kades dipaksa menangkan 02 melibatkan Amru Siregar.

oleh Root

19 March 2024, 20.42 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Paslon 02

Walikota Binjai pose dua jari untuk Prabowo-Gibran - Utama News Walikota Binjai Drs H. Amir Hamzah MAP, hadir dalam jalan santai yang digelar Relawan Prabowo Gibran (RPG) Milenial di salah satu zona yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan kampanye, yaitu Lapangan Merdeka Binjai, Minggu (14/1) kemarin. Bahkan, Walikota Binjai juga tertangkap kamera sedang menunjukkan pose dua jari dalam kegiatan tersebut. Pose dua jari tersebut juga tampak diunggah oleh Walikota Binjai dalam akun media sosial Facebook miliknya @Amir Hamzah. Selain Walikota Binjai, dalam foto tersebut juga tampak beberapa orang melihat satu kamera yang dipegang oleh Bobby Nasution, seraya menunjukkan dua jari. Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai, M Yusuf Habibi, mengherankan sikap orang nomor satu di Pemko Binjai tersebut. Pasalnya, penetapan Lapangan Merdeka Binjai ditetapkan sebagai zona yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye dalam pemilu 2024 berdasarkan keputusan bersama. Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Binjai nomor 135 tahun 2023. Bahkan, sebut Habibi, Walikota Binjai sebelumnya juga mengeluarkan surat nomor: 200.2.6-9235 yang berisikan zona kampanye. Dalam surat tersebut, Lapangan Merdeka Binjai adalah yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye. "Kita heran juga dengan sikap Walikota Binjai yang membuat aturan tapi malah hadir dalam kegiatan tersebut," ujar pria yang akrab disapa Habibi ini, Senin (15/1). Oleh karena itu, Habibi akan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut kepada Walikota Binjai. "Karena boleh cuti sekarang ini, makanya kita klarifikasi kepada yang bersangkutan, apakah datang saat cuti atau tidak," bebernya. Disoal apakah Walikota Binjai boleh berpose dengan menunjukkan dua jari, dirinya pun menjawab diplomatis. "Walikota itu pejabat negara karena mendapat gaji dari negara. Nah, selain ASN atau PNS, yang tidak boleh ikut berkampanye itu adalah pejabat negara," tegasnya. Lebih lanjut diungkapkan pria yang pernah PPK Binjai Utara ini, acara yang digelar di Lapangan Merdeka diketahui oleh Bawaslu Binjai melalui surat yang dilayangkan oleh tim kampanye daerah (TKD). Namun belakangan, sebut Habibi, TKD meralat surat tersebut dengan menarasikan bahwa kegiatan yang digelar di zona yang tidak diperbolehkan untuk kampanye tersebut merupakan tanggung jawab panitia Relawan Prabowo Gibran (RPG). "Dalam surat isinya memberi tahukan bahwa digelar pengukuhan tim kampanye daerah Prabowo-Gibran dan Relawan Prabowo Gibran. Sedangkan terkait acaranya di Lapangan Merdeka, terkonfirmasi diawal disampaikan bukan kampanye," beber Habibi. Namun saat acara berlangsung dan sedang berada di panggung, acungan dua jari yang menggambarkan simbol nomor urut salah satu Paslon Capres Cawapres pun terlihat. Bahkan, hampir semua peserta yang mengikuti gerak jalan mengacungkan dua jari ke udara. Bahkan Walikota Binjai pun berpose demikian. Terpisah, Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Binjai, menyayangkan pelaksanaan kampanye terbuka bertajuk Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran (RPG) di Lapangan Merdeka Kota Binjai, Minggu (14/1). Pasalnya, kegiatan tersebut sarat pelanggaran aturan Pemilu. "Sebenarnya kita kecewa dengan Bawaslu, karena tidak mengambil tindakan tegas terhadap Tim Kampanye Capres 02. Sangat jelas mereka menggunakan lokasi terlarang untuk kampanye yang sudah diatur oleh KPU. Bahkan aturan ini sudah disepakati oleh Walikota Binjai dan KPU Binjai," ujar Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah. Menurut Muhty, Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran di Lapangan Merdeka Kota Binjai murni kegiatan kampanye. Sebab, para peserta hadir dengan memakai atribut kampanye, serta secara terbuka mempromosikan dan mengajak masyarakat Kota Binjai memilih Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. Atas dasar itu, dirinya pun meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertindak tegas, karena kegiatan tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 135 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Binjai. "Ada tiga indikasi pelanggaran pemilu yang kami catat. Pertama, kegiatan ini dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye. Kedua, ini juga menyalahi jadwal kampanye rapat umum, yang baru akan dimulai 21 Januari nanti. Ketiga, ada indikasi terjadinya money politic, karena pembagian bahan kampanye nilainya diatas Rp. 100 ribu," tukasnya. Diketahui, Relawan Prabowo-Gibran di Lapangan Merdeka Kota Binjai berlangsung pada Minggu (14/01/2024) pagi hingga siang. Kegiatan ini dimeriahkan dengan Jalan Santai, Hiburan Rakyat, dan Undian Berhadiah, serta dihadiri ribuan peserta yang merupakan para relawan dan pendukung Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Adapun hadiah yang disiapkan oleh pihak panitia diantaranya berupa tiket umroh, sepeda motor, sepeda gunung, kulkas, TV, Sound karaoke dan lain lain.

oleh Root

19 March 2024, 20.40 WIB

Thumbnail laporan

Intimidasi Legislatif

Polisi Diminta Ungkap Dalang Penganiayaan Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru - HarianSIB.com Ketua Bawaslu Sumatera Utara (Sumut), M Aswin Diapari Lubis berharap seluruh penganiaya Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru Annur Raja Napator Siregar bisa ditangkap. "Harapan kita agar pihak kepolisian dapat menangkap seluruh pelaku yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan serta mengungkap dalang di balik pengeroyokan dan penganiayaan tersebut,” ujarnya saat ditanya wartawan, Senin (15/1). Namun, Aswin mengapresiasi cepatnya pihak kepolisian meringkus dua pelaku penganiayaan Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru. "Atas nama Bawaslu, saya mengapresiasi respon pihak kepolisian jajaran Poldasu maupun Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru dalam upaya mengungkap kasus penganiayaan ini," jelasnya. Ditanya soal keterkaitannya dengan salah satu calon anggota DPD RI, Aswin mengatakan Bawaslu menanti hasil penyelidikan pihak kepolisian. "Keterkaitan dengan salah satu calon anggota DPD RI, kami menanti hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Bila nanti terbukti ada keterkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu maka akan jadi pertimbangan Bawaslu Sumut untuk lakukan kordinasi dengan Bawaslu RI terkait rekomendasi yang akan disampaikan ke pihak terkait," pungkasnya. Sebelumnya diketahui, Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar dianiaya sekelompok orang saat mengawasi kegiatan salah satu calon anggota DPD RI di kawasan Padang Bulan Medan pada Sabtu, 13 Januari 2024 malam. Sebelum dianiaya, ponsel milik Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan Baru itu sempat diambil paksa oleh para pelaku penganiayaan. "Saya sempat mengambil foto kegiatan mereka. Namun saat itu, sekelompok orang yang menganiaya saya itu merasa keberatan dan meminta foto kegiatan yang saya dokumentasikan untuk dihapus," ujarnya. Personil kepolisian yang menerima laporan penganiayaan tersebut bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku. (**)

oleh Root

19 March 2024, 20.27 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Diduga Bagi-bagi Minyak Goreng Saat Kampanye, Bawaslu Pangggil Ketua Gerindra Medan - VIVA.co.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPC Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga atas dugaan pelanggaran kampanye. Karena, ia diduga melakukan bagi-bagi sembako berupa minyak goreng. Baca Juga : DPR Minta Definisi Daerah Khusus Jakarta Tidak Disamakan dengan Kota Biasa Sebelumnya, Bawaslu Kota Medan, menjadwalkan pemanggilan terhadap Ihwan Ritonga, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan, pada Jumat kemarin, 12 Januari 2024. Namun, Ihwan Ritonga meminta penjadwalan ulang, yang rencana akan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Medan pada Senin,, 15 Januari 2024. Baca Juga : Cek Harga dan Stok Pangan di Pasar Kawat Tanjungbalai, Jokowi: Beras Masih Baik, Cabai Naik "Senin jadinya, dijadwalkan ulang pemanggilannya," sebut Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold saat dikonfirmasi VIVA, pada Sabtu, 13 Januari 2024. Menurut dia, pemanggilan terhadap Ihwan Ritonga terkait kegiatan kampanye di Kecamatan Medan Kota, beberapa waktu lalu. Baca Juga : Jokowi Resmikan Pembangunan Jalan Daerah di Sumut, Habiskan Anggaran Rp 868 Miliar Dalam temuan Panwascam Medan Kota, Ihwan Ritonga merupakan Caleg DPRD Sumatera Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1, diduga melakukan bagi-bagi minyak goreng kepada warga hadir dalam kampanye tersebut. "Kami panggil ada dugaan pelanggaran, kami meminta klarifikasi, itu temuan Panwascam Medan Kota. Ditemukan bagi-bagi minyak goreng," jelas David. Baca Juga : DPR Minta Definisi Daerah Khusus Jakarta Tidak Disamakan dengan Kota Biasa David menjelaskan, bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ihwan Ritonga tersebut. Bawaslu Kota Medan, kata dia, sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti lainnya. "Kita minta klarifikasi (Ihwan Ritonga) dan perkembangannya. Kita lihat memenuhi syarat atau tidak (dugaan pelanggaran kampanye)," tutur David.

oleh Root

19 March 2024, 20.26 WIB

Thumbnail laporan

Pelaksanaan Menyimpang: Logistik Pemilu Ilegal

Bawaslu Sumut Pastikan Logistik Pemilu di Gunung Sitoli Resmi dari KPU untuk Kepulauan Nias - Tribun Medan - TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara memastikan logistik pemilu yang ditemukan dalam sebuah ruko di Jalan Yos Sudarso, Desa Saewe, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/12/2023) lalu, resmi dikirim oleh KPU. Hanya saja, keberadaan logistik pemilu tersebut tidak pada tempat yang seharusnya. Komisioner Bawaslu Sumut Suat Boangmanalu mengatakan, logistik pemilu yang tidak berada pada tempat hingga disebut ilegal membuat masyarakat curiga dan melapor ke Bawaslu setempat. "Bukan logistik pemilunya, karena itu resmi dari KPU. Namun tempat pertama ditemukan yang ilegal. Kenapa ilegal, karena setelah dikonfirmasi KPU Gunung Sitoli itu bukan gudang resmi, kalau logistiknya benar dari KPU untuk 5 wilayah di Kepulauan Nias," kata Saut kepada tribun, Kamis (4/2/2024). Adapun logistik pemilu sebanyak 476 box. Komisioner Devisi Pencegahan dan Penanganan Bawaslu Sumut Johan Alamsyah menyebut sedang berada di Gunung Sitoli guna mendalami temuan tersebut. "Ini kita masih mengumpulkan informasi mengenai logistik tersebut. Kita bukan pihak yang menyatakan itu ilegal atau tidak ilegal jadi kami masih mengumpulkan informasi soal itu," kata Johan. Saat ini sebut dia, logistik pemilu sudah dipindahkan ke gudang milik KPU setempat. Namun Bawaslu sebutnya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran. Johan bilang, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk kemudian membahasnya bersama Bawaslu Sumut. "Masih melakukan penelusuran. Belu bisa pastikan apakah ada (pelanggaran) atau tidak. Nanti setelah mengali informasi baru kita akan membahas itu," katanya. Mengenai hal itu, KPU Sumut telah memberikan penjelasan bahwa logistik pemilu disimpan di gudang milik perusahaan ekspedisi yang membawa logistik tersebut. Komisioner KPU Sumut Robby Effendy menyampaikan, logistik pemilu itu adalah jenis formulir C1 dan lainnya. "Jadi kenapa itu tidak dikawal petugas karena ya memang bukan surat suara. Jadi yang disebut pengiriman logistik tanpa pengawalan karena yang dikawal itu hanya logistik jenis surat suara. Jenis logistik lain, bilik suara, kotak, tinta hingga formulir itu tidak mendapat pengawalan," ujar Robby. Kata Robby, pengiriman logistik pemilu sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Teknis pengiriman logistik itu dikirim dari Jakarta kemudian diserahkan ke penyedia jasa ekspedisi. Logistik itu kemudian dipilih sebelum didistribusikan ke wilayah yang dituju. "Teknis di lapangan diinapkan dulu atau di sortir lagi sesuai tujuan diserahkan ke ekspedisi, yang penting tepat waktu dan tepat jumlah. Jika disebut dititip di rumah warga itu juga pendapat terburu-buru. Informasi dari pihak penyedia ekspedisi, itu adalah gudang milik penyedia jasa."

oleh Root

14 March 2024, 10.11 WIB