Netralitas thd Paslon 02
Walikota Binjai pose dua jari untuk Prabowo-Gibran - Utama News
Walikota Binjai Drs H. Amir Hamzah MAP, hadir dalam jalan santai yang digelar Relawan Prabowo Gibran (RPG) Milenial di salah satu zona yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan kampanye, yaitu Lapangan Merdeka Binjai, Minggu (14/1) kemarin.
Bahkan, Walikota Binjai juga tertangkap kamera sedang menunjukkan pose dua jari dalam kegiatan tersebut. Pose dua jari tersebut juga tampak diunggah oleh Walikota Binjai dalam akun media sosial Facebook miliknya @Amir Hamzah.
Selain Walikota Binjai, dalam foto tersebut juga tampak beberapa orang melihat satu kamera yang dipegang oleh Bobby Nasution, seraya menunjukkan dua jari.
Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai, M Yusuf Habibi, mengherankan sikap orang nomor satu di Pemko Binjai tersebut.
Pasalnya, penetapan Lapangan Merdeka Binjai ditetapkan sebagai zona yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye dalam pemilu 2024 berdasarkan keputusan bersama. Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Binjai nomor 135 tahun 2023.
Bahkan, sebut Habibi, Walikota Binjai sebelumnya juga mengeluarkan surat nomor: 200.2.6-9235 yang berisikan zona kampanye. Dalam surat tersebut, Lapangan Merdeka Binjai adalah yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye.
"Kita heran juga dengan sikap Walikota Binjai yang membuat aturan tapi malah hadir dalam kegiatan tersebut," ujar pria yang akrab disapa Habibi ini, Senin (15/1).
Oleh karena itu, Habibi akan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut kepada Walikota Binjai. "Karena boleh cuti sekarang ini, makanya kita klarifikasi kepada yang bersangkutan, apakah datang saat cuti atau tidak," bebernya.
Disoal apakah Walikota Binjai boleh berpose dengan menunjukkan dua jari, dirinya pun menjawab diplomatis. "Walikota itu pejabat negara karena mendapat gaji dari negara. Nah, selain ASN atau PNS, yang tidak boleh ikut berkampanye itu adalah pejabat negara," tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkan pria yang pernah PPK Binjai Utara ini, acara yang digelar di Lapangan Merdeka diketahui oleh Bawaslu Binjai melalui surat yang dilayangkan oleh tim kampanye daerah (TKD).
Namun belakangan, sebut Habibi, TKD meralat surat tersebut dengan menarasikan bahwa kegiatan yang digelar di zona yang tidak diperbolehkan untuk kampanye tersebut merupakan tanggung jawab panitia Relawan Prabowo Gibran (RPG).
"Dalam surat isinya memberi tahukan bahwa digelar pengukuhan tim kampanye daerah Prabowo-Gibran dan Relawan Prabowo Gibran. Sedangkan terkait acaranya di Lapangan Merdeka, terkonfirmasi diawal disampaikan bukan kampanye," beber Habibi.
Namun saat acara berlangsung dan sedang berada di panggung, acungan dua jari yang menggambarkan simbol nomor urut salah satu Paslon Capres Cawapres pun terlihat. Bahkan, hampir semua peserta yang mengikuti gerak jalan mengacungkan dua jari ke udara. Bahkan Walikota Binjai pun berpose demikian.
Terpisah, Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Binjai, menyayangkan pelaksanaan kampanye terbuka bertajuk Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran (RPG) di Lapangan Merdeka Kota Binjai, Minggu (14/1). Pasalnya, kegiatan tersebut sarat pelanggaran aturan Pemilu.
"Sebenarnya kita kecewa dengan Bawaslu, karena tidak mengambil tindakan tegas terhadap Tim Kampanye Capres 02. Sangat jelas mereka menggunakan lokasi terlarang untuk kampanye yang sudah diatur oleh KPU. Bahkan aturan ini sudah disepakati oleh Walikota Binjai dan KPU Binjai," ujar Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah.
Menurut Muhty, Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran di Lapangan Merdeka Kota Binjai murni kegiatan kampanye. Sebab, para peserta hadir dengan memakai atribut kampanye, serta secara terbuka mempromosikan dan mengajak masyarakat Kota Binjai memilih Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Atas dasar itu, dirinya pun meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertindak tegas, karena kegiatan tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 135 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Binjai.
"Ada tiga indikasi pelanggaran pemilu yang kami catat. Pertama, kegiatan ini dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye. Kedua, ini juga menyalahi jadwal kampanye rapat umum, yang baru akan dimulai 21 Januari nanti. Ketiga, ada indikasi terjadinya money politic, karena pembagian bahan kampanye nilainya diatas Rp. 100 ribu," tukasnya.
Diketahui, Relawan Prabowo-Gibran di Lapangan Merdeka Kota Binjai berlangsung pada Minggu (14/01/2024) pagi hingga siang. Kegiatan ini dimeriahkan dengan Jalan Santai, Hiburan Rakyat, dan Undian Berhadiah, serta dihadiri ribuan peserta yang merupakan para relawan dan pendukung Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Adapun hadiah yang disiapkan oleh pihak panitia diantaranya berupa tiket umroh, sepeda motor, sepeda gunung, kulkas, TV, Sound karaoke dan lain lain.