Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai PBB

Pergeseran suara di internal Caleg DPRK Aceh Utara dari PKB itu terjadi di Kecamatan Lapang yang diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Laporan Jafaruddin I Aceh Utara SERAMBINEWS.COM/LHOKSUKON – Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh Utara/ Rabu (13/3/2024) menggelar sidang ajudikasi kasus dugaan pergeseran suara sesama caleg di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Utara. Pergeseran suara di internal Caleg DPRK Aceh Utara dari PKB itu terjadi di Kecamatan Lapang yang diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Oleh karena itu/ H Hasbi Ahmad/ Caleg nomor urut 1 PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara sebelumnya sudah melaporkan PPK Lapang ke Panwaslih Aceh Utara atas dugaan kecurangan Pemilu tersebut. Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini! Dapil 5 meliputi Kecamatan Meurah Mulia/ Samudera/ Syamtalira Aron/ Tanah Pasir/ dan Lapang. Namun/ dugaan pergeseran suara terjadi di Lapang. Setelah melewati kajian dan memenuhi unsur formil dan materil kemudian kasus tersebut dilanjutkan dalam proses sidang. “Sidang kita mulai tadi pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan pelapor/” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara/ Syahrizal SH kepada Serambinews.com/ Rabu (13/3/2024). Baca juga: Masduki Khamdan DPO Polda Aceh Buron Kasus Penambahan DPT Pemilu Kuala Lumpur Menyerahkan Diri Kemudian dari pukul 11.00 sampai pukul 12.00 WIB/ dilanjutkan mendengar keterangan dari terlapor yaitu PPK Lapang. Kemudian dari pukul 12.00-14.00 WIB dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan pelapor dan sekaligus pembuktian laporan dengan perbandingan data. “Ada sembilan saksi yang dihadirkan pelapor saat proses sidang tadi/” ujar Syahrizal. Terkait keterangan saksi adanya perbedaan data yang dimiliki pelapor dengan terlapor. Sidang tersebut akan dilanjutkan besok/ Kamis (14/3/2024) dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan terlapor dan sekaligus pembuktian dengan perbandingan data. Sidang dipimpin Ketua Majelis Syahrizal SH yang juga Ketua Panwaslih Aceh Utara didampingi dua anggota Zulfadli dan Iskandar. (*)

oleh Root

20 March 2024, 23.05 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai PAS Aceh

Puluhan warga dari Kecamatan Paya Bakong/ Kabupaten Aceh Utara/ Selasa (5/3/2024) mendatangi Kantor Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara. Kantor Panwaslih Aceh Utara berada di pinggir jalan nasional/ Banda Aceh-Medan/ Kecamatan Syamtalira Aron/ Aceh Utara. Kedatangan warga yang merupakan pendukung Caleg DPRK Aceh Utara Dapil 2 dari Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS)/ Abdul Halim MA asal Kecamatan Paya Bakong/ untuk mempertanyakan proses dugaan penggelembungan suara yang sudah dilaporkan sebelumnya. Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini! Pasalnya pada 1 Maret 2024/ Abdul Halim sudah melaporkan dugaan pergeseran dan penggelembungan suara di internal partai yang terjadi di Kecamatan Tanah Luas/ Kabupaten Aceh Utara. Dalam laporan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Luas/ Caleg Nomor urut 2 tersebut menyebutkan kecurangan pemilu berupa pergeseran suara partai kepada calon nomor urut 1 atas nama Tgk H Adnan/ SAg. Hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. Pun sudah melaporkan kasus dugaan penggelembungan suara/ tapi tidak ada tindaklanjut saat proses rekap di tingkat kabupaten. Lalu ada 4 Maret 2024/ Abdul Halim kembali melaporkan kasus serupa ke Panwaslih Aceh Utara. Namun/ karena belum mendapat perkembangan setelah kasus itu dilaporkan/ sehingga puluhan warga mendatangi Kantor Panwaslih Aceh Utara untuk memprotesnya. Sementara proses rekap suara sudah selesai dilakukan KIP Aceh Utara pada 4 Maret 2024. “Kami sedang dalam kantor Panwas bertemu dengan ketua/” ujar Safrizal warga Kecamatan Paya Bakong. Baca juga: Dua Kasus Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Utara Mulai Ditangani Tim Gakkumdu Diberitakan sebelumnya/ Caleg DPRK Aceh Utara dari Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS)/ Abdul Halim MA pada Senin (4/3/2024) melaporkan dugaan pergeseran dan penggelembungan suara di internal partai yang terjadi di Kecamatan Tanah Luas/ Kabupaten Aceh Utara ke Panwaslih setempat. Sebelumnya/ Abdul Halim yang maju sebagai Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aceh Utara sudah melaporkan kasus serua ke Panwascam Tanah Luas/ Aceh Utara pada 1 Maret 2024. Laporan dugaan kecurangan pemilu berupa penggelembungan suara itu diterima/ staf Panwaslih Aceh Utara/ Hasballah. Saat melaporkan kali ini sekira pukul 11.00 WIB/ Abdul Halim juga melampirkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya/ Surat keberatan atas hasil rekapitulasi perhitungan suara pada D Hasil DPRK Kecamatan Tanah Luas yang ditujukan Kepada PPK Tanah Luas oleh Pelapor/ sebanyak tiga rangkap. Print Out Model C-Hasil DPRK Gampong Ujong Baroh B TPS 002 lembaran Partai PAS Aceh/ kemudian Fotocopy Model C-Hasil Salinan DPRK Gampong Ujong Baroh B TPS 002; Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini! Fotokopi Model D kejadian kejadian khusus dan/atau keberatan saksi KPU. Selanjutnya/ Fotocopy Model D-hasil Kecamatan DPRK yang jumlah suara PAS 762 suara. Lalu Fotocopy lampiran Model D-Hasil kecamatan DPRK Gampong Ujong Baroh Berghang Bahkan Halim juga menyerahkan flashdisk/ berisi audio pembicaraan antara pelapor dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas dan video sanggahan saksi partai PDA/ tanggapan Bawaslu/ serta penetapan hasil pleno oleh KIP saat pleno di KIP Aceh Utara. (*)

oleh Root

20 March 2024, 23.01 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Terlibat Kampanye Caleg, Panwas Bireuen Laporkan dua PNS ke Komisi Aparatur Sipil Negara - tvOneNews.com Dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga terlibat ikut berkampanye untuk salah seorang calon anggota legislatif setempat. Laporan itu dilakukan oleh Panwas/Bawaslu Bireuen. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi, mengatakan terdapat lima oknum ASN yang dilaporkan warga, dan dua diantaranya telah diteruskan Panwaslih ke KASN, karena diduga terlibat mengampanyekan dua caleg. "Mereka adalah Kakankemenag Bireuen dan Kepala MIN 13 Bireuen," kata Baihaqi. Tiga lainnya yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Makmur dan dua Caleg PKB, tidak terbukti berbuat sebagaimana laporan yang disampaikan warga Bireuen tersebut ke Panwaslih Bireuen pada 8 Januari 2024. Baca Juga : Janda Tamara Bleszynski bercerita bagaimana dia menghabiskan uang Diabetes Bukan Dari Makanan Manis! Temui Musuh Utama Diabetes Baihaqi menyampaikan, berdasarkan ketentuan, paling lama dua hari setelah laporan yang disampaikan, Panwaslih Bireuen harus menyusun kajian awal untuk meneliti syarat formal dan materiil laporan serta jenis dugaan pelanggaran. "Setelah penelitian dilakukan, Panwaslih Bireuen harus melakukan rapat pleno atas laporan tersebut," ujarnya. Selanjutnya, kata dia, karena laporan yang disampaikan oleh warga Bireuen tersebut diputuskan dalam pleno memenuhi unsur dugaan pidana pemilu, maka laporan dibahas di Sentra Gakkumdu Bireuen yang terdiri dari unsur Panwaslih Bireuen, Polres Bireuen dan unsur Kejari Bireuen.

oleh Root

19 March 2024, 19.42 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara

ACEH - Delapan calon anggota DPD RI asal Aceh kompak melaporkan dugaan penggelembungan suara di wilayah Kabupaten Pidie untuk salah satu kandidat nomor urut 27 ke Panwaslih Aceh. "Jadi yang kita laporkan tentang penggelembungan suara ke calon DPD nomor urut 27 yang signifikan. Kami duga terjadi hampir semua kecamatan di Pidie," kata salah seorang calon anggota DPD RI, Azhari Cage di Banda Aceh, Antara, Jumat, 8 Maret. Adapun delapan calon anggota DPD RI yang membuat laporan tersebut yakni Azhari Cage, M Fadhil Rahmi, Akhyar Kamil, Rahmat Maulizar, Nazar Apache, Razi Aulia (MC Razi), Nazir Adam dan Darwati A Gani. Untuk calon anggota DPD RI asal Aceh nomor urut 27 yang disebutkan sesuai daftar DCT atau keputusan KIP Aceh yakni atas nama Sayed Muhammad Muliady. Azhari menyampaikan, pihaknya telah membandingkan antara data C hasil dengan di tingkat kecamatan, perbedaan perolehan suara itu juga telah diprotes dalam pleno KIP Pidie Hasil protes tersebut kemudian sudah dilakukan koreksi untuk empat dari 23 kecamatan di Pidie, yaitu di Kecamatan Mane, Tiro, Indra Jaya dan Keumala. Sedangkan yang lainnya tidak diperbaiki. "Bahwa ini kezaliman yang luar biasa dengan sistematis, harus kami lawan. Maka kami berkesimpulan melaporkan kepada panwaslih untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki agar keadilan ini sama-sama kami dapatkan," ujar Azhari. Hal senada juga disampaikan calon anggota DPD RI lainnya, M Fadhil Rahmi menyampaikan bahwa indikasi penggelembungan suara tersebut terjadi di hampir kecamatan di Pidie. Kecuali di tiga kecamatan awal yaitu Glumpang Baro, Geulumpang Tiga dan Titeu. "Kalau yang lain terjadi apa yang kita duga sebagai penggelembungan suara, dilakukan oleh penyelenggara untuk keuntungan salah satu calon," katanya. Anggota DPD RI yang masih menjabat ini menyebutkan, dugaan penggelembungan suara untuk salah satu kandidat itu sangat signifikan, lebih kurang mencapai 100 ribu suara. Penggelembungan suara itu, lanjut dia, diduga untuk calon nomor urut 27, berdasarkan dari hasil-hasil pleno di tingkat kecamatan, hingga sampai ke tingkatan pleno kabupaten. "Jumlahnya signifikan sekali, mungkin di angka-angka 70 ribu sampai 100 ribu (kenaikan penggelembungan suara) sekitar itu," ujarnya. Dirinya berharap penyelenggara serta pengawas Pemilu untuk dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Karena yang dilakukan ini bagian dari membawa masalah pada tempatnya. Kemudian, semua proses pelaporan ini juga sebagai upaya melindungi suara rakyat tidak dikhianati, serta menjunjung tinggi asas-asas keadilan dalam Pemilu. "Maka, kita harapannya di provinsi ini KIP Aceh dan Panwaslih Aceh untuk mampu menjaga netralitas kondisi yang kondusif. Tolong dudukkan suara sesuai dengan pilihan-pilihan yang dipilih oleh masyarakat," kata Fadhil Rahmi. Terkait laporan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf menegaskan, pihaknya segera melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan para calon anggota DPD RI Aceh tersebut, serta melihat bukti-bukti yang disampaikan. BACA JUGA: | BERITA KPK Temukan Uang Saat Geledah 7 Lokasi terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen 08 Maret 2024, 18:29 | BERITA KPK Kantongi Nama Tersangka di Kasus Korupsi PT Taspen 08 Maret 2024, 18:09 | BERITA KPK Usut Dugaan Korupsi PT Taspen, Kerugian Negaranya Capai Ratusan Miliar 08 Maret 2024, 17:59 | BERITA Kapoksi Baleg NasDem: Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Sampai IKN Diresmikan 07 Maret 2024, 12:12 | BERITA Soal RUU DKJ, NasDem Desak Gubernur dan Wali Kota Jakarta Dipilih Melalui Pilkada 07 Maret 2024, 11:25 "Kita akan kaji, kita lihat prosesnya apa, kita lihat bukti buktinya. Nanti ada perbaikan-perbaikan yang kita minta. Ada tata cara prosedurnya," demikian Fahrul Rizha Yusuf. Tag: nusantara aceh dpd ri hasil pemilu 2024

oleh Root

13 March 2024, 12.52 WIB

Thumbnail laporan

Pelaksanaan Menyimpang: Pengurangan Suara

beredar sebuah video viral dari akun tiktok nazar_apache yang merupakan salah satu perwakilan dpd ri dari dapil aceh mengungkapkan kekecewaannya terkait kecurangan yang dialaminya saat perhitungan surat suara pada kip aceh saat sedang berlangsungnya sidang pleno di aula asrama haji , kota banda aceh , jumat ( 08/03/2024 ) . musisi aceh ini juga menyesalkan mengapa surat suara yang ia dapatkan bisa berubah dari kecamatan dan tidak diselesaikan secara berjenjang . baca selengkapnya di jeumpa.com @nazar_apache

oleh Root

13 March 2024, 12.51 WIB

Thumbnail laporan

Caleg PDIP Politik Uang/Imbalan

Telah terjadi politik uang pada tanggal 22 februari 2024 di lawe tanduk I. Pada tanggal 22 bulan Februari 2024 telah terjadi politik uang pelaku adalah jonter marpaung uang satu juta dan kartu caleg

oleh Anonim

4 March 2024, 09.45 WIB

Thumbnail laporan

Penyelenggara Pemilu Pelaksanaan PPK Penghitungan Tertutup Kec Babahrot, Aceh Barat Daya

Proses penghitungan suara sangat privasi Saya tidak di izinkan masuk pada saat proses penghitungan suara padahal surat tugas dan nametag saya sudah di lihat oleh meraka

oleh Root

17 February 2024, 17.17 WIB

Thumbnail laporan

Berbagai pelanggaran di TPS

Saya dari lembaga JagaPemilu tidak diizinkan masuk ke TPS untuk memantau. Kondisinya TPS saya (TPS 7 Kuta Ateuh) terletak di SD 1 Sabang. Pencoblosan dan perhitungan dilakukan di dalam ruangan kelas, sehingga proses pemantauannya terbatas jika hanya dari luar. Padahal saya sudah menunjukkan nametag, sertifikat, surat tugas. Lembaga saya pun resmi terdaftar di Bawaslu sebagai pemantau. Pihak Bawaslu kecamatan (Pak Sudirman) sudah bilang bahwa boleh dipantau. Pimpinan Bawaslu bilang ya tergantung KPPSnya, saya (pimpinan) saja gk boleh sembarangan masuk. Anggota KPPS juga gk mengizinkan saya masuk setelah saya tunjukkan berbagai surat. Kemudian saya berikhtiar dengan mengunjungi kantor Bawaslu, dan ditemani oleh pimpinannya ke TPS. Ujung-ujungnya hanya dapat masuk beberapa menit untuk mengambil foto, dan mewawancarai bbrp hal. Namun saya tidak diizinkan berlama-lama dan lgsg disuruh keluar ruangan lagi. Pukul 14.30 TPS ditutup, staf KPPS mengunjungi pemilih2 yg terbatas akses, seperti di lapas. Sehingga sempat break sebentar, dan kemudian menghitung suara presiden. Ternyata staf KPPS melalaikan satu pemilih yg di rumah sakit, alesannya capek, belum makan, sudah terlambat dari jadwal. Perhitungan suara presiden pun terhenti sementara. Kemudian berbagai pihak datang komplain ttg hal ini, marah-marah, berantem, dll. Sehingga sorenya, pihak KPPS mendatangi si pemilih di rumah sakit tersebut. Baru setelah itu dilanjutkan perhitungan presiden. Pada momen ini, staf KPPS tiba-tiba berubah pikiran dan mengizinkan saya masuk. Saya sempat masuk dan duduk sekitar 2 menit, kemudian akhirnya saya disuruh keluar kembali setelah pengawas bawaslu menghubungi atasannya via telpon, katanya saya tidak boleh masuk meskipun ada berbagai surat. Nampak sekali tidak konsisten. Alesannya saya disuruh keluar adalah karena saya memvideokan/memfoto proses perhitungan suara. Sedangkan dari informasi yg beredar, ketua KPU telah mengatakan bahwa proses perhitungan suara boleh disaksikan dan didokumentasikan oleh siapa pun. Panitia KPPS sudah bertentangan dgn ketua KPU pusat. Saya jadi heran, apakah dgn saya videokan mereka khawatir kelalaiannya diketahui lagi? Mengapa orang-orang di lapangan sangat bertolak belakang dengan atasan? Pukul 21.40 sepanjang pemantauan saya, masih form C1 hasil belum lengkap ditandatangani saksi karena sebagian pulang, shalat, makan. Ya karena sangat alot prosesnya. Tapi form C1nya sudah lengkap menghitung suara, tentunya dgn ada kelalaiannya juga. Kelalaiannya yaitu ada 1 surat suara Anis yg silap setelah dihitung kedua kalinya. Belum ada pembacaan berita acara, dan karena saya sudah kelelahan, maka saya memutuskan untuk pulang pada pukul 21.43

oleh Root

16 February 2024, 14.48 WIB

Thumbnail laporan

Berbagai pelanggaran

Saya dari lembaga JagaPemilu tidak diizinkan masuk ke TPS untuk memantau. Kondisinya TPS saya (TPS 7 Kuta Ateuh) terletak di SD 1 Sabang. Pencoblosan dan perhitungan dilakukan di dalam ruangan kelas, sehingga proses pemantauannya terbatas jika hanya dari luar. Padahal saya sudah menunjukkan nametag, sertifikat, surat tugas. Lembaga saya pun resmi terdaftar di Bawaslu sebagai pemantau. Pihak Bawaslu kecamatan (Pak Sudirman) sudah bilang bahwa boleh dipantau. Pimpinan Bawaslu bilang ya tergantung KPPSnya, saya (pimpinan) saja gk boleh sembarangan masuk. Anggota KPPS juga gk mengizinkan saya masuk setelah saya tunjukkan berbagai surat. Kemudian saya berikhtiar dengan mengunjungi kantor Bawaslu, dan ditemani oleh pimpinannya ke TPS. Ujung-ujungnya hanya dapat masuk beberapa menit untuk mengambil foto, dan mewawancarai bbrp hal. Namun saya tidak diizinkan berlama-lama dan lgsg disuruh keluar ruangan lagi. Pukul 14.30 TPS ditutup, anggota KPPS mengunjungi pemilih2 yg terbatas akses, seperti di lapas. Sehingga sempat break sebentar, dan kemudian menghitung suara presiden. Ternyata anggota KPPS melalaikan satu pemilih yg di rumah sakit, alesannya capek, belum makan, sudah terlambat dari jadwal. Perhitungan suara presiden pun terhenti sementara. Kemudian berbagai pihak datang komplain ttg hal ini, marah-marah, berantem, dll. Sehingga sorenya, pihak KPPS mendatangi si pemilih di rumah sakit tersebut. Baru setelah itu dilanjutkan perhitungan presiden. Pada momen ini, anggota KPPS tiba-tiba berubah pikiran dan mengizinkan saya masuk. Saya sempat masuk dan duduk sekitar 2 menit, kemudian akhirnya saya disuruh keluar kembali setelah pengawas bawaslu menghubungi atasannya via telpon, katanya saya tidak boleh masuk meskipun ada berbagai surat. Nampak sekali tidak konsisten. Alesannya saya disuruh keluar adalah karena saya memvideokan/memfoto proses perhitungan suara. Sedangkan dari informasi yg beredar, ketua KPU telah mengatakan bahwa proses perhitungan suara boleh disaksikan dan didokumentasikan oleh siapa pun. Panitia KPPS sudah bertentangan dgn ketua KPU pusat. Saya jadi heran, apakah dgn saya videokan mereka khawatir kelalaiannya diketahui lagi? Mengapa orang-orang di lapangan sangat bertolak belakang dengan atasan? Pukul 21.40 sepanjang pemantauan saya, masih form C1 hasil belum lengkap ditandatangani saksi karena sebagian pulang, shalat, makan. Ya karena sangat alot prosesnya. Tapi form C1nya sudah lengkap menghitung suara, tentunya dgn ada kelalaiannya juga. Kelalaiannya yaitu ada 1 surat suara Anis yg silap setelah dihitung kedua kalinya.

oleh Root

16 February 2024, 14.43 WIB

Thumbnail laporan

Salah input paslon 03

Saya cek di kpu.go.id, Aceh Barat , kec Johan Pahlawan, Kel Ujung Baroh hasil Form C 010 tapi input jadi 60

oleh Root

16 February 2024, 14.09 WIB