Berbagai pelanggaran
Tanggal Peristiwa:
14 Februari 2024
Tanggal Diketahui:
14 Februari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
TPS 7 Kuta Ateuh
Terlapor
Staf KPPS
Deskripsi Peristiwa
Saya dari lembaga JagaPemilu tidak diizinkan masuk ke TPS untuk memantau. Kondisinya TPS saya (TPS 7 Kuta Ateuh) terletak di SD 1 Sabang. Pencoblosan dan perhitungan dilakukan di dalam ruangan kelas, sehingga proses pemantauannya terbatas jika hanya dari luar. Padahal saya sudah menunjukkan nametag, sertifikat, surat tugas. Lembaga saya pun resmi terdaftar di Bawaslu sebagai pemantau. Pihak Bawaslu kecamatan (Pak Sudirman) sudah bilang bahwa boleh dipantau. Pimpinan Bawaslu bilang ya tergantung KPPSnya, saya (pimpinan) saja gk boleh sembarangan masuk. Anggota KPPS juga gk mengizinkan saya masuk setelah saya tunjukkan berbagai surat. Kemudian saya berikhtiar dengan mengunjungi kantor Bawaslu, dan ditemani oleh pimpinannya ke TPS. Ujung-ujungnya hanya dapat masuk beberapa menit untuk mengambil foto, dan mewawancarai bbrp hal. Namun saya tidak diizinkan berlama-lama dan lgsg disuruh keluar ruangan lagi. Pukul 14.30 TPS ditutup, anggota KPPS mengunjungi pemilih2 yg terbatas akses, seperti di lapas. Sehingga sempat break sebentar, dan kemudian menghitung suara presiden. Ternyata anggota KPPS melalaikan satu pemilih yg di rumah sakit, alesannya capek, belum makan, sudah terlambat dari jadwal. Perhitungan suara presiden pun terhenti sementara. Kemudian berbagai pihak datang komplain ttg hal ini, marah-marah, berantem, dll. Sehingga sorenya, pihak KPPS mendatangi si pemilih di rumah sakit tersebut. Baru setelah itu dilanjutkan perhitungan presiden. Pada momen ini, anggota KPPS tiba-tiba berubah pikiran dan mengizinkan saya masuk. Saya sempat masuk dan duduk sekitar 2 menit, kemudian akhirnya saya disuruh keluar kembali setelah pengawas bawaslu menghubungi atasannya via telpon, katanya saya tidak boleh masuk meskipun ada berbagai surat. Nampak sekali tidak konsisten. Alesannya saya disuruh keluar adalah karena saya memvideokan/memfoto proses perhitungan suara. Sedangkan dari informasi yg beredar, ketua KPU telah mengatakan bahwa proses perhitungan suara boleh disaksikan dan didokumentasikan oleh siapa pun. Panitia KPPS sudah bertentangan dgn ketua KPU pusat. Saya jadi heran, apakah dgn saya videokan mereka khawatir kelalaiannya diketahui lagi? Mengapa orang-orang di lapangan sangat bertolak belakang dengan atasan? Pukul 21.40 sepanjang pemantauan saya, masih form C1 hasil belum lengkap ditandatangani saksi karena sebagian pulang, shalat, makan. Ya karena sangat alot prosesnya. Tapi form C1nya sudah lengkap menghitung suara, tentunya dgn ada kelalaiannya juga. Kelalaiannya yaitu ada 1 surat suara Anis yg silap setelah dihitung kedua kalinya.