Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Langgar UU Pemilu, Caleg PPP Dapil Boalemo – Pohuwato jadi Tersangka - Fakta News Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, daerah pemilihan Boalemo – Pohuwato, Sri Masri Sumuri, ditetapkan tersangka oleh Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Boalemo. Dari pantauan media Faktanews di lapangan, pada Kamis, (1/2/2023) sore, penyidik Sentra Gakumdu melimpahkan berkas tahap II pada Kejaksaan Negri Boalemo. Example 300x300 Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, Yopy Adriansyah, mengungkapkan bahwa Sri Masri Sumuri merupakan calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Boalemo – Pohuwato. Kata Yopy, Sri merupakan Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sri diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 Juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J, Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Ia menjelaskan bahwa tersangkan telah memberikan janji pada saat melakukan kampanye di Tambatan Cinta, Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, pada 15 Desember 2023 lalu. ” Jaksa kami sudah intens pada saat penyelidikan di Sentra Gakumdu. Dan tugas kami adalah membuktikan kasus ini pada persidangan,” Ungkanya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Ch Rampi, saat ditanya soal potensi pencoretan tersangka sebagai peserta Pemilu, dirinya menjelaskan akan menunggu hasil persidangan nanti. ” Terkait pencoretan semua masih menunggu hasil dari persidangan. Kami (Bawaslu) nantinya akan menunggu hasil yang akan diputuskan oleh Pengadilan bila ini akan segera disidangkan. Putusan pengadilan itu yang akan dikawal oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kita tunggu saja hasilnya,” Pungkasnya.

oleh Root

20 March 2024, 07.50 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas

Seorang ASN Gorontalo Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu, Akan Terima Sanksi dari KSN - Tribun-Video.com Oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo terbukti melanggar sehingga bakal menerima sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN). Kajian itu adalah tindak lanjut dari laporan awal yang diterima oleh Bawaslu Kota Gorontalo. Berdasarkan ketentuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berwenang mengkaji dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).(*)

oleh Root

19 March 2024, 20.48 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Oknum Caleg Gorut Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu - Rega Media

oleh Root

19 March 2024, 20.27 WIB

Thumbnail laporan

Kampanye Melanggar kampaye sebelum waktunya

Bawaslu: Ada potensi pelanggaran kunjungan Anies Baswedan di Gorontalo - ANTARA Gorontalo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menemukan adanya potensi pelanggaran pemilihan umum (pemilu) pada kunjungan calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di Provinsi Gorontalo. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli di Gorontalo, Rabu mengatakan terkait temuan pada kunjungan capres tersebut, pihaknya dalam hal ini Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo sedang melakukan kajian. "Kami Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo sementara komprehensif-kan kajiannya, artinya ada potensi pelanggaran yang dilakukan," kata Idris Usuli. Ia mengatakan potensi pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak diperbolehkan hadir dalam kampanye. "Ada dari salah satu calon anggota DPD yang seharusnya di PKPU Pasal 20 itu, calon anggota DPD tidak bisa hadir dalam kampanye. Inilah yang sedang kita kaji," kata Ketua Bawaslu berkaca mata itu. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, calon Presiden Anies Baswedan datang ke Provinsi Gorontalo pada Senin (08/1/2024), untuk mengikuti sejumlah rangkaian kegiatan seperti ziarah ke makam Pahlawan Nasional Nani Wartabone, hingga bertemu dan berdialog dengan masyarakat di Gorontalo. Ia mengatakan berdasarkan data yang ada, Provinsi Gorontalo sendiri masuk urutan ke sembilan daerah di Indonesia yang paling tidak netral serta urutan ke 12 dengan kasus politik uang, walaupun dengan jumlah pemilihnya yang sedikit. "Inilah yang perlu kita tekan menjadi lebih baik, dan ini juga memerlukan kerja sama yang baik antara semua pihak terkait," katanya. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masa kampanye Pemilu sendiri telah ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan untuk puncak pesta demokrasi atau hari pemungutan suara, telah dijadwalkan 14 Februari 2024.

oleh Root

19 March 2024, 19.44 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Dugaan Pemberian Bantuan Oleh Oknum Caleg Petahana, Bawaslu Bone Bolango ; Sudah di Kepolisian - Mimoza TV - Gorontalo, mimoza.tv – Persoalan pemberian bantuan oleh oknum Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Gorontalo, yang berinisial YS saat ini tengah berproses di kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Jama. “Dugaan pelanggaran oknum Caleg sudah kami teruskan ke kepolisian,” ujar Sofyan saat dihubungi awak media ini, Kamis (4/1/20240. Ia menjelaskan, karena saat ini proses kasus tersebut tengah didalami oleh penyidik, maka pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Hari ini Nasib Oknum Caleg Petahana DPRD Kota Gorontalo Ditentukan Bawaslu “Kalau sangsinya sudah ada aturan undang-undang yang mengatur. Tetapi kami belum bisa memberikan keterangan. Kita tunggu saja bagaimana proses akhirnya di kepolisian,” ujar sofyan. Sebelumnya, sekitar pertengahan bulan Desember 2023 lalu, YS yang diketahui merupakan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo, membagikan uang sebesar Rp. 10 juta di salah satu masjid yang ada di Kabupaten Bone Bolango. Namun, seperti yang mimoza.tv kutip dari Detik.com, YS yang merupakan Caleg petahana itu membantah sedang kampanye saat menyalurkan bantuan yang anggarannya berasal dari Pemprov Gorontalo. Kata YS, uang bantuan itu bukan miliknya, tetapi merupakan uang milik Kesra Pemprov Gorontalo. “Saya hanya mewakili Pemprov Gorontalo menyalurkan bantuan tersebut. Karena saya dapil Bone Bolango, dan ini juga komisi saya, maka saya yang datang langsung melihat sekaligus mewakili pemerintah daerah untuk memberikan uang Rp 10 juta secara simbolis,” ucap YS, mengutip Detik.com. Bahkan YS juga memberikan klarifikasi, dimana saat penyerahan uang tersebut menampilkan atribut partai politiknya. Dia berdalih heran jika logo parpol dipasang dalam papan simbolis penyerahan bantuan masjid. “Terkait logo itu juga saya tidak tau, itu bukan inisiasi dari saya. Saya hanya datang memberikan papan simbolis itu kepada pemerintah desa,” cetusnya. terakhir dirinya mengaku sudah memenuhi panggilan Bawaslu Bone Bolango untuk menjelaskan terkait kondisi itu. Pihaknya kooperatif untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

oleh Root

14 March 2024, 09.58 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Jakarta - Oknum calon legislatif (caleg) DPRD Kota Gorontalo berinisial DD diduga mengamuk hingga meminta uang kembali senilai Rp 75 juta yang telah diberikan kepada warga bernama Welly Ismail (53). Bawaslu Gorontalo kini menelusuri dugaan politik uang di kasus itu. "Jadi ini baru dugaan pelanggaran terkait money politic terhadap salah seorang caleg berinisial DD," ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib, dilansir detikSulsel , Selasa (20/2/2024). Baca juga: Pria di Gorontalo Tewas Mengenaskan Ditikam 3 Pemuda Pakai Badik Sukrin menyebut hal tersebut terjadi di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Sabtu (10/2). Salah seorang warga melaporkan caleg itu ke Bawaslu pada Senin (19/2). SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Jadi Bawaslu perlu menyampaikan kemarin sudah menerima laporan dari salah satu warga inisial WI yang melaporkan pelanggaran money politic terhadap salah seorang Caleg berinisial DD dan kemarin sudah diterima oleh staf kami," ucapnya. "Pelapor membawa bukti jelas sudah diterima oleh staf Bawaslu. Dan sebagaimana ketentuan pelanggaran bahwa Bawaslu diberi waktu 24 jam untuk melakukan kajian terhadap laporan tersebut apakah memenuhi unsur untuk diregistrasi atau tidak," tambahnya. Baca juga: 3 Anggota Timses Caleg di Sulut Kena Kasus Politik Uang, Rp 137 Juta Disita Lebih lanjutz dia menyebut pihaknya akan melakukan rapat pleno menindaklanjuti kasus tersebut. Sukrin menyebut kasus ini masih sementara dalam proses pendalaman Bawaslu Kota Gorontalo. Baca selengkapnya di sini. (azh/idn) politik uang gorontalo bawaslu pemilu 2024

oleh Root

13 March 2024, 12.46 WIB

Thumbnail laporan

Foto saat memilih

Melakukan pemotretan saat proses pemilihan di dalam bilik

oleh Anonim

16 February 2024, 13.52 WIB

Thumbnail laporan

APK Pelanggaran Gorontalo

`` satpol pp provinsi gorontalo bersama bawaslu provinsi gorontalo kembali lakukan penertiban apk di wilayah provinsi gorontalo '' . satuan polisi pamong praja ( satpol pp ) provinsi gorontalo bersama dengan badan pengawas pemilihan umum ( bawaslu ) provinsi gorontalo kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye ( apk ) di wilayah provinsi gorontalo , jumat ( 2/2/2024 ) . penertiban kali ini dilakukan di wilayah kabupaten gorontalo dengan sasaran apk partai politik yang telah melanggar ketentuan peraturan komisi pemilihan umum ( pkpu ) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye . apk yang ditertibkan antara lain baliho , spanduk , dan bendera partai yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang , seperti pohon , tiang listrik , jembatan , dan fasilitas umum lainnya . kepala satpol pp provinsi gorontalo , masran rauf yang juga hadir dalam pelaksanaan penertiban tersebut mengatakan bahwa tugas satpol pp provinsi gorontalo adalah membackup personil satpol pp kabupaten gorontalo dalam melakukan penertiban apk . ia menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan bawaslu provinsi gorontalo dan bawaslu kabupaten gorontalo yang telah melakukan pengawasan dan identifikasi terhadap apk yang melanggar aturan . `` kami bersinergi dengan bawaslu provinsi gorontalo untuk menegakkan aturan pkpu 15 tahun 2023 , yang mengatur tentang larangan memasang apk di tempat-tempat yang dilarang . kami berharap dengan adanya penertiban ini , dapat menciptakan suasana kampanye yang tertib , sehat , dan demokratis , sesuai dengan prinsip pemilu , '' ujar masran . @kemendagri @ditjenbinaadwil @ditpolpplinmaskemendagri

oleh Anonim

8 February 2024, 20.07 WIB