Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Netralitas thd Paslon 02

Bawaslu Muna Barat Periksa Oknum Diduga Langgar Netralitas ASN - telisik.id Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Muna Barat telah memeriksa dan hasilnya akan dilihat pekan depan. Dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN Muna Barat itu berawal dari postingan Facebook milik Saryul Izatu yang memakai baju kaos berwarna biru dengan tulisan 2024 bersama Gemoy Indonesia akan maju. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Ketua Bawaslu, Awaluddin Usa, mengaku telah memanggil dan telah mengambil keterangan oknum ASN tersebut. "Jumat 26 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan, dan pemilik akun itu kooperatif memenuhi panggilan," ujarnya, Sabtu (27/1/2024). Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres 2024, Dulu Bilang akan Netral Selanjutnya, dari keterangan yang bersangkutan, pihaknya akan melakukan penyusunan kajian. Pasalnya pelanggaran ini mengarah ke perundang-undangan lainnya. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan meneruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti serta ia juga pastikan kajian tersebut akan tuntas pada pekan depan. Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat: ASN Harus Netral, Masyarakat Harus Kompak "Oknum ASN tersebut juga mengaku bahwa akun Facebook itu miliknya," pungkasnya. Sebelumnya, salah satu anggota panwascam juga telah mengingatkan terkait netralitas ASN, yang mana seharusnya para ASN menanamkan sikap netral menjelang pemilu, apalagi para ASN telah menandatangani pakta integritas, sebagai wujud komitmen ASN dalam menjaga netralitas. "Dengan kasus ini semoga menjadi pelajaran penting bagi ASN di Muna Barat untuk menjaga sikap netralitas," pungkasnya. (B)

oleh Root

20 March 2024, 07.02 WIB

Thumbnail laporan

Pemalsuan Dokumen Legislatif

Bawaslu Konawe Periksa Saksi-saksi Soal Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg DPRD - Tribunnews Sultra Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa atau P3S Bawaslu Konawe, Restu Tabara saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Jumat (26/1/2024). Restu Tabara menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen tersebut dilakukan salah satu calon legislatif atau caleg DPRD Kabupaten Konawe, Muhammad Wadio. "Saat ini kita memang lagi menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu Pasal 520 UUD No 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen pencalonan,” ujarnya. “Terlapor adalah Muhammad Wadio, calon legislatif DPRD Kabupaten Konawe untuk daerah pemilihan (dapil) Konawe IV meliputi Kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala dan kecamatan Onembute," jelas Restu menambahkan. Baca juga: Bawaslu Kota Kendari Lantik 1.030 Pengawas TPS Pemilu 2024, Harap Semakin Solid dan Berintegritas Laporan yang disampaikan LIRA menyebutkan ada salah satu dokumen yang diduga palsu yakni surat keterangan perubahan nama dari Perti ke Muhammad Wadio. Saat dikonfirmasi terkait progres penanganan dan tindak lanjut dari laporan tersebut, Restu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Rapat Pleno Pimpinan. "Karena dalam penanganan kasus pidana, Bawaslu tidak berjalan sendiri, maka kami membahas hal ini dengan Sentra Gakkumdu, dan progres dari sejak dilaporkannya kasus ini, kami sudah melakukan beberapa kegiatan termasuk dimulai dengan rapat pleno pimpinan untuk melakukan registrasi,” jelasnya. Lebih lanjut, Restu menyebut Bawaslu Konawe juga telah meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk pelapor. "Kami sudah melakukan atau meminta klarifikasi dari beberapa pihak itu dimulai dari pelapor, saksi pelapor yakni dari Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah PKPM Anamolepo tempat di mana dikeluarkannya Ijazah Paket C atas nama terlapor,” jelasnya. Baca juga: 449 Pengawas TPS di Baubau Sulawesi Tenggara Dilantik, Bawaslu Ingatkan Bekerja dengan Integritas “Kemudian kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yaitu Kepala SDN Rawua dan juga mengagendakan untuk memanggil saksi dari pihak Pengadilan Negeri Unaaha," lanjutnya. "Hanya saja panggilan pertama ini, belum ada yang datang dan kami juga belum mendapatkan informasi apakah akan datang atau tidak, ke depannya, kita akan melakukan panggilan kedua,” lanjutnya. Restu Tabara menyebutkan pihaknya telah menjadwalkan terlapor untuk dimintai keterangan pada hari Senin, 29 Januari 2024 mendatang. Ia menerangkan pihaknya juga telah mengambil keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe dalam hal ini Operator dan Kasubag. “Selain saksi-saksi yang saya sebutkan tadi, kami juga sudah mengambil keterangan dari KPU dalam hal ini Operator dan Kasubag yang memang keduanya ini merekalah yang memeriksa semua keterpenuhan dokumen yang diupload oleh masing masing caleg melalui Sipol," jelasnya. Baca juga: Banyak APK Pemilu 2024 Masih Melanggar Perda, Pemkot Kendari Minta Bawaslu Tegas ke Caleg Bandel Terakhir, Restu menyebut Bawaslu juga tengah mengagendakan pemanggilan kepada Dinas Dukcapil setelah ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam pemeriksaan. “Kami juga sebenarnya mengagendakan untuk pemanggilan kepada teman-teman Dinas Dukcapil karena ada beberapa hal yang kami temukan dalam pemeriksaan kejanggalan seperti adanya Kartu Keluarga yang terbit di tahun 2012 dan juga KTP atas nama Muhammad Wadio yang terbit di tahun 2020 bulan Juli,” jelasnya. “Sementara putusan pengadilan yang menetapkan perubahan nama dari Perti ke Muhammad Wadio itu dikeluarkannya putusan pada tahun 2022. Berangkat dari hal ini, akan kami lakukan penelusuran,” tutupnya. (*)

oleh Root

19 March 2024, 20.57 WIB

Thumbnail laporan

ASN Netralitas Sekda Muna

Niat Sekda Muna Makan di Rumah Caleg PDIP Berujung Pelanggaran Netralitas ASN Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kasus penggerebekan Sekda Kabupaten Muna, Eddy Uga di rumah caleg PDIP.

oleh Anonim

10 February 2024, 13.48 WIB

Thumbnail laporan

Caleg Politik Uang/Imbalan Bombana Sulawesi Tenggara

Postingan TikTok https://www.tiktok.com/@arhydesta memperlihatkan aktifitas pembagian sembako oleh tim paslon 02 di Bombana, Sulawesi Tenggara. Paket sembako ditebus senilai Rp 10 ribu dari haarga sebenarnya Rp 112.000, dengan isi paaket 2,5 kg, minyak goreng 1 liter, gula 1Kg, teh celup 1 kotak, mie instant 3 bungkus dan 1 botol kecil kecap.

oleh Anonim

6 February 2024, 13.00 WIB