Pemalsuan Dokumen Legislatif
Bawaslu Konawe Periksa Saksi-saksi Soal Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg DPRD - Tribunnews Sultra
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa atau P3S Bawaslu Konawe, Restu Tabara saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Jumat (26/1/2024).
Restu Tabara menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen tersebut dilakukan salah satu calon legislatif atau caleg DPRD Kabupaten Konawe, Muhammad Wadio.
"Saat ini kita memang lagi menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu Pasal 520 UUD No 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen pencalonan,” ujarnya.
“Terlapor adalah Muhammad Wadio, calon legislatif DPRD Kabupaten Konawe untuk daerah pemilihan (dapil) Konawe IV meliputi Kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala dan kecamatan Onembute," jelas Restu menambahkan.
Baca juga: Bawaslu Kota Kendari Lantik 1.030 Pengawas TPS Pemilu 2024, Harap Semakin Solid dan Berintegritas
Laporan yang disampaikan LIRA menyebutkan ada salah satu dokumen yang diduga palsu yakni surat keterangan perubahan nama dari Perti ke Muhammad Wadio.
Saat dikonfirmasi terkait progres penanganan dan tindak lanjut dari laporan tersebut, Restu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Rapat Pleno Pimpinan.
"Karena dalam penanganan kasus pidana, Bawaslu tidak berjalan sendiri, maka kami membahas hal ini dengan Sentra Gakkumdu, dan progres dari sejak dilaporkannya kasus ini, kami sudah melakukan beberapa kegiatan termasuk dimulai dengan rapat pleno pimpinan untuk melakukan registrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Restu menyebut Bawaslu Konawe juga telah meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk pelapor.
"Kami sudah melakukan atau meminta klarifikasi dari beberapa pihak itu dimulai dari pelapor, saksi pelapor yakni dari Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah PKPM Anamolepo tempat di mana dikeluarkannya Ijazah Paket C atas nama terlapor,” jelasnya.
Baca juga: 449 Pengawas TPS di Baubau Sulawesi Tenggara Dilantik, Bawaslu Ingatkan Bekerja dengan Integritas
“Kemudian kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yaitu Kepala SDN Rawua dan juga mengagendakan untuk memanggil saksi dari pihak Pengadilan Negeri Unaaha," lanjutnya.
"Hanya saja panggilan pertama ini, belum ada yang datang dan kami juga belum mendapatkan informasi apakah akan datang atau tidak, ke depannya, kita akan melakukan panggilan kedua,” lanjutnya.
Restu Tabara menyebutkan pihaknya telah menjadwalkan terlapor untuk dimintai keterangan pada hari Senin, 29 Januari 2024 mendatang.
Ia menerangkan pihaknya juga telah mengambil keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe dalam hal ini Operator dan Kasubag.
“Selain saksi-saksi yang saya sebutkan tadi, kami juga sudah mengambil keterangan dari KPU dalam hal ini Operator dan Kasubag yang memang keduanya ini merekalah yang memeriksa semua keterpenuhan dokumen yang diupload oleh masing masing caleg melalui Sipol," jelasnya.
Baca juga: Banyak APK Pemilu 2024 Masih Melanggar Perda, Pemkot Kendari Minta Bawaslu Tegas ke Caleg Bandel
Terakhir, Restu menyebut Bawaslu juga tengah mengagendakan pemanggilan kepada Dinas Dukcapil setelah ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
“Kami juga sebenarnya mengagendakan untuk pemanggilan kepada teman-teman Dinas Dukcapil karena ada beberapa hal yang kami temukan dalam pemeriksaan kejanggalan seperti adanya Kartu Keluarga yang terbit di tahun 2012 dan juga KTP atas nama Muhammad Wadio yang terbit di tahun 2020 bulan Juli,” jelasnya.
“Sementara putusan pengadilan yang menetapkan perubahan nama dari Perti ke Muhammad Wadio itu dikeluarkannya putusan pada tahun 2022. Berangkat dari hal ini, akan kami lakukan penelusuran,” tutupnya. (*)