Pemalsuan Dokumen Legislatif

Tanggal Peristiwa:

17 Januari 2024

Tanggal Diketahui:

26 Januari 2024

Kategori Peristiwa

Lokasi Pelanggaran

Detail Lokasi

KABUPATEN KONAWE, SULAWESI TENGGARA

Terlapor

Caleg Partai PKB

Deskripsi Peristiwa

Bawaslu Konawe Periksa Saksi-saksi Soal Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg DPRD - Tribunnews Sultra Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa atau P3S Bawaslu Konawe, Restu Tabara saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Jumat (26/1/2024). Restu Tabara menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen tersebut dilakukan salah satu calon legislatif atau caleg DPRD Kabupaten Konawe, Muhammad Wadio. "Saat ini kita memang lagi menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu Pasal 520 UUD No 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen pencalonan,” ujarnya. “Terlapor adalah Muhammad Wadio, calon legislatif DPRD Kabupaten Konawe untuk daerah pemilihan (dapil) Konawe IV meliputi Kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala dan kecamatan Onembute," jelas Restu menambahkan. Baca juga: Bawaslu Kota Kendari Lantik 1.030 Pengawas TPS Pemilu 2024, Harap Semakin Solid dan Berintegritas Laporan yang disampaikan LIRA menyebutkan ada salah satu dokumen yang diduga palsu yakni surat keterangan perubahan nama dari Perti ke Muhammad Wadio. Saat dikonfirmasi terkait progres penanganan dan tindak lanjut dari laporan tersebut, Restu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Rapat Pleno Pimpinan. "Karena dalam penanganan kasus pidana, Bawaslu tidak berjalan sendiri, maka kami membahas hal ini dengan Sentra Gakkumdu, dan progres dari sejak dilaporkannya kasus ini, kami sudah melakukan beberapa kegiatan termasuk dimulai dengan rapat pleno pimpinan untuk melakukan registrasi,” jelasnya. Lebih lanjut, Restu menyebut Bawaslu Konawe juga telah meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk pelapor. "Kami sudah melakukan atau meminta klarifikasi dari beberapa pihak itu dimulai dari pelapor, saksi pelapor yakni dari Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah PKPM Anamolepo tempat di mana dikeluarkannya Ijazah Paket C atas nama terlapor,” jelasnya. Baca juga: 449 Pengawas TPS di Baubau Sulawesi Tenggara Dilantik, Bawaslu Ingatkan Bekerja dengan Integritas “Kemudian kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yaitu Kepala SDN Rawua dan juga mengagendakan untuk memanggil saksi dari pihak Pengadilan Negeri Unaaha," lanjutnya. "Hanya saja panggilan pertama ini, belum ada yang datang dan kami juga belum mendapatkan informasi apakah akan datang atau tidak, ke depannya, kita akan melakukan panggilan kedua,” lanjutnya. Restu Tabara menyebutkan pihaknya telah menjadwalkan terlapor untuk dimintai keterangan pada hari Senin, 29 Januari 2024 mendatang. Ia menerangkan pihaknya juga telah mengambil keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe dalam hal ini Operator dan Kasubag. “Selain saksi-saksi yang saya sebutkan tadi, kami juga sudah mengambil keterangan dari KPU dalam hal ini Operator dan Kasubag yang memang keduanya ini merekalah yang memeriksa semua keterpenuhan dokumen yang diupload oleh masing masing caleg melalui Sipol," jelasnya. Baca juga: Banyak APK Pemilu 2024 Masih Melanggar Perda, Pemkot Kendari Minta Bawaslu Tegas ke Caleg Bandel Terakhir, Restu menyebut Bawaslu juga tengah mengagendakan pemanggilan kepada Dinas Dukcapil setelah ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam pemeriksaan. “Kami juga sebenarnya mengagendakan untuk pemanggilan kepada teman-teman Dinas Dukcapil karena ada beberapa hal yang kami temukan dalam pemeriksaan kejanggalan seperti adanya Kartu Keluarga yang terbit di tahun 2012 dan juga KTP atas nama Muhammad Wadio yang terbit di tahun 2020 bulan Juli,” jelasnya. “Sementara putusan pengadilan yang menetapkan perubahan nama dari Perti ke Muhammad Wadio itu dikeluarkannya putusan pada tahun 2022. Berangkat dari hal ini, akan kami lakukan penelusuran,” tutupnya. (*)

Link Terkait

https://sultra.tribunnews.com/2024/01/26/bawaslu-konawe-periksa-saksi-saksi-soal-laporan-kasus-dugaan-pemalsuan-dokumen-caleg-dprd

Bukti Pelanggaran

-

Laporan Terbaru

Lihat Semua
Thumbnail laporan

Pelanggaran Penyelenggara pemilu

DALAM PEMILIHAN DPRD, DPRP Provinsi, DPD, DPR-RI, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. OKNUM PENYELENGGARA KPUD MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGAN PENGALIHAN, PENGGABUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI CALEG LAIN KEPADA CALON TERTENTU. HAL INI DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN DAN JUGA BAWASLU KABUPATEN.

oleh Root

16 April 2024, 10.47 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB