Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Caleg Demokrat Sulteng Terjerat Pidana Pemilu, Berkasnya Diserahkan ke Polisi - Teraskabar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Jayadin mengatakan, seorang calon legislative (Caleg) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Partai Demokrat terjerat kasus dugaan pidana Pemilu. Kasus yang merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong ini kata Jayadin, berawal saat Caleg inisial NR yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Sulteng daerah pemilihan (Dapil) Parimo tersebut melaksanakan kunjungan ke daerah pemilihan di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. Baca juga: Khawatir Terjerat Hukum, Puluhan Kades di Donggala Kembalikan Fee Dana TTG “Jadi, Kundapil (Kunjungan daerah pemilihan) ini dilaksanakan di Desa Air Panas pada 2 Desember lalu oleh seorang Caleg yang juga anggota DPRD aktif Provinsi Sulteng dari Partai Demokrat,” kata Jayadin di Parigi, Jumat (5/1/2024). Pada saat Kundapil tersebut, Caleg inisial NR membagikan bahan kampanye berupa stiker dan kartu nama. Sehingga, dengan pembagian bahan kampanye itu, pihaknya mengindikasikan hal itu mengarah pada pelanggaran. “Sehingga, dugaan kami sebagai pengawas bahwa dalam Kundapil itu terjadi dugaan pidana Pemilu di Desa Air Panas,” ujarnya. Bahkan, Caleg NR membagikan sembako yang diselipkan kartu nama di dalam kemasan paket sembako, lantas dibagikan di lokasi tersebut. Baca juga: Terjerat Kasus Sabu, Oknum ASN Kejari Palu Dihadirkan BNNP Sulteng di Press Release Akhir Tahun Berdasarkan dari hasil penelusuran tim ahli termasuk KPU Provinsi Sulteng, menguatkan bahwa stiker dan kartu nama tersebut isinya memuat ajakan atau citra diri, yang di dalamnya ada nomor urut, gambar paku coblos, foto caleg, dan gambar partai. “Sehingga, itu memenuhi unsur sebagai citra diri. Dan ini bukan laporan, tetapi merupakan temuan kami Bawaslu,” ujarnya. Ia menambahkan, pada tanggal 5 Januari 2024 adalah hari terakhir penanganan temuan tersebut bersama Sentra Gakumdu. Baca juga: Penghuni Lapas Perempuan Palu Nyaris Seluruhnya Napi Narkoba Menurut Jayadin, hasil pertemuan dengan Sentra Gakumdu, menyepakati dugaan pidana Pemilu tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga, pihak Bawaslu saat ini memilki kesempatan 1×24 jam untuk meneruskan temuan tersebut kepada pihak kepolisian terkait pasal yang diterapkan untuk menangani dugaan pidana Pemilu ini. “Makanya, saat ini kami tengah menyiapkan berkas yang nantinya akan diteruskan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. (teraskabar)

oleh Root

20 March 2024, 08.05 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas

Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Tolitoli Rekomendasikan Camat Ogodeide Untuk disanksi - ChannelSulawesi.id - ChannelSulawesi.id Terlibat politik praktis, Bawaslu Tolitoli merekomendasikan BKPSDM untuk memberikan sanksi kepada salah seorang pejabat Pemkab Tolitoli yang terbukti melanggar netralitas ASN. Pejabat bersangkutan dengan sengaja menggunggah salah satu pasangan Capres diakun media sosial miliknya. Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Syadiq mengatakan, ketika mendapatkan informasi dan mengetahui mengenai adanya ASN (Camat Ogodeide) diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan cara memposting di sosial media facebook langsung menindak lanjuti sesuai dengan prosedur. Menangani persoalan ini kata Fajar, pihaknya langsung membentuk tim Pokja Bawaslu Tolitoli dengan melakukan klarfikiasi dan upaya pencegahan dengan menegaskan kepada ASN yang bersangkutan agar tidak melakukan hal itu. ” Setelah kami telusuri, memang benar yang bersangkutan merupakan ASN (Camat Ogodeide). Sebagai langkah pencegahan kita ingatkan yang bersangkutan, dan saat ini juga postingan dukungan terhadap peserta Pemilu telah dihapus. Tetapi jika masih melakukan lagi maka Bawaslu akan bertindak lebih tegas lagi,” kata Fajar via seluler. Baca Juga : Bhayangkari Polres Tolitoli Rutin Pebgajian Setiap Jumat Sementara tindak lanjut atas pelanggaran netralitas ASN tersebut, menurut Fajar, pihaknya telah menyerahkan persoalan ini ke BKPSDM dalam bentuk rekomendasi agar diproses sesuai ketentuan yang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS “Kita sudah sampaikan hari ini juga ke BKPSDM agar menindaklanjuti rekomendasi atau teguran bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN. Ini merupakan warning, dan merupakan penegasan, agar tidak ada lagi ASN yang melanggar netralitas sesuai aturan yg ada,” tegas Fajar saat dikonfirmasi media ini. Diketahuinya pelanggaran netralitas ASN tersebut, bermula ketika akun milik Supardi Supardi yang diduga merupakan ASN dan dilaporkan telah mengunggah salah gambar pasangan Capres kemudian dibagikan melalui media sosial Facebook. Hasil penelusuran tim Pokja Bawaslu akhirnya menemukan ternyata Pemilik akun tersebut adalah Camat Ogodeide. Baca Juga : Ketua Bhayangkari Tolitoli Kunjungan Perdana ke Polsek Dondo ” Kami telah merekomenasikan, tinggal sama-sama mengawal dan memantau tidak lanjut dari pihak BKPSDM, terkait penerapan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN,” tandas Fajar Syadiq. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, segenap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bentuk dukungan dapat berupa, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Baca Juga : Ketua DPRD Tolitoli Akhirnya Menyandang Status Ayah Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, serta turut menyebar luaskan atribut maupun APK peserta Pemilu. (Ren)

oleh Root

19 March 2024, 20.17 WIB

Thumbnail laporan

KPPS menambahkan tinta dengan air mineral

KPPS menambah kan tinta jari untuk dicelup dengan air mineral

oleh Anonim

16 February 2024, 13.18 WIB

Thumbnail laporan

Penyelenggara Pemilu Pelaksanaan Terlambat TPS 007 Kilongan, Banggai Sulawesi Tengah

Pelanggaran Lambat Memulai Pemungutan Suara Tps 7 Kelurahan kilongan. Pihak KPPS terlambat memulai pemungutan suara dan penyampaian sumpah

oleh Anonim

15 February 2024, 15.43 WIB