Netralitas

Tanggal Peristiwa:

11 Januari 2024

Tanggal Diketahui:

11 Januari 2024

Kategori Peristiwa

Lokasi Pelanggaran

Detail Lokasi

Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli, Sulawesi Tengah

Terlapor

Kepala Daerah

Deskripsi Peristiwa

Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Tolitoli Rekomendasikan Camat Ogodeide Untuk disanksi - ChannelSulawesi.id - ChannelSulawesi.id Terlibat politik praktis, Bawaslu Tolitoli merekomendasikan BKPSDM untuk memberikan sanksi kepada salah seorang pejabat Pemkab Tolitoli yang terbukti melanggar netralitas ASN. Pejabat bersangkutan dengan sengaja menggunggah salah satu pasangan Capres diakun media sosial miliknya. Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Syadiq mengatakan, ketika mendapatkan informasi dan mengetahui mengenai adanya ASN (Camat Ogodeide) diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan cara memposting di sosial media facebook langsung menindak lanjuti sesuai dengan prosedur. Menangani persoalan ini kata Fajar, pihaknya langsung membentuk tim Pokja Bawaslu Tolitoli dengan melakukan klarfikiasi dan upaya pencegahan dengan menegaskan kepada ASN yang bersangkutan agar tidak melakukan hal itu. ” Setelah kami telusuri, memang benar yang bersangkutan merupakan ASN (Camat Ogodeide). Sebagai langkah pencegahan kita ingatkan yang bersangkutan, dan saat ini juga postingan dukungan terhadap peserta Pemilu telah dihapus. Tetapi jika masih melakukan lagi maka Bawaslu akan bertindak lebih tegas lagi,” kata Fajar via seluler. Baca Juga : Bhayangkari Polres Tolitoli Rutin Pebgajian Setiap Jumat Sementara tindak lanjut atas pelanggaran netralitas ASN tersebut, menurut Fajar, pihaknya telah menyerahkan persoalan ini ke BKPSDM dalam bentuk rekomendasi agar diproses sesuai ketentuan yang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS “Kita sudah sampaikan hari ini juga ke BKPSDM agar menindaklanjuti rekomendasi atau teguran bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN. Ini merupakan warning, dan merupakan penegasan, agar tidak ada lagi ASN yang melanggar netralitas sesuai aturan yg ada,” tegas Fajar saat dikonfirmasi media ini. Diketahuinya pelanggaran netralitas ASN tersebut, bermula ketika akun milik Supardi Supardi yang diduga merupakan ASN dan dilaporkan telah mengunggah salah gambar pasangan Capres kemudian dibagikan melalui media sosial Facebook. Hasil penelusuran tim Pokja Bawaslu akhirnya menemukan ternyata Pemilik akun tersebut adalah Camat Ogodeide. Baca Juga : Ketua Bhayangkari Tolitoli Kunjungan Perdana ke Polsek Dondo ” Kami telah merekomenasikan, tinggal sama-sama mengawal dan memantau tidak lanjut dari pihak BKPSDM, terkait penerapan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN,” tandas Fajar Syadiq. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, segenap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bentuk dukungan dapat berupa, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Baca Juga : Ketua DPRD Tolitoli Akhirnya Menyandang Status Ayah Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, serta turut menyebar luaskan atribut maupun APK peserta Pemilu. (Ren)

Link Terkait

https://channelsulawesi.id/2024/01/11/langgar-netralitas-asn-bawaslu-tolitoli-rekomendasikan-camat-ogodeide-untuk-disanksi/

Bukti Pelanggaran

-

Laporan Terbaru

Lihat Semua
Thumbnail laporan

Pelanggaran Penyelenggara pemilu

DALAM PEMILIHAN DPRD, DPRP Provinsi, DPD, DPR-RI, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. OKNUM PENYELENGGARA KPUD MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGAN PENGALIHAN, PENGGABUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI CALEG LAIN KEPADA CALON TERTENTU. HAL INI DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN DAN JUGA BAWASLU KABUPATEN.

oleh Root

16 April 2024, 10.47 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB