Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Perbedaan Selisih Suara

Hari ini dimulai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang digelar KPU Bulungan. Bawaslu akan kawal temuan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malinau menemukan adanya selisih jumlah suara pada hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan Pemilu 2024 di Malinau/ Kalimantan Utara. Hasil telaah Bawaslu Malinau melalui Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam/ ditemukan ada beberapa selisih hasil penjumlahan perolehan suara hasil rekapitulasi kecamatan. Saat dikonfirmasi/ Ketua Bawaslu Malinau/ Donny menerangkan/ hal ini diperoleh berdasarkan evaluasi rekapitulasi pada tingkat kecamatan. "Teman-teman Bawaslu kecamatan sudah melakukan pengawasan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Setelah kita lakukan pencermatan di seluruh kecamatan/ kami temukan ada selisih penjumlahan/" ujar Donny saat ditemui TribunKaltara.com/ Selasa (27/2/2024). Baca juga: Bawaslu Malinau Pantau Surat Suara Sudah Geser ke Kecamatan/ Perhitungan di TPS Selesai Jam 4 Pagi Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini! Bawaslu Malinau rencananya akan mengawal temuan tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten yang diselenggarakan hari ini/ Selasa (27/2/2024). Hasil pencermatan di tingkat kabupaten/ Bawaslu telah mencatat sejumlah wilayah yang terdapat adanya selisih jumlah suara. Sebagai informasi/ Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK menggunakan model perhitungan semi manual/ dalam bentuk form PDF berumus. Di mana besar kemungkinan/ selisih angka bisa diakibatkan kesalahan input atau kesalahan penjumlahan yang dikalkulasi secara otomatis dalam form tersebut. "Ini yang akan kami kawal dalam pleno rekapitulasi kabupaten saat ini. Ada beberapa lagi evaluasi dari kami/ nanti akan kami sampaikan dalam rapat ini/" katanya. Rapat pleno terbuka di Malinau 27022024 Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kabupaten Pemilu 2024 di Malinau/ Kalimantan Utara/ Selasa (27/2/2024 Hari ini/ KPU Malinau mulai melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Pemilu 2024 di Malinau/ Kalimantan Utara. 27/bawaslu-malinau-temukan-selisih-jumlah-suara-di-kecamatan-kami-kawal-saat-rapat-pleno-kabupaten. Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah

oleh Root

20 March 2024, 23.06 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Unsur Pelanggaran Pemilu Terpenuhi, Oknum Caleg di Nunukan jadi Tersangka - PusaranMedia.com - NUNUKAN - Oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Nunukan, SR (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Pemilu Politik Uang. Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi-saksi dan tersangka. "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kalau untuk barang bukti yang kita amankan sejauh ini berupa kipas angin dan dispenser, kemudian tangkapan layar berisikan video saat tersangka SR menyerahkan doorprize tersebut," ujar Lusgi kepada pusaranmedia.com, Kamis (11/1/2024). Dikatakan Lusgi, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui lokasi tindak pidana tersebut di salah satu lapangan voli Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan. Keterlibatan SR yang merupakan peserta Pemilu ini, yakni memberikan uang dan atau materi lainnya kepada masyarakat yang bisa dikatakan sebagai peserta kampanye, untuk menarik perhatian khalayak umum dalam kegiatan olahraga namun diselingi dengan kampanye dirinya. "Kecuali tadi kampanye boleh, tapi inikah bukan saat kegiatan kampanye, ini kegiatan olaraga. Selain itu, barang-barang ini nilainya di atas yang telah ditetapkan sebagaimana aturan dalam PKPU yakni di atas Rp100 ribu," bebernya. Lusgi mengatakan, untuk kasus ini, telah diproses penyelidikan dilakukan oleh Bawaslu Nunukan. Setelah itu, berkas hasil penyelidikan tersebut dilaporkan oleh Bawaslu ke Satreskrim Polres Nunukan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Lusgi menegaskan tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, mengingat ancaman pidana yang dilanggar hanya terancam hukuman dua tahun penjara. "Tidak kita ditahan, karena ancaman pidananya di bawah dua tahun, tersangka kita kenakan wajib lapor saja," jelasnya. Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran menyampaikan, SR diduga melakukan kegiatan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023 lalu dan dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada 10 Desember 2023 berupa kegiatan olahraga yang dapat dikatagorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya sesuai Pasal 26 Ayat 1 dan Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Atas temuan itu, Bawaslu Nunukan pada 08 Januari 2024 meneruskan Temuan Pengawas Pemilu pada 18 Desember 2023 Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang Pasal 280 Ayat 1 huruf j junto Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu. "Jadi dalam rangkaian pelaksanaan kampanye tersebut, SR diduga menjanjikan dan membagikan doorprize atau materi lainnya kepada peserta kegiatan. Di mana yang dapat dikategorikan sebagai peserta kampanye sesuai Pasal 273 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bahwa peserta kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat," jelas Yusran. Bawaslu Nunukan melalui Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) memastikan bahwa perbuatan SR diduga melanggar larangan kampanye pada Pasal 280 Ayat 1 huruf j dengan sanksi pidana Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu. Kemudian pada Pasal 280 Ayat 1 huruf j disebutkan jika "Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang memberikan dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya kepada Peserta Pemilu" dan pada Pasal 521 disebutkan bahwa "Setiap Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i atau j dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta". Selain dalam rangka penegakan hukum terhadap perbuatan SR yang diduga melanggar aturan, sisi lain diharapkan penegakan ini memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak melakukan politik uang dalam modus apapun. "Seperti yang sering kami sampaikan bahwa politik uang adalah bukan hanya praktik curang melainkan dapat melahirkan pemimpin korup dan menyengsarakan rakyat," pungkasnya.

oleh Root

14 March 2024, 09.52 WIB