Politik Uang/Imbalan

Tanggal Peristiwa:

09 Desember 2023

Tanggal Diketahui:

11 Januari 2024

Kategori Peristiwa

Lokasi Pelanggaran

Detail Lokasi

Lapangan voli Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.

Terlapor

Caleg Partai Demokrat

Deskripsi Peristiwa

Unsur Pelanggaran Pemilu Terpenuhi, Oknum Caleg di Nunukan jadi Tersangka - PusaranMedia.com - NUNUKAN - Oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Nunukan, SR (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Pemilu Politik Uang. Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi-saksi dan tersangka. "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kalau untuk barang bukti yang kita amankan sejauh ini berupa kipas angin dan dispenser, kemudian tangkapan layar berisikan video saat tersangka SR menyerahkan doorprize tersebut," ujar Lusgi kepada pusaranmedia.com, Kamis (11/1/2024). Dikatakan Lusgi, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui lokasi tindak pidana tersebut di salah satu lapangan voli Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan. Keterlibatan SR yang merupakan peserta Pemilu ini, yakni memberikan uang dan atau materi lainnya kepada masyarakat yang bisa dikatakan sebagai peserta kampanye, untuk menarik perhatian khalayak umum dalam kegiatan olahraga namun diselingi dengan kampanye dirinya. "Kecuali tadi kampanye boleh, tapi inikah bukan saat kegiatan kampanye, ini kegiatan olaraga. Selain itu, barang-barang ini nilainya di atas yang telah ditetapkan sebagaimana aturan dalam PKPU yakni di atas Rp100 ribu," bebernya. Lusgi mengatakan, untuk kasus ini, telah diproses penyelidikan dilakukan oleh Bawaslu Nunukan. Setelah itu, berkas hasil penyelidikan tersebut dilaporkan oleh Bawaslu ke Satreskrim Polres Nunukan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Lusgi menegaskan tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, mengingat ancaman pidana yang dilanggar hanya terancam hukuman dua tahun penjara. "Tidak kita ditahan, karena ancaman pidananya di bawah dua tahun, tersangka kita kenakan wajib lapor saja," jelasnya. Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran menyampaikan, SR diduga melakukan kegiatan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023 lalu dan dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada 10 Desember 2023 berupa kegiatan olahraga yang dapat dikatagorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya sesuai Pasal 26 Ayat 1 dan Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Atas temuan itu, Bawaslu Nunukan pada 08 Januari 2024 meneruskan Temuan Pengawas Pemilu pada 18 Desember 2023 Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang Pasal 280 Ayat 1 huruf j junto Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu. "Jadi dalam rangkaian pelaksanaan kampanye tersebut, SR diduga menjanjikan dan membagikan doorprize atau materi lainnya kepada peserta kegiatan. Di mana yang dapat dikategorikan sebagai peserta kampanye sesuai Pasal 273 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bahwa peserta kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat," jelas Yusran. Bawaslu Nunukan melalui Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) memastikan bahwa perbuatan SR diduga melanggar larangan kampanye pada Pasal 280 Ayat 1 huruf j dengan sanksi pidana Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu. Kemudian pada Pasal 280 Ayat 1 huruf j disebutkan jika "Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang memberikan dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya kepada Peserta Pemilu" dan pada Pasal 521 disebutkan bahwa "Setiap Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i atau j dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta". Selain dalam rangka penegakan hukum terhadap perbuatan SR yang diduga melanggar aturan, sisi lain diharapkan penegakan ini memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak melakukan politik uang dalam modus apapun. "Seperti yang sering kami sampaikan bahwa politik uang adalah bukan hanya praktik curang melainkan dapat melahirkan pemimpin korup dan menyengsarakan rakyat," pungkasnya.

Link Terkait

https://pusaranmedia.com/read/25773/unsur-pelanggaran-pemilu-terpenuhi-oknum-caleg-di-nunukan-jadi-tersangka

Bukti Pelanggaran

-

Laporan Terbaru

Lihat Semua
Thumbnail laporan

Pelanggaran Penyelenggara pemilu

DALAM PEMILIHAN DPRD, DPRP Provinsi, DPD, DPR-RI, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. OKNUM PENYELENGGARA KPUD MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGAN PENGALIHAN, PENGGABUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI CALEG LAIN KEPADA CALON TERTENTU. HAL INI DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN DAN JUGA BAWASLU KABUPATEN.

oleh Root

16 April 2024, 10.47 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB