Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Netralitas thd Paslon 02

Flores Timur: Kepala Desa Tuakepa/ Kabupaten Flores Timur (Flotim)/ NTT/ Antonius Doweng Teluma dituntut 5 bulan kurungan dalam kasus pidana pemilu oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Flotim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka/ Jumat 15 Maret 2024. Selain pidana kurungan/ ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp12 juta subsidair 5 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dituntut pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp. 12.000.000/ subsidair 5 bulan kurungan. Barang bukti berupa 7 dokumen postingan tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000/" demikian tuntutan JPU yang dibacakan Kasi Pidum Kejari Flores Timur/ I Nyoman Sukrawan. Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa selaku kepala desa aktif tidak menjaga netralitas dan justru terlibat dalam politik praktis.Sedangkan hal meringankan/ terdakwa belum pernah dihukum/ terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa masih aktif sebagai Kades hingga 2027 yang mempunyai tanggung jawab terhadap pembangunan desa dan pengelolaan dana desa. Menanggapi tuntutan itu/ Antonius Doweng Teluma mengaku sebagai fans berat Prabowo ia siap menerima konsekuensi tuntutan hukuman oleh jaksa. "Sebagai fans berat pak Prabowo/ saya siap menerima tuntutan ini/" katanya. Ia meminta Gakkumdu Flores Timur agar memproses hukum pihak lain yang turut melakukan pelanggaran yang sama. "Kasus pelanggaran pemilu yang lain juga harus diproses hukum sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu/" harapnya. Sementara kuasa hukum terdakwa/ Christo Kabelen mengatakan akan mengajukan pledoi untuk membela hak hukum kliennya. "Tuntutan JPU sangat memberatkan. Saya akan ajukan pledoi dalam sidang lanjutan/" tandasnya. Untuk diketahui/ Kepala Desa Tuakepa/ Antonius Doweng Teluma ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu oleh penyidik Gakkumdu Flores Timur beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini setelah ia diketahui aktif berkomentar di media sosial mendukung pasangan Prabowo-Gibran saat momentum Pemilu 2024.

oleh Root

20 March 2024, 22.57 WIB

Thumbnail laporan

Pelaksanaan Menyimpang: Mengundurkan Diri, Maka Pengalihan Suara

Laporan Wartawan Tribunnews/ Mario Christian Sumampow TRIBUNNEWS.COM/ JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai NasDem nomor urut 5 di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II/ Ratu Ngadu Bonu Wulla mengundurkan diri. Padahal ia merupakan caleg dengan perolehan suara tertinggi di partainya dengan perolehan 76.331 suara. Partai NasDem kepada KPU RI dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI Jakarta/ Selasa (12/3/2024). "Dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif partai NasDem nomor urut 5 dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri/" kata saksi. Surat DPP Partai NasDem itu juga sekaligus ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Baca juga: Ditanya Kesiapannya Maju Pilgub NTT/ Begini Jawaban Julie Laiskodat Jika mengikuti aturan/ caleg tertinggi urutan kedua yang berpotensi bakal maju ke Senayan menggantikan Ratu. Dalam rapat pleno/ caleg NasDem tertinggi kedua adalah Viktor Laiskodat yang merupakan eks Gubernur NTT . Menanggapi itu/ Anggota KPU August Mellaz mengatakan pihaknya menerima dan akan mempelajari surat pengunduran diri Ratu. Baca juga: Profil Viktor Bungtilu Laiskodat/ Gubernur NTT yang Masa Jabatannya akan Segera Berakhir "Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansinya apa/ karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara/" ujar Mellaz. Menurut saksi dari Partai NasDem / keputusan Ratu Ngadu untuk mengundurkan diri merupakan kehendak pribadinya sendiri. Selain itu/ surat pengunduran tersebut juga sudah ditandatangani langsung oleh Ratu Ngadu di atas materai. Sekadar informasi/ hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2024 untuk dapil NTT II menunjukkan perolehan suara Ratu Ngadu yaitu 76.331.

oleh Root

20 March 2024, 22.54 WIB

Thumbnail laporan

Pelaksanaan Menyimpang: Pelanggaran Prosedur - Anggota PDIP

Ketahuan Jadi Pengurus Partai, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata NTT Dipecat - Liputan6.com Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata, NTT, Fransiskus Xaverius Pole dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Fransiskus dipecat karena terbukti masih menjadi pengurus anak cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata. BACA JUGA: Bawaslu Lakukan Persiapan Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento membenarkan pemecatan terhadap Fransiskus. "Iya, benar. Sesuai putusan DKPP kemarin (Jumat)," kata Nonato kepada Liputan6.com, Senin 29 Januari 2024. Nonato menjelaskan DKPP menggelar sidang pada Jumat (26/1) kemarin untuk membahas kasus Fransiskus yang berdasarkan laporan pengaduan kepada dewan kehormatan tersebut. "Putusan itu memang ada pengaduan dari para pengadu dalam kaitan dengan pengawasan penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Lembata," jelasnya. Dia menjelaskan akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Setelah DKPP membuat keputusan, maka wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu NTT untuk memberhentikan yang bersangkutan. Laporan Masyarakat Menurut Nonato, dalam laporan para pengadu ke DKPP, Fransiskus Xaverius Pole diindikasi menjadi salah satu pengurus partai. "Ya, dalam amar putusan itu pengurus anak cabang PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan," ujarnya. "Yang bersangkutan kemudian di dalam penyampaian permohonan oleh para pengadu itu terindikasi menjadi salah satu pengurus partai," sambungnya. Advertisement Nonato mengatakan Fransiskus diberhentikan karena melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 huruf i. Pasal itu mengatakan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS itu harus "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon".

oleh Root

20 March 2024, 07.10 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas

Bawaslu Kota Kupang temukan satu dugaan pemilu pelanggaran libatkan ASN - antaranews.com - Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa selama pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu Serentak 2024, pihaknya menemukan satu kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang aparat sipil negara (ASN) dari Kabupaten Kupang. "Satu kasus pelanggaran Pemilu ditemukan saat kampanye Gibran di Kota Kupang pada akhir Desember 2023. ASN tersebut menjadi MC dalam kegiatan tersebut," kata Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange di Kupang, Kamis, (25/1/2024). Hal ini disampaikannya berkaitan dengan masa kampanye yang telah memasuki hari ke 41 di wilayah Kota Kupang dan bagaimana upaya dari Bawaslu mencegah berbagai hal yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani dan sudah memeriksa tiga orang saksi, baik dari Pemerintah Kabupaten Kupang, serta saksi pada saat acara kampanye Gibran di Kota Kupang. Master Of Ceremony (MC) bernama Edno Taopon itu merupakan seorang ASN yang bekerja di salah satu kantor pemerintahan di kabupaten itu. "Yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa dia menjadi MC pada saat itu ketika kami minta keterangannya," ujar dia. Setelah mendapatkan keterangan dari Edno dan dua saksi lainnya, pihaknya kemudian menyerahkan hasil kajian Bawaslu kepada Komisi ASN di Kabupaten Kupang. Hal ini ujar dia karena kasus yang menimpa Edno tidak berkaitan dengan UU Pemilu yang berkaitan dengan Bawaslu, sehingga segala sanksi menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten setempat. "Hasil kajian sudah kami kirimkan ke Komisi ASN dan nanti akan ditangani oleh mereka," ujar dia. Dengan kejadian seperti itu ujar dia, ASN diharapkan tidak terlibat dalam berbagai kegiatan kampanye politik yang dilakukan selama masa kampanye atau terlibat aktif mendukung salah satu pasangan calon atau caleg di Kota Kupang. Menurut dia, sudah ada aturannya dan jika ada ASN yang terlibat pasti akan dipantau dan ditangani kasusnya kemudian diserahkan ke Komisi ASN.

oleh Root

14 March 2024, 10.13 WIB

Thumbnail laporan

C1 Salah/Bermasalah

Massa pendukung salah satu Caleg menduga adanya kecurangan dalam proses penghitungan hasil suara.

oleh Root

1 March 2024, 12.11 WIB

Thumbnail laporan

Kesalahan mencatat hasil pencoblosan

Lihat penjelasan lengkapnya disini https://www.instagram.com/p/C3VVnI2JoaZ/?igsh=MWd4dXIxNGxyNHcyOA==

oleh Anonim

16 February 2024, 14.47 WIB

Thumbnail laporan

Kepala Desa Intimidasi Warga Kupang

Diduga oknum Kepala Desa di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, mengintimidasi warga agar memilih Caleg DPRD Kabupaten Kupang yang ditentukan olehnya. Salah satu warga menyatakan bahwa Kepala Desa mengancam akan membongkar jaringan pipa air bersih dari Sumur Bor jika warga tidak memilih caleg yang ditentukan. Namun, Kepala Desa membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tidak pernah mengajak warga untuk memilih caleg tertentu, serta mengklaim bahwa warga memiliki hak politik untuk menentukan pilihannya.

oleh Root

13 February 2024, 19.08 WIB

Thumbnail laporan

Caleg Politik Uang/Imbalan Komba Utara Manggarai Timur

Dugaan politik uang di Kampung Mera, Desa Golo Tolang, Kecamatan Kota Komba Utara Kabupaten Manggarai Timur. Pelapor, Fransiskus Pongge, mengaku didatangi salah seorang tim sukses Florensia Parera, caleg DPRD Manggarai Timur dan menawari keluarganya uang. Anggota tim sukses tersebut datang pada malam hari, membujuk dia dan istrinya untuk memilih Florensia, dengan iming-iming uang sebesar Rp100 ribu untuk satu suara.

oleh Anonim

6 February 2024, 12.49 WIB