Pelaksanaan Menyimpang: Pelanggaran Prosedur - Anggota PDIP
Tanggal Peristiwa:
26 Januari 2024
Tanggal Diketahui:
30 Januari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
KABUPATEN LEMBATA, NUSA TENGGARA TIMUR
Terlapor
Penyelenggara Pemilu: Anggota Bawaslu
Deskripsi Peristiwa
Ketahuan Jadi Pengurus Partai, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata NTT Dipecat - Liputan6.com Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata, NTT, Fransiskus Xaverius Pole dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Fransiskus dipecat karena terbukti masih menjadi pengurus anak cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata. BACA JUGA: Bawaslu Lakukan Persiapan Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento membenarkan pemecatan terhadap Fransiskus. "Iya, benar. Sesuai putusan DKPP kemarin (Jumat)," kata Nonato kepada Liputan6.com, Senin 29 Januari 2024. Nonato menjelaskan DKPP menggelar sidang pada Jumat (26/1) kemarin untuk membahas kasus Fransiskus yang berdasarkan laporan pengaduan kepada dewan kehormatan tersebut. "Putusan itu memang ada pengaduan dari para pengadu dalam kaitan dengan pengawasan penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Lembata," jelasnya. Dia menjelaskan akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Setelah DKPP membuat keputusan, maka wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu NTT untuk memberhentikan yang bersangkutan. Laporan Masyarakat Menurut Nonato, dalam laporan para pengadu ke DKPP, Fransiskus Xaverius Pole diindikasi menjadi salah satu pengurus partai. "Ya, dalam amar putusan itu pengurus anak cabang PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan," ujarnya. "Yang bersangkutan kemudian di dalam penyampaian permohonan oleh para pengadu itu terindikasi menjadi salah satu pengurus partai," sambungnya. Advertisement Nonato mengatakan Fransiskus diberhentikan karena melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 huruf i. Pasal itu mengatakan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS itu harus "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon".