Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

APK Melanggar - dipasang di rumah yg sedang dijual

Rumah Sedang Dijual, Dipasangi APK Capres Tanpa Ijin, Pemilik Lapor Ke Bawaslu - Suaradewata.com - SuaraDewata.com Sebuah rumah di Jalan Setiabudi No. 100 Kelurahan Banyuning Singaraja yang sedang dijual malah ditutupi Alat Peraga Kampanye (APK) tanpa ijin. Bahkan tampak ada dua APK yang terpampang menutupi rumah yang berisi tulisan dijual itu. Akibatnya pemilik rumah melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta, SH.MH memilih melapor ke Bawaslu Buleleng, Rabu, (31/01/2024). “Mohon kepada pihak-pihak yang memasang baliho di rumah di Jalan Setiabudi No. 100 Kelurahan Banyuning Singaraja untuk dengan segera dipindahkan karena tanpa seijin pemilik rumah,” tulis Nyoman Sunarta,SH,MH selaku kuasa pemilik rumah dalam pesannya di media sosial. Sunarta mengaku telah melakukan pelaporan secara resmi ke Bawaslu Kecamatan Buleleng dengan disaksikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Ketut Adi Setiawan. Hal itu dibenarkan Adi Setiawan, kata dia memang ada pengaduan masyarakat terkait baliho yang menutupi sebuah rumah dan kebetulan pemiliknya keberatan “Iya betul habis kegiatan ada pengaduan dari masyarakat terkait APK, untuk lebih cepatnya kami akan memastikan penangananya. Kami sudah melakukan rekomendasi terkait dengan alat peraga kampanye yang melanggar SK KPU Nomor 663 dan rekomendasi kami juga sudah sampai ke Satpol PP serta akan siap-siap untuk melakukan eksekusi," terang Adi Setiawan. Namun saying Adi Setiawan belum bisa memastikan bagaimana penanganan yang dilakukan, sebab masih melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi, namun upaya untuk melakukan penanganan akan dilakukan dengan segera. ”Kami akan lakukan berkoordinasi dengan LO agar segera dipindahkan karena biasanya dengan koordinasi dengan LO itu lebih cepat daripada Rekomendasi ke KPU dan juga ditembuskan ke Satpol PP,” jelasnya. Hal senada diungkapkan anggota Bawaslu Kecamatan Buleleng, I Dewa Made Suweker, dimana pengaduan tersebut akan diterima dan berupaya untuk melakukan koordinasi sesuai dengan prosedur dan tupoksi. “Kalau kami diberikan kewenangan untuk mencabut mungkin hari ini sudah bisa dicabut, cuma masalahnya secara tertentu tidak boleh, tupoksi kami hanya mendata memastikan apa-apa yang dilanggar, itu yang kami rekomendasikan dengan bukti termasuk foto,” pungkas Dewa Suweker. Sad/gin

oleh Root

20 March 2024, 07.33 WIB

Thumbnail laporan

Kampanye Melanggar: Kampanye Melibatkan Anak-anak

Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran dalam Kampanye Gibran di Buleleng - BALIPOST.com

oleh Root

19 March 2024, 19.45 WIB

Thumbnail laporan

Intimidasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana terus menyelidiki kasus viral rekaman suara yang dinarasikan sebagai suara Bupati Jembrana - I Nengah Tamba, yang sedang mengintimidasi kepala lingkungan (kaling) terkait Pemilu 2024.

oleh Root

26 February 2024, 11.23 WIB

Thumbnail laporan

Tinta pada TPS tidak menggunakan metode yg standar

Saat kami memilih, TPS menggunakan stamp pad, pada sidik jari saja. Bukan mencelupkan jari kedalam tinta, akibatnya tinta pemilu pada jari jadi mudah sekali dihapus.

oleh Anonim

16 February 2024, 13.31 WIB

Thumbnail laporan

Penyelenggara Pemilu Pelaksanaan Tinta Buruk TPS 077 Dukuhsari, Badung, Bali

Tinta Tidak Sesuai Standar Pemilu Tinta yang digunakan adalah bantalan tinta yang biasa digunakan untuk stempel (stamp pad). Hanya dengan menempelkan salah satu permukaan jari (seperti ketika akan cap jari di dokumen ijasah misalnya) maka prosedur dianggap sudah selesai. Beberapa saat setelah mencuci tangan dengan sabun, keadaan tinta sudah sangat luntur.

oleh Anonim

15 February 2024, 16.14 WIB

Thumbnail laporan

APK Pelanggaran Gorontalo

bawaslu kabupaten badung dan jajaran pengawas di kecamatan telah mencatat titik-titik pemasangan apk yang melanggar mempedomani surat keputusan kpu kabupaten badung nomor 126 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye ( apk ) dan juga mengacu pada peraturan daerah kabupaten badung nomor 7 tahun 2016. merujuk catatan tersebut , berbagai upaya pencegahan pelanggaran telah dilakukan salah satunya dengan komunikasi/pendekatan persuasif kepada tim sukses dan calon , namun masih terdapat apk yang dipasang hingga mendekati berakhirnya masa kampanye pemilu 2024. puncaknya , pada tanggal 31 januari 2024. bawaslu kabupaten badung dan jajaran panwaslu kecamatan se-kabupaten badung mengeluarkan saran perbaikan kepada ppk ( panitia pemilihan kecamatan ) se-kabupaten badung yang berisi lengkap aturan-aturan pemasangan apk serta lampiran yang berisi rinci lokasi pemasangan , jenis apk hingga keterangan pelanggarannya . “ saran perbaikan sudah kami proses , namun belum ada respon , apk pun masih terlihat belum ditertibkan peserta pemilu . pada awal masa kampanye , november lalu , juga sudah kita berikan imbauan . bila nanti belum juga ditindaklanjuti maka bawaslu badung akan memberikan rekomendasi kepada kpu kabupaten badung terkait penertiban apk , sehingga di masa tenang nanti semua apk sudah ditertibkan tanpa kecuali ” ujar anggota bawaslu kabupaten badung , i wayan semara cipta .

oleh Anonim

8 February 2024, 20.08 WIB