Penyelenggara Pemilu Pelaksanaan Tinta Buruk TPS 077 Dukuhsari, Badung, Bali
Tanggal Peristiwa:
14 Februari 2024
Tanggal Diketahui:
14 Februari 2024
Kategori Peristiwa
Lokasi Pelanggaran
Detail Lokasi
Jalan Dukuh Sari/TPS 077
Terlapor
TPS 077
Deskripsi Peristiwa
Tinta Tidak Sesuai Standar Pemilu Tinta yang digunakan adalah bantalan tinta yang biasa digunakan untuk stempel (stamp pad). Hanya dengan menempelkan salah satu permukaan jari (seperti ketika akan cap jari di dokumen ijasah misalnya) maka prosedur dianggap sudah selesai. Beberapa saat setelah mencuci tangan dengan sabun, keadaan tinta sudah sangat luntur.