Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Partai Demokrat
TRIBUNJAMBI.COM/ JAMBI - Tak hanya di Kecamatan Tengah Ilir/ ternyata penggelembungan suara caleg DPR RI di Tebo juga terjadi di Kecamatan. Tak hanya di Kecamatan Tengah Ilir/ ternyata penggelembungan suara caleg DPR RI di Tebo juga terjadi di Kecamatan Sumay. Hal ini diketahui pada rapat hari kedua yang berlangsung di aula KPU Tebo/ pada Minggu (3/3/2024). Menanggapi praktik kecurangan ini/ Anggota KPU Provinsi Jambi/ Suparmin mengatakan bahwa sejak awal laporan diterima/ KPU sudah memerintahkan untuk langsung diperbaiki datanya. "Kita sudah perintahkan perbaiki dari awal/ kita kan sudah dapat laporan ini/ kita langsung minta KPU Kabupaten Tebo cek/ duduk bersama Bawaslu sama sama segera kembalikan suaranya ke asalnya/" jelasnya/ Senin (4/2/2024). Ia juga memerintahkan agar PPK yang bersangkutan di dua Kecamatan tersebut untuk segera diperiksa. Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini! "alau itu faktanya ada/ diberhentikan/ saya minta dipecat/ karena itu pelanggaran etik berat/" tegasnya. Selain administrasi pengembalian suara ke asalnya/ KPU juga mendorong Bawaslu beserta Gakkumdu untuk memproses pidana PPK yang menggeser suara/ karena merubah suara masuk dalam ranah pidana. "Jadi tiga langkah/ administratifnya kita perbaiki kembalikan suaranya/ etiknya proses berhetikan/ pidanya kita berharap bawaslu memproses itu/ karena semua terbukti semua/" ujarnya. Penggelembungan suara yang dilakukan PPK ke salah satu caleg DPR RI partai Demokrat ini dilakukan dengan merubah C hasil di kecamatan. "Suara digeser-geser yang kita temukan/ seperti suara tidak sah menjadi suara sah/ ya calon itu jugs calon yang sama/" ucapnya. Praktik kecurangan seperti ini bisa terjadi kata Suparmin karena banyak faktor/ pertama kata dia tidak bisa di pungkiri proses dibawah saksi tidak semuanya paham/ memahami dan aktif memastikan dokumen yang diterima. Banyak yang tidak melakukan pengecekan terutama dengan dokumen sebelumnya di pleno. "Misal pleno di desa A diakhiri desa Z/ yang A ini kadang saksi tidak cek lagi/ sehingga ruang ruang itu dimanfaatkan oleh mafia mafia ini oleh oknum oknum/" tutupnya.
oleh Root
20 March 2024, 23.05 WIB