Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Partai Demokrat

TRIBUNJAMBI.COM/ JAMBI - Tak hanya di Kecamatan Tengah Ilir/ ternyata penggelembungan suara caleg DPR RI di Tebo juga terjadi di Kecamatan. Tak hanya di Kecamatan Tengah Ilir/ ternyata penggelembungan suara caleg DPR RI di Tebo juga terjadi di Kecamatan Sumay. Hal ini diketahui pada rapat hari kedua yang berlangsung di aula KPU Tebo/ pada Minggu (3/3/2024). Menanggapi praktik kecurangan ini/ Anggota KPU Provinsi Jambi/ Suparmin mengatakan bahwa sejak awal laporan diterima/ KPU sudah memerintahkan untuk langsung diperbaiki datanya. "Kita sudah perintahkan perbaiki dari awal/ kita kan sudah dapat laporan ini/ kita langsung minta KPU Kabupaten Tebo cek/ duduk bersama Bawaslu sama sama segera kembalikan suaranya ke asalnya/" jelasnya/ Senin (4/2/2024). Ia juga memerintahkan agar PPK yang bersangkutan di dua Kecamatan tersebut untuk segera diperiksa. Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini! "alau itu faktanya ada/ diberhentikan/ saya minta dipecat/ karena itu pelanggaran etik berat/" tegasnya. Selain administrasi pengembalian suara ke asalnya/ KPU juga mendorong Bawaslu beserta Gakkumdu untuk memproses pidana PPK yang menggeser suara/ karena merubah suara masuk dalam ranah pidana. "Jadi tiga langkah/ administratifnya kita perbaiki kembalikan suaranya/ etiknya proses berhetikan/ pidanya kita berharap bawaslu memproses itu/ karena semua terbukti semua/" ujarnya. Penggelembungan suara yang dilakukan PPK ke salah satu caleg DPR RI partai Demokrat ini dilakukan dengan merubah C hasil di kecamatan. "Suara digeser-geser yang kita temukan/ seperti suara tidak sah menjadi suara sah/ ya calon itu jugs calon yang sama/" ucapnya. Praktik kecurangan seperti ini bisa terjadi kata Suparmin karena banyak faktor/ pertama kata dia tidak bisa di pungkiri proses dibawah saksi tidak semuanya paham/ memahami dan aktif memastikan dokumen yang diterima. Banyak yang tidak melakukan pengecekan terutama dengan dokumen sebelumnya di pleno. "Misal pleno di desa A diakhiri desa Z/ yang A ini kadang saksi tidak cek lagi/ sehingga ruang ruang itu dimanfaatkan oleh mafia mafia ini oleh oknum oknum/" tutupnya.

oleh Root

20 March 2024, 23.05 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Paslon 02

TKD Prabowo-Gibran Makan Siang di Rumah Dinas Bupati Tanjung Jabung Barat, Ini Kata Bawaslu - Tribun Jambi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming makan siang di Rumah Dinas Bupati Tanjung Jabung Barat, Minggu (8/1/2024). Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Johan Hendry Bororing dikonfirmasi Senin (8/1/2024) menyampaikan, TKD Prabowo-Gibran hanya silaturahmi makan siang. Makan siang dilakukan sebelum rapat koordinasi (rakor) di GOR Basket Kuala Tungkal. Menurutnya, saat makan siang turut hadir Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat. Sementara, Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Barat Amrina mengaku sudah mendapatkan informasi terkait adanya pertemuan makan siang TKD Prabowo-Gibran di rumah dinas bupati. "Sudah dapat informasi nya," ujarnya. Amrina bilang jika ada temuan pelanggaran, maka Bawaslu Tanjab Barat akan memanggil Bupati dan TKD Prabowo-Gibran. Sebelum dilakukan pemanggilan, Bawaslu akan melakukan kajian apakah ada pelanggaran atau tidak. Amrina mengakui, dirinya melihat dari foto yang beredar ada yang memakai baju TKD dan itu menyalahi aturan Pemilu. "Sudah saya lingkaran foto yang pakai baju itu, kami akan lakukan kajian,kemungkinan kedua belah pihak kami panggil," pungkasnya.

oleh Root

19 March 2024, 19.41 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas

Terkait Surat Dukungan Tokoh 3 Desa di Hiang ke Caleg Tertentu Dilaporkan ke Bawaslu - Indojati pos - Terkait Beredarnya Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama Mengklaim Masyarakat Desa Koto Baru Hiang, Desa Angkasa Pura dan Hiang Lestari Kecamatan Sitinjau Laut diduga berbau mengintervensi warga untuk memilih Caleg tertentu, dilapor ke Bawaslu Kerinci. “Ya, tadi sudah dilaporkan ke Bawaslu Kerinci, karena surat itu menjadi ketakutan bagi warga, karena berbau intervensi, jika warga tidak memilih caleg akan di keluarkan dari desa,” ujar salah warga Hiang kepada indojatipos.com, Rabu (3/1/2024). Anggota Bawaslu Kerinci Doni Aria Saputra Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan mengatakan, bahwa Bawaslu kabupeten kerinci pada hari ini Rabu (3/1/2024) telah menerima laporan dari masyarakat, adapun laporan yang di sampaikan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu yang mana terdapat beberapa tokoh masyarakat di 3 Desa (Angkasa Pura, Hiang Lestari dan koto Baru Hiang) membuat kesepatan untuk memenangkan salah satu caleg. “Laporan telah di terima dan sedang dikaji untuk di teliti keterpenuhan syarat formil dan materil nya,”ujar Doni Aria Saputra kepada indojatipos.com. Adapun isi surat kesepakatan tiga Desa di Hiang itu sebegai berikut: 1. Mendukung, memilih dan memenangkan bapak Asril Syam sebagai anggota DPRD Kerinci 2024-2029. 2. Mendukung, memilih dan memenangkan bapak Hakiman sebagai anggota DPRD provinsi jambi periode 2024-2029. 3. Tidak diperbolehkan membawa calon lain ke Desa Koto Baru Hiang, Angkasa Pura dan Hiang Lestari untuk pemilihan DPRD Kerinci dan Provinsi. Adapun sanksi kesepakatan ini adalah sebagai berikut: 1. Apabila melanggar kesepakatan ini maka akan dikeluarkan dari Desa. 2. Apabila terjadi permasalahan ataupun hajatan lainnya, maka segala Lembaga yang ada didesa tidak akan hadir dan tidak akan menyelesaikan permasalahan tersebut. Demikian surat pertanyataan dan kesepakatan bersama dibuat dan kami bertanggungjawab. Hiang……Desember 2023. Kami yang menyatakan dan bersepakat, Tokoh Masyarakat, Ulama, Forum Pemuda 3 Desa Hiang, Karang Taruna dan BKMT.(rco

oleh Root

14 March 2024, 10.16 WIB

Thumbnail laporan

SIREKAP Input salah/Tidak Bisa Edit

Penggunaan aplikasi input data perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) di Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi terpaksa dihentikan petugas. Pasalnya, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) sering mengalami galat (error) dan mati sehingga tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya, seluruh panitia pelaksana penghitungan suara pemilu dan sejumlah saksi dari pihak partai menjadi gaduh dan bingung.

oleh Root

23 February 2024, 12.51 WIB