Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Netralitas thd Caleg Golkar

Viral Rumah Dinas Bupati Rokan Hilir Diduga Jadi Tempat Logistik Caleg - Merdeka.com Rumah Dinas Bupati Rokan Hilir (Rohil) diduga dijadikan markas salah satu calon legislatif (caleg) untuk penyimpanan logistik. Video yang memperlihatkan kondisi di dalam rumah milik negara tersebut viral di media sosial (medsos). Dari video berdurasi 15 detik yang beredar di medsos terlihat sekelompok anak muda tengah mengemas logistik milik salah satu caleg diduga di salah satu ruangan rumah dinas Bupati Rohil. maverick-in-feeds-image-52541111 Selengkapnya Dalam video tersebut, terlihat 10 orang bahu membahu mengemas paket yang diduga berisi kain sarung ke dalam platik asoy berwarna kuning dan merah. Di bagian luar kemasan di tempel stiker wanita yang diduga caleg tersebut. Tak hanya itu, ada juga dua tumpukan logistik yang lokasinya berjarak cukup banyak. Terlihat tujuh pria dan wanita mengemas logistik dengan posisi duduk, satu orang laki-laki berjalan sambil membawa kardus besar dan mengacungkan 4 jari. maverick-advertorial-image-229170184 Selengkapnya maverick-advertorial-image-229170184 PENUHI IONMU SAAT BUKA Selengkapnya maverick-advertorial-image-229170184 PENUHI IONMU SAAT BUKA Selengkapnya maverick-advertorial-image-229170184 PENUHI IONMU SAAT BUKA Selengkapnya Kamu sudah membaca beberapa halaman, Berikut rekomendasi berita untuk kamu. Bupati Rokan Hilir Cekcok dan Saling Dorong dengan Wakilnya saat Pelantikan Kepala Desa Bupati Rokan Hilir Cekcok dan Saling Dorong dengan Wakilnya saat Pelantikan Kepala Desa Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Wakil Bupati Sulaiman cekcok hingga saling dorong dalam acara resmi. Keributan keduanya viral di media sosial. Momen Tegang Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam, Warganet Sorot Momen Tegang Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam, Warganet Sorot 'Memalukan!' Viral video Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir nyaris baku hantam hingga dilerai. Simak informasi berikut. VIDEO: Viral! Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Adu Jotos, ini Kronologinya VIDEO: Viral! Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Adu Jotos, ini Kronologinya Viral video pertengkaran Bupati Rokan Hilir, Riau Afrizal Sintong dan Wakil Bupati Sulaiman di media sosial Kades di Rokan Hilir Terancam Pidana Usai Deklarasi Dukung Caleg Kades di Rokan Hilir Terancam Pidana Usai Deklarasi Dukung Caleg Video Penghulu Karya Mukti dan Penghulu Bagan Nibung serta perangkatnya deklarasi mendukung caleg beredar dan viral di media sosial. SWIPE UP Untuk melanjutkan membaca. Viral Rumah Dinas Bupati Rokan Hilir Diduga Jadi Tempat Logistik Caleg Kaos hitam yang dikenakan laki-laki itu bergambar seorang perempuan berhijb hitam dan blezer warna kuning. Perempuan di gambar itu diduga seorang caleg. Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan sudah meminta Bawaslu Rohil untuk memastikan kebenaran video yang beredar "Kita minta lakukan penelusuran, apa benar itu rumah dinas bupati. Kapan video, lokasinya di mana, apa yang dilakukan, kegiatan apa. Harus pastikan dulu," jelas Alnofrizal, Kamis (1/2). Alnofrizal menyebutkan jika dari hasil penelusuran, lokasi tersebut memang benar di rumah dinas bupati, tentu akan melakukan proses lanjut. "Tapi itu harus dipastikan dulu," ucap Alnofrizal. Sementara itu Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menegaskan pihaknya yang tergabung dalam sentra Gakkumdu siap membantu Bawaslu terkait termuan tersebut. Jika nantinya dtemukan pelangaran pidana akan diproses. Kamu sudah membaca beberapa halaman, Berikut rekomendasi berita untuk kamu. Mengunjungi Desa Sambak Magelang, Peraih Predikat Proklim hingga Jadi Desa BRIlian Mengunjungi Desa Sambak Magelang, Peraih Predikat Proklim hingga Jadi Desa BRIlian Desa Sambak masuk dalam 15 besar Desa BRIlian dan mendapatkan pelatihan yang diadakan oleh BRI. Bulog Komitmen Lakukan Usaha untuk Stabilkan Harga Pangan Bulog Komitmen Lakukan Usaha untuk Stabilkan Harga Pangan Presiden menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan upaya-upaya intervensi untuk menstabilkan harga beras Erick Thohir Ajak Gen-Z Sumatera Utara Melek Literasi Digital dan Peduli Mental Health Erick Thohir Ajak Gen-Z Sumatera Utara Melek Literasi Digital dan Peduli Mental Health Milenial dan Gen Z menduduki peringkat kedua sebagai kelompok pengguna internet terbesar di Indonesia. Kemiringan Jalannya Disebut Capai 33 Derajat, Ini Fakta Menarik Dusun Tempel Boyolali Kemiringan Jalannya Disebut Capai 33 Derajat, Ini Fakta Menarik Dusun Tempel Boyolali Dari hasil pengukuran yang dilakukan melalui aplikasi di telepon pintar, kemiringan jalan motor di sana mencapai 25 sampai 33 derajat. SWIPE UP Untuk melanjutkan membaca. "Kita mendukung penuh Bawaslu terkait hal tersebut. Jika ditemukan pidananya kita siap proses dan berkordinasi dengan pihak kejaksaan," tutur Andrian. Pada kesempatan ini, Andrian mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif jelang dan saat pelaksanaan pemilu nanti. Viral Rumah Dinas Bupati Rokan Hilir Diduga Jadi Tempat Logistik Caleg "Mari bersama-sama kita ciptakan pemilu damai. Jaga kamtibmas yang kondusif demi terwujudnya Pemilu Damai 2024," tutup Andrian.

oleh Root

20 March 2024, 07.39 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Bawaslu Inhu: Unsur Formil dan Materil Terpenuhi, Caleg dan Kades Jadi Terlapor - Pelitariau.com Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan tegak lurus terhadap proses perkara pidana pemilu yang dilakukan Calon anggota legislatif (Caleg). Terkait perkara Caleg Suharto yang melibatkan Kades Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku Ahmad Rois dalam kampanye Kamis (11/1/2024) sudah ditetapkan sebagai terlapor bersama Kades Rois. "Perkara sudah di plenokan oleh Bawaslu, Caleg yang melibatkan Kades dalam kampanye sudah ditetapkan sebagai terlapor, begitu juga dengan Kades, dua register perkara Kades dan Caleg memenuhi unsur formil dan materil," kita Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Salestia Deni kepada wartawan Sabtu (20/1/2024). Alumni ilmu hukum pascasarjana Universitas Islam Riau akrab disapa Buk Kordiv Tia ini juga menjelaskan, dalam website sigap lapor Bawaslu Inhu memang yang muncul sebagai terlapor baru kades, namun sebenarnya caleg juga sudah diregister sebagai terlapor. Namun demikian, tidak semua info perkara terlapor bisa dilihat publik di website Sigap Lapor. "Penetapan pasal pidana terhadap terlapor Caleg dan Kades juga sudah ditetapkan, pihak terkait seperti saksi terlapor Kades dan Caleg dan saksi saksi berkaitan dengan perkara Caleg melibatkan Kades dalam kampanye sedang dilakukan klarifikasi," ujar Kordiv Tia. Karena unsur formil dan materil terhadap pasal yang diterapkan untuk Caleg dan Kades sudah terpenuhi, proses dan prosedur masih panjang dikerjakan oleh Bawaslu untuk 14 hari kerja. "Caleg berstatus anggota DPRD Inhu saat melakukan kampanye tidak melakukan cuti kampanye sebagai anggota DPRD, tetapi memiliki STTP untuk kampanye dari kepolisian, untuk pelaksana kegiatan kampanye dan tim kampanye Caleg tersebut belum ditetapkan sebagai terlapor, intinya baru Caleg dan Kades," kata Buk Kordiv Tia. Meski pelaksana kampanye dan tim kampanye belum ditetapkan sebagai terlapor, Salestia Deni menegaskan, kalau pihaknya sedang mendalami hal tersebut. "Kami tidak menetapkan tim kampanye sebagai terlapor," ujar Kordiv Tia. Intinya kata Kordiv Tia, Bawaslu Inhu sedang menangani perkara Caleg yang melibatkan Kades dalam kampanye di Desa Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku. "Kami dari Bawaslu Inhu juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam pengawasan pemilu di Inhu," ujar Kordiv Tia. Tia mengakui, perkara pidana pemilu yang melibatkan Caleg dan kepala desa diawasi oleh masyarakat, hal tersebut juga terkait dengan kesuksesan pemilu berkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Sebagai mana informasi sebelumnya, sanksi yang menanti Kades terlibat dalam kampanye Caleg diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 490 dengan ancaman penjara 1 tahun denda Rp12 juta. Sanksi pidana yang sama juga untuk Caleg diatur dalam pasal 493 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, begitu juga sanksi yang bisa menjerat pelaksana kampanye dan tim kampanye Caleg atau partai politik tersebut diatur dalam pasal 280 ayat 2 huruf H. **Prc01

oleh Root

19 March 2024, 21.02 WIB

Thumbnail laporan

Kampanye Melanggar: Kampanye di Upacara Adat

Bawaslu Panggil Bupati Kuansing dan Dua Caleg. Ada Aduan Pelanggaran Pemilu - Klik MX Diduga melakukan pelanggaran pemilu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama 2 calon anggota legislatif (caleg) dipanggil Bawaslu Kuansing. Dua caleg yang dipanggil adalah Aherson yang merupakan caleg PKB untuk DPR RI dan Andi Cahyadi caleg Gerindra untuk DPRD Riau. Mereka dipanggil untuk klarifikasi Senin (22/1/2024) oleh Bawaslu Kuansing. Panggilan ini buntut laporan Partai Nasdem Kabupaten Kuansing kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Senin (15/1/2024) lalu. Laporan Partai Nasdem itu berhubungan dengan ada dugaan pelanggaran Pemilu pada acara kegiatan melayur jalur di Desa Kampung Baru Kecamatan Gunung Toar beberapa waktu lalu. Baca Juga : Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis Tangkap Kurir 2,6 Kg Sabu & 551 Gram Kokain Saat itu, menurut perwakilan Partai Nasdem yakni Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Kuansing Ependi didampingi Kabid Hukum DPD Partai Nasdem Kuansing AKBP Purnawirawan Yanuardi SH MH, ada caleg yang berorasi kampanye yang mereka nilai melanggar Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 dan 283. Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing, Mardius Adi Saputra saat dikonfirmasi Pekanbaru MX Senin (22/1/2024) pagi, membenarkan pihaknya memanggil tiga orang yang jadi terlapor atas laporan Partai Nasdem tersebut. Adi menerangkan, pihak terlapor tersebut dipanggil untuk agenda klarifikasi terkait pelaporan itu. Sedangkan waktu panggilannya berbeda-beda, ada yang pukul 09.00 WIB. Ada pukul 10.30 WIB dan terakhir di pukul 14.00 WIB. Baca Juga : Hanya Modal Foto, Wanita Berkacamata Tipu Pedagang Emas Rp3,7 Miliar ''Inti pemanggilan untuk klarifikasi terlapor terkait aduan pelapor ke kita. Sudah kita layangkan undangan pemanggilannya dengan tiga waktu berbeda,'' kata Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra. Dalam laporan ke Bawaslu, Nasdem menyerahkan barang bukti berupa surat undangan dan video kepada penyidik. Selain itu lanjutnya, Partai Nasdem Kuansing juga sudah menyiapkan saksi sebanyak dua orang untuk memperkuat laporan tersebut. Tidak butuh lama, pihak Bawaslu langsung melakukan penyelidikan, hal awal yang dilakukan oleh pihak Bawaslu adalah memanggil pihak pelapor dari Partai Nasdem, pada Kamis (18/1/2024). Selain pelapor, Bawaslu juga diketahui memintai keterangan dua orang saksi, yang dianggap mengetahui alur fakta dugaan pelanggaran pemilu itu. Pihak Bawaslu juga menyimpulkan syarat pelaporan yang diajukan Partai Nasdem Kuansing ke Bawaslu sudah memenuhi. Ada pihak pelapor, saksi dan barang bukti untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya.(***)

oleh Root

19 March 2024, 19.40 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Paslon 02

Deklarasikan Dukungan untuk Caleg, Bawaslu Laporkan 2 Kades ke Polisi - Kompas.com - Kompas.com Dalam beberapa hari terakhir, jejaring media sosial diramaikan dengan video berisi sejumlah perangkat desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang mendeklarasi dukungan pada calon legislatif. Dalam video yang menyebar di publik itu diketahui kehadiran Kepala Desa Karya Mukti, Sugianto dan Kepala Desa Bagan Nibung, Karman beserta perangkatnya. Mereka menyatakan dukungan terhadap Caleg DPR RI Dapil Riau 1, Maharani dan Caleg DPRD Provinsi Riau, Nalladia Ayu Rokan. Kini, video yang beredar tersebut, menjadi dasar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir untuk melaporkan ke polisi. Baca juga: Relawan Amin Kecam Oknum Satpol PP Garut yang Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran Selanjutnya, kasus tersebut ditangani oleh Polres Rohil selaku sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dengan total dua laporan. Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menyebut, laporan disampaikan Bawaslu ke Polres Rohil tertanggal 3 Februari 2024. "Pihak Bawaslu sudah melaporkan perkara itu ke Polres Rokan Hilir pada Sabtu (3/2/2024) kemarin, sekitar pukul 19.20 WIB," ujar Andrian, Senin (5/2/2024). Andrian mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Rohil akan menindaklanjuti laporan untuk dilakukan penyelidikan. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengaku telah menerima laporan dari Bawaslu Rohil terkait perkara itu. Baca juga: Menantu Jokowi, Bobby Nasution, Resmi Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran Alnof menjelaskan, Gakkumdu Rohil menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait video kades dan perangkatnya yang viral tersebut. Dalam video tersebut terlihat para kades membentang spanduk caleg dari Partai Golkar. Video diduga diambil di depan kantor desa setempat. Pada spanduk yang dibentangkan terlihat gambar Caleg DPR RI, Maharani dan Caleg DPRD Riau, Nalladia Ayu Rokan. Dalam spanduk tersebut, juga terpampang gambar Bupati Rohil, Afrizal Sintong, yang juga Ketua Partai Golkar Rokan Hilir. "Sudah tahap penyidikan oleh Gakkumdu Rohil. Prinsipnya, semua sudah masuk ke register," kata Alnof.

oleh Root

19 March 2024, 19.20 WIB

Thumbnail laporan

Intimidasi utk dukung Paslon 02

Diduga Paksa Dukungan Pangkalan LPG , M Nasir Dilaporkan ke Bawaslu Riau - Riaureview.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) untuk DPR RI Dapil Riau 1 dari Partai Demokrat atas nama Muhammad Nasir. Tuduhannya, pangkalan LPG diduga dipaksa mengkampanyekan pasangan Capres-cawapres nomor urut 02 dan calon legislatif (caleg) DPR RI Muhammad Nasir dengan membuat video dan spanduk dukungan. "Kemarin sore kita terima laporan tersebut dan masih dipelajari, " jelas Ketua Bawaslu Riau Alnov Rizal menjawab riaurerkini. com, Jumat (5/1/2024). Dalam laporan juga diawbutkab, kalau pemilik pangkalan LPG juga diwajibkan untuk menghadiri acara kampanye yang digelar oleh oknum caleg tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Alnov menjelaskan, Bawaslu Riau akan melakukan verifikasi berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. "Terhadap laporan ini kita akan lakukan pengkajian terlebih dahulu dan memverifikasi kelengkapan laporan terkait dugaan pelanggaran ini," jelasnya. Mengenai kemungkinan memanggil M Nasir untuk diperiksa, Alnov belum bisa memastikan. Semua tergantung dari hasil telaah laporan yang sudah masuk. "Kita lihat nanti, " tukasnya. Adapun laporan tersebut disampaikan oleh warga berinisial SQ. Saat dikonfirmasi, SQ mengatakan kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/1/2024), pemaksaan untuk melakukan kampanye itu disampaikan melalui pesan grup agen dan pangkalan LPG. "Ada pemaksaan melalui agen-agen kepada pangkalan gas LPG untuk membuat spanduk dan video kampanye mendukung Muhammad Nasir dan Capres 02 di Dapil Riau 2. Pemaksaan itu disampaikan digrup oleh oknum yang mengatasnamakan Pertamina dan Hiswana LPG Riau," jelas SQ. Menurutnya, pesan oknum tersebut juga berisi ancaman kepada warga apabila menolak melakukan kampanye. Ancaman berupa pemutusan penyaluran gas LPG ke pangkalan dan pemblokiran. "Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu. Hal yang diminta pihak pertamina itu memang sudah aturan yang harus kita ikuti. kami dari pihak agen juga mau tidak mau (memaksa) Bapak/Ibu untuk mengikuti aturan yang diminta tersebut. Jika tidak agen akan diblok dan imbasnya langsung ke pangkalan. Jadi untuk itu mohon pengertian dan kerjasamanya ya Bapak/Ibu," ujar pesan yang tercantum dalam grup yang dimaksud SQ. Atas dugaan pemaksaan ini, SQ mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Riau pada Kamis, 4 Januari tadi. "Kita sudah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Riau. Disertai dengan bukti-bukti video dan chat grup WhatsApp yang memuat pemaksaan mendukung calon-calon tersebut. Kita harap laporan kita dapat segera diproses, karena ini sudah sangat meresahkan," pungkasnya.**

oleh Root

19 March 2024, 19.06 WIB

Thumbnail laporan

Mobilisasi Legislatif

Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Camat Sabak Auh - CATATANRIAU.COM - Siak, Catatanriau.com | Bawaslu Kabupaten Siak melakukan konferensi pers di Ruang Rapat Bawaslu tentang putusan dugaan pelanggaran yang dilakukan Arie Darmawan yang merupakan ASN sebagai Camat di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau, Jumat sore kemarin (05/01/2024). Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Ahmad Dardiri, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas M. Andi Susilawan, Kanit Polres Siak Ipda Fuad, dan Beberapa orang wartawan. Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Ahmad Dardiri mengatakan, Kasus bermula tanggal 16 Desember 2023, dimana terdapat berita dari media online terkait dugaan salah seorang Camat di Kabupaten Siak yang mengumpulkan perangkat Desa dan mengarahkan kepada salah satu caleg DPR RI. “Bawaslu menelusuri informasi tersebut dan mendapatkan bahwa Camat yang dimaksud adalah Camat Sabak Auh yaitu Arie Darmawan. Dari tanggal 17-27 Desember 2023 Bawaslu melaksanakan penelusuran lebih lanjut dan mendapati temuan lalu melakukan pertemuan dengan Sentra Gakkumdu. Dari hasil pertemuan, dilakukan klarifikasi kepada saksi, terlapor dan para ahli mengenai dugaan tersebut,” kata Ahmad Dardiri. Dari hasil rapat Sentra Gakkumdu dan rapat internal pleno, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha mengatakan tidak ditemukan unsur pidana mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Arie Darmawan, tetapi terdapat unsur pelanggaran netralitas ASN. “Arie Darmawan tidak dapat dikenai sanksi pada Pasal 493 Undang-undang no.7 tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu. Arie juga tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka atau dikenai sanksi pada Undang-undang pasal 547 no.7 tahun 2013 karena yang dilarang dalam pasal tersebut adalah pejabat negara, sedangkan terlapor adalah Camat yang merupakan pejabat pemerintah. Atas temuan dengan nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/04.11/XII/2023 untuk pelanggaran pidana dihentikan karena tidak memenuhi unsur tersebut, sedangkan pelanggaran netralitas akan diteruskan,” Kata Zulfadli. Sesuai rekomendasi pusat Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian temuan tersebut kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). “Bawaslu akan memberikan temuan yang didapatkan kepada KASN dan akan memberikan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan jika diminta oleh KASN. Dan KASN yang memiliki kewenangan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang dilakukan Arie Darmawan,” ungkapnya. Diakhir konferensi pers Zulfadli menghimbau kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap mendukung pelaksanaan pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan lancar. “Saya mewakili lembaga Bawaslu Kabupaten Siak mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kepada ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai Undang-Undang no. 20 tahun 2023 tentang ASN dan PP no. 94 tahun 2021 bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Kita menginginkan Pemilu khususnya di Kabupaten Siak berjalan tertib dan damai tanpa adanya pelanggaran,” pungkasnya.***

oleh Root

14 March 2024, 09.59 WIB

Thumbnail laporan

DPT Bermasalah

Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari diduga ada kecurangan yang dilakukan petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut disampaikan penggiat Pemilu, Nurhamin saat diwawancarai ekslusif oleh wartawan MNC Media di Pekanbaru, Riau, Rabu (14/2/2024). Nurhaimin mengatakan, ada dugaan kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diduga dilakukan petugas TPS untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

oleh Root

23 February 2024, 12.31 WIB

Thumbnail laporan

Chaira Ardila

Saya dan suami perantau dari Kota Medan. Suami kerja di perusahaan kebun sawit di Duri km13. KTP saya dan suami masih Alamat Medan. Tapi pada saat suami datang ke TPS kami tidak di perbolehkan untuk menggunakan hak suara pilih kami. Dan bukan hanya kami saja yang perantau dari Sumatera Utara.

oleh Anonim

16 February 2024, 13.39 WIB