Netralitas Legislatif

Tanggal Peristiwa:

17 Januari 2024

Tanggal Diketahui:

20 Januari 2024

Kategori Peristiwa

Lokasi Pelanggaran

Detail Lokasi

Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku

Terlapor

Kepala Daerah

Deskripsi Peristiwa

Bawaslu Inhu: Unsur Formil dan Materil Terpenuhi, Caleg dan Kades Jadi Terlapor - Pelitariau.com Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan tegak lurus terhadap proses perkara pidana pemilu yang dilakukan Calon anggota legislatif (Caleg). Terkait perkara Caleg Suharto yang melibatkan Kades Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku Ahmad Rois dalam kampanye Kamis (11/1/2024) sudah ditetapkan sebagai terlapor bersama Kades Rois. "Perkara sudah di plenokan oleh Bawaslu, Caleg yang melibatkan Kades dalam kampanye sudah ditetapkan sebagai terlapor, begitu juga dengan Kades, dua register perkara Kades dan Caleg memenuhi unsur formil dan materil," kita Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Salestia Deni kepada wartawan Sabtu (20/1/2024). Alumni ilmu hukum pascasarjana Universitas Islam Riau akrab disapa Buk Kordiv Tia ini juga menjelaskan, dalam website sigap lapor Bawaslu Inhu memang yang muncul sebagai terlapor baru kades, namun sebenarnya caleg juga sudah diregister sebagai terlapor. Namun demikian, tidak semua info perkara terlapor bisa dilihat publik di website Sigap Lapor. "Penetapan pasal pidana terhadap terlapor Caleg dan Kades juga sudah ditetapkan, pihak terkait seperti saksi terlapor Kades dan Caleg dan saksi saksi berkaitan dengan perkara Caleg melibatkan Kades dalam kampanye sedang dilakukan klarifikasi," ujar Kordiv Tia. Karena unsur formil dan materil terhadap pasal yang diterapkan untuk Caleg dan Kades sudah terpenuhi, proses dan prosedur masih panjang dikerjakan oleh Bawaslu untuk 14 hari kerja. "Caleg berstatus anggota DPRD Inhu saat melakukan kampanye tidak melakukan cuti kampanye sebagai anggota DPRD, tetapi memiliki STTP untuk kampanye dari kepolisian, untuk pelaksana kegiatan kampanye dan tim kampanye Caleg tersebut belum ditetapkan sebagai terlapor, intinya baru Caleg dan Kades," kata Buk Kordiv Tia. Meski pelaksana kampanye dan tim kampanye belum ditetapkan sebagai terlapor, Salestia Deni menegaskan, kalau pihaknya sedang mendalami hal tersebut. "Kami tidak menetapkan tim kampanye sebagai terlapor," ujar Kordiv Tia. Intinya kata Kordiv Tia, Bawaslu Inhu sedang menangani perkara Caleg yang melibatkan Kades dalam kampanye di Desa Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku. "Kami dari Bawaslu Inhu juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam pengawasan pemilu di Inhu," ujar Kordiv Tia. Tia mengakui, perkara pidana pemilu yang melibatkan Caleg dan kepala desa diawasi oleh masyarakat, hal tersebut juga terkait dengan kesuksesan pemilu berkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Sebagai mana informasi sebelumnya, sanksi yang menanti Kades terlibat dalam kampanye Caleg diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 490 dengan ancaman penjara 1 tahun denda Rp12 juta. Sanksi pidana yang sama juga untuk Caleg diatur dalam pasal 493 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, begitu juga sanksi yang bisa menjerat pelaksana kampanye dan tim kampanye Caleg atau partai politik tersebut diatur dalam pasal 280 ayat 2 huruf H. **Prc01

Link Terkait

https://pelitariau.com/berita/detail/31133/bawaslu-inhu-unsur-formil-dan-materil-terpenuhi-caleg-dan-kades-jadi-terlapor

Bukti Pelanggaran

-

Laporan Terbaru

Lihat Semua
Thumbnail laporan

Pelanggaran Penyelenggara pemilu

DALAM PEMILIHAN DPRD, DPRP Provinsi, DPD, DPR-RI, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024. OKNUM PENYELENGGARA KPUD MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGAN PENGALIHAN, PENGGABUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI CALEG LAIN KEPADA CALON TERTENTU. HAL INI DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN DAN JUGA BAWASLU KABUPATEN.

oleh Root

16 April 2024, 10.47 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai Gerindra

Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/. Dugaan penggelembungan total suara Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Legislstif (Pileg) 2024 di Kecamatan Bahodopi/ Kabupaten Morowali/ Sulteng kian terungkap. Hal ini diperjelas oleh saksi dari fraksi Partai Nasdem yang turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di gedung serbaguna kantor Camat Bahodopi/ Rabu malam (28/2/24). Saksi yang tak ingin dibeberkan identitasnya itu menyampaikan/ awalnya pada saat rapat pleno sudah ada tanda-tanda yang mengganjal/ dimana saat dimulai pleno TPS Desa Labota dari 1 sampai 11 sudah tercium ada perbedaan antara C1 salinan yang dipegang saksi pihak Nasdem dengan C1 plano yang dibacakan oleh pihak petugas PPS Desa Labota. Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan bersama Mahasiswa Lutim di Jogja "Ada perbedaan angka dan saat kami amati memang ternyata betul/ sehingga saat penghitungan TPS 12 Desa Labota kami stopkan lalu kami konfirmasi ke panitia kenapa ada perbedaan data suara Partai Gerindra yang kami pegang dengan yang dibacakan petugas PPS/" ungkap saksi Partai Nasdem/ Jum/mat (1/3/24). Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Saya bisa melakukannya 5 kali semalam/ dan Anda? Advertisement Bagaimana cara meningkatkan kekuatan pria sebanyak 15 kali lipat? Ga perlu gigi palsu! Veneer mengatasi masalah gigi patah dan tidak rata. Kecurigaannya pun muncul/ lanjut saksi /dimana saat kami komfirmasi ke Panwascam data yang dimiliki juga terdapat perbedaan dengan yang dibacakan oleh pihak PPS. "Kami curiga begitupun dengan panwas dan termasuk PPS Labota juga heran kenapa ada yang berubah bahkan dia mempertanyakan kenapa data yang dia rekap berbeda dengan data yang ada saat ini di kecamatan/"kata saksi. Demi menjawab rasa penasaran suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan itu/ saksi dan pihak penyelenggara mencoba melakukan kroscek dengan me.buka kotak suara untuk menemukan total suara yang sebenarnya. Baca Juga: Geser Parpol Besar/ Perindo Berpeluang Rebut Wakil Ketua DPRD Donggala "Saat kami cek kotak suara ternyata betul bahwa yang tadinya suara Gerindra di C1 plano kalau tidak salah 24 dan ternyata didalam kotak suara cuman 9. Data 9 ini sesuai berdasarkan C1 salinan yang kita punya/ memang/ jumlahnya cuman 9 begitupun yang dipegang oleh panwas yang diupload ke Sirekap KPU pada saat hari H pencoblosan/ tapi kenapa berbeda angkanya dengan C1 plano yang di bawah ke kecamatan/" pungkasnya lagi. Dari pengamatan saksi saat mencocokkan data kotak suara dengan data di C1 plano/ ada suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan suara Partai Gerindra yang diduga bertambah. "Ada yang bertambah suara partai ada juga yang bertambah suara Caleg/" ungkapnya.***

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggeseran Suara

Pergeseran perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tom/ salah satu tim pemenangan Paian Purba SH/ Caleg Nomor urut 4 Dapil 2 Deli Serdang/ mengungkapkan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu kepada awak media. Berdasarkan data C1 dan Foto Plano yang baru saja selesai dilaksanakan di Aula Puri Tri Adiguna PTPN2/ hasil rekapitulasi (D1) menunjukkan adanya perubahan data suara yang sangat merugikan Caleg Paian Purba. “Kami punya semua data/ kami memantau dengan cermat permainan geser suara yang terjadi. Indikasi penyelenggara menerima upeti/ sehingga berani memanipulasi data/” cetus Tom. Dengan viralnya berita terkait Paian Purba SH yang terzolimi/ mereka meminta pihak penyelenggara KPU Deli Serdang untuk bersikap adil dan jujur. Caranya/ membuka plano dan membacakan ulang perolehan suara semua TPS di kecamatan Tanjung Morawa. Mereka yakin dan percaya bahwa KPU Deli Serdang akan menghitung ulang perolehan suara dengan bersedia membuka kembali plano yang sudah dibuka saat penghitungan/ disaksikan masing-masing partai politik. Disisi lain untuk meminta tanggapan terkait dugaan pergeseran suara/ ketua PPK Tanjung morawa Diki Aprilio Siregar saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

oleh Root

20 March 2024, 23.07 WIB