Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Pengurangan Suara Caleg DPD RI

Koreri.com/ Sorong - Hilangnya suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) nomor urut 8 dapil Provinsi Papua. Hilangnya suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) nomor urut 8 dapil Provinsi Papua Barat Daya (PBD) periode 2024-2029 berujung langkah hukum. Calon Anggota DPD RI M. Sanusi Rahaningmas/ S.Sos./ M.M.Sip yang hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi PBD menegaskan akan melakukan upaya hukum dengan mempolisikan lima Komisioner KPU Tambrauw. Langkah hukum dilakukan karena Legislator Papua Barat tiga periode itu menduga Komisioner KPU Tambrauw secara terstruktur/ sistematis dan masif (TSM) bersama jajaran PPDnya menghilangkan suaranya pada hampir semua TPS di wilayah tersebut. Hilangnya suara Caleg DPD RI nomor urut 8 itu terbukti saat pencocokan sample C1 dengan Sirekap pada TPS Banfot dan Syubun Distrik Fef/ Kabupaten Tambrauw terjadi perbedaan. M. Sanusi Rahaningmas kepada wartawan di arena pleno Ballroom Pollaris Hotel Vega/ Kamis (14/3/2024) menjelaskan kehadiran dirinya sebagai saksi untuk mempertahankan raihan suaranya di Kabupaten Tambrauw. “Awalnya saya dapatkan dua bukti di dua TPS yaitu Banfot dan Syubun karena ini saya peroleh langsung dari Ketua KPPS setempat dan mengajukan keberatan tadi malam lalu dikembalikan/” ungkapnya kepada awak media di Sorong/ Rabu (14/3/2024). Atas bukti tersebut/ Sanusi lantas meminta supaya TPS lainnya juga harus diperlakukan yang sama. “Memang kami tidak punya bukti tapi alhamdulillah dengan izin Allah kami telah mendapatkan bukti terkait penghilangan suara kami/” akuinya. Bukti ini kata Sanusi/ ia peroleh dari saudara dan sahabatnya sesama caleg Septinus Lobat dengan beberapa distrik. “Karena saya memang pastikan sejak pencoblosan tanggal 14 Februari itu terus berkomunikasi dan mereka sudah sampaikan bahwa untuk kampung-kampung di distrik seperti Morait ini saya punya suara cukup banyak dan itu saya pastikan karena mereka itu pernah saya bantu diantaranya kepala kampung dan lain-lain/” sambungnya. Dan terbukti muncul lagi di 6 TPS yaitu TPS 1 Warnamen Distrik Morait 3 suara. Kemudian TPS 1 Megah Distrik Morait 44 suara. Selanjutnya TPS 1 Koade 29 suara/ TPS 1 di Worafor 66 suara dan TPS 1 Maloworsai 6 suara ditambah dengan satu TPS di Metyaman 53 suara di Yembun. “Ini terbukti suara saya. Dan ini satu tindakan kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum dan ini terstruktur. Sudah pasti ini komando! Kalau tidak komando/ nggak mungkin PPD melaksanakan ini. Sekiranya PPD dan KPU di kabupaten semua berlaku jujur/ saya yakin suara saya bisa ada di urutan 3 atau 4/” tegasnya. Sanusi menegaskan/ kalau Paul Vincent/ Septinus Lobat/ Amos A/ Mamberob lalu kemudian anak-anak putra daerah menang di sana (Tambrauw) maka dirinya angkat topi karena hubungan emosional mereka sebagai putra daerah. “Tetapi kalau orang dari luar tiba-tiba menang di semua distrik/ apalagi dengan angka yang cukup signifikan/ ini ada apa? Dan ini terbukti suara-suara kami ini kemungkinan di geser ke situ. Maka Allah memberikan jalan untuk kami ketemu/” bebernya lagi. Atas fakta ini/ Sanusi menegaskan akan memperjuangkan ini sekalipun nyawa taruhannya. “Karena ini satu permainan yang sangat kotor yang perlu kita berantas ya supaya kedepan tidak boleh lagi terjadi seperti ini/” tegasnya. Sanusi mengaku dari awal dengan dua bukti saja dirinya telah menyampaikan secara baik-baik kepada PPD. “Mereka saya kenal dari dulu dan sudah pernah saya sampaikan untuk tolong kembalikan suara saya karena ada buktinya. Tapi mereka saling menuduh/ KPU menuduh Sekretaris namun Sekretaris juga sampaikan bahwa mereka tidak tahu itu dan tidak mungkin suara ini hilang begitu saja di PPD. Nggak mungkin/ pasti ada instruksi/” cetusnya. Sanusi juga mengklaim sudah mendapat informasi sebelum H-1 pencoblosan dimana ada oknum-oknum mengatakan bahwa di Tambrauw itu akan dimenangkan oleh DPD ini karena instruksi. “Jadi kalau semua mau pakai instruksi/ saya minta tak perlu ada Pemilihan Umum langsung penunjukkan saja supaya aman/” ketusnya. Di lain sisi/ Sanusi juga menyinggung soal daerah ini juga perlu melihat siapa orang yang punya kontribusi bagi provinsi ini mulai dari Irian Jaya Barat/ Papua Barat kemudian Papua Barat Daya. “Bukan mereka yang tinggal di daerah lain dan apalagi tidak terlibat sekalipun dia mengaku orang Papua. Tapi begitu muncul/ suaranya cukup signifikan. Makanya saya bukan mencurigai tapi ini saya pastikan bahwa ini pergeseran dari suara-suara kami yang hilang. Dan bisa terjadi juga dari sahabat-sahabat saya yang lain untuk caleg tertentu yang memang betul-betul dia mendapatkan suara yang cukup signifikan hampir di semua distrik. Dia menang dengan perolehan suara 4000 sekian/” cetusnya. Kaitannya dengan berbagai fakta ini/ Sanusi memastikan akan melakukan sejumlah langkah. “Pertama adalah saya akan melakukan tindakan dari pribadi saya karena ini soal harga diri. Yang kedua saya akan menyampaikan laporan kepolisian atas tindak pidana menghilangkan suara orang dan yang ketiga saya akan tempuh upaya hukum di MK/” tegasnya.

oleh Root

20 March 2024, 23.02 WIB

Thumbnail laporan

Angka tabulasi suara tidak sesuai

Tabulasi suara yang diinput dalam sistem KPU, tidak sesuai dengan form C-1 yang diupload, dimana hal ini mengakibatkan penghitungan suara yang masuk menjadi tidak valid dan hanya menguntungkan Paslon tertentu.

oleh Anonim

16 February 2024, 14.42 WIB

Thumbnail laporan

Banyak yg tidak bisa memakai hak suaranya

Mohon dipertimbangkan Pak/Bu. 1. Di daerah sy, tidak ada pendataan ulang/manual sebelum pemilu. Sehingga, banyak dari warga yg tidak mendapatkan undangan. Petugas pengantar undangan mengatakan, jika tidak memiliki undangan bisa langsung bawa KTP ke TPS. Tetapi ketika di TPS, berbeda lagi instruksinya. 2. Data DPT tidak terintegrasi. Banyak yg sudah pindah bertahun-tahun tetapi ketika dicek di DPT online alamat mereka masih menggunakan alamat rumah yang lama 3. Hak suara sebagai DPK dibatasi bahkan ada yang tidak dikasih sama sekali. Di tempat saya banyak yg tidak mendapatkan undangan, tetapi ketika datang sebagai DPK, dibatasi hanya boleh 6 orang. Sedang yang antri sebagai DPK saat itu cukup banyak (padahal alamat KTP mereka sesuai sudah sesuai dgn alamat TPS). Hal serupa ternyata terjadi juga di beberapa tempat lain.

oleh Anonim

16 February 2024, 14.08 WIB