Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara Caleg Partai PDIP

KUTAI BARAT - Calon Legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kutai Barat/ Anita Theresia/ mengambil langkah. Calon Legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kutai Barat/ Anita Theresia/ mengambil langkah hukum atas dugaan penggelembungan suara sesama caleg dari PDI-Perjuangan. Caleg nomor urut 4 PDI-P Daerah Pemilihan Kutai Barat satu (Dapil 1) itu melaporkan dugaan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat. Menurutnya/ dugaan penggelembungan suara itu terjadi di dua TPS. Yakni TPS 03 yang berada di Kampung Muara Asa/ Kecamatan Barong Tongkok dan TPS 04 di Kampung Tering Seberang/ Kecamatan Tering. “Di TPS 03 Muara Asa itu/ caleg Nomor 3 (Yudhi Hermawan) di data C1 Hasil harusnya ada 4 suara dan caleg nomor 2 (Potit) tidak ada suara. Tetapi di data D-Hasil yang sudah di Pleno kok suara caleg 2 jadi ada 4/ sedangkan caleg nomor urut 3 jadinya nol/” ucap Anitha kepada wartawan di Barong Tongkok/ Senin (26/2/2024). Sementara itu di Dapil 04 Tering Seberang menurut Anita/ suara Potit juga bertambah jadi 6 suara dari sebelumnya tidak ada suara. Sedangkan suara Yudhi Hermawan dari 6 suara jadi nol. Akibat tambahan suara itu/ peringkat Potit secara keseluruhan di Dapil Kubar naik satu peringkat ke posisi tiga. Sedangkan Anita Theresia turun jadi peringkat empat. “Tadinya saya peringkat tiga dengan selisih 7 suara/ tapi setelah Pleno saya turun ke peringkat empat dan selisih kurang lebih sekitar 17 suara/” sebut dia. Hal itu dinilai merugikan Anita. Lantaran Dapil Kubar 1/ PDIP bisa meraih tiga kursi DPRD Kubar. “Tentu ini sangat merugikan saya. Sebagai caleg saya pasti legowo kalau memang suara saya lebih rendah tapi ini kan ada dugaan tejadi penggelembungan sesama caleg PDIP. Saya khawatir nanti besok-besok orang tidak mau nyalon lewat PDIP/ karena itu saya menjaga marwah partai ini/” ujar Anita. Dia mengaku sudah melaporkan dugaan kecurangan itu ke Bawaslu dilengkapi bukti C-Hasil. Bahkan menurut dia/ ada indikasi pelanggaran pidana Pemilu. “Menurut saya ini pelanggaran terstruktur karena ada indikasi kasus yang sama juga terjadi di TPS lain. Menurut saya ini bukan lagi salah input tetapi ada unsur kesengajaan. Makanya tadi pagi sudah saya laporkan ke Bawaslu/ di sana ada Gakumdu. Harapan saya ini harus diproses hukum karena menghilangkan suara dengan sengaja adalah pelanggaran pidana/” tegasnya. Anita yang kini masih duduk sebagai anggota DPRD Kubar mengaku sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPC PDIP Kubar mengenai keluhan tersebut. Bahkan dia sudah menggunakan jasa pengacara untuk mengusut dugaan kecurangan sesama caleg partai berlambang Banteng moncong putih tersebut. “Saya sudah diskusi dengan teman-teman di DPC dan arahannya (DPC) ya dikembalikan saja sesuai hasil Pemilu. Jangan sampai ada merugikan caleg lain/” ungkap Anggota DPRD Kubar dua periode tersebut. Srikandi PIDP Kubar ini mengaku akan terus mengumpulkan bukti-bukti lain dan kemungkinan akan menggugat sampai Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya akan kembalikan ke partai. Tapi intinya saya ingin menjaga nama baik PDIP yang sangat kita banggakan/” pungkasnya. Sebelumnya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten Kubar/ sejumlah saksi PDIP memang mempersoalkan pergeseran suara di sejumlah TPS. Namun KPU meminta mereka melengkapi bukti jika memang ada perbedaan data C-Hasil. Terpisah/ Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye tak menampik ada perubahan suara caleg di sejumlah TPS. Namun dia menepis anggapan/ pihaknya sengaja menggeser suara caleg. Menurut Arkadius/ perbedaan angka itu terjadi bukan karena unsur sengaja dari penyelenggara/ tetapi bisa saja salah tulis saat pleno di tingkat kecamatan. Itupun sudah dilakukan hitung ulang di tingkat PPK. Bahkan C-Hasil juga dikroscek ulang dengan semua saksi. “Perubahan angka itu bukan karena maunya kita/ tetapi melalui mekanisme yang terjadi di PPK/ misalnya hitung surat suara yang menyebabkan ada pergeseran angka. Itu bukan karena sengaja tetapi hitung itu juga disaksikan bersama-sama/” kata Arkadius di sela-sela rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024/ tingkat Kabupaten Kutai Barat/ di Hotel Sidodadi/ Kecamatan Barong Tongkok/ Senin/(26/2/2024) malam sekitar Jam 22.00 Wita. Hanye menilai sah-sah saja peserta Pemilu mengoreksi perolehan suaranya. Namun dia memastikan KPU memiliki data valid mulai dari tingkat TPS sampai hasil pleno tingkat PPK. “Kalau misalnya mereka katakan ada temuan internal ya kita bisa buktikan dengan data C-Hasil. Seperti tadi kan ada satu TPS yang bisa kita tunjukkan bahwa proses yang terjadi di PPK itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan/ yaitu menghitung ngecek ulang/” ucapnya. “Sebenarnya yang dikatakan temuan itu yang penting ada bukti otentik yang bisa kita ukur/ kita saksikan bersama-sama dengan saksi lain dan langsung diubah di situ juga. Bukan ada main geser angka di luar itu enggak ada/” tambah Hanye. Adapun rekapitulasi tingkat kabupaten sudah selesai dilakukan untuk penetapan hasil perolehan suara baru akan dilakukan rekapitulasi nasional. Pihak-pihak yang merasa dirugikan juga bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

oleh Root

20 March 2024, 23.01 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Caleg PKB

Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu, Basri Rase Penuhi Panggilan Bawaslu Kota Bontang - Tribun Kaltim

oleh Root

20 March 2024, 08.04 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Bawaslu Samarinda Bakal Telusuri Rekaman Audio Dugaan Pelanggaran Politik Uang Caleg DPR RI Dapil Kaltim - Kaltim Today Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda berjanji akan menelusuri dugaan pelanggaran Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil Kaltim, soal rekaman audio yang dinilai menggiring suara di Pemilu 2024. Dalam rekaman yang diunggah akun Mega Umi di Facebook pada Rabu, 17 Januari 2024, terdengar seseorang dalam rekaman tersebut membandingkan program Pemkot Samarinda dengan Program Pemkab Kutai Kartanegara. "Di Samarinda Rp 100 juta per RT. Sedangkan Kukar itu Rp 50 juta per RT. Artinya, dalam satu tahun tidak kurang 200 Miliar. Rp 100 juta dikalikan saja dengan 200 RT," kata pria dalam rekaman itu. Baca Juga: Keluarga Korban Tuntut Kejelasan, Apotek Kimia Farma Jalan P Hidayatullah Samarinda Disegel Lebih lanjut, rekaman juga berbunyi soal dugaan negosiasi penggiringan suara kepada oknum caleg di sejumlah TPS. “Kalau bapak (ketua RT) mau kasih 30 persen pemilihnya itu, ya. Saya cuma minta 30 persen untuk 100 TPS,” sebut suara dalam bagian lain rekaman. “Pak RT, Bu RT, to the point aja, ya. Sampaikan dengan Pak Rusdi kalau aspirasi bangun jalan dan semuanya belum jadi, suara itu sampaikan, Pak Rusdi belum tentu jadi, suara yang jadi suara, paham-paham ajalah,” bunyi rekaman itu. Sebagai tambahan, rekaman yang diunggah itu juga dibarengi dengan menampilkan wajah anggota DPR RI Dapil Kaltim, yang kembali maju dalam Pemilihan Legislatif tahun ini, Rudy Mas'ud. Baca Juga: Berperan Aktif Kendalikan Inflasi, Bulog Samarinda Salurkan Beras Murah ke Puluhan Ribu Keluarga Kaltim Today coba mengkonfirmasi hal ini kepada Rudy Mas'ud. Redaksi mengirim pesan singkat pukul 14.02 Wita untuk meminta konfirmasi, namun tak mendapat jawaban. Pesan kembali dikirim pukul 16.23 Wita. Kali ini isi pesan spesifik meminta tanggapan Rudy Mas'ud terkait rekaman dugaan politik uang yang menyeret dirinya, namun lagi-lagi tak mendapat respon. Pukul 19.15 Wita redaksi kembali menghubungi Ketua DPD Golkar Kaltim itu melalui sambungan telepon, hasilnya nihil. Telepon tak diangkat. Sementara itu, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, angkat bicara terkait rekaman audio dugaan mobilisasi RT itu. Ia berjanji, pihaknya akan melakukan pendalaman dari audio yang beredar di Facebook itu. "Kami akan melakukan penelusuran dan pendalaman terlebih dahulu," kata Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin ketika dikonfirmasi, Jum'at (19/01/2024). Baca Juga: Ganggu Ketertiban Umum, Satlantas Polresta Samarinda Sebut Balap Lari Bisa Terkena Sanksi Pidana Dia menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menelusuri dugaan pelanggaran ini. Abdul Muin bilang pihaknya perlu melakukan proses pembuktian. Namun informasi yang ada itu cukup vital dalam membantu proses pembuktian dugaan pelanggaran pemilu. "Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi," tegasnya. Lebih jauh ia menjelaskan, rekaman tersebut masih bersifat informasi sementara. Hingga kini pun belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu Samarinda terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kendati begitu, Abdul Muin janji pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Baca Juga: Antisipasi Kebakaran di Bulan Ramadan, Disdamkar Samarinda Beri Tips Pencegahan dan Tanggap Darurat "Intinya asas praduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi. Lebih cepat jika ada orang yang melaporkan langsung ke kami, dan itu bisa lebih cepat," tutupnya.

oleh Root

19 March 2024, 20.59 WIB

Thumbnail laporan

Mobilisasi Legislatif

Bawaslu Telusuri Motif dan Kronologi Dugaan Kasus Pejabat Kota Samarinda yang Kumpulkan Ketua RT - MSN

oleh Root

14 March 2024, 10.04 WIB

Thumbnail laporan

Kampanye Melanggar: Prosedur Kampanye

Caleg PKS Kena Semprit, Ketahuan Bagi Kalender Kampanye saat Tugas Dewan - Kaltim Faktual - Bawaslu Kutim sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye. Yang dilakukan oleh caleg sekaligus anggota DPRD Kaltim dari PKS. Karena membagikan kalender kampanye saat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang). Caleg DPRD Kaltim incumbent dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial HR. Diduga membagikan alat perga kampanye saat sedang menjalankan tugas kedewanannya. Anggota Bawaslu Kutai Timur (Kutim) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham. Mengatakan mereka sudah memegang barang bukti yang diterima dari pelapor. “Kami mendapatkan laporan dari panitia pengawas pemilu (panwas) desa, kemudian ada bukti video, terduga membagi kalender sebagai alat peraga kampanye saat menggelar sosbang di sana,” ujar Musbah Ilham, Senin. Mengutip dari Antara. Ilham menambahkan, dugaan pelanggaran itu terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur. Pada 7 Desember 2023 silam. Selain colong start, hal yang menjadi sorotan adalah HR menggunakan anggaran dari APBD Kaltim, saat melakukan aksi tersebut. Baca juga: Gerindra Kaltim akan All Out Sambut Prabowo Subianto di Benua Etam “Selasa (16/1), kami akan memutuskan, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian atau tidak. Untuk saat ini, kami masih mengkaji bukti-bukti yang sudah terpenuhi,” katanya. Ilham bilang, kegiatan kampanye seperti ini berpotensi melanggar UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf j, yang melarang pelaksana kampanye atau peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah. “Kalau terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pasal 521, yang menjelaskan bahwa setiap pelaksana kampanye atau peserta pemilu, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j, yaitu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” imbuhnya. Baca juga: Anies Baswedan Blusukan ke Pasar Segiri, Janji Jadikan Samarinda Kota Penggerak Ekonomi Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Hari Dermanto mengingatkan kepada anggota legislatif yang kembali mencalonkan diri (incumbent) agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye. “Kami sekali lagi mengingatkan kepada anggota legislatif incumbent agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye. Jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu,” katanya. Menurutnya, kegiatan reses, sosialisasi wawasan kebangsaan, maupun sosialisasi peraturan daerah (sosbang dan sosper) memang adalah kemewahan bagi para caleg petahana, namun bukan untuk diselewengkan. “Kegiatan-kegiatan tersebut bisa saja menjadi bumerang jika tidak dilakukan dengan benar. Misalnya, jika ada pemberian uang, bantuan, atau janji-janji yang bersifat menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu,” pungkasnya. (dra)

oleh Root

14 March 2024, 09.47 WIB

Thumbnail laporan

Pelaksanaan Menyimpang

Lima Komisioner Terbukti Langgar Peraturan DKPP 2/2017, Teguh: Kami Hormati Putusan Itu - PusaranMedia.com. TENGGARONG - Lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu 2024. Ini diketahui usai sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar secara online, Jumat (26/1/2024). “Perkaranya sudah diputus oleh DKPP di sidang. Amar putusannya, ada beberapa hal yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu, yakni Bawaslu Kukar, kepada lima komisioner,” kata Kuasa Hukum Pelapor, La Ode Ali Imran, Jumat (26/1/2024). Diketahui, Bawaslu Kukar dilaporkan ke DKPP RI karena terkesan abai dalam pengamanan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diatur dalam PKPU 15/2023. Kasus ini bermula sejak 29 Agustus 2023, pengadu M Yusuf menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kukar melalui WhatsApp Siaga Pemilu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dalam laporannya, pengadu menyampaikan salah satu caleg melakukan kegiatan kampanye dengan memasang poster di tempat umum. Dalam poster itu, caleg mencantumkan foto disertai tulisan ajakan untuk mencoblos. Selanjutnya pada 1 September 2023, melalui WhatsApp pribadi, petugas menerima laporan para teradu untuk meminta pengadu menyampaikan laporannya secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kukar. Pengadu menyatakan siap datang, tetapi berhalangan hadir karena ban bocor. Pada 4 September 2023, teradu kembali meminta pengadu untuk datang ke kantor, tapi pengadu juga tidak hadir karena tidak ada kendaraan. Pada 5 September 2023, pengadu menghubungi para teradu melalui petugas penerima laporan Bawaslu Kukar. Pengadu mengaku akan datang ke Sekretariat Bawaslu Kukar pada 7 September 2023. Melalui petugas penerima laporan, para teradu menyampaikan laporan teradu sudah ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Namun, dalam sidang terungkap fakta bahwa teradu tidak pernah memberikan penjelasan mengenai status laporan yang disampaikan pengadu. Diketahui juga para teradu mengualifikasikan laporan pengadu sebagai informasi awal. Sebab, pengadu tidak datang langsung menyampaikan laporan ke Sekretariat Bawaslu Kukar hingga tujuh hari setelah informasi dugaan pelanggaran pemilu diketahui. Menurut La Ode, berdasarkan pertimbangan majelis DKPP RI, para teradu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terhitung sejak putusan ini dibacakan, DKPP RI akan memerintahkan Bawaslu RI untuk menjalankan putusan tersebut dalam waktu 7 hari. Dalam hal ini, Bawaslu RI sebagai pucuk pimpinan Bawaslu Kukar yang mempunyai ranah memberikan eksekusi putusan. La Ode berharap Bawaslu RI bisa tegas dalam memberikan sanksi kepada Bawaslu Kukar. “Problemnya, terutama Ketua Bawaslu Kukar, sudah kena dua kali dengan nomor perkara yang sama, yakni 127. Harapan kita ada ketegasan dari Bawaslu RI dalam hal menindaklanjuti putusan yang kedua ini. Kalau tidak PAW, paling tidak diganti lah Ketua Bawaslu Kukar,” tuntutnya. Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi mengaku menghormati putusan yang dibacakan majelis DKPP RI dalam sidang KEPP. Dia menegaskan, Bawaslu Kukar bakal tetap fokus melalukan pengawasan dan bekerja secara profesional hingga hari pencoblosan nanti. “Yang pasti Bawaslu Kukar menghormati putusan DKPP yang telah dibacakan majelis sidang,” jelas Teguh. “Dan akan tetap bekerja secara profesional dan menjaga integritas, agar pemilu 14 Februari 2024 berjalan demokrasi,” timpalnya.

oleh Root

14 March 2024, 09.41 WIB

Thumbnail laporan

Tidak bisa memilih satu pun surat suara

Ktp saya kab.paser, tapi DPT sya msih dikota lama tempat sya tinggal yaitu kota samarinda, padahal saya sudah lama pindah ke kab.paser..dan ktp saya sudah kab.paser. saat sya datang ke tps tempat saya tinggal dikatakan oleh petugas kpps saya tidak bisa memilih dikarenakan setelah cek DPT on line,.. DPT saya di kota samarinda. Bukan hanya saya yg mengalaminya tetapi banyak masyarakat lain yg mengalami hal serupa dengan saya. Saya hanya mau menyuarakan hak saya sebagai pemilih tetapi tidak bisa hanya karena KTP dan DPT sya berbeda, padahal masih satu provinsi yaitu kalimantan timur.

oleh Root

16 February 2024, 13.56 WIB

Thumbnail laporan

Penyelenggara Pemilu Kampanye Masa Tenang Balikpapan Utara 13 Feb 2024 20_41 WITA

ASN tidak netral Atas nama yang bersangkutan adalah seorang PPPK tahun 2023 telah menyebarkan pamflet dukungan via WhatsApp atas salah satu caleg DPRD Kota Balikpapan pada masa tenang Selasa, 13 Februari 2024 pukul 20.41 WITA

oleh Anonim

15 February 2024, 15.05 WIB

Thumbnail laporan

ASN Netralitas Penajam Paser Utara

Bawaslu PPU Sumbang 4 Temuan Pelanggaran Pemilu Terkait Netralitas ASN MEDIA KALTIM PPU – Menuju 10 hari masa tenang dalam tahapan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat terdapat 4...

oleh Anonim

10 February 2024, 13.48 WIB

Thumbnail laporan

ASN Netralitas Balikpapan

Bawaslu Balikpapan Tangani 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Bawaslu Kota Balikpapan menangani 3 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Pihaknya menegaskan semua kasus itu sudah diselesaikan.

oleh Anonim

10 February 2024, 11.26 WIB