Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

APK Melanggar - Masa Tenang - Jam dinding

Curang, Caleg Messy Tandora Berpotensi Dikenakan Sanksi Pemilu - ReaktifNews Salah seorang caleg DPRD Kota Singkawang dari Dapil 1 Singkawang Barat, Messy Tandora, S.H., M.H., tidak kunjung kapok melakukan indikasi kecurangan Pemilu. Messy Tandora berpotensi dikenakan sanksi Pemilu sesuai UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini terkait aduan masyarakat kepada reaktifnews.com, soal aksi bagi-bagi jam dinding dengan atribut kampanye dirinya kepada warga di Jalan Parit Ketapang, Kecamatan Singkawang Barat pada Senin (29/1/2024). Padahal desain dan materi jam dinding Messy Tandora tersebut seharusnya diketahui dan diserahkan kepada KPU sebelumnya yakni paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye Pemilu. Mengenai hal ini mengacu pada Pasal 34 ayat (4) “Penyerahan desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.” Tidak hanya itu, Messy Tandora juga bahkan sangat jelas melanggar Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU yang sama mengenai bahan dan alat kampanye yang diperbolehkan. Bahan kampanye tersebut meliputi: a. selebaran; b. brosur; c. pamflet; d. poster; e. stiker; f. pakaian; g. penutup kepala; h. alat minum/makan; i. kalender; j. kartu nama; k. pin; l. alat tulis; Sementara itu, alat peraga kampanye lain juga mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Disisi lain, atribut kampanye berupa jam dinding Messy Tandora tersebut juga dipastikan menyalahi aturan saat memasuki masa tenang Pemilu nantinya. Sesuai Pasal 36 ayat (7) “Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.” Bahkan, di ayat (8) kembali ditegaskan “Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Terkait masalah ini, seluruh anggota Bawaslu Kota Singkawang saat akan dikonfirmasi termasuk mengenai Peraturan Bawaslu No.11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu ternyata tengah berada di luar kota. “Seluruh anggota saat ini sedang DL. Mungkin hal tersebut bisa ditanyakan ke Panwaslu wilayah setempat,” jelas staf di Bawaslu Singkawang, Selasa (30/1/2024). Agar tidak merugikan kontestan lainnya dan demi Pemilu jujur serta berintegritas di Kota Singkawang, maka sudah selayaknya alat perga kampanye (APK) milik Messy Tandora yang tidak sesuai ketentuan tersebut menjadi perhatian serius pihak pengawas dan penyelenggara Pemilu. (top/tim)

oleh Root

20 March 2024, 07.19 WIB

Thumbnail laporan

DPT Bermasalah NIK invalid atau disalahgunakan

(Berita selengkapnya klik IG Stories @Kompascom) Rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat berlangsung alot hingga Minggu (10/3/2024) tengah malam. Saksi PDI-P, Putu Bravo, menjadi pihak pertama yang angkat suara lantaran mendapatkan 187 pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang. Semuanya menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024. Padahal, salah satu di antaranya sudah meninggal dunia. Akibat insiden ini, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara untuk Provinsi Kalimantan Barat berjalan sampai tiga jam lamanya, padahal hanya terdiri dari dua daerah pemilihan (dapil). Penulis: Vitorio Mantalean Editor: Ihsanuddin * #PDIP #Pemilu2024 #Kalbar #KecuranganPemilu #JernihMelihatDunia

oleh Root

13 March 2024, 12.53 WIB

Thumbnail laporan

SIREKAP input salah / tidak bisa edit

Kesalahan Dalam input C1 Di desa penjajap, pemangkat, Sambas, Kalimantan Barat

oleh Anonim

21 February 2024, 09.44 WIB

Thumbnail laporan

Tidak diijinkan memfoto C hasil

Kami dari jam 6:30 an lah tiba di TPS buat izin buat jadi pemantau pemilu di TPS 9, lalu kami tidak di beri izin buat di dalam lokasi TPS hanya di perbolehkan buat memantau proses pemilihan sekaligus perhitungan hanya di izin kan di luar lokasi TPS lalu pas selesai perhitungan kami meminta izin buat mengambil dokumentasi formulir c pilpres tetapi dari KPPS menanyakan kepada pengawas apakah boleh untuk mengambil dokumentasi dan dari pengawas menghubungi atasan nya untuk menanyakan apakah boleh kami mengambil dokumentasi dan pengawas di beritahu dari atasannya tidak boleh memberikan izin buat mengambil dokumentasi formulir c pilpres kami pun memberikan kembali surat tugas beserta name tag dan sertifikat sekaligus memberikan aturan PKPU 25 2023 tetapi masih tidak di berikan izin buat mengambil dokumentasi al hasil KPPS beserta pengawas memberikan kesan mimik wajah yang tidak senang

oleh Anonim

16 February 2024, 14.52 WIB

Thumbnail laporan

Tidak diijinkan memfoto C hasil

Saya datang di jam 6:30 saya meminta izin dan menyerahkan surat tugas beserta sertifikat lalu meminta izin buat menjadi pemantau pemilu lalu KPPS menanyakan apakah boleh memberikan izin untuk saya masuk di dalam TPS 9 lalu pengawas tidak memberikan izin untuk berada di dalam TPS lalu saya hanya di izinkan di luar TPS setelah proses pemilihan beserta perhitungan saya kembali meminta izin kepada KPPS lalu KPPS menanyakan kepada Pengawa kembali apakah boleh buat mengambil dokumentasi lalu sang Pengawas menanyakan kepada atasan via online lalu atasan pengawas tidak memberikan izin untuk mengambil dokumentasi form c pilpres lalu kami pun memberikan kembali surat tugas beserta name tag dan sertifikat sekali melihat kan isi PKPU 25 2023 sang pengawas pun tidak memberikan izin buat mengambil dokumentasi formulir c pilpres

oleh Anonim

16 February 2024, 14.05 WIB