Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Plano C Tipex

NTB/ KOMPAS.TV - Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Minggu (10/3) dini hari/ diwarnai kericuhan. Saksi parpol dan DPD memecahkan piring hingga menendang meja/ lantaran Plano C hasil pada puluhan TPS di Kecamatan Sekotong/ Lombok Barat diubah mengunakan penghapus cair atau tip-ex/ tanpa paraf dan catatan kejadian khusus dari panitia penyelenggara pemilu. Kericuhan berawal dari sejumlah saksi partai politik dan DPD yang mempertanyakan dugaan kecurangan di 79 TPS di Kecamatan Sekotong/ Lombok Barat. Mereka tak terima usai menemukan puluhan Plano C hasil yang diubah dengan coretan penghapus cair atau tip-ex/ sehingga menimbulkan kecurigaan penggelembungan atau pengurangan perolehan suara. Calon anggota DPD bahkan ada yang kehilangan lebih dari 100 suara akibat penghapusan menggunakan tip-ex di sejumlah TPS Kecamatan Sekotong/ Lombok Barat.

oleh Root

20 March 2024, 22.48 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Bawaslu panggil 17 ASN di Dompu ketahuan dukung Caleg di media sosial - kicknews Dugaan kasus pelanggaran netralitas Pemilu di Kabupaten Dompu menyeret banyak Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari laporan Bawaslu Kabupaten Dompu, sebanyak 17 ASN dipanggil untuk klarifikasi. “Untuk 17 nama ini sedang dalam proses pleno Pimpinan Bawaslu. Sebelumnya mereka sudah dilakukan klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, Jumat malam (2/2/2024). Dia menjelaskan, dari 17 ASN tersebut, beberapa diantaranya terdapat Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD). Mereka diduga tidak netral dan mendukung pasangan calon legislatif (Caleg). “Salah satu bentuk dukungannya lewat postingan media sosial,” kata Aca Tari, sapaan akrab Ketua Bawaslu Dompu ini. Penegakkan pelanggaran netralitas ASN ini lanjut Aca Tari, tentunya berdasarkan aturan yang berlaku. Rujukannya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu. “Pada pembahasan di Sentra Gakumdu, 17 ASN ini tidak memenuhi unsur pidana Pemilu dan hanya melakukan pelanggaran administrasi. Terkait hasil pleno nanti tetap diserahkan ke Bupati Dompu untuk diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (jr)

oleh Root

20 March 2024, 07.57 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Kades di Bima yang Kampanyekan Caleg NasDem Segera Diadili - detikBali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB), sudah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) dengan tersangka Kepala Desa Kaowa, Kecamatan Lambitu, bernama Junaid. Kejaksan Negeri (Kejari) Bima juga sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 dan segera masuk persidangan. "Hari Kamis lalu berkas perkara dan tersangka kami serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, Selasa (30/1/2024). Baca juga: Caleg Jadi Tersangka gegara Bagi-bagi Sembako di Mataram Tak Ditahan Dia menerangkan Junaid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mengampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPRD NTB dari Partai NasDem berinisial EM. Junaid sudah menjalani serangkaian pemeriksaan. Termasuk memeriksa EM. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Sudah jadi tersangka beberapa pekan lalu," imbuh Masdidin. Dia menjelaskan kasus Tipilu hanya bisa diproses selama 14 hari. Dalam rentang waktu tersebut, polisi harus melengkapi berkas perkara. ADVERTISEMENT Junaid disangkakan melanggar Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tersangka dianggap telah melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan salah satu caleg. "Ancaman hukumannya penjara satu tahun dan denda Rp 6 juga," kata Masdidin. Tidak Ditahan Meski telah menjadi tersangka dan berkas perkara dinyatakan P-21, tapi Kades Kaowa tidak ditahan oleh polisi. Sebab, ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. "Alasan lain tersangka juga tetap kooperatif," terang Masdidin. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima memutuskan perbuatan Junaid yang mengampanyekan salah satu caleg DPRD NTB memenuhi unsur pidana Pemilu. EM, yang dikampanyekan oleh Junaid merupakan caleg petahana. Junaid mendampingi EM dalam kampanye saat reses.

oleh Root

20 March 2024, 07.26 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Diduga Kampanyekan Caleg, Oknum PKD di Kecamatan Lingsar Dilaporkan Pelanggaran Etik - INSIDELOMBOK - Inside Lombok Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lobar menindaklanjuti laporan pelanggaran etik yang diduga dilakukan salah satu anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Lingsar. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran netralitas lantaran terlapor terang-terangan mengkampanyekan salah satu calon legislatif (caleg). “Dari satu laporan tersebut, tentang kode etik. Itu insyaallah hari ini sudah kami nilai memenuhi Formil Materil laporan,” ujar Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, Jumat (05/01/2024) malam di kantornya. Kasus itu pun sudah masuk sebagai register laporan yang akan ditindaklanjuti pihaknya. “Oknum M dari Kecamatan Lingsar, melaporkan inisial Z, PKD dari Desa Langko, Kecamatan Lingsar, dengan dugaan melanggar kode etik penyelenggara,” bebernya. Dijelaskan, Bawaslu Lobar telah memegang bukti-bukti terkait laporan PKD yang bersangkutan diduga mengkampanyekan salah seorang caleg tersebut. Terkait dengan sanksi mengenai pelanggaran itu, akan disesuaikan dengan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Sanksi terkait dengan Ad Hoc, maka Bawaslu berwenang untuk menandatangani. - Advertisement - “Sanksinya itu ada dua, peringatan dan pemberhentian tetap sebagai PKD. Kalau memang memenuhi kriteria, atau berat pelanggaran etik yang dia lakukan,” tegasnya. Jika yang bersangkutan terbukti mengkampanyekan salah satu calon, baik secara verbal maupun gimik, maka Bawaslu berwenang melakukan pemecatan. “Jika nanti terbukti melanggar etik, terkait penggantinya, kan ada pendaftar selanjutnya (cadangan) yang tidak lulus saat rekrutmen PKD, bisa jadi itu yang gantikan. Atau misalnya mencari baru lagi juga tidak menjadi soal,” pungkasnya. (yud)

oleh Root

19 March 2024, 19.29 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd seorang Caleg

Ada Kades di Lobar Kampanyekan Kerabat Nyaleg, Bawaslu Lobar Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas ... - Inside Lombok Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat menelisik temuan dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Bagek Polak Kecamatan Labuapi dan Kades Langko Kecamatan Lingsar. Keduanya diduga ikut serta mengkampanyekan salah satu calon legislatif (caleg). Keduanya pun telah dipanggil Bawaslu Lobar untuk klarifikasi. Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lobar, Ma’rifatullah menerangkan Kades Langko diduga melakukan politik praktis, terlibat mengkampanyekan sang istri yang terdaftar sebagai salah satu caleg tingkat kabupaten. Hal itu menjadi atensi, karena dalam regulasi Undang-Undang Pemilu sudah jelas menerangkan larangan kades untuk melakukan politik praktis, sesuai dengan Pasal 490 Undang-Undang Pemilu. “Setiap kades yang sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta rupiah,” terangnya. Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Bawaslu, dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Langko itu dinilai sudah memenuhi unsur sangkaan pada pasal tersebut. Bahkan dari klarifikasi yang disampaikan, yang bersangkutan justru mengakui perbuatannya. - Advertisement - Tidak hanya itu, Ma’rifatullah mengatakan istri Kades Langko yang menjadi caleg juga merasa diuntungkan dengan status suaminya sebagai pejabat di tingkat desa. “Hal itu yang kemudian kita tuangkan dalam klarifikasi Bawaslu dan BAP (berita acara pemeriksaan, untuk kepolisian, Red),” bebernya. Mengingat pelanggaran yang dilakukan Kades Langko masuk delik formil, maka penanganannya dilakukan bersama-sama dengan unsur sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sehingga setiap unsur akan melakukan kajian masing-masing, baik itu Bawaslu, Polri, maupun Kejaksaan. “Kemudian itu akan dibahas dalam rapat sentral Gakkumdu, apakah dinilai bisa dilanjutkan atau tidak, sesuai tingkat pelanggaranya. Selanjutnya jika memenuhi unsur dilakukan tahapan lidik hingga tahapan pengadilan,” paparnya. Di sisi lain, Kades Bagek Polak diduga mengkampanyekan saudaranya yang menjadi salah satu peserta pemilu, yaitu dengan memposting baliho caleg yang bersangkutan di akun media sosialnya. Hal itu kemudian menjadi temuan Panwas Kecamatan Labuapi, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. “Kades ini kooperatif menyampaikan di atas sumpah (tertulis) bertanda tangan di atas materai. Di keteranganya dia tidak tahu siapa yang memposting itu, dia mensinyalir yang melakukan itu adalah istrinya,” tutur Ma’rifatullah. Berdasarkan sumpah itu, Bawaslu pun melakukan kajian dan dugaan tersebut tak terbukti. Namun dia menyebut, bahwa Kades Bagek Polak dinilai telah melanggar regulasi Undang-Undang Desa. (yud)

oleh Root

19 March 2024, 19.28 WIB

Thumbnail laporan

Penyelenggara Pemilu Pelaksanaan Terlambat TPS 40 Dusun Mangkung Daye Lombok Tengah NTB

PETUGAS KPPS LALAI PETUGAS TIDAK TEPAT WAKTU, WAKTU TPPS DIBUKA 7.30, SAYA DARI JAM 6.40, PETUGAS BARU DATANG SEBAGIAN

oleh Anonim

15 February 2024, 15.34 WIB

Thumbnail laporan

ASN Netralitas Lombok Timur

Satu ASN di Lotim Terbukti Lalukan Pelanggaran Netralitas Pemilu - INSIDELOMBOK Lombok Timur (Inside Lombok) - Seorang ASN inisial IS yang menjabat Kepala Bidang di instansi lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim)

oleh Anonim

10 February 2024, 13.48 WIB

Thumbnail laporan

ASN Netralitas Syarifuddin Sumbawa Barat

Bawaslu Sebut Syarifuddin Langganan 'Pelanggar Netralitas ASN' Setiap Pemilu Foto: Syarifuddin (baju merah berkacamata) saat mendampingi Bupati KSB yang juga ketua Bappilu PDIP NTB, beberapa waktu lalu. Sumbawa Barat.

oleh Anonim

10 February 2024, 13.47 WIB

Thumbnail laporan

ASN Netralitas Bima

Langgar Netralitas, 10 ASN di Bima Direkomendasikan Sanksi ke KASN - Kompas.com

oleh Anonim

10 February 2024, 11.26 WIB