Kampanye Melanggar: empat pelanggaran, yaitu jadwal, APK, dsb
Bawaslu Temukan Empat Pelanggaran di Konser Indonesia Maju Kota Probolinggo - TIMES Indonesia
Konser Indonesia Maju yang digelar di alun-alun Kota Probolinggo beberapa waktu lalu, meninggalkan masalah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mencatat ada empat pelanggaran.
BERITA TERKAIT
Follow Channel WhatsApp TIMES Indonesia
Basarah: Masa Kampanye Pilpres 2024 Selesai, Rumah Relawan Ganjar-Mahfud Resmi Ditutup
Partisipasi Pilpres 2024 Capai 90,13 Persen, KPU Bantul: Euforia Masyarakat Tinggi
Kedua Saksi Kompak Tolak Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di Lamongan
Perolehan Sementara Suara Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Menang Mutlak di Kota Santri
Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di Ponorogo, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul
Diketahui, beberapa waktu lalu, tepatnya pada Jumat, 26 Januari 2024, telah digelar konser "Indonesia Maju" yang menghadirkan Deny Caknan dan ustaz kondang, Gus Miftah, dalam sebuah acara yang menggabungkan pengajian dan konser.
Konser bertajuk "Indonesia Maju" itu benar-benar menyita perhatian masyarakat. Tak sedikit yang datang untuk menyaksikan acara tersebut.
Puluhan ribu penonton memadati alun-alun kebanggaan warga Kota Probolinggo yang terletak di Jalan Ahmad Yani.
Menyikapi konser tersebut, Bawaslu Kota Probolinggo angkat bicara. Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Putut Gunawarman Fitrianta, mengatakan ada indikasi pelanggaran dalam konser "Indonesia Maju".
Bawaslu Kota Probolinggo sudah melakukan upaya-upaya pencegahan agar konser “Indonesia Maju” tersebut tidak dilaksanakan.
"Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu sudah melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian karena saat itu diketahui izin konser belum keluar, karena ada satu persyaratan yang belum terpenuhi," jelas Putut.
Selanjutnya, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Probolinggo ini menegaskan jika pihaknya telah melakukan konfirmasi, mengingat konser ini berpotensi pelanggaran.
Kemudian, Bawaslu Kota Probolinggo meminta berkoordinasi kembali dengan kepolisian dan juga OPD terkait, seperti Dispopar, Dinas Lingkungan Hidup, Kodim 0820, Satpol PP, dan pihak penyelenggara, Miftah Enterprise, untuk melakukan paparan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran.
"Dari koordinasi itu, ada kesanggupan dari pihak penyelenggara, dan kepada Dinas Perijinan ada satu pernyataan yang menyampaikan konser Indonesia Maju tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah politik," jelas Putut.
Setelah berkoordinasi, Bawaslu Kota menerbitkan surat himbauan. Selain itu, Bawaslu datang ke lokasi dan menemui pihak panitia penyelenggara.
"Kami datang ke lokasi sebelum acara, ingin bertemu dengan Gus Miftah agar tidak melakukan orasi kampanye, namun kami tidak ditemui," kata Putut.
Setelah itu, Bawaslu Kota Probolinggo menemukan adanya pelanggaran yang benar-benar terjadi.
Saat acara, Bawaslu telah mengumpulkan beberapa bukti dan mencatat ada empat pelanggaran yang dilakukan dalam konser “Indonesia Maju” tersebut.
Empat pelanggaran itu antara lain anak kecil yang menggunakan atribut Prabowo-Gibran, dan ada atribut berupa kipas yang bergambar Prabowo-Gibran, meskipun tidak dalam jumlah besar.
Selanjutnya, mengenai video tron yang menayangkan gambar Prabowo-Gibran secara berulang-ulang dan orasi kebangsaan yang mengarah pada kampanye, jelas merupakan orasi yang berhubungan dengan kampanye.
“Semuanya itu sudah dievaluasi oleh Bawaslu,” kata Putut.
Setelah dievaluasi dan dikonfirmasi beberapa data, ternyata Gus Miftah bukan pelaksana kampanye dan tidak terdaftar sebagai tim kampanye. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan UU Pemilu tidak bisa dikenakan kepada ustaz yang sempat viral karena membagi-bagikan uang beberapa waktu lalu di Pamekasan Madura.
Namun, dari konser tersebut yang bisa dikenakan adalah terkait dengan peraturan Wali Kota Nomor 149 tentang perijinan lokasi.
Peraturan itu merupakan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang ijin Reklame.
"Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 149, Pasal 28 yang mengatur tempat pemasangan reklame," jelas Putut.
Ini sebagai acuan jika penayangan gambar calon presiden dan calon wakil presiden di alun-alun tidak diperkenankan, dan dianggap melanggar peraturan lain.
Nantinya, Bawaslu Kota Probolinggo akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah Kota Probolinggo bahwa telah terjadi pelanggaran.
"Mengenai sanksinya apa, ya nanti Pemerintah Kota yang menentukan," jelas Putut.
Sementara itu, Ketua Tim pemenangan Capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dari partai Gerindra, dr Aminuddin, saat dikonfirmasi terpisah, Sabtu (03/02/2024), mengatakan jika dia baru tahu ada pelanggaran dalam konser tersebut.
"Saya malah belum tahu, dan baru tahu sekarang, bahwa konser Indonesia Maju tersebut telah terjadi pelanggaran," kata dr Aminuddin.
Selain itu, sebagai ketua tim Pemenangan Capres-Cawapres nomor urut 2, saya juga tidak pernah diberitahu oleh panitia penyelenggara.
"Ya, saya tidak tahu, karena panitia juga tidak menghubungi saya. Dan acara tersebut memang bukan kampanye," jelas dr Aminuddin, yang juga anggota DPRD Kota Probolinggo itu.
Diketahui, konser “Indonesia Maju” itu diselenggarakan oleh para relawan Prabowo-Gibran. (*)