Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Pengurangan Suara dan Jual-Beli Suara

JPNN.com Jatim : Caleg DPRD Jatim dari Partai Demokrat melaporkan seorang PPK ke Bawaslu Sumenep atas dugaan perolehan suara yang hilang. Seorang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dilaporkan Caleg DPRD Jatim dari Partai Demokrat Achmad Suhaimi ke Bawaslu Sumenep atas dugaan perolehan suaranya dalam Pemilu 2024 hilang dalam rekapitulasi tingkat kecamatan. "Ada dua kasus/ yakni penghilangan perolehan suara dan jual beli suara. Ini kejadian bengkok yang harus diluruskan dan kami yakin Bawaslu Sumenep bisa meluruskannya/" kata Suhaimi/ Senin (4/3). Dia menjelaskan dua kejadian itu terjadi di wilayah Kecamatan Guluk Guluk/ Sumenep dan selanjutnya terlapornya adalah anggota PPK setempat. Baca Juga: Tabrak 5 Motor di Sidotopo/ Ambulans Diduga Milik Demokrat Malah Kabur "Untuk kasus transaksi jual beli suara itu oknum anggota PPK Guluk-Guluk. Oknum tersebut juga menyebut seorang komisioner KPU Sumenep yang katanya bagian dari rangkaian jual beli suara tersebut/" ujarnya. Pihaknya mengaku bukti berupa berkas atau formulir rekapitulasi perolehan suara di TPS dan formulir rekapitulasi suara tingkat kecamatan dalam kasus dugaan penghilangan perolehan suaranya. "Kami juga akan menyerahkan telepon genggam berisi percakapan tawaran jual beli suara ke Bawaslu Sumenep agar dilakukan audit forensik/" tuturnya. Baca Juga: Polisi Beber Asal-Usul Ambulans Berlogo Demokrat Tabrak 5 Motor/ Ternyata Jari-jari akan menceritakan segalanya tentang Anda Sementara itu/ Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi akan melakukan kajian atas dua kasus yang dilaporkan salah seorang caleg DPRD Jawa Timur dari Partai Demokrat tersebut. "Kami bersama tim akan menelaah dulu laporan itu untuk mengetahui keterpenuhan syarat formil dan materilnya sebelum diproses lebih lanjut/" ucap dia. (antara/mcr12/jpnn)

oleh Root

20 March 2024, 23.06 WIB

Thumbnail laporan

Intimidasi: Penggeseran Suara Caleg

Proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sumenep diduga penuh intimidasi dari oknum komisioner KPU ke PPK. Pasalnya/ banyak ditemukan ketidaksamaan perolehan suara calon–khususnya calon legislatif (Caleg)–di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di KPU tingkat Kabupaten Sumenep. Berdasarkan sumber terpercaya mediajatim.com di lapangan/ ketidaksesuaian data perolehan suara itu karena ada intimidasi dari oknum komisioner KPU Sumenep kepada PPK. Banner Iklan Media Jatim KPU diduga meminta dengan paksa PPK untuk menggeser suara satu Caleg ke Caleg lain terutama untuk DPRD Jawa Timur dan DPR RI. Baca Juga: Sempat Berhenti/ Galian C Ilegal di Pamekasan Kembali Beroperasi Geser-menggeser suara itu tidak hanya terjadi antarpartai/ kata sumber mediajatim.com tersebut/ melainkan juga di internal partai. Bentuk dugaan intimidasi itu salah satunya disampaikan melalui pesan WhatsApp. “Ini WA-nya kak/ jadi saya nggak bisa apa-apa/” kata salah satu PPK yang enggan dimediakan namanya/ Minggu (3/3/2024) malam. Sementara Ketua KPU Sumenep Rahbini tidak bisa dimintai konfirmasi/ Minggu (3/3/2024). Telepon yang ditujukan kepadanya tidak direspon hingga berita ini diterbitkan.(**/ky)

oleh Root

20 March 2024, 23.02 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Perolehan Suara Tidak Sinkron

Iklan TEMPO.CO / Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo / melapor ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengenai dugaan kecurangan dalam penghitungan perolehan suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Timur. Adapun Agus merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dari Jawa Timur pada Pemilu 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir Komisi Pemilu Umum (KPU) Jawa Timur/ Agus gagal lolos ke Senayan. Dia hanya memperoleh 2/2 juta suara dan menempati peringkat ke-5/ sementara hanya 4 calon anggota DPD dari Jawa Timur yang lolos ke Senayan. Baca Juga: Ungkap Sempat Lapor ke Bawaslu Jatim/ Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Tak Ada Tindakan Agus menjelaskan/ bentuk kecurangan itu yaitu tidak sinkronnya formulir C dan formulir D. Dia menyebut/ ada perubahan signifikan antara kedua formulir dan perubahan itu dinilai hanya menguntungkan beberapa orang. Menurut Agus/ terdapat tiga kabupaten yang perolehan suaranya tidak sinkron antara formulir C dan formulir D. Tiga kabupaten itu yaitu Pamekasan/ Sampang/ dan Sumenep. "Jadi gini/ misalnya C1 itu 13 Caleg dapat semua. Nanti di D itu hanya 3 orang yang dapat. Di rekap kecamatan hanya 3 orang yang dapat dan itu masif menurut saya/" ujar Agus dalam keterangannya di Kantor Bawaslu RI/ Jakarta Pusat/ pada Rabu/ 13 Maret 2024. Sempat lapor ke Bawaslu Jatim Baca Juga: Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Agus sebenarnya sudah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim mengenai adanya kecurangan ini. Namun/ Agus menilai Bawaslu tidak melakukan penindakan yang cepat atas laporannya itu. Karena itu/ dalam laporannya ke Bawaslu RI/ Agus kini membawa sejumlah barang bukti yang diklaim lebih banyak daripada yang diserahkan ke Bawaslu Jatim. "Ada bukti yang melebihi bukti yang kami bawa di Jawa Timur. Contoh-contoh C1 yang berubah menjadi D banyak itu tadi/" ucap dia. Iklan Scroll Untuk Melanjutkan Ditanya apakah kecurangan ini dilakukan untuk memenangkan calon tertentu/ Agus enggan menduga-duga. Menurut dia/ harus ada penyelidikan yang cepat dan akurat mengenai hal ini. "Tapi kalau yang saya dengar/ mohon maaf dengan teman-teman Madura. Dari pensiunan Bawaslu Jatim/ mereka selalu menyampaikan Madura itu selalu begitu. Ini kan kasihan sama rakyat Madura dimanipulasi itu kan enggak boleh/" ucap Agus. Dia berharap Bawaslu RI dapat menindaklanjuti laporannya dengan baik. Dia juga mengatakan akan melaporkan dugaan kecurangan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Sebagai informasi/ 4 caleg DPD yang lolos ke Senayan yaitu dua petahana adalah Ahmad Nawardi dan La Nyalla Matalitti dan dua lainnya adalah Lia Istifhama dan Kondang Kusumaning Ayu/ yang baru pertama kali terpilih. La Nyalla sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD dari tahun 2019 hingga 2024/ sementara Lia adalah keponakan dari mantan Gubernur Jawa Timur/ Khofifah Indar Parawansa. Pilihan Editor: Gibran Kembali Ungkap Keinginannya Bertemu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Iklan

oleh Root

20 March 2024, 22.55 WIB

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Peniadaan Rekapitulasi Suara DPR dan DPRD Jawa Timur tingkat Kecamatan

sumenep / ( madura today ) - dua saksi partai politik resmi melaporkan adanya dugaan kecurangan pemilu di kabupaten sumenep / madura / jawa timur ke badan pengawas pemilu ( bawaslu ) setempat / selasa ( 12/3/2024 ) . dua saksi itu merupakan mandat partai kebangkitan bangsa ( pkb ) / muchtar rafiek dan saksi mandat partai keadilan sejahtera ( pks ) / mustari . mereka menduga di kecamatan kangayan / sapeken / dan kecamatan arjasa tidak ada rekapitulasi tingkat kecamatan khusus dprd provinsi dan dpr ri . laporan itu juga ditindaklanjuti ke sentra penegakan hukum terpadu ( gakkumdu ) / kejaksaan negeri dan pengadilan negeri sumenep . dugaan kecurangan itu salah satunya dibuktikan dengan adanya pernyataan ppk dan pps bermaterai . `` tiga ketua ppk di kecamatan tersebut kami laporkan / '' kata kuasa hukum kedua pelapor / rahman . di menegaskan / hasil rekapitulasi yang tertuang dalam form d hasil kecamatan yang dibacakan pada rekapitulasi tingkat kabupaten dipastikan bodong . selengkapnya klik www.maduratoday.com

oleh Root

20 March 2024, 22.48 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Paslon 02

Bawaslu Pasuruan Ungkap Kades Selotambak Langgar Netralitas - beritajatim | Portal Berita Jawa Timur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Selotambak, Kecamatan Kraton. Kades yang bersangkutan melanggar netralitas. Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan kades melakukan deklarasi secara terang-terangan mendukung paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di rumahnya. Kegiatan ini telah dilakukan pada akhir Januari 2024 lalu. “Kami menerima laporan atas dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilu tahun 2024. Laporan sudah kami register dan dilakukan klarifikasi di kantor panwascam Kraton,” katanya, Selasa (6/2/2024). Dirinya juga mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan wawancara terhadap tiga orang warga Desa Selotambak yang mengikuti kegiatan tersebut. Dari hasil wawancara itu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyebut mulanya Kades mengajak sejumlah warga untuk nobar piala garuda. Baca Juga: Supir Ngantuk, Truk Terjun ke Sungai Gembong Pasuruan Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, RT dan RW di depan rumahnya. Tak hanya itu, bahkan dalam nobar tersebut, Kades mendatangkan mobil vidiotron dari salah satu partai politik. Warga yang hadir pada acara nobar, diberikan kaos biru bergambar pasangan calon Prabowo-Gibran. Disela acara nobar, warga juga foto bersama dengan menggunakan atribut tersebut. “Proses klarifikasi terus kami lakukan dengan mengundang warga yang hadir pada acara tersebut, termasuk Kades UD. Hasil klarifikasi ini akan kami kaji bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasuruan,” jelasnya. [ada/beq]

oleh Root

20 March 2024, 07.34 WIB

Thumbnail laporan

Kampanye Melanggar: empat pelanggaran, yaitu jadwal, APK, dsb

Bawaslu Temukan Empat Pelanggaran di Konser Indonesia Maju Kota Probolinggo - TIMES Indonesia Konser Indonesia Maju yang digelar di alun-alun Kota Probolinggo beberapa waktu lalu, meninggalkan masalah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mencatat ada empat pelanggaran. BERITA TERKAIT Follow Channel WhatsApp TIMES Indonesia Basarah: Masa Kampanye Pilpres 2024 Selesai, Rumah Relawan Ganjar-Mahfud Resmi Ditutup Partisipasi Pilpres 2024 Capai 90,13 Persen, KPU Bantul: Euforia Masyarakat Tinggi Kedua Saksi Kompak Tolak Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di Lamongan Perolehan Sementara Suara Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Menang Mutlak di Kota Santri Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di Ponorogo, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul Diketahui, beberapa waktu lalu, tepatnya pada Jumat, 26 Januari 2024, telah digelar konser "Indonesia Maju" yang menghadirkan Deny Caknan dan ustaz kondang, Gus Miftah, dalam sebuah acara yang menggabungkan pengajian dan konser. Konser bertajuk "Indonesia Maju" itu benar-benar menyita perhatian masyarakat. Tak sedikit yang datang untuk menyaksikan acara tersebut. Puluhan ribu penonton memadati alun-alun kebanggaan warga Kota Probolinggo yang terletak di Jalan Ahmad Yani. Menyikapi konser tersebut, Bawaslu Kota Probolinggo angkat bicara. Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Putut Gunawarman Fitrianta, mengatakan ada indikasi pelanggaran dalam konser "Indonesia Maju". Bawaslu Kota Probolinggo sudah melakukan upaya-upaya pencegahan agar konser “Indonesia Maju” tersebut tidak dilaksanakan. "Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu sudah melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian karena saat itu diketahui izin konser belum keluar, karena ada satu persyaratan yang belum terpenuhi," jelas Putut. Selanjutnya, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Probolinggo ini menegaskan jika pihaknya telah melakukan konfirmasi, mengingat konser ini berpotensi pelanggaran. Kemudian, Bawaslu Kota Probolinggo meminta berkoordinasi kembali dengan kepolisian dan juga OPD terkait, seperti Dispopar, Dinas Lingkungan Hidup, Kodim 0820, Satpol PP, dan pihak penyelenggara, Miftah Enterprise, untuk melakukan paparan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran. "Dari koordinasi itu, ada kesanggupan dari pihak penyelenggara, dan kepada Dinas Perijinan ada satu pernyataan yang menyampaikan konser Indonesia Maju tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah politik," jelas Putut. Setelah berkoordinasi, Bawaslu Kota menerbitkan surat himbauan. Selain itu, Bawaslu datang ke lokasi dan menemui pihak panitia penyelenggara. "Kami datang ke lokasi sebelum acara, ingin bertemu dengan Gus Miftah agar tidak melakukan orasi kampanye, namun kami tidak ditemui," kata Putut. Setelah itu, Bawaslu Kota Probolinggo menemukan adanya pelanggaran yang benar-benar terjadi. Saat acara, Bawaslu telah mengumpulkan beberapa bukti dan mencatat ada empat pelanggaran yang dilakukan dalam konser “Indonesia Maju” tersebut. Empat pelanggaran itu antara lain anak kecil yang menggunakan atribut Prabowo-Gibran, dan ada atribut berupa kipas yang bergambar Prabowo-Gibran, meskipun tidak dalam jumlah besar. Selanjutnya, mengenai video tron yang menayangkan gambar Prabowo-Gibran secara berulang-ulang dan orasi kebangsaan yang mengarah pada kampanye, jelas merupakan orasi yang berhubungan dengan kampanye. “Semuanya itu sudah dievaluasi oleh Bawaslu,” kata Putut. Setelah dievaluasi dan dikonfirmasi beberapa data, ternyata Gus Miftah bukan pelaksana kampanye dan tidak terdaftar sebagai tim kampanye. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan UU Pemilu tidak bisa dikenakan kepada ustaz yang sempat viral karena membagi-bagikan uang beberapa waktu lalu di Pamekasan Madura. Namun, dari konser tersebut yang bisa dikenakan adalah terkait dengan peraturan Wali Kota Nomor 149 tentang perijinan lokasi. Peraturan itu merupakan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang ijin Reklame. "Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 149, Pasal 28 yang mengatur tempat pemasangan reklame," jelas Putut. Ini sebagai acuan jika penayangan gambar calon presiden dan calon wakil presiden di alun-alun tidak diperkenankan, dan dianggap melanggar peraturan lain. Nantinya, Bawaslu Kota Probolinggo akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah Kota Probolinggo bahwa telah terjadi pelanggaran. "Mengenai sanksinya apa, ya nanti Pemerintah Kota yang menentukan," jelas Putut. Sementara itu, Ketua Tim pemenangan Capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dari partai Gerindra, dr Aminuddin, saat dikonfirmasi terpisah, Sabtu (03/02/2024), mengatakan jika dia baru tahu ada pelanggaran dalam konser tersebut. "Saya malah belum tahu, dan baru tahu sekarang, bahwa konser Indonesia Maju tersebut telah terjadi pelanggaran," kata dr Aminuddin. Selain itu, sebagai ketua tim Pemenangan Capres-Cawapres nomor urut 2, saya juga tidak pernah diberitahu oleh panitia penyelenggara. "Ya, saya tidak tahu, karena panitia juga tidak menghubungi saya. Dan acara tersebut memang bukan kampanye," jelas dr Aminuddin, yang juga anggota DPRD Kota Probolinggo itu. Diketahui, konser “Indonesia Maju” itu diselenggarakan oleh para relawan Prabowo-Gibran. (*)

oleh Root

20 March 2024, 07.23 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Kota Kediri Periksa Caleg PAN - Surabaya Pagi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri sedang menggali dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ricky Dio Febrian salah satu calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kediri. Dio panggilan Caleg PAN Dapil 1 Kota Kediri ini diduga melanggar aturan kampanye karena membagi-bagikan bingkisan gratis kepada warga. Baca Juga: Perbaiki Trotoar, DPUPR Percantik Jalan Dhoho Kota Kediri Selain laporan dugaan pelanggaran kampanye, banyak juga beredar video pesan WhatsApp kegiatan caleg PAN nomor urut 3. Dalam video tersebut Ricky Dio bersama timnya sesang membawa banyak bingkisan yang dibagi-bagikan kepada warga. Bahkan dalam video itu diduga juga terdapat atribut kampanye berupa surat suara dan stiker. Prostat Berkurang 3 Kali Lipat! Lakukan Ini Setiap Malam! Prostanore Warga Pasuruan Tewas Terkena Ledakan Bondet Surabayapagi.com Orang-orang dengan Nyeri Punggung, Sebaiknya Membaca Ini! Flexamove Anak dari Pendakwah Terkenal Diusir karena Ganti Agama Limelight Media Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengatakan, sejauh ini dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu Caleg PAN Dapil 1 Kota Kediri tersebut masih dalam tahap pengkajian. Baca Juga: Remaja di Kediri Ditemukan Tewas Diduga OD “Kasusnya masih dalam kajian divisi Penanganan Pelanggaran. Jadi kami masih belum bisa memberikan keterangan yang detail,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024). Menurut Yudi, pelanggaran kampanye terjadi jika calon tersebut didapati membagikan bingkisan yang diluar bahan kampanye. Sejauh ini Bawaslu Kota Kediri belum bisa memberikan keterangan lebih terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Caleg PAN Kota Kediri tersebut. Pihaknya baru bisa menyampaikan hasil dugaan pelanggaran tersebut setelah 14 hari sejak masuknya laporan. Baca Juga: Ngakunya Istri Siri Ternyata Akta Nikah Sirinya Palsu “Saat ini masih terus kita gali dugaan pelanggaran itu, targetnya minggu depan baru kita bisa memberikan keterangan,” tambahnya. Can

oleh Root

20 March 2024, 06.55 WIB

Thumbnail laporan

Intimidasi

Polres Situbondo Lempar Kasus Perusakan Mobil Caleg Golkar ke Bawaslu - detikcom Mobil tim sukses Caleg DPR RI Partai Golkar dirusak orang tak dikenal di Situbondo Korban pun akhirnya mendatangi Polres Situbondo untuk melapor. Hanya saja, kejadian tersebut dinilai sebagai pelanggaran pemilu. Sehingga, pelapor diarahkan datang ke Bawaslu agar diselidiki dulu untuk memastikan secara regulasi termasuk pelanggaran pemilu atau bukan. "Tadi pelapor memang sempat datang ke Mapolres," jelas Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno kepada detikJatim, Rabu (24/1/2024). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Baca juga: Polisi Situbondo Belum Terima Laporan Perusakan Mobil Caleg DPR RI Golkar Tapi kemudian Polres Situbondo mengarahkan agar melapor ke Bawaslu. Sebab, berdasarkan keterangan dari pelapor serta penyelidikan awal perusakan, mobil itu masuk ke ranah pelanggaran Pemilu. "Karena di Bawaslu kan ada Gakkumdu yang anggotanya juga dari unsur kepolisian dan kejaksaan," terangnya. ADVERTISEMENT Di Bawaslu nanti akan diselidiki secara intensif dan disimpulkan, apakah kejadian tersebut masuk ke pidana umum atau pidana pemilu. "Jika Gakkumdu nanti memang menyimpulkan sebagai pidana umum, pasti kami langsung tindaklanjuti," tandas Acmad Sutrisno. Baca juga: Mobil Caleg DPR RI Golkar di Situbondo Dirusak OTK Seperti diberitakan sebelumnya, mobil tim sukses caleg nomor urut 5 DPR RI Partai Golkar Dapil Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi dirusak OTK saat berada di Desa Mojosari, Asembagus, Situbondo. Mobil milik Ahmad Jahrowi, Ketua Timses Gus Ubaid Situbondo tersebut mengalami pecah kaca di bagian depan. Kronologi kejadiannya, menurut Jahrowi, pada Senin (22/1) sekitar pukul 13.30 WIB, mobil Gus Ubaid parkir di depan rumah pendukungnya yakni Bapak H. Muhammad Haedi Gandi di Desa Mojosari Asembagus, persisnya di gang menuju Pondok Al Ashar. "Kronologi kejadiannya, pada Senin kemarin sekitar pukul 13.30 WIB, mobil Gus Ubaid parkir di depan rumah pendukungnya yakni Bapak H. Muhammad Haedi Gandi di Desa Mojosari Asembagus, persisnya di gang menuju Pondok Al Ashar," ungkap Jahrowi saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (23/1). "Sekitar pukul 14.00 WIB, sopir mobil keluar ambil alat peraga kampanye Gus Ubaid dan melihat kaca masih utuh. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, setelah azan asar, saat tim hendak salat dan keluar rumah sudah melihat kondisi kaca mobil Gus Ubaid sudah pecah," lanjutnya.

oleh Root

19 March 2024, 21.05 WIB

Thumbnail laporan

APK Dirusak

Bakar Bendera Partai Politik, Seorang Ketua RT di Kabupaten Malang Dilaporkan ke Bawaslu - Tribun Solo Gara-gara bakar bendera partai politik, seorang Ketua RT di Kabupaten Malang, Jawa Timur dilaporkan ke Bawaslu. Ketua RT tersebut diketahui berinisial HT, yang diketahui telah membakar bendera PDI Perjuangan pada Minggu (21/1/2024) lalu. Dari informasi yang beredar, HT membakar bendera parpol tersebut diduga karena merasa sakit hati. Belum diketahui apa penyebab sakit hati yang dialami oleh simpatisan salah satu calon legislatif (caleg) di DPRD Kabupaten Malang ini. Aksi ini dibenarkan oleh Divisi Pelanggaran Pemilu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Rudi Santoso. Baca juga: Aksi Pencurian di Kos Belakang UNS : Obrak-abrik Lemari, Dalam Sejam, 5 Laptop Diembat Maling "Aksi tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 19.30 WIB. Bahkan aksinya direkam dalam bentuk video, kemudian menyebar di grup WhatsApp (WA)," ujar Rudi Santoso, dikutip dari Tribunnews.com. Dikatakan Rudi, pihak DPC PDI Perujuangan Kabupaten Malang mengetahui aksi ini setelah mendapatkan laporan dari PAC Ngajum. Usai mendapatkan laporan, dengan segera pihaknya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang. "Hari ini kami sudah melaporkan ke Bawaslu, sudah diterima Gakkumdu, di situ kan sudah ada perwakilan dari polres dan kejaksaan," sambungnya. Setelah dilaporkan, DPC PDI Kabupaten Malang kini masih menunggu tindak lanjut dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memanggil pelaku pembakaran. "Sekarang kami sedang menunggu proses di Gakkumdu. Dari informasi yang kami terima dari warga, pelaku ini memang dikenal arogan," tukasnya. Baca juga: Reaksi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo soal Kesaksian Adik Korban : Keberatan Yang Ketua Secara terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya ada laporan dari PDIP, mereka lapor ke Bawaslu terkait dengan pengerusakan itu. Laporanya tadi pagi," ungkap Alam. Untuk penindakan lebih lanjut, Bawaslu masih melakukan kajian kurang lebih selama 3 hari setelah adanya laporan. Setelah dilakukan kajian, nantinya akan ditentukan tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana.

oleh Root

19 March 2024, 21.04 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas

Rekrutmen KPPS Diintervensi Caleg Golkar, Pemuda Padasan Lapor ke Bawaslu Bondowoso - Viva Pemuda Padasan akhirnya melaporkan secara resmi Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bondowoso terkait pembentukan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024 yang diduga diintervensi Calon Legislatif (Caleg) Golkar, Aric Wibowo, Senin 15 Januari 2024. Baca Juga : Bawaslu Didesak Bongkar Kecurangan di Pemilu Banyuwangi Koordinator Lapangan (Korlap) pelapor, Imam Mahfud mengatakan, laporan tersebut didasarkan atas adanya dugaan intervensi Caleg Golkar dan ketidaknetralan PPS Desa Padasan, Kecamatan Pujer tentang pembentukan calon anggota KPPS. “Kami sebagai pendaftar merasa dirugikan dan dicurangi karena proses rekrutmen atau pembentukan calon anggota KPPS Desa Padasan yang diloloskan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 sampai 5 itu adalah nama orang-orang titipan Aric Wibowo Caleg DPRD Partai Golkar Dapil III. Hal itu sesuai bukti percakapan chat whatsapp antara Aric Wibowo salah seorang Caleg dengan Mochammad Rizqi Sunggara, Ketua PPS Desa Padasan,” ungkap Mahfud pada Banyuwangi.viva.co.id. Baca Juga : Pakai Pita Merah Muda, Massa Pendukung Caleg Nasdem Geruduk Bawaslu Mahfud menambahkan, awalnya pemuda Desa Padasan percaya bahwa proses pembentukan anggota KPPS Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso akan berjalan secara profesional, netral, jujur dan bebas dari intervensi manapun. “Namun kenyataanya setelah terbongkar chat whatsapp tersebut ternyata tidak profesional, tidak netral, tidak jujur dan adil (Jurdil), karena terdapat indikasi intervensi dari Caleg Partai Golkar,” imbuh Mahfud. Baca Juga : Ketua DPC PKB Bondowoso Beri Kode Pada Kader Ini, Terkait Cabup Yang Akan Diusung Disamping itu, adanya dugaan campur tangan dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pujer, Khotimatun Nikah, yang diduga mempunyai peran mengamankan nama-nama calon anggota KPPS Desa Padasan membuat Mahfud dan pemuda Desa Padasan lainnya semakin kecewa. “Dugaan itu mencuat dari bukti chat whatsapp antara Caleg dan Ketua PPS. Setelah kami telusuri ternyata Khotimatun Nikah diduga masih merupakan saudara kandung oknum Caleg Partai Golkar tersebut,” jelas Mahfud. Atas adanya dugaan tersebut, Mahfud meminta kepada Bawaslu Bondowoso untuk melakukan evaluasi, bahkan merombak total terhadap produk hasil pembentukan calon anggota KPPS di Desa Padasan yang dinilai sudah cacat prosedur, cacat hukum dan tidak profesional. Baca Juga : 94 TPS di Kabat Alami Perbaikan Saat Rekapitulasi, PBB Banyuwangi: Kebacut “Tak hanya itu, kami juga meminta Bawaslu untuk memproses seluruh PPS Desa Padasan dan pihak-pihak lain sebagai terlapor agar diproses sesuai dengan aturan yang ada. Apabila juga terdapat pelanggaran etik maka harus diproses sesuai regulasi yang ada,” pinta Mahfud. Mahfud memaparkan, adapun nama – nama atau para pihak yang dilaporkan antara lain, -Mochamamad Rizqi Sunggara (Ketua PPS Desa Padasan), Muhammad Naufal Zafilul Khoir (Anggota PPS Desa Padasan), Sabilatus Sholiha (Anggota PPS Desa Padasan), Khotimatun Nikmah (Anggota PPK Pujer) dan Aric Wibowo (Caleg DPRD Bondowoso). Baca Juga : Pleno KPU Alot, 3 Saksi Parpol Nyatakan Tolak Hasil Rekapitulasi Sementara itu, Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Komisioner Bawaslu Bondowoso, Ahmad Zairudi membenarkan tentang adanya laporan dari pemuda Desa Padasan. "Informasi dari staf hari ini ada laporan ke kantor Bawaslu terkait dengan dugaan penyimpangan pembentukan calon anggota KPPS Desa Padasan," ujar Zairudi. Baca Juga : KPU Bantah Statement PPK Glagah Soal Segel Berkas Lebih lanjut, Zairudin menambahkan, dengan adanya laporan tersebut Bawaslu Bondowoso nanti terlebih dahulu akan melakukan kajian sesuai dengan aturan. "Nanti kami lakukan kajian sesuai aturannya. Apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya," tutup Zairudi.

oleh Root

19 March 2024, 20.41 WIB