Pelaksanaan Menyimpang: Anggota KPPS Tidak Sesuai Kualifikasi
Bawaslu Temukan 130 Petugas KPPS Tak Penuhi Syarat, KPU Kudus Segera Tindak Lanjuti - Suara Merdeka Muria - Suara Merdeka Muria
as kelompok pemungutan suara (KPPS) yang disinyalir tak memenuhi persyaratan.
Terkait hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyebut bakal segera menindaklanjutinya.
Temuan itu didapati setelah ratusan calon anggota KPPS di Kudus dialkukan klarifikasi oleh Panwaslu kecamatan.
Langkah klarifikasi juga menindaklanjuti temuan pengawas tingkat desa atau kelurahan (PKD) saat pengumuman penetapan hasil lolos seleksi.
Advertisement
Berat badan saya 90 kg, dan sekarang 58! Diet saya sederhana
Advertisement
Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah
Advertisement
Siswi Jenius Jakarta Temukan Obat Bakar Lemak 17 Kg Sehari
Advertisement
Tahukah Anda Ada Pilihan yang Lebih Baik & Murah dari Gigi palsu? Veneer - diskon gila 90%.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 1669 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga:
Ingatkan Bonus Demografi, Pondok Pesantren Kauman Karangturi Lasem Gelar Musabaqoh Ilmiyah
Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi anggota KPPS adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
“Namun berdasarkan hasil laporan dari Panwaslu Kecamatan ditemukan calon Anggota KPPS terpilih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah dibawah SMA atau sederajat berjumlah 123 orang dan tujuh yang berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara,” lanjut Heru.
Pihaknya pun kemudian melakukan klarifikasi hingga dikeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu.
Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPS tersebar di tujuh kecamatan di antaranya Kecamatan Gebog, Jati, Mejobo, Dawe , Undaan, Bae, dan Jekulo.
“Dari tujuh kecamatan ada 130 calon anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan saat ini rekomendasi dari Panwascam telah diteruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Panwascam membuat kajian hasil klarifikasi terhadap calon anggota KPPS, PPS dan PPK, isi dari kajian tersebut adalah bahwa PPS di 22 desa yang ada di Kabupaten Kudus terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Minan.
Di antaranya yakni Desa Besito, Loram Kulon, Kesambi, Soco, Kutuk, Terangmas, Medini, Sambung, Undaan Kidul, Undaan Lor, Wates, Ngemplak, Karangrowo, Bae, Panjang, Dersalam, Peganjaran, Ngembal Rejo, Bacin, Pedawang, dan Bulung Kulon.
Terkait hal tersebut Muhammad Mawahib, divisi sumber daya manusia (SDM) pada KPU Kudus mengamini adanya kesalahan dan akan segera menindaklanjutinya.
Dia pun menyebut akan segera menindaklanjutinya. Pihaknya juga menyebut telah memberi jawaban dari surat rekomendasi Bawaslu.
“Untuk 130 orang nantinya akan segera kami verifikasi ulang. Yang wajib diganti saat ini adalah tujuh pasangan suami istri yang sesama penyelenggara. Ada yang PPS dan KPPS tapi juga ada PPS dan PKD,” katanya.
Dia menyebut mulai dari 30 Desember 2023 hingga 23 Januari 2024 ini memasuki tahap perbaikan dari KPPS. Sementara untuk penetapannya baru dilakukan pada 24 Januari 2024 mendatang.
“Kami akan lakukan perbaikan disana. Termasuk ada yang mundur nanti akan kami ganti juga. Saat ini kami masih dalam tahap perbaikan berita acara (BA),” ujarnya.
Advertisement
Gak perlu lagi gigi palsu! Gigi patah dan gak rata? Veneer adalah cara terbaik untuk sekarang ini
Advertisement
Samsung S23 adalah smartphone terbaik dengan harga murah
Advertisement
Berat badan saya 90 kg, dan sekarang 58! Diet saya sederhana
Advertisement
Siswi Jenius Jakarta Temukan Obat Bakar Lemak 17 Kg Sehari
Di antara tahapan yang seharusnya dilakukan adalah melaporkannya ke pengawas pemilu di tingkatnya masing-masing. Yakni untuk melaporkan kekurangan calon pendaftar KPPS. Hanya saja hal itu memang belum dilakukan.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 tahun 2022 disebutkannya jika persyaratan pendidikan paling rendah tidak dapat dipenuhi untuk pembentukan pps dan kpps dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.
“Namun sebelum itu tentu nantinya kami akan melakukan penunjukkan baru kerjasama yakni lewat lembaga pendidikan maupun lembaga profesi. Kalaupun tidak bisa baru kami kembalikan ke teman-teman PPS, untuk memakai yang dibawah SMA juga bisa,” tambahnya.
Dia cukup yakin temuan itu tak mempengaruhi jadwal tahapan pemilu yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Pihaknya akan mencoba menjajaki lembaga perguruan tinggi maupun lembaga profesi seperti organisasi guru.
“Kami perkirakan hingga 22 sampai 23 Januari nanti sudah rampung karena penetapannya 24 Januari,” tandasnya.