Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Rekapitulasi Menyimpang: Penggelembungan Suara PSI dan PPP

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang membenarkan adanya dugaan penggelembungan suara pada calon legislatif (caleg). Caleg ini mendapatkan 476 suara yang diambil dari suara partai politik dan suara tidak sah. Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang/ M Habib Sholeh mengatakan/ keberatan atas dugaan penggelembungan suara dilayangkan saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB menyoroti hasil perolehan suara seorang caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) VI Jawa Tengah di Kecamatan Mertoyudan. Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Cilegon Berdasarkan pemeriksaan/ sebanyak 12 dari 13 desa di Kecamatan Mertoyudan ditemukan kasus penggelembungan suara. Satu desa yang tidak ditemukan kasus tersebut adalah Desa Jogonegoro. “Total ada 334 TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Mertoyudan. Kami temukan ada 476 suara yang bergeser/” beber Habib/ Minggu (3/3/2024). Modus penggelembungan suara yang banyak ditemukan di TPS dengan nomor urut 1-20. Untuk TPS dengan nomor lebih dari 20/ Habib sebut/ hanya segelintir. Seorang caleg DPR RI dapil VI Jateng itu menerima limpahan suara dari suara parpol dan suara tidak sah. “(Suara) partai yang terbanyak diambil yaitu PSI dengan 18 suara/ PPP 6 suara. Untuk (yang diambil dari) suara tidak sah/ 2/ 3/ maksimal 9 suara per TPS/” paparnya. Data yang diterima Kompas.com menunjukkan suara seluruh parpol dicuri untuk seorang caleg. Menurutnya/ 476 suara yang diambil sudah dikembalikan kepada parpol dan pos suara tidak sah. Pihaknya menyerahkan pengusutan terhadap pelaku penggelembungan suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang. Komisioner KPU Kabupaten Magelang/ Siti Nurhayati mengaku/ belum mengetahui pelaku yang melakukan perbuatan tersebut. “Kami belum tahu. Kami juga belum melakukan investigasi. Fokus kami adalah menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara/” ujarnya/ Minggu.

oleh Root

20 March 2024, 23.01 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd Paslon 02

Bawaslu Rembang Usut Video Viral Kades dan Perangkat Desa Diduga Tak Netral Beri Salam Dua Jari - Kompas TV Video sejumlah Kepala Desa dan Perangkat Desa di Rembang, Jawa Tengah yang mengatakan tegak lurus kepada perintah Presiden Joko Widodo viral di media sosial. Dalam video mereka menyatakan tegak lurus kepada Presiden Jokowi. Video ini jadi perhatian karena mereka juga memberi salam dua jari diduga mendukung paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Sementara itu, Ketua Bawaslu Rembang mengatakan sudah menelusuri kades dan perangkat yang ada dalam video viral itu, namun Bawaslu masih belum menentukan apakah ada pelanggaran pemilu atau tidak.

oleh Root

20 March 2024, 07.08 WIB

Thumbnail laporan

Pelaksanaan Menyimpang: Pelanggaran Prosedur

Bawaslu Temukan 2 Pengurus Parpol di Blora Dilantik Jadi KPPS - Tribun Jateng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengungkap temuan kontroversial terkait dua orang pengurus partai politik (parpol) yang dilantik sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kedua anggota KPPS ini diketahui bertugas di Kecamatan Jepon, yaitu di Desa Jatirejo dengan inisial WEM dan di Kelurahan Jepon dengan inisial AM. Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andika Fuad Ibrahim, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan ini setelah menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan Jepon. "Temuan dua anggota KPPS tersebut, berasal dari temuan Panwaslu Kecamatan Jepon, sudah dilakukan tindaklanjut, termasuk diklarifikasi Panwaslu Kecamatan Jepon," kata Andika dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (28/1/2024). Menurut Andika, sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran, temuan kontroversial ini telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora pada hari yang sama. "Lima orang kami panggil, dari ketua parpol tingkat kecamatan, terlapor, kemudian PPS Desa Jatirejo dan PPS Kelurahan Jepon. Sudah kami teruskan juga dugaan pelanggaran administratif pemilu ini ke KPU, hasil kajian kami terbukti," ujar dia. Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Maskur menambahkan temuan oleh Panwaslu Kecamatan Jepon diregister pada Kamis, 25 Januari 2024 usai KPPS terlantik. "Temuan tanggal (25/1/2024), sesuai prosedur ada waktu maksimal 14 hari kerja," ucap dia.

oleh Root

20 March 2024, 07.06 WIB

Thumbnail laporan

Kampanye Melanggar: Kampanye dengan Fasilitas Negara

Bawaslu RI Didesak untuk Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkait Bansos dan Salam Dua Jari dari Mobil ... - TINTAHIJAU.com Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang tengah menjadi perhatian publik, terutama terkait bantuan sosial (Bansos) dan video pose dua jari dari dalam mobil Kepresidenan. Ma’ruf Amin menekankan bahwa Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menangani dan mengusut kasus-kasus seperti ini. Salah satu kejadian yang menjadi perhatian adalah video viral seseorang yang melakukan pose dua jari dari dalam mobil saat mengiringi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Salatiga, Jawa Tengah. Baca Juga: Pemerintah Gelar Uji Coba Program Makan Siang Gratis Wakil Presiden menyoroti bahwa lembaga yang dapat menangani permasalahan ini adalah Bawaslu RI, dan masyarakat dianjurkan untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu kepada lembaga tersebut. “Saya kira kalau masalah-masalah yang berkait dengan pemilu, kampanye ada beras bansos ada gambar itu saya kira supaya disampaikan kepada Bawaslu saja,” ungkap Ma’ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Kamis (25/1/2024). Ma’ruf Amin yakin bahwa Bawaslu RI akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Langkah selanjutnya dari Bawaslu akan menentukan apakah laporan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran Pemilu atau tidak. Baca Juga: Momen Dedi Mulyadi Bentak Remaja Hingga Menangis dan Peluk Ibunya Terkait dengan video viral salam dua jari dari dalam mobil kepresidenan, Wakil Presiden juga mengizinkan masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu. “Termasuk itu juga nanti urusan Bawaslu. Nanti Bawaslu yang memberikan apakah itu ada semacam pelanggaran apa tidak,” tambah Ma’ruf Amin, seperti yang dilansir dari laporan jurnalis KompasTV dikutip, Jum’at (26/1/2024). Sebelumnya, video seorang individu yang mengacungkan salam dua jari dari dalam mobil yang mengiringi kunjungan kerja Presiden Jokowi di Salatiga telah menarik perhatian. Meskipun Presiden Jokowi memberikan tanggapan yang minim terkait peristiwa tersebut, beliau hanya menyatakan bahwa pertemuan dengan masyarakat merupakan hal yang menyenangkan. Baca Juga: Lahan Kosong Terbakar, Kobaran Api Letter O Nyaris Melalap Gedung Bawaslu Subang “Menyenangkan kan ketemu masyarakat menyenangkan,” ujar Jokowi saat ditemui usai menyaksikan penyerahan pesawat C-130J Super Hercules di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/01/2024). Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap integritas dan transparansi proses demokrasi di Indonesia.

oleh Root

20 March 2024, 06.52 WIB

Thumbnail laporan

Kampanye Melanggar: Kampanye Melibatkan Anak-anak

Libatkan Anak dalam Kampanye, Caleg di Purworejo Jadi Tersangka - RM.ID Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo telah selesai melakukan penyelidikan kasus dugaan pelibatan anak oleh salah satu Caleg DPRD. Kini, kasus tersebut dilimpahkan ke Polisi, yang masuk dalam pidana Pemilu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan, saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di pihak aparat kepolisian. Baca juga : Malam Ini, Yakob Sayuri Pede Banget Bisa Tekuk Vietnam "Sekarang masih di Kepolisian. Kemarin di Bawaslu 14 hari, terus dilimpahkan ke Polisi. Dari proses penyelidikan ke penyidikan," ujar Rinto, Jumat (19/1). Rinto mengatakan, saat ini Caleg tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Perkara ini akan disidangkan untuk memutuskan status pencalonan Caleg tersebut. Baca juga : Aktivis Mahasiswa Rumah Kebangsaan Jatim Kecam Kampanye Hitam Dan Provokasi "Kalau soal pembatalan, belum. Kan masih proses. Nunggu diputus pengadilan. Kalau divonis bersalah dan inkrah, nanti dicoret. Sekarang belum dicoret di pencalonan," jelas Rinto. Sebelumnya, beredar video dua orang pelajar berseragam berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Caleg. Video itu direkam di depan baliho caleg tersebut. Baca juga : Pencoblosan 33 Hari Lagi, Prabowo Gaspol Kampanye di 3 Provinsi Sekaligus "Halo bos, menjelang Pemilu 2024, khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih Partai ***, nomor satu, Bapak ***. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol," ucap pelajar tersebut.

oleh Root

19 March 2024, 21.03 WIB

Thumbnail laporan

Pelaksanaan Menyimpang: Anggota KPPS Tidak Sesuai Kualifikasi

Bawaslu Temukan 130 Petugas KPPS Tak Penuhi Syarat, KPU Kudus Segera Tindak Lanjuti - Suara Merdeka Muria - Suara Merdeka Muria as kelompok pemungutan suara (KPPS) yang disinyalir tak memenuhi persyaratan. Terkait hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyebut bakal segera menindaklanjutinya. Temuan itu didapati setelah ratusan calon anggota KPPS di Kudus dialkukan klarifikasi oleh Panwaslu kecamatan. Langkah klarifikasi juga menindaklanjuti temuan pengawas tingkat desa atau kelurahan (PKD) saat pengumuman penetapan hasil lolos seleksi. Advertisement Berat badan saya 90 kg, dan sekarang 58! Diet saya sederhana Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Siswi Jenius Jakarta Temukan Obat Bakar Lemak 17 Kg Sehari Advertisement Tahukah Anda Ada Pilihan yang Lebih Baik & Murah dari Gigi palsu? Veneer - diskon gila 90%. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 1669 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Baca Juga: Ingatkan Bonus Demografi, Pondok Pesantren Kauman Karangturi Lasem Gelar Musabaqoh Ilmiyah Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi anggota KPPS adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. “Namun berdasarkan hasil laporan dari Panwaslu Kecamatan ditemukan calon Anggota KPPS terpilih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah dibawah SMA atau sederajat berjumlah 123 orang dan tujuh yang berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara,” lanjut Heru. Pihaknya pun kemudian melakukan klarifikasi hingga dikeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu. Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPS tersebar di tujuh kecamatan di antaranya Kecamatan Gebog, Jati, Mejobo, Dawe , Undaan, Bae, dan Jekulo. “Dari tujuh kecamatan ada 130 calon anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS,” tambahnya. Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan saat ini rekomendasi dari Panwascam telah diteruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Panwascam membuat kajian hasil klarifikasi terhadap calon anggota KPPS, PPS dan PPK, isi dari kajian tersebut adalah bahwa PPS di 22 desa yang ada di Kabupaten Kudus terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Minan. Di antaranya yakni Desa Besito, Loram Kulon, Kesambi, Soco, Kutuk, Terangmas, Medini, Sambung, Undaan Kidul, Undaan Lor, Wates, Ngemplak, Karangrowo, Bae, Panjang, Dersalam, Peganjaran, Ngembal Rejo, Bacin, Pedawang, dan Bulung Kulon. Terkait hal tersebut Muhammad Mawahib, divisi sumber daya manusia (SDM) pada KPU Kudus mengamini adanya kesalahan dan akan segera menindaklanjutinya. Dia pun menyebut akan segera menindaklanjutinya. Pihaknya juga menyebut telah memberi jawaban dari surat rekomendasi Bawaslu. “Untuk 130 orang nantinya akan segera kami verifikasi ulang. Yang wajib diganti saat ini adalah tujuh pasangan suami istri yang sesama penyelenggara. Ada yang PPS dan KPPS tapi juga ada PPS dan PKD,” katanya. Dia menyebut mulai dari 30 Desember 2023 hingga 23 Januari 2024 ini memasuki tahap perbaikan dari KPPS. Sementara untuk penetapannya baru dilakukan pada 24 Januari 2024 mendatang. “Kami akan lakukan perbaikan disana. Termasuk ada yang mundur nanti akan kami ganti juga. Saat ini kami masih dalam tahap perbaikan berita acara (BA),” ujarnya. Advertisement Gak perlu lagi gigi palsu! Gigi patah dan gak rata? Veneer adalah cara terbaik untuk sekarang ini Advertisement Samsung S23 adalah smartphone terbaik dengan harga murah Advertisement Berat badan saya 90 kg, dan sekarang 58! Diet saya sederhana Advertisement Siswi Jenius Jakarta Temukan Obat Bakar Lemak 17 Kg Sehari Di antara tahapan yang seharusnya dilakukan adalah melaporkannya ke pengawas pemilu di tingkatnya masing-masing. Yakni untuk melaporkan kekurangan calon pendaftar KPPS. Hanya saja hal itu memang belum dilakukan. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 tahun 2022 disebutkannya jika persyaratan pendidikan paling rendah tidak dapat dipenuhi untuk pembentukan pps dan kpps dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung. “Namun sebelum itu tentu nantinya kami akan melakukan penunjukkan baru kerjasama yakni lewat lembaga pendidikan maupun lembaga profesi. Kalaupun tidak bisa baru kami kembalikan ke teman-teman PPS, untuk memakai yang dibawah SMA juga bisa,” tambahnya. Dia cukup yakin temuan itu tak mempengaruhi jadwal tahapan pemilu yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Pihaknya akan mencoba menjajaki lembaga perguruan tinggi maupun lembaga profesi seperti organisasi guru. “Kami perkirakan hingga 22 sampai 23 Januari nanti sudah rampung karena penetapannya 24 Januari,” tandasnya.

oleh Root

19 March 2024, 20.58 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas thd seorang Caleg

Bawaslu Karanganyar Proses Kasus Dugaan Guru PPPK Terlibat Tim Kampanye - Suara Merdeka Solo - Suara Merdeka Solo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar memproses kasus dugaan keterlibatan seorang guru PPPK sebagai tim kampanye salah satu partai politik (parpol). Yang bersangkutan berinisial T, guru SD di Kecamatan Ngargoyoso berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang namanya tercantum dalam surat keputusan (SK) tim kampanye salah satu parpol. Kasusnya saat ini tengah ditangani tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena diduga ada pelanggaran tindak pidana pemilu. Baca Juga: Hujan Angin di Boyolali, Pohon Tumbang Timpa Pengendara Motor Advertisement Gigi rapi dan senyum seputih salju? Cara yang sangat mudah Advertisement Tahukah Anda Ada Pilihan yang Lebih Baik & Murah dari Gigi palsu? Veneer - diskon gila 90%. Advertisement Siswi Jenius Jakarta Temukan Obat Bakar Lemak 17 Kg Sehari Advertisement Berat badan saya 90 kg, dan sekarang 58! Diet saya sederhana Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, awal diketahuinya kasus dari pengawasan daftar calon tetap (DCT) yang dilakukan Bawaslu. "Yang bersangkutan mendaftar caleg dan namanya masuk DCT. Tapi statusnya masih guru PPPK. Atas temuan ini, kami berkoordinasi dengan KPU. Yang bersangkutan kemudian memilih mundur dari pencalegan dan dinyatakan TMS," jelasnya. Baca Juga: Bendera Partai Demokrat Dirusak Sekelompok Remaja di Wonogiri Namun kemudian diketahui, bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai tim kampanye salah satu parpol. "Berdasarkan rapat pleno Bawaslu, patut diduga bahwa yang bersangkutan melanggar aturan tindak pidana pemilu. Kasusnya kemudian diserahkan ke Gakkumdu untuk penanganan lebih lanjut," tuturnya. Baca Juga: Terkait Dugaan Ketidaknetralan Anggota PPK Selo dan PPS Penggung, Ini Langkah KPU Boyolali Tim Gakkumdu telah memanggil sejumlah saksi untuk diklarifikasi. Antara lain Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ngargoyoso, Kepala BKPSDM Karanganyar dan Kepala Disdikbud Karanganyar. Hasilnya antara lain diketahui, bahwa yang bersangkutan menerima SK sebagai guru PPPK pada tahun 2022. "Jika dari penanganan tim Gakkumdu terbukti bahwa yang bersangkutan melanggar aturan pidana pemilu, maka kasusnya akan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut," imbuhnya. **

oleh Root

19 March 2024, 20.51 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas

Telusuri Dugaan Kampanye Terselubung, Bawaslu Grobogan Panggil 8 Kades - lingkarjateng.id

oleh Root

19 March 2024, 20.21 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan: bagi-bagi ricecooker utk dukung 02

Bagi-bagi Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Dipakai Kampanye di Kebumen, ini Respon Bawaslu - Tribun Medan Pembagian bantuan sosial (Bansos) berupa alat masak listrik rice cooker dari Kementerian ESDM RI dihentikan, diduga ditumpangi untuk mengajak memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Perihal ini ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). Pembagian ini dihentikan lantaran ditumpangi kegiatan kampanye yang dilakukan juru bicara partai politik (parpol) tertentu. Baca juga: Xavi Dikejutkan Apiknya 3 Pemain, Barcelona Punya Banyak Opsi Lawan Real Madrid di Final Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen Imam Khamdani mengatakan, kegiatan pembagian bansos itu sebenarnya diselenggarakan Kantor Pos Kutowinangun. Acara berlangsung di Rumah Makan Ulamsari Kedung Tawon, Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen. Menurut Imam, dalam acara, juru bicara parpol yang datang melakukan sosialisasi dan mengarahkan warga yang datang memenangkan caleg dan capres yang diusung partai tersebut. Bahkan, ada simulasi pencoblosan caleg dan capres tertentu. "Kemarin, dari Panwascam kami menginformasikan bahwa ada bantuan sosial dari Kementrian ESDM ditumpangi untuk kampanye," kata Imam, dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/1/2024). Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi di Pertamina, KPK Periksa Mantan Suami Artis Olla Ramlan Bawaslu kemudian meminta anggota Panwascam yang datang menghentikan kegiatan pemberian bansos alat masak listrik itu. "Panwascam, waktu kemarin, minta izin (menghentikan acara) ke kami bahwa ada caleg DPR RI lewat tim suksesnya numpang sosialisasi." "Karena itu anggaran yang digunakan adalah APBN sehingga dari kami berinisiatif menghentikan acara sosialisasinya," kata Imam. Selain sosialisasi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan simulasi pencoblosan. Untuk itu, pihaknya secara tegas melarang kegiatan tersebut karena menggunakan dana dari APBN. "Waktu kami hentikan itu pas simulasi pencoblosan. Karena izinnya bukan kampanye sehingga kami hentikan," kata Imam. Pembagian alat masak listrik tersebut diikuti 317 orang dari tiga kecamatan. "Kalau menurut pantauan kami, ini sudah dalam kategori diduga melanggar," kata dia. Imam menegaskan, pihaknya tegas menindak partai manapun yang diduga kampanye menggunakan uang negara. Baca juga: KPK Sebut Ada Istilah Kirahan Dalam Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga Hal ini dilakukan untuk pencegahan kecurangan pada Pemilu 2024 yang sebentar lagi digelar. "Siapapun atau dari partai manapun, kalau kampanye menggunakan fasilitas yang bersumber dari APBN, kami tidak akan tebang pilih, pasti kami hentikan," kata Imam. (Kompas.com/Bayu Apriliano)

oleh Root

19 March 2024, 20.03 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Anggota BPD Madegondo Terbukti Kampanye, Sebut Tak Takut Berurusan dengan Bawaslu Sukoharjo - Radar Solo - Radar Solo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo pastikan satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Madegondo, Kecamatan Grogol terbukti melakukan kampanye. Kini, karir anggota BPD tersebut di tangan Bupati Sukoharjo sebagai atasannya. Baca Juga: JLK Wonogiri Longsor Tutup Separo Badan Jalan, Masih Bisa Dilewati Kendaraan Advertisement Samsung S23 adalah smartphone terbaik dengan harga murah Advertisement Harga termurah se-Indonesia! Hari ini dengan DISKON 70% Advertisement Harga termurah se-Indonesia! Samsung S23 adalah smartphone terbaik dengan harga murah Advertisement Musuh diabetes telah ditemukan! Gula turun menjadi 3,9 Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan, BPD Desa Madegondo, Kecamatan Grogol terbukti melakukan kampanye. Hanya saja, unsur dalam pelanggaran yang diatur dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak terpenuhi. Dalam pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa. "Tidak masuk dalam UU Pemilu, karena bukan pelaksana atau tim kampanye, jadi pakai perundangan lain" kata Rochmad Basuki, Senin (5/2/2024). Menurut Rochmad, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni video dan foto saat anggota BPD Madegondo hadir dalam kampanye. Baca Juga: Begini Isi Maklumat Kebangsaan Sivitas Akademika Universitas Muhammadiyah Surakarta, Poin Nomor 6 Berisi Pesan untuk Presiden Pihaknya juga sudah melakukan penelusuran dengan investigasi, barang bukti video dan foto. "Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap 8 orang, termasuk anggota BPD tersebut dan unsur parpol yang saat itu menggelar kampanye. Kami juga sudah mengkajinya di Gakkumdu," ujar Rochmad. "Saat ini, sudah kami limpahkan ke Pemkab Sukoharjo, karena pelanggaran undang-undang lainnya," imbuhnya. Terpisah, Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya membenarkan bahwa BPD Desa Madegondo diduga kuat melanggar UU Pemilu. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Bawaslu ke Pemkab Sukoharjo untuk menunggu keputusan lebih lanjut. "Sudah sampai di meja bupati Sukoharjo. Kami belum menerima tembusan. Sanksinya apa, kami belum tahu," kata Herdis. Baca Juga: Budaya dan Pariwisata Jadi Rujukan Arah Pembangunan Kota Solo Advertisement Harga termurah se-Indonesia! Samsung S23 adalah smartphone terbaik dengan harga murah Advertisement Harga termurah se-Indonesia! Hari ini dengan DISKON 70% Advertisement Samsung S23 adalah smartphone terbaik dengan harga murah Advertisement Musuh diabetes telah ditemukan! Gula turun menjadi 3,9 Menurut Herdis, anggota BPD Desa Madegondo tersebut hadir dalam sebuah peresmian posko pemenangan salah satu pasangan calon. Dalam acara itu, yang bersangkutan melakukan orasi. "Dalam acara kan hadir juga Panwascam, ya kemudian diproses. Dalam orasinya (anggoda BPD Madegondo) katanya tidak takut berurusan dengan Bawaslu," pungkas Herdis. (kwl/wa)

oleh Root

19 March 2024, 19.52 WIB