Politik Uang/Imbalan: bagi2 susu di CFD
Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Terbukti Melanggar Hukum karena Bagi-bagi Susu di CFD - Liputan6.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan, aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut, dua Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu gratis di arena car free day (CFD) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, sebagai pelanggaran hukum lainnya. Hal tersebut diumumkan melalui papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). BACA JUGA: Isu Jokowi-Gibran Masuk Bursa Ketum, Golkar: Sampai Sekarang Belum Nyatakan Keluar PDIP "Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024. Advertisement recommended by MONEY AMULET Kakek Terkaya di Jakarta: Ikuti Saranku, Ini hanya Butuh 3 Hari PELAJARI LEBIH Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran Rakabuming Raka bersama tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya) terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). "Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan calon wakil presiden usungan partai politik," tulis pengumuman tersebut. Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. "Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah pengumuman itu.
oleh Root
20 March 2024, 08.09 WIB