Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Kampanye Melanggar: Kampanye dengan Fasilitas Negara

Bawaslu Babel temukan dugaan pelanggaran penggunaan mobil dinas oleh caleg DPR RI saat kampanye - ANTARA Bangka Belitung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui jajarannya menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan di wilayah Panwaslu Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Calon Legislatif DPR RI dari Partai Gerindra yang diduga melakukan penyalahgunaan mobil operasional pemerintah dalam kampanye tatap muka tabligh akbar yang di gelar di Stadion Depati Amir, Kota Pangkalpinang. Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Pangkalpinang, Jumat (2/2), mengatakan bahwa pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Gabek menemukan informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa penggunaan mobil operasional bus sekolah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan mobil Kepala Desa. Temuan tersebut sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah. "Dugaan pelanggaran ini awalnya ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang karena lokasi kejadiannya di Pangkalpinang, maka ditangani dan ditindaklanjuti langsung oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah karena kendaraan dinas tersebut diduga milik pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, "katanya. Baca juga: Bawaslu Babel petakan tiga kerawanan Pemilu 2024 Ia menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran, investigasi serta kajian awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut. “Regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, nantinya akan disandingkan dengan dengan berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi,” tutupnya.

oleh Root

20 March 2024, 07.53 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Laporan Pelanggaran Netralitas Camat Terregister, Bawaslu Pangkalpinang Layangkan Surat Pemanggilan - Bangkapos.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang resmi melayangkan surat pemanggilan pada oknum salah satu Camat di Kota Pangkalpinang yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan, surat pemanggilan itu dikirimkan usai laporan dinyatakan telah teregister oleh jajarannya. "Hari ini laporan sudah teregister dan kami hari ini akan mengirimkan surat kepada pelapor, terlapor maupun saksi," ungkap Imam Ghozali, Senin (5/2/2024). Menurut Imam, dikirimkannya surat tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam adanya dugaan pelanggaran dari oknum camat. "Kami hari ini akan mengirimkan surat kepada pelapor, terlapor maupun saksi untuk nantinya kita mintai informasi dan keterangan," tambahnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari. "Saat ini undangan kami siapkan dan dikirimkan hari ini," sebut Dian. Namun Dian belum bersedia membocorkan kapan waktu pemanggilan, baik itu untuk pelapor, terlapor dan juga saksi. "Ditunggu saja ya, nanti akan kami informasikan lagi, terimakasih," tuturnya. Sementara itu, Camat Pangkalbalam berinisial PW, mengaku sudah dipanggil pihak Inspektorat Kota Pangkalpinang, terkait netralitas ASN dalam masa Pemilu 2024. Saat dikonfirmasi Bangkapos.com, PW mengaku telah memenuhi panggilan Inspektur Inspektorat Pemerintah Kota Pangkalpinang beberapa hari lalu. "Mengingat kemarin saya sudah di panggil Inspektorat, maka saya menunggu saja (proses selanjutnya). Terima kasih ya," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/1/2024). Sebagai seorang ASN, dia mengaku siap mengikuti prosedur yang berlaku usai beredarnya video yang menjadi perhatian banyak pihak tersebut. "Siap," jawabnya singkat. Hanya saja, PW belum mau menjelaskan lebih jauh, terkait laporan terhadap dirinya ke Bawaslu Pangkalpinang. Dia mengaku sedang memiliki kegiatan lain yang mendesak. "Izin, hari ini saya sedang mengurus istri yang sedang berobat," tulisnya.

oleh Root

20 March 2024, 07.35 WIB

Thumbnail laporan

ASN Netralitas Camat Pangkalbalam

Netralitas ASN, Camat Pangkalbalam Sudah Dipanggil Inspektorat Pangkalpinang

oleh Anonim

9 February 2024, 22.02 WIB