Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Netralitas thd Caleg Nasdem

Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Kadis Dikbud Mukomuko Kampanyekan Caleg Lewat WhatsApp, Begini Prosesnya - radarbengkulu.disway.id - Radar Bengkulu Pihak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Mukomuko menyatakan siap menindaklanjuti dugaan Kadis Dikbud Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd mengkampanyekan Caleg DPR RI melalui status WhatsApp. Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo besama Komisioner Bawaslu, Rustam Efendi mengatakan, terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk soal netralitas ASN mestinya ada laporan resmi. Kalau ada laporan resmi, pihak Bawaslu Mukomuko akan melakukan kajian subtansi yang menjadi dugaan pelanggaran. BACA JUGA:Mirip Vespa, Sepeda Motor Listrik Harga Murah Seharga 7 Jutaan dari Greentech Di IIMS 2024 Advertisement Musuh diabetes telah ditemukan! Gula turun menjadi 3,9 Advertisement Musuh diabetes telah ditemukan! Gula turun menjadi 3,9 Advertisement Siswi Jenius Jakarta Temukan Obat Bakar Lemak 17 Kg Sehari Advertisement Berat badan saya 90 kg, dan sekarang 58! Diet saya sederhana BACA JUGA:Kadis Dikbud Mukomuko Diduga Kampanyekan Caleg DPR RI Lewat Status WhatsApp, Alasannya Bikin Kaget "Kalau yang ini (dugaan Kadis Dikbud Mukomuko Kampanyekan Caleg Lewat WhatsApp) belum ada yang melapor. Kalau ada yang melapor secara resmi, maka kami akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," terang pihak Bawaslu ketika dikonfirmasi hari Jumat 2 Februari 2024 di salah satu hotel ternama di Kota Mukomuko. Kemudian, lantaran dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kadis Dikbud Mukomuko ini sudah menjadi konsumsi publik melalui pemberitaan media massa, tidak menutup kemungkinan Bawaslu tetap melakukan tindakan. BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP iPhone 13 Pro, Stylish Juga Kualitas Handal BACA JUGA:Harga Baru HP Vivo S17 Pro, Spek Kamera Cocok Buat Content Creator "Pak Mansur (Komisioner Bawaslu Mukomuko) sedang mengkaji. Mungkin nanti dalam waktu dekat ini kami kroscek ke lapangan. Kami cari informasi dulu," ujarnya. Kendati demikian, Teguh dan Rustam menegaskan, ASN tidak diperkenankan memosting bentuk-bentuk bahan kampanye peserta Pemilu. "Jangankan memposting Caleg di media sosial atau media lain yang dapat dijangkau publik, mengelik atau menyukai postingan Caleg di media sosial saja tidak boleh. Yang jelas, terkiat persoalan itu. Kami dari Bawaslu akan mencari informasi dan saksi-saksi dulu," paparnya. Sebelumnya, status WhatsApp Kadis Dikbud Mukomuko, Epi Mardiani sempat membuat kaget.

oleh Root

20 March 2024, 08.06 WIB

Thumbnail laporan

Politik Uang/Imbalan

Calon DPD RI Elisa Dilaporkan ke Bawaslu usai Sebar Minyak Goreng - Bengkulu News

oleh Root

20 March 2024, 07.29 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Pejabat Tinggi di Kota Bengkulu Dipanggil Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas ASN Kampanyekan Istri - Tribun Bengkulu Pejabat tinggi Pemkot Bengkulu dipanggil Bawaslu Kota Bengkulu untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pemanggilan pejabat tinggi Kota Bengkulu ini dijadwalkan pada 29 Januari 2024. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Bawaslu Provinsi Bengkulu yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara virtual, Jumat (26/1/2024). Terkait hal ini, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan terlapor pejabat tinggi Kota Bengkulu. Ia menjelaskan Bawaslu sudah menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dikarenakan kejadian tersebut berada di wilayah Kota Bengkulu maka Bawaslu Kota Bengkulu yang memproses dugaan pelanggaran tersebut. "Saat ini sudah sampai proses penjadwalan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi. Bawaslu provinsi menerima laporan sebagaimana yang disampaikan oleh KASN," kata Eko. Rapat koordinasi ini, juga dihadiri oleh Bawaslu Kota Bengkulu, yang memaparkan tindak lanjut yang sudah dilakukan pasca adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu ASN di Kota Bengkulu. Sebagai informasi, dalam laporan ini dijelaskan yang bersangkutan sebagai ASN mengirimkan poster (foto surat suara) salah satu caleg anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga berstatus istrinya dalam salah satu grup Whatsapp. Selain itu dalam laporan tersebut juga mengirimkan foto diduga pertemuan antara ASN yang bersangkutan dengan ketua salah satu partai di Bengkulu. Dalam hal ini, KASN sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Sementara itu, dari laporan pihak Bawaslu Kota Bengkulu, saat ini proses tindaklanjut laporan sudah sampai ke tahap penjadwalan pemanggilan kepada yang bersangkutan, yang dijadwalkan pada 29 Januari 2024. Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu juga sudah melakukan pengkajian dan pemeriksaan keterangan dari beberapa saksi. Hasilnya didapati adanya dua unsur dugaan pelanggaran yang terjadi yakni, dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

oleh Root

19 March 2024, 19.56 WIB

Thumbnail laporan

Kampanye Melanggar: Kampanye di Instansi Pendidikan

KPU Sebut Kampanye Anies di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan - Pikiran Rakyat Subang - Pikiran Rakyat Subang - PR SUBANG - Kampanye yang dilakukan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 dinyatakan melanggar aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent di Bengkulu, Senin, 8 Januari 2024. "Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebutkan kampanye yang dilakukan oleh Calon Presiden Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 telah melanggar aturan yang berlaku," kata Anggi seperti dikutip dari Antara. Baca Juga: Pengamat: Ganjar Pemenang Debat Ketiga, Faktor Prabowo Tiga Kali Setuju Menurutnya setelah dilakukan rapat pleno dan berdasarkan temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya. Sebelum memberikan catatan, pihaknya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Calon Presiden Anies Baswedan. Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu. Baca Juga: Usai Debat Ketiga, Prabowo Kembali Bertugas Sebagai Menhan, Gibran ke Maluku Sebelumnya, Bawaslu Kota melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden (Capres) RI yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023. Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu tim kampanye daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu. Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan, dua pelanggan kampanye yang dilakukan oleh Capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye. Baca Juga: Fakta Unik Situs Gunung Padang, Dr Ali Akbar: Lebih Tua 2700 Tahun dari Piramida Mesir Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye Capres tersebut. ***

oleh Root

14 March 2024, 09.45 WIB

Thumbnail laporan

Tim sukses di loloskan sebagai angota kpps

Singkat cerita saya kemarin mendaftarkan diri menjadi angota kpps dan hanya lolos di pengumuman berkas dan tidak lolos menjadi angota karna menurut perspektif saya penyeleksi berdasarkan sistem kekeluargaan,mirisnya lagi ijazah s1 saya tidak ada pertimbangan/harga untuk lolos di bandingan ijazah Lulusan SMA tahun kemarin, selain itu angota kpps yang di lolos sebagian dari kelurga tim sukses caleg dari kelurga besar atau sanak famili yang di loloskan. Karena merasa ketidak netral dalam seleksi pemilihan dan saya takut ada kemungkinan indikasi kecurangan dalam pemungutan suara. Saya melakukan aksi protes dengan menghubungi ketua PPS dengan pesan WhatsApp tetapi tidak di tanggapi dan selalu menghindar,,berhubung tidak dapat titik terang dari org tersebut,,Setelah itu saya melaporkan ketidak netral ke panwaslu di media sosial selama 24 jam kurang lebih juga tidak di respons, lalu saya menemui secara langsung panwaslu untuk melaporkan Oknum PPS tersebut selidik demi selidik susah untuk proses angota PPS tersebut masih pihak atau dari keluarga panwaslu dan saya urungkan niat untuk melaporkan Karena takut tidak sesuai harapan. Lalu saya melaporkan ke akun facebook banwaslu kabupaten bengkulu utara, tetapi juga tidak di respon. Tak cukup disitu saya juga lapor melalui pesan messenger pengaduan di Facebook ke DKPP (dewan penghormatan penyelengara pemilu) hasil yang saya dapatkan,saya harus melapor ke banwaslu kabupaten secara langsung karna untuk menemui secara langsung memakan biaya dan wktu di karna jarak tempuh akhirnya saya urungkan niat untuk melaporkan perihal tersebut. Tiba di waktu pencoblosan 14 February kmren menurut penglihatan di lokasi tadi kecurigaan saya benar terjadi salah satu angota kpps sepertinya menjadi saksi di partai tertentu secra sembunyi.

oleh Anonim

16 February 2024, 14.44 WIB

Thumbnail laporan

ASN Netralitas PJ Walikota Bengkulu

Pelanggaran netralitas ASN Pj Wali Kota Bengkulu diteruskan ke KASN Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meneruskan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif .

oleh Anonim

10 February 2024, 13.48 WIB