Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kawal proses Pemilu yang jujur, adil, dan transparan dengan mengirimkan informasi terkait dugaan pelanggaran dari pihak-pihak berkepentingan.

Laporan Pelanggaran

Bagaimana Cara Melapor?

Pantau Kejadian

Pantau Kejadian

Perhatikan aksi politik yang kamu duga termasuk pelanggaran dalam Pemilu, lalu dokumentasikan (foto/video/simpan link).

Submit Laporan

Submit Laporan

Kirimkan laporan yang mencakup detail kejadian terduga pelanggaran beserta dokumentasinya.

Tunggu Verifikasi

Tunggu Verifikasi

Jaga Pemilu akan melakukan kroscek terkait laporan yang dikirimkan. Laporan yang terverifikasi akan ditampilkan untuk publik.

Pantauan Penjaga Pemilu

Temukan laporan terbaru terkait Pemilu 2024 dari para Penjaga Pemilu di lapangan.

Thumbnail laporan

Mobilisasi Tolak Hak Angket

terungkap ternyata para pelajar dan mahasiswa yang demo pro 02 dan menolak hak angket punya bayaran yang berbeda - beda . ini genk tarif mereka / cekidot üëâüëâ

oleh Root

20 March 2024, 22.56 WIB

Thumbnail laporan

Mobilisasi

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Maluku - Balpos - Balpos AMBON-Bawaslu Maluku memgaku sedang mengusut dugaaan pelanggaran Pemilu saat cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bersilaturahmi dengan Raja se-Maluku di hotel Swiss-Bel, Ambon pada Senin (8/1). Bawaslu Maluku juga akan memeriksa Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran. Bawaslu saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran Pemilu dari acara yang dihadiri Gibran tersebut. Menanggapi hal itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menegaskan, silaturahmi yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dengan Raja se-Maluku dalam konteks mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh adat daerah. Nusron mengimbau, semua pihak agar menghargai konteks adat istiadat tersebut. “Ada petuah Jawa yang menyatakan ‘deso mowo coro, negoro mowo toto’. Artinya setiap wilayah memiliki cara dan adat istiadatnya masing-masing. Ini harus dihargai,” kata Nusron kepada wartawan, Minggu (14/1). “Yang namanya Raja itu pemimpin adat. Dalam konteks silaturahmi di Maluku, para Raja itu hadir sebagai pemimpin adat. Tolong jangan dicampurkan dengan hal lain,” sambungnya. Menurut Nusron, konteks adat istiadat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, terutama untuk wilayah Maluku. “Sejak dulu, Maluku dikenal sebagai negeri Para Raja. Bahkan sebelum adanya pembagian wilayah jadi desa-desa. Kalau Raja hanya dianggap sebagai kepala desa, berati tidak menghargai local wisdom, tidak menghargai adat istiadat setempat," ucap Nusron. Nusron juga mengutarakan, dalam silaturahmi yang dilakukan Gibran tersebut, sama sekali tidak dilakukan pembahasan terkait kebijakan ataupun dukungan yang terkait dengan desa. “Para Raja juga bertemu dalam kapasitasnya sebagai raja adat. Bicara tentang kearifan loka Malukul, tentang keterwakilan suku Maluku dalam pembangunan Indonesia, serta permasalahan hak adat. Itu yang dibicarakan," jelasnya. Terkait dengan dukungan dari Para Raja se-Maluku, Nusron meminta semua pihak untuk menghormati adat istiadat di Indonesia. "Kalaupun ada pernyataan dukungan setelahnya, itu juga adalah sebagai Raja dalam konteks adat Maluku. Sekali lagi tolong dihargai adat istiadat setempat, hargai adat istiadat di Maluku," tegas Nusron. (jpg)

oleh Root

19 March 2024, 20.14 WIB

Thumbnail laporan

Pelaksanaan Menyimpang: administrasi, surat suara dikirim ulang

PPLN Taipe Kirim Ulang Surat Suara, Bawaslu Duga Ada Pelanggaran Administrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dengan mengirim ulang surat suara kepada pemilih mulai Selasa, 2 Januari sampai Kamis, 11 Januari 2024 mendatang. Pengiriman ulang surat suara itu tidak mengindahkan saran perbaikan Bawaslu RI. "Kalau (saran perbaikan Bawaslu) tidak ditindaklanjuti, ya monggo saja. Ya kita akan, next stage kalau begitu," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Bagja menegaskan, pihaknya tetap menganggap surat suara Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II yang masing-masing terdapat dalam 31.276 amplop itu tidak rusak dan tidak perlu dikirim ulang. Sebab, ribuan surat suara itu tidak memenuhi kategori surat suara rusak. Oleh karena itu, Bawaslu, kata Bagja, terpaksa menganggap terdapat dugaan pelnggaran administratif. Pasalnya PPLN Taipei tetap mengirim ulang 31.276 amplop surat suara kepada pemilih. "Terpaksa pelanggaran administrasi kan? Sudah dikirim, sudah dicoblos, ya sudah. Pencoblosan lebih awal (adalah) risiko pengiriman lebih awal," jelas Bagja. Terpisah, anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi menjelaskan pihaknya meminta Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Taipei untuk mengambil langkah-langkah terkait pengiriman surat suara ulang sebanyak 31.276 untuk surat suara Pilpres dan 31.276 untuk surat suara Pileg DPR RI dapil DKI Jakarta II. "Membuat Form A yang isinya menyatakan ada dugaan pelanggaran administratif oleh PPLN dan KPPSLN," jelas Puadi. Baca juga: Anies: Tak Boleh Ada Upaya Utak-Atik Penyelenggaraan Pilpres Nantinya, Form A itu ditetapkan menjadi temuan dalam pleno, lalu menuangkannya dalam Formulir Model B.2 sebagaimana ketentuan pada Lampiran Perbawaslu 7/2022. Lalu, Panwas LN Taipei membuat kajian dalam Form Model B.13 yang isinya merangkum peristiwa dan analisa hukumnya, serta rekomendasinya. "Rekomendasinya berupa sanksi teguran," kata Puadi. Sebelumnya, PPLN Taipei telah mengirim 31.276 amplop surat suara lewat metode pos kepada pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023. Padahal berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, distribusi surat suara pos baru dapat dilakukan pada 2-11 Januari 2024.

oleh Root

19 March 2024, 18.38 WIB

Thumbnail laporan

Netralitas Legislatif

Oknum Lurah dan Pamong Kalurahan Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu, Bawaslu Sleman: Tunggu Sanksi Bupati - Harianjogja.com - Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman memastikan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum lurah dan Pamong Kalurahan di Kapanewon Ngaglik. Adapun sanksi diserahkan sepenuhnya ke Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pasca-temuaan dugaan pelanggaran netralitas dalam kampanye yang dilaksakanan di wilayah Kapanewon Ngaglik di 10 Desember 2023 lalu, sudah dilakukan penyelidikan. Adapun hasilnya, oknum lurah dan pamong yang terlibat kampanye dinyatakan melanggar aturan yang berlaku. “Hari ini kami berkirim surat ke Bupati Sleman [Kustini Sri Purnomo] untuk meneruskan tidak lanjut dari dugaan pelanggaran yang kami temukan,” kata Arjuna kepada wartawan saat ditemui di area Pemkab Sleman, Selasa (2/1/2023). BACA JUGA: Revitalisasi Stasiun Tugu Dilanjutkan, Pemda DIY: untuk Peningkatan Pelayanan Dia menjelaskan, untuk mengungkapk dugaan pelanggaran ini sudah memanggil sepuluh saksi. Meski demikian, tidak semua datang karena hanya tiga yang menghadiri. “Untuk terlapor berjumlah dua orang dan lima caleg yang berkampanye tidak satupun hadir guna proses klarifikasi,” ungkapnya. Meski demikian, Arjuna mengakui proses tetap berlanjut mengacu keterangan tiga saksi yang bersedia hadir untuk klarifikasi. Berdasarkan kajian yang dilakukan, oknum lurah yang bersangkutan dinilai melanggar karena terlibat aktif dalam kegiatan senam sehat yang diselenggarakan peserta pemilu. Hal ini dibuktikan adanya sambutan pada saat acara. Selain itu, para caleg yang menghadiri acara juga sempat transit di rumah lurah bersangkutan. “Ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa Pasal 19 b dan j,” katanya. Adapun untuk Pamong Kalurahan juga dinilai bersalah karena melanggar ketentuan netralitas dalam Pemilu. Pasalnya, oknum yang bersangkutan menjadi koordinator acara senam sehat dan beberapa hari sebelum kegiatan ada pertemuan dengan caleg guna membahas teknis pelaksanaan acara. “Ini melanggar kententuan dalam Undang-Undang tentang Desa Pasal 52 b dan j,” katanya. Disinggung mengenai sanksi, Arjuna menyerahkan sepenuhnya ke Bupati Sleman selaku Pembina aparatur kalurahan sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Desa. “Yang jelas kami ingin peristiwa yang sama tidak terulang sehingga lurah maupun pamong harus menjaga netralitas dalam pemilu,” katanya. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Samsul Bakri saat dikonfirmasi mengakui belum menerima surat dari bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum lurah dan pamong di Kapanewon Ngaglik. Meski demikian, di beberapa kesempatan menegaskan bahwa netralitas dalam pemilu merupakan harga mati yang melekat selama 24 jam. “Harus netral dan ini tidak mengenal hari libur,” katanya.

oleh Root

14 March 2024, 09.54 WIB

Thumbnail laporan

SIREKAP Grafik Ditutup

kpu sejak selasa ( 5/3/2024 ) malam , menghentikan hasil rekapitulasi suara menggunakan sistem informasi rekapitulasi ( sirekap ) . hasil rekapitulasi tersebut masih ditampilkan sejak selesai coblosan 14 februari 2024 pada jadi , sudah tidak ada lagi tampilan grafis jumlah perolehan suara setiap parpol di dalam website tersebut . komisioner kpu , idham holik beralasan , penghapusan grafik data sirekap untuk mencegah prasangka buruk publik . ‘ hasil dari sirekap itu , memang sudah diprotes banyak pihak karena tidak akurat , ” terangnya , rabu ( 6/3/2024 ) . bahkan pdip sudah beberapa waktu lalu , menolak penggunaan sirekap karena rawan kecurangan . baca berita selengkapnya di www.panduga.id ( sumber : kpu kota bandung )

oleh Root

13 March 2024, 12.54 WIB

Thumbnail laporan

PSI Markup Total Suara

padahal jumlah pemilih per tps 300 orang , kalau partisipasi pemilih 70 % masa 172 orang per tps milih partai psi semua . @kpu_ri jangan keterlaluan kalau ngibul , mentang-mentang partainya anak bungsu presiden @jokowi lalu di buat suaranya meledak . suara naik 22000 hanya dengan penambahan 202 tps padahal ada 17 partai pilihan , ngawurrrrrrrrrrrr . pemilu 2024 paling brutal semenjak reformasi . @yunartowijaya @senobagaskoro @ganjar_pranowo @mohmahfudmd @deddyyevrisitorus

oleh Root

4 March 2024, 16.14 WIB

Thumbnail laporan

JUMLAH DPT DISIREKAP TANGGAL 01 Maret 2024 selisih 22 juta DPT

update tanggal 1 maret 2024 pukul 08.00 jumlah TPS terinput 641293 TPS/823236 Total TPS TPS belum masuk : 181943 TPS 1 TPS maksimal 300 dpt total DPT dalam dan luar negeri : 204800000 DPT total DPT belum masuk : 181943 TPS x 300 = 54582900 DPT dan di dapatkan DPT masing masing paslon: 01 : 31377650 02: 75371916 03: 21373316 total DPT masuk: 128122882 suara total DPT dalam dan luar negeri : 204800000 total DPT belum masuk: 204800000 - 128122882 = 76677118 DPT total dpt belum masuk seharusnya 54582900 namun malah kurang 76677118. selisih nya 76677118 - 54582900 = 22094218 DPT ini masuk kemana?

oleh Root

1 March 2024, 15.03 WIB

Thumbnail laporan

Markup

bareskrim polri bakal menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu 2024 di kuala lumpur , malaysia usai menerima laporan dari badan pengawas pemilu ( bawaslu ) ri . ihwal tersebut disampaikan oleh direktur tindak pidana umum ( dirtipidum ) bareskrim polri , brigjen pol djuhandhani rahardjo . ia mengaku penyidikan akan dilakukan selama 14 hari ke depan . selengkapnya di www.swargantara.com

oleh Root

1 March 2024, 15.02 WIB

Thumbnail laporan

Kampanye Masa Tenang Kompilasi

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman mengatakan pihaknya menemukan empat peristiwa dugaan kecurangan Pemilu 2024 di sejumlah wilayah dalam masa tenang ini.

oleh Root

26 February 2024, 14.41 WIB

Thumbnail laporan

Markup Kompilasi

Peneliti pusat studi untuk demokrasi (pusad), kiki rizki yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id. Salah satu yang disoroti kiki adalah keanehan dan kejanggalan yang tersaji pada hitung suara dapil dki jakarta ii versi tanggal 17 feb 2024 pukul 19:30:00 dengan progress : 4872 tps dari 9844 tps ( 49.49 persen ). Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta.

oleh Root

26 February 2024, 11.19 WIB